Hukum Menghadiri Resepsi Pernikahan Tanpa Diundang Haramkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rico ( nama samaran ) mendatangi acara resepsi pernikahan mantan pacarnya. Dia sendiri sebetulnya tidak diundang untuk menghadiri acara tersebut. Karena Rico sebagai mantan pacar, maka Dia merasa tidak apa-apa untuk menghadiri acara pernikahan mantan pacarnya tersebut. PERTANYAAN: Bagaimana hukum menghadiri acara resepsi pernikahan bagi seorang yang tidak diundang? JAWABAN: Hukum menghadir acara resepsi pernikahan bagi seorang yang tidak diundang adalah haram apabila kehadirannya dapat menyakiti orang yang berwalimah. REFERENSI: البجيرمي على المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٣٤٣ وأما التطفل وهو حضور الدعوة بغير إذن فحرام إلا أن يعلم رضا رب الطعام لصداقة أو مودة وصرح جماعة منهم الماوردي بتحريم الزيادة على قدر الشبع ولا يضمن قال ابن عبد السلام وإنما حرمت لأنها مؤذية للمزاج Artinya : Adapun hukum Tatofful yakni menghadiri undangan tanpa izin, adalah haram kecuali bila diketahui kerelaan da