Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Hukum Menghadiri Resepsi Pernikahan Tanpa Diundang Haramkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rico ( nama samaran ) mendatangi acara resepsi pernikahan mantan pacarnya. Dia sendiri sebetulnya tidak diundang untuk menghadiri acara tersebut. Karena Rico sebagai mantan pacar, maka Dia merasa tidak apa-apa untuk menghadiri acara pernikahan mantan pacarnya tersebut. PERTANYAAN: Bagaimana hukum menghadiri acara resepsi pernikahan bagi seorang yang tidak diundang? JAWABAN: Hukum menghadir acara resepsi pernikahan bagi seorang yang tidak diundang adalah haram apabila kehadirannya dapat menyakiti orang yang berwalimah. REFERENSI: البجيرمي على المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٣٤٣ وأما التطفل وهو حضور الدعوة بغير إذن فحرام إلا أن يعلم رضا رب الطعام لصداقة أو مودة وصرح جماعة منهم الماوردي بتحريم الزيادة على قدر الشبع ولا يضمن قال ابن عبد السلام وإنما حرمت لأنها مؤذية للمزاج Artinya : Adapun hukum Tatofful yakni menghadiri undangan tanpa izin, adalah haram kecuali bila diketahui kerelaan da

Apakah Sesuatu yang Tidak Dilakukan Oleh Rasulullah Itu Pasti Tergolong Bid'ah dhalalah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Andi ( nama samaran ) adalah saudara sepupu Badrun. Suatu ketika Badrun melaksanakan tahlilan, namun Andi justru mendebat Badrun dengan menyatakan bahwa Tahlilan itu merupakan Bid'ah dlolalah, dia mengutip sebuah ayat : اليوم اكملت لكم دينكم "Pada hari ini telah aku sempurnakan bagimua agamamu". Dan menyatakan bahwa agama islam ini sudah sempurna tidak perlu mengadakan sesuatu perkara baru yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Saw maupun para sahabatnya serta para salafus sholih, disamping itu perkara baru itu adalah bid'ah dlolalah. PERTANYAAN: Apakah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Saw itu pasti tergolong bid'ah dholalah? JAWABAN: Tergolong bid'ah tetapi tidak pasti bid'ah dholalah. Karena menurut sebagaian Ulama' bisa tergolong bid'ah hasanah apabila esensinya tidak bertetangan dengan al-Qur'an dan al Hadist. Dan apa yan