Apakah Sesuatu yang Tidak Dilakukan Oleh Rasulullah Itu Pasti Tergolong Bid'ah dhalalah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Andi (nama samaran) adalah saudara sepupu Badrun. Suatu ketika Badrun melaksanakan tahlilan, namun Andi justru mendebat Badrun dengan menyatakan bahwa Tahlilan itu merupakan Bid'ah dlolalah, dia mengutip sebuah ayat :
اليوم اكملت لكم دينكم
"Pada hari ini telah aku sempurnakan bagimua agamamu".
Dan menyatakan bahwa agama islam ini sudah sempurna tidak perlu mengadakan sesuatu perkara baru yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Saw maupun para sahabatnya serta para salafus sholih, disamping itu perkara baru itu adalah bid'ah dlolalah.
PERTANYAAN:
Apakah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Saw itu pasti tergolong bid'ah dholalah?
JAWABAN:
Tergolong bid'ah tetapi tidak pasti bid'ah dholalah. Karena menurut sebagaian Ulama' bisa tergolong bid'ah hasanah apabila esensinya tidak bertetangan dengan al-Qur'an dan al Hadist. Dan apa yang tidak dilakukan Nabi, bukan berarti tidak boleh dilakukan, karena yang ada hanya perintah dan larangan saja.
REFERENSI:
تهذيب الأسماء واللغات، الجزء الصحفة ٢٢
أن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق
Artinya : Setiap perkara yang dilakukan yang mana padanya tidak ada contoh sebelumnya.
بدع: البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وهي منقسمة إلى؛ حسنة وقبيحة
Bid’ah didalam syara’ adalah mengada-adakan perkara yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW, dan itu terbagi menjadi hasanah dan qabihah”. Sulthanul Ulama’ al-Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam didalam kitabnya Qawa’idul Ahkam mendefinisikan bid’ah sebagai berikut :
البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله - صلى الله عليه وسلم -. وهي منقسمة إلى: بدعة واجبة، وبدعة محرمة، وبدعة مندوبة، وبدعة مكروهة، وبدعة مباحة، والطريق في معرفة ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة
Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak ada masa masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi ; bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandzubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah, sedangkan metode dalam mengetahui pembagian yang demikian untuk menjelaskan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syariah.
إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ١١٣
ﻗﻮﻟﻪ: ﻓﺒﺪﻋﺔ ﻗﺒﻴﺤﺔ) ﻓﻲ اﻷﺫﻛﺎﺭ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ: ﺫﻛﺮ اﻟﺸﻴﺦ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ٠ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ اﻟﻘﻮاﻋﺪ، ﺃﻥ اﻟﺒﺪﻉ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ: ﻭاﺟﺒﺔ، ﻭﻣﺤﺮﻣﺔ، ﻭﻣﻜﺮﻭﻫﺔ، ﻭﻣﺴﺘﺤﺒﺔ، ﻭﻣﺒﺎﺣﺔ٠ ﻗﺎﻝ: ﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺔ اﻟﺒﺪﻉ اﻟﻤﺒﺎﺣﺔ اﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻋﻘﺐ اﻟﺼﺒﺢ ﻭاﻟﻌﺼﺮ٠ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ٠اه
Artinya : (Perkataan "bid'ah yang jelek") di dalam kitab adkar Imam Nawawi mengatakan : Syaikh Imam Abu Muhammad bin Abdis Salam rahimahullāh dalam kitabnya Al qowaid, sesungguhnya bid'ah itu di bagi menjadi lima bagian: yaitu: bid'ah wajibah, muharramah, makruhah, mustahab dan mubahah. Syeihk imam abu Muhammad bin abdis salam berkata: sebagian contoh bid'ah yang mubah adalah bersalaman setelah sholat subuh dan ashar. Wallahu a'lam.
ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻭاﺟﺒﺔ ﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻬﺎ ﺗﺪﻭﻳﻦ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭاﻟﺸﺮاﺋﻊ ﺇﺫا ﺧﻴﻒ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﻀﻴﺎﻉ ﻓﺈﻥ اﻟﺘﺒﻠﻴﻎ لمن ﺑﻌﺪﻧﺎ ﻣﻦ اﻟﻘﺮﻭﻥ ﻭاﺟﺐ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ، ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻪ ﺣﺮاﻡ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ٠ ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﺤﺮﻣﺔ ﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻬﺎ اﻟﻤﺤﺪﺛﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﻈﺎﻟﻢ ﻛﺎﻟﻤﻜﻮﺱ٠ ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻬﺎ ﺯﺧﺮﻓﺔ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻭﺗﺨﺼﻴﺺ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﻘﻴﺎﻡ٠ ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﺴﺘﺤﺒﺔ ﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻬﺎ ﻓﻌﻞ ﺻﻼﺓ اﻟﺘﺮاﻭﻳﺢ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﻋﺔ، ﻭﺑﻨﺎء اﻟﺮﺑﻂ ﻭاﻟﻤﺪاﺭﺱ، ﻭﻛﻞ ﺇﺣﺴﺎﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﻬﺪ ﻓﻲ اﻟﻌﺼﺮ اﻷﻭﻝ٠ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﺒﺎﺣﺔ ﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻬﺎ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ٠
Dan perkataannya: sebagian contoh bid'ah yang wajibah yaitu membukukan Al-Qur'an dan mensyari'atkannya apabila di hawatirkan terhadapnya. Maka sesungguhnya menyampaikan syariat kepada orang setelah kita dari beberapa masa adalah wajib secara ijma', dan membiarkannya haram secara ijma'. Dan perkataannya: sebagian contoh bid'ah muharramah yaitu semua perkara baru dari setiap perkara yang dolim seperti memungut pajak. Dan perkataannya: sebagian contoh bid'ah makruhah yaitu menghias masjid, dan mengkhususkan malam Jum'at dengan berdiri. Dan perkataannya: sebagian contoh bid'ah mustahab (Sunnah) yaitu mengerjakan sholat tarawih dengan berjamaah, membangun pesantren dan madrasah dan setiap sesuatu yang baik yang tidak pernah di kenal (terjadi) di masa yang pertama. Dan perkataannya: sebagian contoh bid'ah mubahah yaitu sesuatu yang telah disebutkan.
ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ ﻓﺘﺢ اﻟﻤﺒﻴﻦ، ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻗﻮﻟﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬا ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻦﻫ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ، ﻣﺎ ﻧﺼﻪ؛ ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﻭﺧﺎﻟﻒ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﺃﻭ ﺳﻨﺔ ﺃﻭ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﺃﻭ ﺃﺛﺮا ﻓﻬﻮ اﻟﺒﺪﻉﺓ اﻟﻀﺎﻟﺔ، ﻭﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﻣﻦ اﻟﺨﻴﺮ ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻮ اﻟﺒﺪﻋﺔ اﻟﻤﺤﻤﻮﺩﺓ٠
Ibnu hajar berkata dalam kitab fathil Mubin dalam penjelasan sabda Rasulullah Saw: barang siapa yang membuat-buat dalam agama kami ini (yang) bukan bagian daripadanya, maka hal tersebut di tolak. Imam Syafi'i berkata radhiyallahu'anhu : sesuatu yang baru dan menyalahi kitab, Sunnah, ijmak atau atsar maka ini adalah bid'ah yang tersesat, dan sesuatu yang baru dari perkara baik dan tidak menyalahi sesuatu dari itu (kitab, Sunnah, ijmak atau atsar) maka ini adalah bid'ah yang di puji.
ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ اﻟﺒﺪﻉ اﻟﺤﺴﻨﺔ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﻧﺪﺑﻬﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻭاﻓﻖ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻤﺎ ﻣﺮ، ﻭﻟﻢ ﻳﻠﺰﻡ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ ﻣﺤﺬﻭﺭ ﺷﺮﻋﻲ٠
ﻭﻣﻦﻫﺎ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻓﺮﺽ ﻛﻔﺎﻳﺔ، ﻛﺘﺼﻨﻴﻒ اﻟﻌﻠﻮﻡ٠
Hasilnya sesungguhnya bid'ah hasanah telah sepakat atas kesunnahannya, yaitu perkara yang cocok kepada sesuatu yang sudah lewat, dan dari pekerjaannya tidak ada larangan tetap dari syariat. Dan sebagian bid'ah yaitu ada fardhu kifayah, seperti mengarang ilmu.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama: Muhammad Anshori
Alamat: Balung Jember Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________
Komentar
Posting Komentar