Hukum Menghadiri Resepsi Pernikahan Tanpa Diundang Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rico (nama samaran) mendatangi acara resepsi pernikahan mantan pacarnya. Dia sendiri sebetulnya tidak diundang untuk menghadiri acara tersebut. Karena Rico sebagai mantan pacar, maka Dia merasa tidak apa-apa untuk menghadiri acara pernikahan mantan pacarnya tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menghadiri acara resepsi pernikahan bagi seorang yang tidak diundang?

JAWABAN:

Hukum menghadir acara resepsi pernikahan bagi seorang yang tidak diundang adalah haram apabila kehadirannya dapat menyakiti orang yang berwalimah.

REFERENSI:

البجيرمي على المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٣٤٣

وأما التطفل وهو حضور الدعوة بغير إذن فحرام إلا أن يعلم رضا رب الطعام لصداقة أو مودة وصرح جماعة منهم الماوردي بتحريم الزيادة على قدر الشبع ولا يضمن قال ابن عبد السلام وإنما حرمت لأنها مؤذية للمزاج

Artinya : Adapun hukum Tatofful yakni menghadiri undangan tanpa izin, adalah haram kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena jamuannya disediakan untuk sedekah atau ramah tamah. Segolongan ulama seperti al-Mawardi menjelaskan bahwa keharaman tersebut apabila melebihi kadar kenyang, namun baginya tidak diwajibkan mengganti apa yang ia makan (bila terdapat kerelaan pemilik jamuan), Imam Izzuddin bin Abdis Salam berpendapat bahwa hal tersebut diharamkan memakan melebihi batas kenyang itu mengandung unsur merusak suasana hati.


روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ٣٣٩

يحرم التطفل واستثنى المتولي وغيره فقالوا إذا كان في الدار ضيافة جاز لمن بينه وبين صاحب الطعام انبساط أن يدخل ويأكل إذا علم أنه لا يشق عليه

Artinya : Tathofful hukumnya haram, al-Mutawally dan lainnya memberikan pengecualian yakni apabila di tempat jamuan tersebut tuan rumah (pemilik hajat) memang diketahui memberi keleluasaan pada tamu yang tidak diundang tersebut untuk masuk dan makan, apabila memang hal itu diyakini tidak memberatkan hati pemilik hajat.


شرح البهجة، الصحفة ٢٢١

ويحرم التطفل وهو حضور الوليمة من غير دعوة إلا إذا علم رضا المالك به لما بينهما من الأنس والانبساط

Artinya : Tathofful (menghadiri undangan tanpa izin) hukum nya haram kecuali apabila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena diantara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira.


شرح النووي على مسلم، الجزء ١٣ الصحفة ٢٠٨

ﺃﻣﺎ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻷﻭﻝ ﻓﻔﻴﻪ ﺃﻥ اﻟﻤﺪﻋﻮ ﺇﺫا ﺗﺒﻌﻪ ﺭﺟﻞ ﺑﻐﻴﺮ اﺳﺘﺪﻋﺎء ﻳﻨﺒﻐﻰ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻻﻳﺄﺫﻥ ﻟﻪ ﻭﻳﻨﻬﺎﻩ ﻭﺇﺫا ﺑﻠﻎ ﺑﺎﺏ ﺩاﺭ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﺃﻋﻠﻤﻪ ﺑﻪ ﻟﻴﺄﺫﻥ ﻟﻪ ﺃﻭ ﻳﻤﻨﻌﻪ ﻭﺃﻥ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺫﻥ ﻟﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﺣﻀﻮﺭﻩ ﻣﻔﺴﺪﺓ ﺑﺄﻥ ﻳﺆﺫﻱ اﻟﺤﺎﺿﺮﻳﻦ ﺃﻭ ﻳﺸﻴﻊ ﻋﻨﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﻜﺮﻫﻮﻧﻪ ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻠﻮﺳﻪ ﻣﻌﻬﻢ ﻣﺰﺭﻳﺎ ﺑﻬﻢ ﻟﺸﻬﺮﺗﻪ ﺑﺎﻟﻔﺴﻖ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻥ ﺧﻴﻒ ﻣﻦ ﺣﻀﻮﺭﻩ ﺷﻲء ﻣﻦ ﻫﺬا ﻟﻢ ﻳﺄﺫﻥ ﻟﻪ ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﻠﻄﻒ ﻓﻲ ﺭﺩﻩ ﻭﻟﻮ ﺃﻋﻄﺎﻩ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻪ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺭﺩا ﺟﻤﻴﻼ ﻛﺎﻥ ﺣﺴﻨﺎ

Artinya : Adapun hadist yang pertama di dalamnya mengandung makna : bahwasanya tamu undangan apabila diikuti oleh orang lain yang tidak termasuk dalam undangan, hendaklah dia tidak mengizinkannya serta melarangnya untuk ikut menghadiri undangan, namun apabila terlanjur sampai ditempat undangan, hendaklah dia memberitahukannya kepada tuan rumah yang punya hajat, apakah dia membolehkannya masuk atau tidak. Disisi lain, dari pihak tuan rumah (pemilik hajat) disunnahkan baginya untuk mengizinkan orang yang tidak di undang tersebut untuk masuk, dengan syarat apabila kehadiran orang tersebut tidak merusak suasana hajatan tersebut, contohnya : Kehadirannya bisa menyakiti hati orang yang hadir disitu. Atau justru orang yang hadir disitu menyakiti hatinya. Atau kehadirannya justru mengganggu mereka karena dia terkenal kefasikannya dll. Maka apabila tuan rumah khawatir kehadiran orang tersebut mengakibatkan hal-hal diatas, maka dianjurkan untuk tidak mengizinkan orang itu masuk ke acara undangan, dan hendaknya tuan rumah melarang nya masuk secara halus, meskipun dengan cara memberikan sedikit makanan yang pantas untuk orang tersebut, sebagai bentuk penolakan yang halus / baik tentunya hal seperti itu lebih baik.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?