Postingan

Menampilkan postingan dengan label Munakahat

Hukum Wali yang Fasiq Menikahkan Putrinya, Sahkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Ada seorang gadis mau menikah, sang ayah dari gadis tersebut diyakini oleh anaknya sebagai seorang yang fasiq karena tidak suka melaksanakan shalat 5 waktu.  PERTANYAAN Menurut madzhab Syafi'i apakah sah ayah tersebut menjadi wali dari anaknya, kalau tidak bagaimana solusinya ?  JAWABAN : Menurut pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafi'i :Tidak boleh dan tidak sah. Menurut pendapat kedua yang dipilih oleh Syekh Izzudin Ibnu Abdissalam : boleh dan Sah.  Di antara solusi keluar dari perbedaan pendapat adalah : dengan meminta si wali untuk bertaubat sebelum mengakadkan atau mewakilkan akad nikah. Maka ini sudah mencukupi menurut sebagian ulama Syafi'iyyah. REFERENSI : روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧ الصحفة ٦٤ — النووي (ت ٦٧٦) الْمَانِعُ الثَّالِثُ: الْفِسْقُ فِيهِ سَبْعُ طُرُقٍ. أَشْهَرُهَا: فِي وَلَايَةِ الْفَاسِقِ قَوْلَانِ، وَقِيلَ بِالْمَنْعِ قَطْعًا. و...

Sahkan Orang Bisu Mengakad Nikah Seseorang Yang Berada Dalam Perwaliannya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badriyah ( nama samaran ) dalam waktu dekat akan dinikahi oleh tunangannya. Namun Badrun ( Ayah Badriyah ) seorang yang bisu sejak lahir.  PERTANYAAN Sahkan orang bisu mengakad nikah seseorang yang berada dalam perwaliannya ?  JAWABAN : Sah, jika mampu menggunakan bahasa isyarat atau tulisan yang dapat dimengerti. REFERENSI : المجموع شرح المهذب، الجزء ٩ الصحفة ٢٠٥ ٠( فرع ) قال أصحابنا : يصح بيع الأخرس وشراؤه بالإشارة المفهومة وبالكتابة ، بلا خلاف للضرورة ، قال أصحابنا : ويصح بهما جميع عقوده وفسوخه ، كالطلاق والعتاق والنكاح والظهار والرجعة والإبراء والهبة وسائر العقود والفسوخ ونحوها Artinya : (Cabang Pembahasan) Para fuqoha pendukung madzhab Syafii berkata : Jual beli yang dilakukan oleh orang bisu (yang tidak bisa berbicara) hukumnya sah dilakukan dengan isyarat yang dapat dipahami dan bisa juga dengan tulisan. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara ka...

Hukum Hubungan Badan (Wathi') antara Pasangan Pernikahan Se-Mahram Sebab Tidak Tahu Status Kemahramannya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Badriah ( nama samaran ) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid ( nama samaran ), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN : Bagaimana hubungan badan antara Badriah dan Rosyid? JAWABAN : Hubungan badan keduanya adalah tidak  berdosa dan termasuk wathi subhat. REFERENSI : الفقه على المذاهب الاربعة، الجزء ٤ الصحفة ١١٢ الشافعية - قالوا: الوطء بشبهة يجب فيه مهر المثل، فمن ظن في نائمة أنها زوجته فوطئها وهي لا تدري ثبت لها مهر مثلها، أما إذا أحست به وعلمت فإنها تكون زانية يجب عليها الحد. وقد قسم الشافعية الشبهة الت...

Hukum Pernikahan Se-mahram, Namun Tidak Diketahui Status Kemahramannya Saat Akad

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah ( nama samaran ) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid ( nama samaran ), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN: Apakah pernikahan mereka dulunya sah karena ketidaktahuan? JAWABAN: Hukum pernikahan tersebut tidak sah meskipun pelaku sama-sama tidak mengetahui adanya hubungan darah karena penilaian dalam akad nikah adalah berdasarkan kejadian perkara secara kenyataan. REFERENSI: اعانة الطالبين، الجزؤ ٢ الصحفة ٣٧٠ تنبيه: ظاهر كلامهم أن التصريح بالوكالة فيما ذكر شرط لصحة العقد وفيه نظر واضح: لقولهم العبرة في العقود...

Menikahi Wanita Se-mahram karena Ketidaktahuan Kemahramannya, Haruskah Dipisahkan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN: Haruskah mereka berdua difasakh setelah keduanya mengetahui kemahramannya ? JAWABAN: Tidak, karena setelah mengetahui bahwa keduanya adalah mahram, maka pernikahannya batal dan menjadi terpisah. REFERENSI: بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١ ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى Artinya: Bi...

Wali Dari Seseorang yang Dilahirkan Sebab Wathi' Syubhat

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN: Jika suatu saat Qomariah ingin menikah, siapakah Walinya?  JAWABAN: Walinya adalah Rosyid, karena Rosyid adalah bapak nasab dari qomariyah. REFERENSI: بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١ ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى Artinya: Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita k...

Status Nasab Karena Wathi' Syubhat

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN: Bagaimana status nasab Qomariah? JAWABAN: Statusnya bernasab kepada Rasyid, karena dihasilkan dari wathi' subhat. REFERENSI: بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١ ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى Artinya: Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya te...

Apakah Lebih Kuat Status Sebagai Ayah atau Saudara Karena Wathi' Syubhat ?

Gambar

Hukum Pernikahan Pelaku Zina saat Perempuannya dalam Keadaan Hamil dengan Tujuan untuk Menutupi Aib

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zani dan Zaniah merupakan pasangan sejoli yang melakukan perzinahan. Kemudian Zaniah hamil 3 bulan karena hubungan badan tersebut. Kehamilan Zaniah diketahui oleh walinya. Wali Zaniah memaksa Zani agar supaya menikahinya demi menutup aib keduanya sebelum diketahui oleh masyarakat sekitar.  PERTANYAAN: Bagaimanakah hukum menikahi wanita yang telah dizinahi dengan alasan supaya aibnya tertutupi? JAWABAN: Boleh dan sah pernikahannya namun haram (berdosa) apabila dengan tujuan menutupi aibnya, yakni dengan tujuan agar si anak bertemu nasabnya dengan dirinya sehingga dia bisa menjadi walinya atau si anak dapat mewarisi darinya.  REFERENSI: حاشية الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ١٦٩ لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح Artinya : Jika seseorang menikahi wanita hamil zina, maka sah pernikahannya secara pasti. Dan boleh baginya menjima'nya sebelum lahirnya ...