Hukum Wali yang Fasiq Menikahkan Putrinya, Sahkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Ada seorang gadis mau menikah, sang ayah dari gadis tersebut diyakini oleh anaknya sebagai seorang yang fasiq karena tidak suka melaksanakan shalat 5 waktu. PERTANYAAN Menurut madzhab Syafi'i apakah sah ayah tersebut menjadi wali dari anaknya, kalau tidak bagaimana solusinya ? JAWABAN : Menurut pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafi'i :Tidak boleh dan tidak sah. Menurut pendapat kedua yang dipilih oleh Syekh Izzudin Ibnu Abdissalam : boleh dan Sah. Di antara solusi keluar dari perbedaan pendapat adalah : dengan meminta si wali untuk bertaubat sebelum mengakadkan atau mewakilkan akad nikah. Maka ini sudah mencukupi menurut sebagian ulama Syafi'iyyah. REFERENSI : روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧ الصحفة ٦٤ — النووي (ت ٦٧٦) الْمَانِعُ الثَّالِثُ: الْفِسْقُ فِيهِ سَبْعُ طُرُقٍ. أَشْهَرُهَا: فِي وَلَايَةِ الْفَاسِقِ قَوْلَانِ، وَقِيلَ بِالْمَنْعِ قَطْعًا. و...