Postingan

Menampilkan postingan dengan label MUASYAROH

Istri Sakit Hati Karena Dipoligami...Apakah Suami Berdosa?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Apakah suaminya berdosa karena menyebabkan isterinya sakit hati sehingga melakukan nusyuz karena dirinya poligami?  JAWABAN Suami tidak berdosa atas sakit hati yang diderita isteri karena dipoligami kecuali sakit hati tersebut muncul dari ketidakadilan sang suami atas dirinya.  REFERENSI البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٤٢١   ويجب على الزوجين أن يتعاشرا بالمعروف، بأن يمتنع كل عما يكره صاحبه ويؤدي إليه حقه مع الرضا...

Hukum Memviralkan Kasus Pencabulan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Di era digital di mana teknologi informasi berkembang tanpa batas, jarak antara rahasia dan konsumsi publik hanyalah seujung jari. Kesalahan sekecil apa pun kini tidak lagi bisa disembunyikan di balik ruang gelap, ia akan terseret ke bawah lampu sorot jagat maya untuk diadili oleh jutaan pasang mata. Namun, disisi lain menyuarakan kesalahan seorang tokoh agama dengan basis massa yang besar selalu memicu polemik tersendiri. Viralnya kasus pencabulan di media sosial secara tidak langsung membentuk persepsi baru di masyarakat, hingga muncul kesan bahwa pesantren bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak mereka. Akibatnya, sentimen negatif ini bergulir liar, tidak hanya dari para aktivis, masyarakat awam pun ikut terbawa arus menghujat pesantren dan meruntuhkan reputasi kyai nya hingga ke titik terendah. PERTANYAAN : ​Apakah tindakan memviralkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh o...

Mengingkari Janji Untuk Tidak Berpoligami...Apakah Termasuk Kategori Munafik?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu sebelum menikah dengan Badriah juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.  PERTANYAAN Apakah Badrun termasuk orang munafik karena mengingkari janjinya kepada Badriyah? JAWABAN Badrun bukan termasuk orang munafik i‘tiqadi (kemunafikan yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam), melainkan munafik fi'li karena ia melakukan salah satu tindakan yang menjadi ciri kemunafikan, yaitu mengingkari janji. REFERENSI : التعريفات الفقهية، الصحفة ٢١٨ والمنافق: هو الذي يظهر الإسلام، ويبطن الكفر Artinya : Definisi or...

Hukum Mengusir Suami Karena Menikah Lagi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Bagaimana hukum mengusir suami karena suami menikah lagi? JAWABAN Hukum istri mengusir suaminya karena mengetahui bahwa suaminya menikah lagi adalah haram. Tindakan tersebut termasuk nusyuz, karena istri menolak untuk tinggal serumah dengan suaminya. Akibatnya, hak istri untuk memperoleh nafkah dapat gugur. REFERENSI : روضة الطالبين ، الجزء ٣ الصحفة ٧٥ فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها ...

Apakah Sakit Hatinya Seorang Istri yang Dipoligami Dikategorikan Sebagai Nusyuz?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Apakah sakit hatinya seorang istri yang dipoligami dikategorikan sebagai nusyuz?  JAWABAN Semata-mata sakit hatinya seorang istri yang dipoligami tidak dikategorikan sebagai nusyuz kecuali jika sampai pada berprilaku yang tidak menyenangkan, seperti berpaling atau bermuka masam di depan suami, maka termasuk tanda-tanda nusyuz. REFERENSI الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٢٨٩-٢٩٠ وَقَالُوا: إِنَّ شَتْمَ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا وَإِيذَاءَهَا لَهُ ب...

Apakah Ketidakrelaan Hati Seorang Istri yang Dipoligami Sama Halnya Menolak Hukum Syariat Tentang Poligami?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.  PERTANYAAN Apakah ketidakrelaan hati seorang istri yang dipoligami sama dengan menolak hukum syariat tentang poligami? JAWABAN Ketidakrelaan seorang istri untuk dimadu tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap syariat poligami apabila hal tersebut semata-mata didasari oleh rasa cemburu yang wajar. Namun, apabila di samping rasa cemburu tersebut terdapat maksud istihzā’ (mengolok-ngolok) atau istikhfāf (meremehkan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'a...

Apakah Seorang Suami Harus Meminta Izin Kepada Istrinya Untuk Menikah Lagi?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) diusir oleh Badriyah, yang merupakan istri pertama Badrun, karena ia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal, Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang salehah dan sering mengikuti kajian keagamaan. Namun, dalam hal poligami, ia masih belum mampu merelakan hatinya untuk diduakan. Badrun pun sebelumnya telah berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Apakah seorang suami harus meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi? JAWABAN Secara agama, seorang suami tidak harus meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi karena izin istri bukan merupakan salah satu syarat atau rukun nikah. Namun, apabila tidak meminta izin sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah, maka ia berdosa karena tidak menaati ketentuan yang berlaku. Sementara itu, meminta izin kepada istri untuk menika...

Hukum Memviralkan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oleh Oknum Kiai Di Pesantren

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Di era digital di mana teknologi informasi berkembang tanpa batas, jarak antara rahasia dan konsumsi publik hanyalah seujung jari. Kesalahan sekecil apa pun kini tidak lagi bisa disembunyikan di balik ruang gelap, ia akan terseret ke bawah lampu sorot jagat maya untuk diadili oleh jutaan pasang mata. Dunia pendidikan keagamaan dikejutkan oleh gelombang badai yang memilukan. Akhir-akhir ini, satu per satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kyai atau lora di dalam lingkungan pesantren mulai terkuak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang suci untuk menimba ilmu dan akhlak, justru menjadi saksi bisu tindakan keji oknum yang memanfaatkan otoritas spiritualnya. ​Geram melihat hukum formal yang dinilai lambat berlari, netizen pun bergerak. Gelombang digital bergemuruh dengan satu tujuan yaitu memviralkan kasus tersebut agar pelaku diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan mendap...