Apakah Seseorang Wajib Mengikuti Itsbat Pemerintah Tanah Kelahirannya Setelah Mengawali Puasanya di Negara Lain ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) memulai ibadah puasa pada hari Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan hasil itsbat KSA (penetapan pemerintah Arab Saudi), karena pada saat itu ia sedang berada di Mekkah dalam rangka melaksanakan umrah. Saat ini, ia telah kembali ke Indonesia. Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Apabila Badrun mengikuti ketetapan pemerintah Indonesia, maka total hari puasanya menjadi 31 hari. PERTANYAAN Apakah Badrun wajib mengikuti itsbat pemerintah, yaitu ber-Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 ? JAWABAN Badrun wajib mengikuti itsbat pemerintah tersebut, meskipun harus berpuasa selama 31 hari menurut pendapat ashah (pendapat yang paling kuat menurut Ashhab Syafi'i). Adapun menurut muqabil al-ashah (lawan dari pendapat ashah), tidak diperbolehkan berpuasa. REFERENSI : تحفة المحتاج وحواشي الشرواني والعبادي ، الجزء ٣ الصحفة ٣٨٣ ٠(وَإِذَا...