HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu sebelum menikah dengan Badriah juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN 3) Apakah seseorang yang menilai poligami sebagai bentuk ketidakadilan menyebabkan dirinya murtad dari Islam ? JAWABAN Iya. Karena berarti dia telah melecehkan hukum syara' dan mengharamkan hukum halal yang disepakati ulama . REFERENSI : كتاب الاعلام بقواطع الاسلام، الصحفة ١٤٧-١٤٨ قال: أو سخر بالشريعة أو بحكم من أحكامها -الى ان قال ؛ وما ذكره من كفر من سخر بالشريعة أو حكم منها اتفاقا ظاهر Artinya : Beliau berkata, "Atau...
Postingan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Bagaimana hukum mengusir suami karena suami menikah lagi? JAWABAN Hukum istri mengusir suaminya karena mengetahui bahwa suaminya menikah lagi adalah haram. Tindakan tersebut termasuk nusyuz, karena istri menolak untuk tinggal serumah dengan suaminya. Akibatnya, hak istri untuk memperoleh nafkah dapat gugur. REFERENSI : روضة الطالبين ، الجزء ٣ الصحفة ٧٥ فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها الى الطاعة الى ...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Apakah sakit hatinya seorang istri yang dipoligami dikategorikan sebagai nusyuz? JAWABAN Semata-mata sakit hatinya seorang istri yang dipoligami tidak dikategorikan sebagai nusyuz kecuali jika sampai pada berprilaku yang tidak menyenangkan, seperti berpaling atau bermuka masam di depan suami, maka termasuk tanda-tanda nusyuz. REFERENSI الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٢٨٩-٢٩٠ وَقَالُوا: إِنَّ شَتْمَ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا وَإِيذَاءَهَا لَهُ بِنَحْوِ لِسَ...
Apakah Ketidakrelaan Hati Seorang Istri yang Dipoligami Sama Halnya Menolak Hukum Syariat Tentang Poligami?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Apakah ketidakrelaan hati seorang istri yang dipoligami sama dengan menolak hukum syariat tentang poligami? JAWABAN Ketidakrelaan seorang istri untuk dimadu tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap syariat poligami apabila hal tersebut semata-mata didasari oleh rasa cemburu yang wajar. Namun, apabila di samping rasa cemburu tersebut terdapat maksud istihzā’ (mengolok-ngolok) atau istikhfāf (meremehkan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'a...
Apakah Seorang Suami Harus Meminta Izin Kepada Istrinya Untuk Menikah Lagi?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) diusir oleh Badriyah, yang merupakan istri pertama Badrun, karena ia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal, Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang salehah dan sering mengikuti kajian keagamaan. Namun, dalam hal poligami, ia masih belum mampu merelakan hatinya untuk diduakan. Badrun pun sebelumnya telah berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Apakah seorang suami harus meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi? JAWABAN Secara agama, seorang suami tidak harus meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi karena izin istri bukan merupakan salah satu syarat atau rukun nikah. Namun, apabila tidak meminta izin sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah, maka ia berdosa karena tidak menaati ketentuan yang berlaku. Sementara itu, meminta izin kepada istri untuk menika...
Hukum Memviralkan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oleh Oknum Kiai Di Pesantren
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Di era digital di mana teknologi informasi berkembang tanpa batas, jarak antara rahasia dan konsumsi publik hanyalah seujung jari. Kesalahan sekecil apa pun kini tidak lagi bisa disembunyikan di balik ruang gelap, ia akan terseret ke bawah lampu sorot jagat maya untuk diadili oleh jutaan pasang mata. Dunia pendidikan keagamaan dikejutkan oleh gelombang badai yang memilukan. Akhir-akhir ini, satu per satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kyai atau lora di dalam lingkungan pesantren mulai terkuak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang suci untuk menimba ilmu dan akhlak, justru menjadi saksi bisu tindakan keji oknum yang memanfaatkan otoritas spiritualnya. Geram melihat hukum formal yang dinilai lambat berlari, netizen pun bergerak. Gelombang digital bergemuruh dengan satu tujuan yaitu memviralkan kasus tersebut agar pelaku diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan mendap...
"Saya Akan Berkurban 2 Ekor Sapi Untuk Diriku Sendiri dan Putra-Putriku serta Dagingnya Akan Diberikan Kepada Beberapa Familiku". Apakah Perkataan Ini Termasuk Kurban Nadzar?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) seorang takmir Masjid yang yang setiap tahun berkurban 2 Ekor Sapi untuk dirinya sendiri dan putra-putrinya serta beberapa familinya. Begitu pula tahun ini, Badrun mengumumkan atau memberitahukan kepada beberapa orang dengan mengatakan ; "Saya akan berkurban 2 ekor Sapi untuk diriku sendiri dan putra-putriku dan dagingnya akan diberikan kepada beberapa familiku". Namun biasanya penyembelihan hewan Kurban tersebut di Lapangan, akan tetapi untuk tahun ini Badrun berencana menyembelih hewan kurban tersebut di halaman Masjid. PERTANYAAN Apakah perkataan Badrun seperti deskripsi di atas termasuk kurban nadzar sehingga dia tidak boleh memakan daging kurban tersebut ? REFERENSI : Perkataan Badrun sebagaimana dalam deskripsi tersebut tidak termasuk nazar yang ṣhoriḥ (jelas) karena tidak mengandung iltizam (mengharuskan atau mewajibkan diri untuk melak...