Hukum Hutang Uang Namun Bayar Hutangnya Dengan Emas Saat Jatuh Tempo
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) hutang uang 1 juta pada Rosyid. Ketika jatuh tempo Badrun mau membayar dengan emas 1 gram, karena waktu itu Badrun tidak punya uang. Padahal saat hutang sebesar 1 juta nilainya = 1 gram emas. Namun setelah 3 tahun, harga 1 gram emas = 2 juta PERTANYAAN Bagaimana hukum hutang uang namun bayar hutangnya dengan emas saat jatuh tempo, sedangkan harga emas semakin naik ? JAWABAN : Hukum membayar hutang 1 juta dengan diganti emas 1 gram saat jatuh tempo atau sebelumnya adalah boleh, dengan cara melakukan aqad istibdal (membayar hutang dengan barang lain). Dengan syarat, emas harus diterima secara langsung saat terjadi aqad istibdal, karena uang dan emas adalah termasuk ribawi. REFERENSI : إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٤٨ — البكري الدمياطي (ت ١٣١٠) وجاز استبدال) في غير ربوي بيع بمثله من جنسه (عن ثمن) نقد أو غيره: لخبر ابن عمر رضي الله عن...