Postingan

Hukum Mernyembelih Hewan Kurban Di Halaman Masjid?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) seorang takmir Masjid yang yang setiap tahun berkurban 2 Ekor Sapi untuk dirinya sendiri dan putra-putrinya serta beberapa familinya. Begitu pula tahun ini, Badrun mengumumkan atau memberitahukan kepada beberapa orang dengan mengatakan ; "Saya akan berkurban 2 ekor Sapi untuk diriku sendiri dan putra-putriku dan dagingnya akan diberikan kepada beberapa familiku". Namun biasanya penyembelihan hewan Kurban tersebut di Lapangan, akan tetapi untuk tahun ini Badrun berencana menyembelih hewan kurban tersebut di halaman Masjid.  PERTANYAAN   Bagaimana hukum menyembelih hewan kurban di halaman Masjid ?  JAWABAN Status halaman masjid adalah harim masjid. Oleh karena itu, diperbolehkan menyembelih hewan kurban di halaman masjid selama tidak dilarang oleh wakif atau nazir masjid, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di masjid, serta tidak mengotori area masjid. REFE...

Hukum Memviralkan Kasus Pencabulan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Di era digital di mana teknologi informasi berkembang tanpa batas, jarak antara rahasia dan konsumsi publik hanyalah seujung jari. Kesalahan sekecil apa pun kini tidak lagi bisa disembunyikan di balik ruang gelap, ia akan terseret ke bawah lampu sorot jagat maya untuk diadili oleh jutaan pasang mata. Namun, disisi lain menyuarakan kesalahan seorang tokoh agama dengan basis massa yang besar selalu memicu polemik tersendiri. Viralnya kasus pencabulan di media sosial secara tidak langsung membentuk persepsi baru di masyarakat, hingga muncul kesan bahwa pesantren bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak mereka. Akibatnya, sentimen negatif ini bergulir liar, tidak hanya dari para aktivis, masyarakat awam pun ikut terbawa arus menghujat pesantren dan meruntuhkan reputasi kyai nya hingga ke titik terendah. PERTANYAAN : ​Apakah tindakan memviralkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kyai di...

Mengingkari Janji Untuk Tidak Berpoligami...Apakah Termasuk Kategori Munafik?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu sebelum menikah dengan Badriah juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.  PERTANYAAN Apakah Badrun termasuk orang munafik karena mengingkari janjinya kepada Badriyah? JAWABAN Badrun bukan termasuk orang munafik i‘tiqadi (kemunafikan yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam), melainkan munafik fi'li karena ia melakukan salah satu tindakan yang menjadi ciri kemunafikan, yaitu mengingkari janji. REFERENSI : التعريفات الفقهية، الصحفة ٢١٨ والمنافق: هو الذي يظهر الإسلام، ويبطن الكفر Artinya : Definisi or...

Seseorang Menilai Poligami Sebagai Bentuk Ketidakadilan.. Murtadkah?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu sebelum menikah dengan Badriah juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.  PERTANYAAN   Apakah seseorang yang menilai poligami sebagai bentuk ketidakadilan menyebabkan dirinya murtad dari Islam ? JAWABAN Iya. Karena berarti dia telah melecehkan hukum syara' dan mengharamkan hukum halal yang disepakati ulama.  REFERENSI : كتاب الاعلام بقواطع الاسلام، الصحفة ١٤٧-١٤٨ قال: أو سخر بالشريعة أو بحكم من أحكامها -الى ان قال ؛ وما ذكره من كفر من سخر بالشريعة أو حكم منها اتفاقا ظاهر  Artinya : Beli...

Hukum Mengusir Suami Karena Menikah Lagi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Bagaimana hukum mengusir suami karena suami menikah lagi? JAWABAN Hukum istri mengusir suaminya karena mengetahui bahwa suaminya menikah lagi adalah haram. Tindakan tersebut termasuk nusyuz, karena istri menolak untuk tinggal serumah dengan suaminya. Akibatnya, hak istri untuk memperoleh nafkah dapat gugur. REFERENSI : روضة الطالبين ، الجزء ٣ الصحفة ٧٥ فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها ...

Apakah Sakit Hatinya Seorang Istri yang Dipoligami Dikategorikan Sebagai Nusyuz?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Apakah sakit hatinya seorang istri yang dipoligami dikategorikan sebagai nusyuz?  JAWABAN Semata-mata sakit hatinya seorang istri yang dipoligami tidak dikategorikan sebagai nusyuz kecuali jika sampai pada berprilaku yang tidak menyenangkan, seperti berpaling atau bermuka masam di depan suami, maka termasuk tanda-tanda nusyuz. REFERENSI الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٢٨٩-٢٩٠ وَقَالُوا: إِنَّ شَتْمَ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا وَإِيذَاءَهَا لَهُ ب...

Apakah Ketidakrelaan Hati Seorang Istri yang Dipoligami Sama Halnya Menolak Hukum Syariat Tentang Poligami?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.  PERTANYAAN Apakah ketidakrelaan hati seorang istri yang dipoligami sama dengan menolak hukum syariat tentang poligami? JAWABAN Ketidakrelaan seorang istri untuk dimadu tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap syariat poligami apabila hal tersebut semata-mata didasari oleh rasa cemburu yang wajar. Namun, apabila di samping rasa cemburu tersebut terdapat maksud istihzā’ (mengolok-ngolok) atau istikhfāf (meremehkan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'a...