Postingan

Hukum Memberikan GIF (Hadiah Virtual) Kepada Peserta DA (Dangdut Academy) ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Dangdut Academy (DA) adalah ajang pencarian bakat menyanyi dangdut yang diselenggarakan oleh Indosiar. Acara ini pertama kali tayang pada tahun 2014 dan telah melahirkan banyak penyanyi dangdut terkenal seperti Lesti Kejora, Fildan Rahayu, dan Sridevi. Dalam kompetisi ini, peserta akan dinilai oleh juri dan pemirsa melalui SMS dan aplikasi pihak ketiga. Salah satu fitur unik dari Dangdut Academy adalah pemberian Virtual Gift D'Sultan kepada peserta. Dangdut Academy telah menjadi salah satu acara pencarian bakat paling populer di Indonesia dan telah melahirkan banyak penyanyi dangdut sukses, penyanyi yang memakai hijab pun juga ada, muslimah berkarir dalam bidang tarik suara dangdut. Namun sebagian ulama mengecam akan hal tersebut karena dianggap menolong kemaksiatan dan gembira memeriahkan kemaksiatan.  PERTANYAAN : 1 ) Bagaimana hukum memberikan GIF (hadiah virtual) kepada peserta?, dan...

Hukum Menanam Tanaman Sebagai Pakan Ternak di Tempat (Tanah/Bahu Jalan) Umum

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) memiliki beberapa sapi yang diternak. Dia bisa mengambil rumput ( ngarit ) di beberapa lahan miliknya, dan juga terkadang ngarit rumput gajah dibahu jalan umum yang ditanami sendiri olehnya, dan sesekali Badrun menebang pohon untuk dijadikan kayu bakar di lahan pegunungan sambil lalu ngarit di sana.  PERTANYAAN : Bagaimana Hukum menanam tanaman sebagai pakan ternak di tempat (tanah /bahu jalan) umum sebagaimana dilakukan oleh Badrun ? JAWABAN : Ada 2 pendapat: 1) Tidak boleh secara mutlak. Sama saja tanaman tersebut mengganggu orang yang lewat maupun tidak. Sama saja dapat idzin dari Penguasa setempat maupun tidak. 2) Boleh dengan syarat tanaman yang dia tanam betul-betul tidak mengganggu para pengguna jalan tersebut. REFERENSI : الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٣ الصحفة ١٣٥-١٣٦ ٠(لَا يَتَصَرَّفُ أَحَدٌ فِي الشَّارِعِ غَرْسًا وَدَكَّةً) بِفَت...

Hukum Pura-Pura Masuk Kristen Untuk Memata-Matai Misi dan Strategi Mereka Dalam Pemurtadan Umat Islam

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Misionaris Kristen adalah individu atau kelompok yang diutus untuk menyebarkan agama Kristen dan ajaran Yesus Kristus ke seluruh dunia, misi utamanya adalah membagikan kabar baik tentang keselamatan melalui Yesus Kristus kepada mereka yang mengimaninya, seperti ;  1) Meninggalnya Yesus di tiang salip sebagai penebusan dosa bagi semua umat manusia. 2) Yesus sebagai anak Allah 3) Meyakini Trinitas, yaitu Tuhan Bapak, Tuhan Anak, dan Roh Kudus.  Umat Islam tidak luput juga merupakan target misionaris Kristen dalam upaya penyebaran agama Kristen, yang seringkali dilakukan melalui Pekabaran Injil dengan tujuan mengajak umat Islam untuk berpindah keyakinan, didorong keyakinan bahwa Kristen adalah agama yang benar dan membawa keselamatan. Mereka bahkan pura-pura masuk islam dan mempelajari islam demi untuk mencari celah / kelemahan² di dalam agama / ajaran islam de...

Hukum Membadalkan Haji Bagi Seseorang Lanjut Usia dan Sakit-Sakitan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badriah ( nama samaran ) sesuai dengan porsinya, Ia akan diberangkatkan pada tahun ini. Namun kondisi Badriyah yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan dan tidak memungkinkan untuk berangkat ke tanah suci, sedangkan dia mampu dalam pembiyaannya ?  PERTANYAAN Bolehkah Badriyah dibadalkan hajinya ?  JAWABAN Boleh apabila ketidakmampuan tubuhnya tersebut sekiranya tidak bisa diharapkan kesembuhannya serta mendapat izin darinya.  REFERENSI : شرح النووي على مسلم، الجزء ٨ الصحفة ٢٧ — النووي (ت ٦٧٦) وَالْجُمْهُورِ أَنَّ النِّيَابَةَ فِي الْحَجِّ جَائِزَةٌ عَنِ الْمَيِّتِ وَالْعَاجِزِ الْمَأْيُوسِ مِنْ بُرْئِهِ وَاعْتَذَرَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ مُخَالَفَةِ مَذْهَبِهِمْ لِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ فِي الصَّوْمِ عَنِ الْمَيِّتِ وَالْحَجِّ عَنْهُ بِأَنَّهُ مُضْطَرِبٌ وَهَذَا عُذْرٌ بَاطِلٌ وَلَيْسَ فِي الْحَدِيثِ اضْطِرَابٌ وَإِنَّمَا فِيهِ اخْتِلَافٌ جَمَعْنَا بَيْنَهُ كَمَا سَبَ...

Hukum Memisahkan Burung yang Masih Bergantung Pada Induknya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) hobi sekali memelihara berbagai jenis burung yang memiliki kicauan yang indah. Hampir tiap hari dia berburu burung-burung yang sekiranya bisa dipelihara dan dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun burung-burung yang diburu dan ditangkap Badrun tidak hanya burung-burung yang telah dewasa dan mandiri, akan tetapi anakan-anakan burung yang masih di sangkar dan hanya makan dari bantuan induknya juga ditangkapnya, namun burung2 yang masih kecil tersebut dia pelihara sampai dewasa dan dijual olehnya. Selain itu Badrun juga menerima penjualan burung² yang masih dalam sarang untuk dipelihara sampai dewasa.  PERTANYAAN Bagaimana hukum memisahkan burung yang masih bergantung pada induknya ? JAWABAN : Boleh hukumnya sebagaimana deskripsi di atas, selama orang yang memisahkan tersebut bisa menggantikan induknya di dalam merawat dan memeliharanya sampai d...

Hukum Wali yang Fasiq Menikahkan Putrinya, Sahkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Ada seorang gadis mau menikah, sang ayah dari gadis tersebut diyakini oleh anaknya sebagai seorang yang fasiq karena tidak suka melaksanakan shalat 5 waktu.  PERTANYAAN Menurut madzhab Syafi'i apakah sah ayah tersebut menjadi wali dari anaknya, kalau tidak bagaimana solusinya ?  JAWABAN : Menurut pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafi'i :Tidak boleh dan tidak sah. Menurut pendapat kedua yang dipilih oleh Syekh Izzudin Ibnu Abdissalam : boleh dan Sah.  Di antara solusi keluar dari perbedaan pendapat adalah : dengan meminta si wali untuk bertaubat sebelum mengakadkan atau mewakilkan akad nikah. Maka ini sudah mencukupi menurut sebagian ulama Syafi'iyyah. REFERENSI : روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧ الصحفة ٦٤ — النووي (ت ٦٧٦) الْمَانِعُ الثَّالِثُ: الْفِسْقُ فِيهِ سَبْعُ طُرُقٍ. أَشْهَرُهَا: فِي وَلَايَةِ الْفَاسِقِ قَوْلَانِ، وَقِيلَ بِالْمَنْعِ قَطْعًا. و...

Hukum Jum'atan Dua Kali Di Masjid yang Masih Satu Desa Namun Telah Beda Dusun

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Ada 2 masjid dalam 1 desa. Beda dusun, Masjid A untuk jumatannya selesai jam 12.05, sedangkan jam 12.05 di masjid B masih khutbah pertama. PERTANYAAN Bagaimana hukumnya ketika Fulan jumatan dua kali, selesai jumatan dari masjid A lanjut jumatan ke masjid B ? JAWABAN : Hukumnya boleh bahkan disunnahkan untuk 'iadah sholat Jumat seperti deskripsi di atas. Dengan catatan dilaksanakan pada waktunya serta bertujuan untuk meraih keutamaan yang lebih utama dan tidak diulangi lebih dari satu kali. Sedangkan menurut salah satu pendapat 'iadah tidak disunnahkan apabila sholat yang pertama tidak terjadi adanya kekurang sempurnaan. REFERENSI : نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٢ الصحفة ١٥١ — الرملي، شمس الدين (ت ١٠٠٤) ٠(قَوْلُهُ: وَمَحَلُّ نَدْبِ الْإِعَادَةِ إلَخْ) لَعَلَّ الْمُرَادَ أَنَّ مَنْ صَلَّى فِي جَمَاعَةٍ إذَا أَرَادَ الْإِعَادَةَ لِتَحْصِيلِ الْفَضِيلَةِ لِمَنْ لَمْ ي...