Seseorang Menilai Poligami Sebagai Bentuk Ketidakadilan.. Murtadkah?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu sebelum menikah dengan Badriah juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. PERTANYAAN Apakah seseorang yang menilai poligami sebagai bentuk ketidakadilan menyebabkan dirinya murtad dari Islam ? JAWABAN Iya. Karena berarti dia telah melecehkan hukum syara' dan mengharamkan hukum halal yang disepakati ulama. REFERENSI : كتاب الاعلام بقواطع الاسلام، الصحفة ١٤٧-١٤٨ قال: أو سخر بالشريعة أو بحكم من أحكامها -الى ان قال ؛ وما ذكره من كفر من سخر بالشريعة أو حكم منها اتفاقا ظاهر Artinya : Beli...