Postingan

Menampilkan postingan dari 2026

"Saya Akan Berkurban 2 Ekor Sapi Untuk Diriku Sendiri dan Putra-Putriku serta Dagingnya Akan Diberikan Kepada Beberapa Familiku". Apakah Perkataan Ini Termasuk Kurban Nadzar?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) seorang takmir Masjid yang yang setiap tahun berkurban 2 Ekor Sapi untuk dirinya sendiri dan putra-putrinya serta beberapa familinya. Begitu pula tahun ini, Badrun mengumumkan atau memberitahukan kepada beberapa orang dengan mengatakan ; "Saya akan berkurban 2 ekor Sapi untuk diriku sendiri dan putra-putriku dan dagingnya akan diberikan kepada beberapa familiku". Namun biasanya penyembelihan hewan Kurban tersebut di Lapangan, akan tetapi untuk tahun ini Badrun berencana menyembelih hewan kurban tersebut di halaman Masjid.  PERTANYAAN   Apakah perkataan Badrun seperti deskripsi di atas termasuk kurban nadzar sehingga dia tidak boleh memakan daging kurban tersebut ? REFERENSI : Perkataan Badrun sebagaimana dalam deskripsi tersebut tidak termasuk nazar yang ṣhoriḥ (jelas) karena tidak mengandung iltizam (mengharuskan atau mewajibkan diri untuk melak...

Siapa yang Lebih Berhak Mengatur / Mengurusi Fasilitas Masjid Seperti Menghidupkan dan Mematikan Lampu, Air, Kipas / AC DLL ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Telah sering terjadi sebuah insiden kecil yang mengganggu kenyamanan jamaah di sebuah Masjid saat pelaksanaan salat berjamaah berlangsung. Seorang jamaah bernama Badrun (nama samaran) secara tiba-tiba mematikan fasilitas kipas angin yang sedang menyala. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena badrun merasa kedinginan. Namun, aksi sepihak ini memicu ketidaknyamanan bagi jamaah lainnya yang justru sedang merasakan suhu udara yang panas (sumuk). Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mengutamakan kemaslahatan bersama di atas kenyamanan pribadi di ruang publik, juga timbul sebuah pertanyaan.  PERTANYAAN : Siapa yang lebih berhak mengatur / mengurusi fasilitas masjid seperti menghidupkan dan mematikan lampu, air, kipas / AC dll ?  JAWABAN : Yang paling berhak mengatur / mengurus fasilitas yang ada di Masjid adalah sebagai berikut. 1. Nadhir;  jika fasilitas ters...

Hukum Menghidangkan Makanan yang Terdapat Tirkah yang Belum Dibagikan Sebagai Harta Waris Kepada Para Pentakziah?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badriyah ( nama samaran ) baru saja ditinggal wafat oleh suami tercintanya, Badrun, dengan meninggalkan lima orang anak. Karena Badrun dikenal sebagai sosok yang ramah di lingkungan masyarakatnya, banyak warga yang berbondong-bondong datang ke rumahnya pada hari wafatnya untuk bertakziah, sekaligus menyalatkan dan mengantarkan jenazahnya ke pemakaman. Sebagian dari mereka membawa beras, mi instan, sayuran, jagung, dan bahan makanan lainnya untuk dimasak di rumah Badrun, kemudian dihidangkan kepada para pentakziah. Badriyah juga segera menyuruh anaknya menyembelih beberapa ekor ayam serta membeli beberapa kilogram daging sapi untuk dihidangkan kepada para pentakziah. Bahkan, kepada beberapa tokoh masyarakat, kiai, dan ustaz yang hadir, Badriyah juga memberikan bisyarah (amplop) melalui anak-anaknya untuk disampaikan kepada mereka. Para tokoh tersebut menerima amplop itu dengan sena...

Hukum Mematikan Kipas Angin Di Masjid Saat Sholat Berjama'ah Berlangsung

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Telah sering terjadi sebuah insiden kecil yang mengganggu kenyamanan jamaah di sebuah Masjid saat pelaksanaan salat berjamaah berlangsung. Seorang jamaah bernama Badrun (nama samaran) secara tiba-tiba mematikan fasilitas kipas angin yang sedang menyala. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena badrun merasa kedinginan krn.(Meriang/demam sedikit ) Namun, aksi sepihak ini memicu ketidaknyamanan bagi jamaah lainnya yang justru sedang merasakan suhu udara yang panas (sumuk). Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mengutamakan kemaslahatan bersama di atas kenyamanan pribadi di ruang publik, juga timbul sebuah pertanyaan.  PERTANYAAN : Bagaimana hukumnya tidakan Badrun mematikan kipas angin sebagaimana deskripsi di atas ? JAWABAN : Tindakan Badrun mematikan kipas tersebut haram, karena dia telah merugikan dan melanggar hak orang lain. REFERENSI : كتاب المعجم الكبير للطبران...

Hukum Menikah Tanpa Wali dengan Mengikuti Pendapat Imam Hanafi, Sedangkan Sehari-Harinya Beramaliah Ikut Pendapat Syafi'iyah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Alecia ( nama samaran ) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan, kemudian setelah beberapa tahun karena dia sudah tidak perawan lagi setelah perkosa, Alecia menikahkan dirinya sendiri kepada orang yang mencintainya tanpa walinya.  Padahal dirinya kesehariannya amaliahnya mengikuti Syafi'iyah. PERTANYAAN : Sebagai masyarakat yang dalam kehidupan sehari-harinya mayoritas mengikuti amaliah Mazhab Syafi‘i, bagaimana hukum menikah tanpa wali dengan mengikuti pendapat Imam Hanafi? JAWABAN : Pernikahan tanpa wali dapat dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Mazhab Hanafi. Akan tetapi, apabila sejak awal tidak terdapat niat (azam) untuk mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA), maka perbuatan tersebut dapat dihukumi haram atau berdosa karena be...

Adakah Pendapat Salah Satu Dari Imam Empat Madzhab yang Membolehkan Wanita Menikahkan Dirinya Sendiri ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Alecia ( nama samaran ) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan, kemudian setelah beberapa tahun karena dia sudah tidak perawan lagi setelah perkosa, Alecia menikahkan dirinya sendiri kepada orang yang mencintainya tanpa walinya.  PERTANYAAN   Adakah Pendapat salah satu dari imam empat madzhab yang membolehkan wanita menikahkan dirinya sendiri ?  JAWABAN   Ada. Menurut madzhab Hanafi perempuan mukallafah (baligh dan berakal) boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri. Jika dia menikah dengan laki laki sekufu' dengan mahar mitsil, maka sah dan luzum (walinya tidak punya hak menggugat fasakh nikah). Jika menikah dengan laki laki tidak sekufu', maka khilaf (terdapat perbedaan pendapat) : a) Ada yang mengatakah sah, tapi tidak luzum.  b) Ada yang mengatakan tidak boleh. REFERENSI   حاشية اب...

Bolehkah Wanita yang Telah Diperkosa Menikahkan Dirinya Sendiri Tanpa Walinya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Alecia (nama samaran) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan.  PERTANYAAN   Jika Status Alecia bukan bikr (perawan), bolehkah dia menikahkan dirinya sendiri tanpa walinya ? JAWABAN Tidak boleh dan tidak sah menurut madzhab Syafi'i.  REFERENSI تحفة المحتاج ، الجزء ٧ الصفحة ٢٣٦ - ٢٣٧ (فَصْلٌ) فِيمَنْ يَعْقِدُ النِّكَاحَ وَمَا يَتْبَعُهُ (لَا تُزَوِّجُ امْرَأَةٌ نَفْسَهَا) وَلَوْ (بِإِذْنٍ) مِنْ وَلِيِّهَا (وَلَا غَيْرُهَا) وَلَوْ (بِوِكَالَةٍ) مِنْ الْوَلِيِّ بِخِلَافِ إذْنِهَا لِقِنِّهَا أَوْ مَحْجُورِهَا وَذَلِكَ لِآيَةِ {فَلا تَعْضُلُوهُنَّ} [البقرة: ٢٣٢] إذْ لَوْ جَازَ لَهَا تَزْوِيجُ نَفْسِهَا لَمْ يَكُنْ لِلْعَضْلِ تَأْثِيرٌ وَلِلْخَبَرَيْنِ الصَّحِيحَيْنِ كَمَا قَالَهُ الْأَئِمَّةُ كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ «لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ» الْحَدِيثَ السَّابِقَ «وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَنْكَحَتْ نَفْس...