Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2025

Adakah Kewajiban Membersihkan Bangkai Dari Tempat Umum ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Akibat warga ramai ramai menembak bahkan meracuni tikus tikus di ladang, bangkai bangkai tikus berserakan dijalanan. Sebagian bangkai tikus terlindas oleh mobil dan motor di jalan raya sampe kering dan penyet. Kepala desa dan para tokoh bingung dikarenakan banyaknya bangkai tikus yang berserakan, jelas fenomena ini menganggu terhadap aktivitas dan kenyamanan warga setempat.  PERTANYAAN : Apakah ada kewajiban bagi masyarakat atau pemerintah setempat dalam membersihkan bangkai hewan yang dapat mencemari lingkungan dan mengganggu pengguna jalan ? JAWABAN : Hukumnya tidak wajib melainkan mendapat ampunan Allah.  REFERENSI : منحة الباري بشرح صحيح البخاري، الجزء ٢ الصحفة ٣٦٦ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦) حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ سُمَيٍّ، مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّ...

Hukum Membuang Bangkai Hewan di Tempat Umum

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Akibat warga ramai ramai menembak bahkan meracuni tikus tikus di ladang, bangkai bangkai tikus berserakan dijalanan. Sebagian bangkai tikus terlindas oleh mobil dan motor di jalan raya sampe kering dan penyet. Kepala desa dan para tokoh bingung dikarenakan banyaknya bangkai tikus yang berserakan, jelas fenomena ini menganggu terhadap aktivitas dan kenyamanan warga setempat. PERTANYAAN : Bagaimana hukum Islam mengenai membuang bangkai hewan di tempat umum, dan apa dalil yang mendukungnya? JAWABAN Haram hukumnya membuang bangkai ditempat umum apabila diyakini atau disangka kuat bisa menyebabkan bahaya atau kerugian bagi orang lain. REFERENSI : المواهب السنية شرح الفرائد البهية في نظم القواعد الفقهية، الصحفة ١١٢ عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الضرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِ...

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Ada seorang muslim yang taat bernama Badrun (nama samaran). Dia rajin mempelajari ilmu agama terutama fiqih lintas mazhab. Kebetulan dia tinggal di lingkungan yang warganya banyak mengikuti ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Badrun tidak mengikuti ormas apapun dengan alasan netral dan berpikir bahwa semua ormas keagamaan itu baik. Menjelang bulan Ramadhan, ormas Muhammadiyah mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan puasa mendahului pemerintah dan NU, sementara warga NU akan memulai puasa pada hari berikutnya. Begitu pula dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, Muhammadiyah akan mendahului pemerintah dan NU. Perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Syawal antara NU dan Muhammadiyah tersebut karena metode yang digunakan oleh kedua Ormas ini berbeda. Pemerintah dan NU menggunakan metode rukyatul hilal (terlihatnya bulan pada ketinggian tertentu), sedangkan Muhamadiyah mengg...