Adakah Kewajiban Membersihkan Bangkai Dari Tempat Umum ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Akibat warga ramai ramai menembak bahkan meracuni tikus tikus di ladang, bangkai bangkai tikus berserakan dijalanan. Sebagian bangkai tikus terlindas oleh mobil dan motor di jalan raya sampe kering dan penyet. Kepala desa dan para tokoh bingung dikarenakan banyaknya bangkai tikus yang berserakan, jelas fenomena ini menganggu terhadap aktivitas dan kenyamanan warga setempat. PERTANYAAN : Apakah ada kewajiban bagi masyarakat atau pemerintah setempat dalam membersihkan bangkai hewan yang dapat mencemari lingkungan dan mengganggu pengguna jalan ? JAWABAN : Hukumnya tidak wajib melainkan mendapat ampunan Allah. REFERENSI : منحة الباري بشرح صحيح البخاري، الجزء ٢ الصحفة ٣٦٦ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦) حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ سُمَيٍّ، مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّ...