Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA

(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Ada seorang muslim yang taat bernama Badrun (nama samaran). Dia rajin mempelajari ilmu agama terutama fiqih lintas mazhab. Kebetulan dia tinggal di lingkungan yang warganya banyak mengikuti ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Badrun tidak mengikuti ormas apapun dengan alasan netral dan berpikir bahwa semua ormas keagamaan itu baik.

Menjelang bulan Ramadhan, ormas Muhammadiyah mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan puasa mendahului pemerintah dan NU, sementara warga NU akan memulai puasa pada hari berikutnya. Begitu pula dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, Muhammadiyah akan mendahului pemerintah dan NU.

Perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Syawal antara NU dan Muhammadiyah tersebut karena metode yang digunakan oleh kedua Ormas ini berbeda. Pemerintah dan NU menggunakan metode rukyatul hilal (terlihatnya bulan pada ketinggian tertentu), sedangkan Muhamadiyah menggunakan hisab (meskipun Bulan tidak nampak oleh mata, tapi pada hakikatnya bulan tersebut sudah ada). 

Badrun memutuskan untuk memulai puasa mengikuti NU dan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri menurut Muhammadiyah.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum puasa serta idul fitri seperti yang dilakukan Badrun ? 

JAWABAN :

Boleh hukumnya Badrun apabila tidak melakukan sendiri rukyahnya untuk mengikuti ikhbar dari seseorang yang tsiqoh bagi dirinya serta mempercayai atau membenarkannya, namun dia wajib ikut itsbat yang ditentukan oleh Pemerintah, sehingga dia tetap berdosa karena tidak mengikuti itsbat dari Pemerintah. 

REFERENSI :

البيان في مذهب الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٧٥

ولا يجب صوم رمضان إلا بدخول الشهر، ودخول الشهر يعلم بأمرين: إما برؤية الهلال، أو باستكمال شعبان ثلاثين يومًا، هذا قول كافة الفقهاء٠ وقال بعض الناس: يعلم دخوله بذلك، ويعلم بالحساب والنجوم: أن الهلال قد أهل، فيلزمه، وهذا ليس بصحيح، لما روى ابن عباس - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: «صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم.. فأكملوا العدة ثلاثين يومًا»٠ وروي عنه - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أنه قال: «لا تصوموا حتى تروا الهلال، أو تكملوا العدة، ولا تفطروا حتى تروا الهلال، أو تكملوا العدة ثلاثين»٠

Artinya : Puasa Ramadhan tidak wajib kecuali sebab masuknya Bulan (Romadlon), dan masuknya Bulan tersebut diketahui dengan dua hal : adakalanya dengan melihat hilal (bulan sabit tanggal 1) atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini merupakan pendapat semua Ulama' Fiqih. Dan sebagian Manusia berkata : Masuknya Bulan tersebut diketahui dengan melihat hilal (bulan sabit tanggal 1) atau dengan menyempurnakan bulan Sya'ban dengan 30 hari. Dan diketahui dengan ilmu hisab atau melihat bintang (rasi bintang) : sesungguhnya hilal sungguh sesuai atau cocok, maka mereka (Manusia tersebut) menetapkan hilal (tanggal 1). Dan pendapat ini (menetapkan hilal dengan hisab dan melihat bintang) merupakan pendapat yang tidak benar, karena ada sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Bulan sabit tanggal 1 Romadlon) dan berbukalah (berhenti berpuasa) karena melihat hilal (Bulan sabit tanggal 1 Syawal), maka apabila Hilal tertutup awan dari penglihatan kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Janganlah kalian berpuasa sehingga melihat Hilal (tanggal 1 Romadlon) atau menyempurnakan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari. Dan janganlah kalian berbuka (berhenti berpuasa) sehingga kalian melihat hilal (tanggal 1 Syawal) atau menyempurnakan bilangan (Sya'ban menjadi 30 hari)


بغية المسترشدين في تلخيص فتاوى بعض الأئمة المتأخرين، الجزء ١ الصحفة ٢٢٧

٠(مسألة : ي ك) ؛

Masalah yang dikutip dari fatwa Sayyid Abdulloh bin Umar bin Abu Bakar bin Yahya dan Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi.

يجوز للمنجم وهو من يرى أن أوّل الشهر طلوع النجم الفلاني ، والحاسب وهو من يعتمد منازل القمر وتقدير سيره العمل بمقتضى ذلك ، لكن لا يجزيهما عن رمضان لو ثبت كونه منه ، بل يجوز لهما الإقدام فقط ، قاله في التحفة والفتح ، وصحح ابن الرفعة في الكفاية الإجزاء وصوبه الزركشي والسبكي ، واعتمده في الإيعاب والخطيب ، بل اعتمده (م ر) تبعاً لوالده الوجوب عليهما وعلى من اعتقد صدقهما

Bagi seseorang yang ahli ilmu Astronomi (yaitu orang yang berpendapat bahwa awal bulan tertentu berdasarkan terbitnya bintang tertentu), dan begitu juga bagi Ahli ilmu Hisab (yaitu orang yang berpegangan pada terbitnya bulan dan perkiraan perjalanannya), mereka berdua boleh beramal berdasarkan keilmuan mereka masing-masing. Namun hal itu tidak mencukupi bagi keduanya untuk berpuasa romadlon seandainya romadlon tersebut ditetapkan berdasarkan hal itu. Tetapi kebolehan tersebut hanya berlaku untuk mengerjakan puasa Romadlon saja (yakni bukan untuk sahnya puasa). Hal ini di nyatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah dan Al-Fath. Namun Ibnu Rif'ah didalam kitab al-Kifayah mendukung pendapat yang mengatakan sahnya puasa mereka berdua. Dan pendapat ini dibenarkan oleh Az-Zarkasyi dan As-Subki، dan pendapat ini juga dipegang oleh Ibnu Hajar dalam kitab Al-I'ab dan juga oleh Al-Khotib As-Syirbiny. Bahkan pendapat yang muktamad menurut Imam Romli yang mengikuti pendapat Ayahnya adalah: Wajib bagi ahli Astronomi maupun hisab dan orang yang meyakini kebenarannya untuk berpuasa Romadlon berdasarkan ilmu hisab tersebut. 

وعلى هذا يثبت الهلال بالحساب كالرؤية للحاسب ومن صدقه ، فهذه الآراء قريبة التكافؤ فيجوز تقليد كل منها ، والذي يظهر أوسطها وهو الجواز والإجزاء ، نعم إن عارض الحساب الرؤية فالعمل عليها لا عليه على كل قول 

Berdasarkan pendapat ini, maka Hilal Romadlon itu ditetapkan dengan ilmu Hisab sebagaimana hilal ditetapkan dengan metode ru'yah. Hanya saja pendapat ini hanya berlaku bagi Ahli ilmu Hisab tersebut dan orang-orang yang meyakini kebenarannya saja.

Maka pendapat-pendapat ini sebenarnya mendekati kesetaraan, sehingga boleh untuk mengikuti masing-masing dari metode tersebut, namun yang jelas pendapat yang menengahi adalah yang menyatakan bahwa mengikuti metode tersebut boleh dan puasanya mencukupi (sah). Namun Apabila hasil perhitungan Hisab bertentangan dengan hasil ru'yah, maka yang wajib digunakan adalah metode ru'yah, bukan metode hisab berdasarkan masing-masing pendapat di atas.


فتح الباري بشرح البخاري، الجزء ٤ الصحفة ١٢٢

وَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيقِ مُحَمَّدِ بْنِ حُنَيْنٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ بِلَفْظِ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ. قَوْلُهُ: (فَاقْدُرُوا لَهُ) تَقَدَّمَ أَنَّ لِلْعُلَمَاءِ فِيهِ تَأْوِيلَيْنِ، وَذَهَبَ آخَرُونَ إِلَى تَأْوِيلٍ ثَالِثٍ، قَالُوا: مَعْنَاهُ فَاقْدُرُوهُ بِحِسَابِ الْمَنَازِلِ

Artinya : Imam an-Nasa'i meriwayatkan dari jalur sanad Muhammad bin Hunain dari sayyidina Ibnu Abbas RA. dengan lafadz "jika hilal tidak terlihat oleh kalian sebab tertutup awan, maka sempurnakanlah bulan sya'ban menjadi 30 hari". Adapun sabda Nabi saw "maka hitunglah bulan tersebut ..." telah disebutkan bahwa para ulama memiliki dua takwilan mengenai lafadz ini. Dan sebagian ulama yang lain berpendapat kepada takwilan yang ketiga. Mereka mengatakan : "makna hadits ini adalah maka hitunglah bulan tersebut sesuai dengan hitungan fase-fase bulan"

قَالَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ سُرَيْجٍ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ ، وَمُطَرِّفُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مِنَ التَّابِعَيْنَ ، وَابْنُ قُتَيْبَةَ مِنَ الْمُحَدِّثِينَ. قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: لَا يَصِحُّ عَنْ مُطَرِّفٍ، وَأَمَّا ابْنُ قُتَيْبَةَ فَلَيْسَ هُوَ مِمَّنْ يُعَرَّجُ عَلَيْهِ فِي مِثْلِ هَذَا

Pendapat ini adalah pendapatnya Abul Abbas bin Suraij dari kalangan ulama Syafi'iyah dan Mutorrif bin Abdillah dari kalangan tabiin dan Ibnu Qutaibah dari kalangan muhadditsin. Ibnu Abdil Barr mengatakan "Tidaklah benar pendapat yang diriwayatkan dari Mutorrif. Adapun Ibnu Qutaibah maka dia tidak termasuk orang yang dapat dijadikan panutan dalam masalah ini".

قَالَ: وَنَقَلَ ابْنُ خُوَيْزَ مِنْدَادٌ، عَنِ الشَّافِعِيِّ مَسْأَلَةَ ابْنِ سُرَيْجٍ، وَالْمَعْرُوفُ عَنِ الشَّافِعِيِّ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ، وَنَقَلَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ، عَنِ ابْنِ سُرَيْجٍ أَنَّ قَوْلَهُ: فَاقْدُرُوا لَهُ خِطَابٌ لِمَنْ خَصَّهُ اللَّهُ بِهَذَا الْعِلْمِ، وَأَنَّ قَوْلَهُ: فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ خِطَابٌ لِلْعَامَّةِ. قَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ: فَصَارَ وُجُوبُ رَمَضَانَ عِنْدَهُ مُخْتَلِفَ الْحَالِ يَجِبُ عَلَى قَوْمٍ بِحِسَابِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ، وَعَلَى آخَرِينَ بِحِسَابِ الْعَدَدِ، قَالَ: وَهَذَا بَعِيدٌ عَنِ النُّبَلَاءِ٠

Ibnu Abdil Barr mengatakan "Ibnu khuwaiz Mindad menukil dari Imam Syafi'i permasalahan Ibnu Suraij ini. Dan pendapat yang dikenal dari Imam Syafi'i adalah pendapat yang telah disepakati oleh jumhur ulama. Dan dinukil oleh Imam Ibnul Arabi dari Ibnu Juraij bahwa sabda Nabi "Maka hitunglah bulan tersebut" adalah khitob untuk orang-orang khusus yang faham ilmu astronomi dan hisab.

Sedangkan sabda beliau : Sempurnakanlah 30 hari adalah khitob yang ditujukan untuk umum. Ibnul Arobi mengatakan "maka kewajiban Ramadan menurut beliau bisa berbeda-beda keadaannya. Yakni terkadang diwajibkan atas suatu kaum dengan penghitungan matahari dan bulan, dan sedangkan bagi kaum yang lain diwajibkan dengan menghitung jumlah hari saja". Ibnu Arobi mengatakan "Dan pendapat ini sangat jauh dari pendapatnya para ulama-ulama senior yang jadi panutan".


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٢ الصحفة ٣٤

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَال: لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَل، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ (١)٠

Artinya : Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. menyebutkan tentang Ramadan dan beliau bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berhari-raya sehingga kalian melihatnya juga. Jika hilal tertutup atas kalian oleh awan, maka hitunglah."

عَلَّقَ الْحَدِيثُ بِدَايَةَ صِيَامِ رَمَضَانَ وَالشُّرُوعِ فِي الإِْفْطَارِ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَل، وَأَمَرَ عِنْدَ تَعَذُّرِهَا فِي حَالَةِ الْغَيْمِ بِالتَّقْدِيرِ، فَقَال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ، وَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ

Hadis ini telah mengaitkan penentuan awal puasa Ramadan dan awal syawal dengan melihat hilal, dan juga memerintahkan ketika tidak dapat melihatnya karena mendung untuk melakukan taksir (perhitungan). Rasulullah saw. bersabda: "Jika hilal tertutup atas kalian oleh awan, maka perkirakanlah." Dan telah terjadi perbedaan pendapat mengenai maksud dari ungkapan ini.

رَأْيُ الْقَائِلِينَ بِالْحِسَابِ؛

١٢ - تَضَمَّنَ هَذَا الرَّأْيُ الْقَوْل بِتَقْدِيرِ الْهِلاَل بِالْحِسَابِ الْفَلَكِيِّ وَنُسِبَ إِلَى مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ مِنَ التَّابِعِينَ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنِ قُتَيْبَةَ مِنَ الْمُحَدِّثِينَ (٢) . وَقَال ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: لاَ يَصِحُّ عَنْ مُطَرِّفٍ، وَنَفَى نِسْبَةَ مَا عُرِفَ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ إِلَى الشَّافِعِيِّ لأَِنَّ الْمَعْرُوفَ عَنْهُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ (٣) . وَنَقَل ابْنُ رُشْدٍ عَنْ مُطَرِّفٍ قَوْلَهُ: " يُعْتَبَرُ الْهِلاَل إِذَا غُمَّ بِالنُّجُومِ وَمَنَازِل الْقَمَرِ وَطَرِيقِ الْحِسَابِ، قَال: وَرُوِيَ مِثْل ذَلِكَ عَنِ الشَّافِعِيِّ فِي رِوَايَةٍ، وَالْمَعْرُوفُ لَهُ الْمَشْهُورُ عَنْهُ أَنَّهُ لاَ يُصَامُ  إِلاَّ بِرُؤْيَةٍ فَاشِيَةٍ أَوْ شَهَادَةٍ عَادِلَةٍ كَالَّذِي عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ (١) ". وَعَنْ مُطَرِّفٍ أَيْضًا أَنَّ الْعَارِفَ بِالْحِسَابِ يَعْمَل بِهِ فِي نَفْسِهِ (٢)٠

Pendapat Para Pengusul Perhitungan sesuai ilmu hisab :

12 - Pendapat ini mencakup pernyataan tentang memperkirakan hilal dengan ilmu hisab (perhitungan astronomi). Pendapat ini dinisbatkan kepada Mutharif bin Abdullah bin Shikhir dari kalangan Tabi'in, Abu Abbas bin Suraij dari kalangan Syafi'iyyah, dan Ibn Qutaybah dari kalangan para ahli hadis.

Ibn Abdil-Barr mengatakan: "Pendapat ini tidak benar dari Mutharif," dan beliau juga menolak penisbatan pendapat yang dikenal dari Ibn Suraij yang dinisbatkan kepada Imam Syafi'i, karena yang masyhur dari Imam Syafi'i adalah sebagai pendapat mayoritas ulama. (Yakni harus melihat hilal).

Ibn Rusd mengutip dari Mutharif pernyataannya: "Ketika kondisi langit tertutup oleh awan, maka penentuan hilal bisa di gantikan dengan metode ilmu Astronomi dan kedudukan bulan serta ilmu hisab". Ibnu Rusydi  juga menyatakan bahwa pendapat serupa diriwayatkan dari Imam Syafi'i dalam satu riwayat, tetapi yang terkenal dari beliau adalah bahwa puasa tidak bisa diputuskan kecuali dengan melihat hilal secara umum atau kesaksian yang adil seperti yang dipegang oleh mayoritas ulama.

Dan ada riwayat dari Mutharif juga : bahwa orang yang mengetahui perhitungan hisab dapat menggunakannya untuk dirinya sendiri.

أَمَّا ابْنُ سُرَيْجٍ فَاعْتَبَرَ قَوْلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَاقْدُرُوا لَهُ: خِطَابًا لِمَنْ خَصَّهُ اللَّهُ تَعَالَى بِعِلْمِ الْحِسَابِ، وَقَوْلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ الآْخَرِ: فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ خِطَابًا لِلْعَامَّةِ (٣)  وَبَيَّنَ ابْنُ الصَّلاَحِ مَا قَصَدَهُ ابْنُ سُرَيْجٍ مِنَ الْمَعْرِفَةِ بِالْحِسَاب فَقَال: " مَعْرِفَةُ مَنَازِل الْقَمَرِ هِيَ مَعْرِفَةُ سَيْرِ الأَْهِلَّةِ، وَأَمَّا مَعْرِفَةُ الْحِسَابِ فَأَمْرٌ دَقِيقٌ يَخْتَصُّ بِمَعْرِفَتِهِ الآْحَادُ. فَمَعْرِفَةُ مَنَازِل الْقَمَرِ تُدْرَكُ بِأَمْرٍ مَحْسُوسٍ يُدْرِكُهُ مَنْ يُرَاقِبُ النُّجُومَ، وَهَذَا هُوَ الَّذِي أَرَادَهُ ابْنُ سُرَيْجٍ، وَقَال بِهِ فِي حَقِّ الْعَارِفِ بِهَا فِيمَا يَخُصُّهُ (٤) "٠

Adapun Ibnu Suraij maka beliau menganggap bahwa sabda Rasulullah saw.: "Maka perkirakanlah," itu hanya ditujukan kepada orang-orang yang Allah swt menganugerahkan kepadanya ilmu hisab. Adapun perkataan beliau dalam hadis lainnya: "Maka sempurnakanlah bilangan," maka itu ditujukan untuk masyarakat umum.

Ibn Salah menjelaskan maksud Ibn Suraij tentang pengetahuan perhitungan, ia berkata: "Pengetahuan tentang fase-fase bulan adalah pengetahuan tentang perjalanan hilal. Sedangkan pengetahuan tentang ilmu hisab adalah sesuatu yang rumit dan hanya diketahui oleh segelintir orang saja. Pengetahuan tentang fase-fase bulan dapat dipahami melalui hal-hal yang nyata yang dapat diamati oleh pengamat bintang, dan inilah yang dimaksudkan oleh Ibn Suraij, dan ia menyatakan hal ini terkait dengan orang yang menguasai ilmunya.

وَقَدِ اخْتَلَفَ النَّقْل عَنِ ابْنِ سُرَيْجٍ فِي حُكْمِ صِيَامِ الْعَارِفِ بِالْحِسَابِ عِنْدَ ثُبُوتِ الْهِلاَل عِنْدَهُ، فَفِي رِوَايَةٍ عَنْهُ أَنَّهُ لَمْ يَقُل بِوُجُوبِ ذَلِكَ عَلَيْهِ، وَإِنَّمَا قَال بِجَوَازِهِ، وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى عَنْهُ لُزُومُ الصِّيَامِ فِي هَذِهِ الصُّورَةِ (١) . وَعَنْ بَعْضِ الْحَنَفِيَّةِ قَوْل: لاَ بَأْسَ بِالاِعْتِمَادِ عَلَى قَوْل الْمُنَجِّمِينَ (٢) . وَقَال الْقُشَيْرِيُّ: " إِذَا دَل الْحِسَابُ عَلَى أَنَّ الْهِلاَل قَدْ طَلَعَ مِنَ الأُْفُقِ عَلَى وَجْهٍ يُرَى لَوْلاَ وُجُودُ الْمَانِعِ كَالْغَيْمِ مَثَلاً، فَهَذَا يَقْتَضِي الْوُجُوبَ لِوُجُودِ السَّبَبِ الشَّرْعِيِّ، وَلَيْسَ حَقِيقَةُ الرُّؤْيَةِ مَشْرُوطَةً فِي اللُّزُومِ، فَإِنَّ الاِتِّفَاقَ عَلَى أَنَّ الْمَحْبُوسَ فِي الْمَطْمُورَةِ إِذَا عَلِمَ بِإِتْمَامِ الْعِدَّةِ أَوْ بِالاِجْتِهَادِ أَنَّ الْيَوْمَ مِنْ رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ الصَّوْمُ (٣) "٠

Sungguh telah terjadi perbedaan dalam riwayat mengenai hukum puasa bagi orang yang mengetahui perhitungan ilmu hisab, di saat yang sama dia juga mengakui bahwa hilal juga telah terlihat oleh orang yang diterima persaksiannya di depan hakim. Dalam satu riwayat : ia tidak pernah mengatakan bahwa puasa wajib atasnya, tetapi hanya memperbolehkannya. Sedangkan dalam riwayat lain, ia menyatakan bahwa puasa menjadi wajib dalam gambaran kejadian di atas. Dari beberapa kalangan ulama pengikut madzhab Hanafi ada yang berpendapat bahwa : "Tidak ada masalah untuk bergantung pada perkataan para ahli astronomi."

Al-Qushayri berkata: "Jika perhitungan menunjukkan bahwa hilal telah muncul dari ufuk dalam ketinggian derajat yang bisa dipastikan akan bisa dilihat seandainya tidak ada penghalang seperti awan, maka ini mewajibkan puasa, karena adanya sebab secara syar'i, dan melihat hilal sungguhan itu tidak disyaratkan dalam wajibnya puasa. Karena kesepakatan menyatakan bahwa orang yang terkurung dalam kegelapan, jika ia mengetahui bahwa bilangan telah sempurna atau dengan ijtihad bahwa hari tersebut adalah Ramadan, maka puasa menjadi wajib baginya.

آرَاءُ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ إِثْبَاتِ الأَْهِلَّةِ  بِالْحِسَابِ وَأَدِلَّتُهُمْ؛ 

١٣ - الْمُعْتَمَدُ فِي الْمَذْهَبِ الْحَنَفِيِّ أَنَّ شَرْطَ وُجُوبِ الصَّوْمِ وَالإِْفْطَارِ رُؤْيَةُ الْهِلاَل، وَأَنَّهُ لاَ عِبْرَةَ بِقَوْل الْمُؤَقِّتِينَ وَلَوْ عُدُولاً، وَمَنْ رَجَعَ إِلَى قَوْلِهِمْ فَقَدْ خَالَفَ الشَّرْعَ، وَذَهَبَ قَوْمٌ مِنْهُمْ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يُجْتَهَدَ فِي ذَلِكَ، وَيُعْمَل بِقَوْل أَهْل الْحِسَابِ (٤) 

Pandangan Para Ulama yang menolak penetapan Hilal di depan Hakim dengan perhitungan hisab serta Dalil-Dalil Mereka:

Pendapat yang kuat dalam Mazhab Hanafi: syarat wajibnya puasa dan berhari-raya adalah melihat hilal. Dan dalam hal ini tidak boleh berpatokan kepada perkataan para ahli perhitungan hisab, walaupun mereka orang-orang yang diterima persaksiannya. Siapa pun yang merujuk pada pendapat mereka berarti telah menyelisihi dan melanggar syariat. Tetapi ada juga beberapa di antara mereka yang berpendapat bahwa diperbolehkan untuk berijtihad dalam hal ini dan mengikuti perkataan para ahli hisab.

وَمَنَعَ مَالِكٌ مِنَ اعْتِمَادِ الْحِسَابِ فِي إِثْبَاتِ الْهِلاَل، فَقَال: " إِنَّ الإِْمَامَ الَّذِي يَعْتَمِدُ عَلَى الْحِسَابِ لاَ يُقْتَدَى بِهِ، وَلاَ يُتَّبَعُ ". وَبَيَّنَ أَبُو الْوَلِيدِ الْبَاجِيُّ حُكْمَ صِيَامِ مَنِ اعْتَمَدَ الْحِسَابَ فَقَال: " فَإِنْ فَعَل ذَلِكَ أَحَدٌ فَالَّذِي عِنْدِي أَنَّهُ لاَ يُعْتَدُّ بِمَا صَامَ مِنْهُ عَلَى الْحِسَابِ وَيَرْجِعُ إِلَى الرُّؤْيَةِ وَإِكْمَال الْعَدَدِ، فَإِنِ اقْتَضَى ذَلِكَ قَضَاءَ شَيْءٍ مِنْ صَوْمِهِ قَضَاهُ (١) ". وَذَكَرَ الْقَرَافِيُّ قَوْلاً آخَرَ لِلْمَالِكِيَّةِ بِجَوَازِ اعْتِمَادِ الْحِسَابِ فِي إِثْبَاتِ الأَْهـلّةِ (٢)٠ 

Pendapat Imam Malik: 

Imam Malik melarang berpegang pada perhitungan ilmu hisab untuk menetapkan hilal. Ia mengatakan: "Seorang pemimpin negara yang berpegang pada perhitungan hisab dalam menetapkan hilal, tidak boleh diikuti dan tidak boleh diteladani." Abu al-Walid al-Baji menjelaskan hukum puasa bagi orang yang berpegang pada perhitungan hisab, ia berkata: "Jika seseorang melakukan hal itu, maka menurut saya, puasa yang dilakukannya berdasarkan perhitungan hisab itu tidak sah, dan ia harus kembali kepada melihat hilal dan menyempurnakan bilangan 30 hari. Jika hal itu mengharuskan dia untuk mengqodho' sebagian dari puasanya, maka ia harus mengqadhanya."

Pendapat Mazhab Maliki Lainnya: Al-Qarafi menyebutkan pendapat lain dari kalangan Maliki yang memperbolehkan bergantung pada perhitungan hisab untuk membuktikan hilal.

أَمَّا الشَّافِعِيَّةُ فَقَال النَّوَوِيُّ: قَال أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: " لاَ يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ إِلاَّ بِدُخُولِهِ، وَيُعْلَمُ دُخُولُهُ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَل، فَإِنْ غُمَّ وَجَبَ اسْتِكْمَال شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ، ثُمَّ يَصُومُونَ سَوَاءٌ كَانَتِ السَّمَاءُ مُصْحِيَةً أَوْ مُغَيِّمَةً غَيْمًا قَلِيلاً أَوْ كَثِيرًا ". وَفِي هَذَا حَصْرُ طُرُقِ إِثْبَاتِ هِلاَل رَمَضَانَ فِي الرُّؤْيَةِ وَإِكْمَال شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ، وَفِي هَذَا الْحَصْرِ نَفْيٌ لاِعْتِمَادِ الْحِسَابِ، وَقَدْ صَرَّحَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ بِرَفْضِهِ؛ لأَِنَّهُ حَدْسٌ وَتَخْمِينٌ وَرَأَى اعْتِبَارَهُ فِي الْقِبْلَةِ وَالْوَقْتِ (٣) . نَقَل الْقَلْيُوبِيُّ عَنِ الْعَبَّادِيِّ قَوْلَهُ: إِذَا دَل الْحِسَابُ الْقَطْعِيُّ عَلَى عَدَمِ رُؤْيَةِ الْهِلاَل لَمْ يُقْبَل قَوْل الْعُدُول بِرُؤْيَتِهِ، وَتُرَدُّ شَهَادَتُهُمْ. ثُمَّ قَال الْقَلْيُوبِيُّ: وَهُوَ ظَاهِرٌ جَلِيٌّ، وَلاَ يَجُوزُ الصَّوْمُ حِينَئِذٍ وَمُخَالَفَةُ ذَلِكَ مُعَانَدَةٌ وَمُكَابَرَةٌ (١)

Adapu pendapat ulama Mazhab Syafi'i, maka Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama madzhab kami dan lainnya berpendapat: "Puasa Ramadan tidak wajib kecuali setelah masuknya romadhon, dan masuknya Ramadan diketahui dengan melihat hilal. Jika hilal tertutup oleh mendung, maka wajib menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari. Kemudian mereka wajib berpuasa romadhon, baik kondisi langit cerah ataupun mendung, baik mendungnya tebal ataupun tipis.

Dalam pernyataan ini, terdapat pembatasan dalam tata cara penetapan hilal Ramadan, yaitu harus dengan melihat hilal dan menyempurnakan Sya'ban menjadi tiga puluh hari. Dan dalam pembatasan ini juga terdapat penegasan terhadap penolakan memakai perhitungan hisab. Ia juga menyatakan di bab yang lain, bahwa ia menolak perhitungan hisab, karena itu hanya dugaan dan perkiraan. Adapun dalam menetapkan arah qiblat dan waktu sholat, maka dia berpandangan untuk membolehkan perhitungan ilmu hisab sebagai pedoman.

Pendapat Al-Qalyubi: Al-Qalyubi mengutip dari Syekh al-Abbadi: "Jika perhitungan hisab memastikan bahwa hilal tidak bisa terlihat, maka tidak boleh menerima persaksian orang-orang yang mengaku telah melihatnya, dan kesaksian mereka wajib ditolak." Ia kemudian menyatakan bahwa hal ini sudah jelas dan tidak diperbolehkan untuk berpuasa pada saat itu. Dan melanggar keputusan ini, berarti penentangan dan menantang secara terang-terangan.

 وَلاَ يَعْتَمِدُ الْحَنَابِلَةُ الْحِسَابَ الْفَلَكِيَّ فِي إِثْبَاتِ هِلاَل رَمَضَانَ، وَلَوْ كَثُرَتْ إِصَابَتُهُ (٢)

Pendapat Mazhab Hanbali: Para ulama madzhab Hanbali tidak mengandalkan perhitungan astronomi untuk membuktikan hilal Ramadan, meskipun banyak kesesuaian dengan yang terjadi dilapangan.


فتاوي الخليلي على المذهب الشافعي، الجزء ١ الصحفة ١١٣ — محمد الخليلي (ت ١١٤٧)

مطلب: لو حكم حاكم مخالف لمذهب الشافعي بإثبات الرؤية مع اختلاف المطالع فهل يجب على الشافعي الصوم أم لا إلخ. (سئل) عما لو حكم حاكم مخالف لمذهب الشافعي بإثبات الرؤية مع اختلاف المطالع، فهل يجب علينا معاشر الشافعية الصوم بناء عنده على أنه إذا ثبت في مصر لزم في سائر الأمصار، ونحن لا نقول بلزومه إلا إذا اتحدت المطالع، وهل يجب علينا قضاء ذلك اليوم الذي حكم برؤيته الهلال، وهل القضاء فوري ؟

Satu Permasalahan : Jika seorang Hakim yang berbeda dengan madzhab Syafii telah menetapkan hukum ru'yatul hilal untuk kota-kota lain yang berbeda mathla'nya (waktu tertib dan terbenamnya matahari), maka apakah wajib para penganut madzhab Syafii untuk ikut berpuasa ataukah tidak wajib ?

Syekh Kholili beliau di tanya : Jika seorang Hakim/Penguasa yang berbeda dengan madzhab Syafi'i telah membuat keputusan untuk memberlakukan hukum terlihatnya hilal tanggal 1 (bulan sabit) pada kota-kota yang berbeda mathla'nya, maka apakah wajib bagi kita para penganut mazhab Syafi'i untuk berpuasa berdasarkan keputusan tersebut, mengingat bahwa jika bulan terlihat di suatu kota, maka puasa wajib dilaksanakan di seluruh kota-kota kain yang dalam wilayah kekuasannya ? Padahal kami (pengikut madzhab Syafii) tidak mengatakan demikian, kecuali jika kota-kota tersebut dalam satu mathla'. Dan apakah kita juga wajib mengganti puasa di hari yang diputuskan bahwa hilal telah terlihat  dihari tersebut ? Serta apakah mengganti tersebut juga harus dilakukan segera?

٠(أجاب) نعم يجب علينا الصوم، ويجب قضاء ما أفطرناه بناء على إثبات المخالف، وعبارة ابن حجر في أول كتاب الصوم نصها: إذا أثبت مخالف الهلال مع اختلاف المطالع لزمنا العمل بمقتضى إثباته؛ لأنه صار من رمضان حتى على قواعدنا أخذا من قول المجموع محل الخلاف في قبول الواحد ما لم يحكم حاكم بشهادة الواحد يراه، وإلا وجب الصوم، ولا ينقض الحكم إجماعا، ومن مقتضى إثباته أنه يجب قضاء ما أفطرناه عملا بمطلعنا، وأن القضاء فوري بناء على ما قاله المتولي وأقره المصنف والأسنوي وغيرهما، إذا ثبت أثناء يوم الشك أي ثلاثين شعبان، وإن لم يتحدث برؤيته أنه من رمضان لزمه قضاؤه فورا، كما يأتي انتهى، أي قضاء يوم الشك، والظاهر أن قول المجموع إجماعا أنه راجع للأمرين، أعني وجب، ولم ينقض، أي وجب الصوم إجماعا، ولم ينقض حكم الحاكم لأن الحاكم إذا حكم في فصل مختلف فيه صيره متفقا عليهما إلا ما استثني مما ينقض فيه حكم الحاكم، كما ذكروه في القضاء، وليست هاتان الصورتان مما استثني، والله أعلم

Maka Beliau menjawab : Ya, kita semua wajib berpuasa, dan kita juga wajib mengganti (puasa) yang telah kita tinggalkan karena berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim yang berseberangan dengan mazhab kita. Pernyataan Syekh Ibnu Hajar dalam awal kitab tentang puasa teka nya begini : "Jika seorang penguasa yang berbeda madzhab telah menetapkan hilal tanggal 1, meskipun untuk kota-kota yang berbeda waktu terbit dan terbenamnya matahari ataupun bulan, maka kita semua wajib mengikuti keputusan tersebut, karena hari tersebut sudah dianggap sebagai Ramadan walupun mwngikut kaidah kita madzhab Syafii, dengan merujuk pada pernyataan kitan al-Majmu' bahwa : Tempat berlakunya perbedaan pendapat dalam  penerimaan kesaksian satu orang adalah selama Hakim belum memutuskan berdasarkan kesaksian satu orang yang melihatnya tersebut. Adapun jika hakim sudah memutuskan berdasarkan rukyah dia, maka puasa diwajibkan untuk semua . Keputusan ini tidak dapat dibatalkan menurut ijma' (kesepakatan ulama).

Dan salah satu akibat dari keputusan hukum ini adalah : kita wajib mengganti puasa yang telah kita tinggalkan, karena kita semua wajib mengikuti hukum rukyatulhilal di mathla' kita. Dan salah satu akibat dari penetapan hukum tersebut adalah : dalam mengganti puasa kita diwajibkan untuk segera dilakukan, berdasarkan pendapat Imam Mutawalli, yang disetujui oleh Imam Nawawi, Imam Isnawi, dan lainnya, bahwasannya jika penetapan tersebut terjadi pada pada tanggal 30 Syaban walaupun tidak ada ramai di perbincangankan di kalangan masyarakat bahwa hari itu adalah Ramadan, maka puasa tetap wajib di qodho segera, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut.

(Yakni mengganti puasa yang dia tinggalkan ditinggal 30 sya'ban tersebut. Dan yang saya fahami dari pernyataan kitab Majmu' "ungkapan : menurut ijma' " itu merujuk pada dua hal : 

-Pertama bahwa puasa itu wajib untuk semua menurutkesepakatan ulama, dan kedua bahwa keputusan hakim tidak dapat dibatalkan, karena jika seorang hakim memutuskan dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka keputusannya menjadikan perbedaan pendapat tersebut sebagai kesepakatan antara kedua belah pihak, kecuali hal-hal tertentu yang mana keputusan hakim bisa dibatalkan, sebagaimana yang telah mereka sebutkan dalam hal peradilan. Dan kedua keputusan di atas (wajib puasa dan tidak boleh membatalkan keputusan hakim) bukan termasuk hal-hal yang dikecualikan. Allah lebih mengetahui.


تحفة الأحوذي، الحزء ٣ الصحفة ٤٠٨ — عبد الرحمن المباركفوري (ت ١٣٥٣)

قَالَ الْقُرْطُبِيُّ قَدْ قَالَ شُيُوخُنَا إِذَا كَانَتْ رُؤْيَةُ الْهِلَالِ ظَاهِرَةً قَاطِعَةً بِمَوْضِعٍ ثُمَّ نُقِلَ إِلَى غَيْرِهِمْ بِشَهَادَةِ اثنين لزمهم الصوم

وقال بن الْمَاجِشُونِ لَا يَلْزَمُهُمْ بِالشَّهَادَةِ إِلَّا لِأَهْلِ الْبَلَدِ الَّذِي ثَبَتَتْ فِيهِ الشَّهَادَةُ إِلَّا أَنْ يَثْبُتَ عِنْدَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَيَلْزَمُ النَّاسَ كُلَّهُمْ لَأَنَّ الْبِلَادَ فِي حَقِّهِ كَالْبَلَدِ الْوَاحِدِ إِذْ حُكْمُهُ نَافِذٌ فِي الْجَمِيعِ وَقَالَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ إِنْ تَقَارَبَتِ الْبِلَادُ كَانَ الْحُكْمُ وَاحِدًا وَإِنْ تَبَاعَدَتْ فَوَجْهَانِ لَا يَجِبُ عِنْدَ الْأَكْثَرِ وَاخْتَارَ أَبُو الطَّيِّبِ وَطَائِفَةٌ الْوُجُوبَ 

Artinya : Imam Al-Qurtubi berkata, 'Sungguh Para guru kami telah mengatakan : Apabila penampakan hilal tanggal 1  terlihat dengan jelas di suatu tempat, kemudian dilaporkan ke tempat lain dengan kesaksian dua orang, maka mereka juga wajib berpuasa.

Dan Ibnu al-Majisyun mengatakan : 'Dengan Kesaksian hilal tersebut, puasa hanya diwajibkan bagi penduduk kota yang menjadi tempat kesaksian hilal tersebut ditetapkan , kecuali jika terbukti di hadapan Pemimpin sebuah negara (semisal Raja/Presiden/Perdana Menteri atau orang yang beri wewenang olehnya), maka puasa menjadi wajib berlaku bagi seluruh penduduk negara tersebut, karena bagi seorang Raja atau Presiden, semua negara-negara bagian atau propinsi memiliki kedudukan yang sama seperti satu negara dibawah kekuasaan dia, karena keputusan beliau berlaku untuk semua. 

Dan sebagian ulama madzhab Syafi'i berkata : 'Jika kota-kota tersebut berdekatan, maka hukum yang berlaku untuk semuanya sama, dan jika jaraknya berjauhan, maka dua pendapat. Dan menurut mayoritas mereka, puasa tidak wajib dikota lain yang jaraknya jauh. Tetapi Abu Thayyib dan sebagian kelompok memilih untuk mewajibkannya.


بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي، فخالفوه وشربوا فهم العصاة، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط

Artinya : Kesimpulannya bahwasanya wajib secara dhohir dan batin, mentaati peraturan Pemerintah yang tidak mengadung keharaman atau kemakruhan. Maka mentaati hal yang wajib itu hukumnya sangat wajib, mentaati hal yang sunnah itu menjadi wajib, begitu juga mentaati hal yang mubah itu juga wajib jika hal yang mubah itu membawa maslahat secara umum, seperti perintah meninggalkan rokok, jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan rokok itu makruh karena merokok dipandang kurang baik jika dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan.

Lalu Pemerintah mengintruksikan pada bawahannya untuk menerbitkan peraturan tidak boleh merokok ditempat umum semisal pasar maupun cafe (warung kopi), namun mereka melanggarnya dengan merokok ditempat umum, dalam hal ini mereka tergolong orang yang melakukan maksiat. Dalam kondisi ini hukum merokok menjadi haram disebabkan karena adanya kewajiban melaksanakan aturan Pemerintah. Jika Pemerintah membuat peraturan lalu mencabutnya kembali meskipun belum sampai tahap menerapkan / merealisasikan peraturan tersebut, maka kewajiban melaksanakan peraturan belum gugur.


التشريع الجنائي، الجزء ١ الصحفة ١٨١

تعتبر القوانين والقرارات واللوائح مملكة التشريع الإسلام لأن الشريعة تعطي لأولي الأمر حق التشريع فيما يمس مصلحة الأفراد ومصلحة الجماعة بالنفع فللسلطة التشريعية في أي بلد الإسلامي إن تعاقب على أي فعل مباح إذا اقتضت المصلحة العامة ذلك٠ إلى أن قال٠القوانين والقرارات واللوائح التي تصدها السلطة التشريعية تكون نافذة واجبة الطاعة شرعا بشرط أن لا يكون فيها يخالف نصوص الشريعة الصريحة أو يخرج على مبادئها

Artinya : Undang-undang keputusan dan program Pemerintah dianggap sebagai program penyempurna Syari’at Islam karena Syari’at memberikan hak kepada Pemerintah untuk membuat undang-undang yang menyentuh kemaslahatan dan memberikan manfaat kepada individu dan kelompok. Kekuasaan perundang-undang dalam Negeri Islam manapun diperbolehkan untuk memberikan sanksi hukum terhadap perbuatan mubah (yang dilakukan Masyarakat), ketika kemaslahatan umum menuntut demikian.

Sampai pada perkataan. undang-undang keputusan dan program yang dikeluarkan kekuasaan perundangan merupakan hal berlaku dan wajib ditaati secara Syar’i dengan syarat tidak bertentangan dengan nash-nash yang jelas, prinsip-prinsip umum dan subtansi Syari’at. Apabila bertentangan dengan hal-hal yang disebutkan terakhir, maka undang-undang keputusan dan program Pemerintah tersebut batal.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Taufik Hidayat

Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura

__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)

Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)

Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 

Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)

Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)

Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)

Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)

Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri