Hukum Membuang Bangkai Hewan di Tempat Umum

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Akibat warga ramai ramai menembak bahkan meracuni tikus tikus di ladang, bangkai bangkai tikus berserakan dijalanan. Sebagian bangkai tikus terlindas oleh mobil dan motor di jalan raya sampe kering dan penyet. Kepala desa dan para tokoh bingung dikarenakan banyaknya bangkai tikus yang berserakan, jelas fenomena ini menganggu terhadap aktivitas dan kenyamanan warga setempat.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum Islam mengenai membuang bangkai hewan di tempat umum, dan apa dalil yang mendukungnya?

JAWABAN

Haram hukumnya membuang bangkai ditempat umum apabila diyakini atau disangka kuat bisa menyebabkan bahaya atau kerugian bagi orang lain.

REFERENSI:

المواهب السنية شرح الفرائد البهية في نظم القواعد الفقهية، الصحفة ١١٢

عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الضرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُضِرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

Artinya : Ungkapan 'Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Maka makna ungkapan tersebut adalah : Tidak dibenarkan memasukkan bahaya kepada seseorang dalam urusan apa saja yang ada dalam kekuasaan dan wewenang dia, baik itu berupa kepemilikan maupun manfaat secara umum, dan juga tidak boleh bagi siapa pun untuk merugikan saudaranya yang sesama Muslim.


الفتاوي الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ١٠

وَقَدْ صَرَّحَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ بِأَنَّ مَا ظُنَّ تَرَتُّبُ الضَّرَرِ عَلَيْهِ غَالِبًا حَرَامٌ؛ لِأَنَّ الشَّارِعَ أَقَامَ الظَّنَّ مَقَامَ الْعِلْمِ فِي أَكْثَرِ الْأَحْكَامِ وَمَا شُكَّ فِي تَرَتُّبِهِ عَلَيْهِ جَائِزٌ كَمَا مَرَّ عَنْ السُّبْكِيّ فِي حَلَبِيَّاتِهِ 

Artinya : Syekh Ibnu Abdissalam telah menjelaskan bahwa sesungguhnya hal yang diduga kuat akan berdampak negatif pada umumnya adalah haram, karena syari' menempatkan posisi dugaan kuat sama dengan posisi mengetahui langsung dalam kebanyakan hukum dan hal yang masih diragukan akan berdampak negatif diperbolehkan sebagaimana keterangan dari Syekh al Subkiy dalam kitab Halabiyahnya. 


ابن حجر الهيتمي ,تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٩ الصحفة ١٦

٠(قَوْلُهُ وَفِي الْإِحْيَاءِ إلَخْ) عِبَارَةُ الْمُغْنِي وَلَوْ اغْتَسَلَ شَخْصٌ فِي الْحَمَّامِ وَتَرَكَ الصَّابُونَ وَالسِّدْرَ الْمُزَلِّقَيْنِ بِأَرْضِهِ أَوْ رَمَى فِيهَا نُخَامَةً فَزَلَقَ بِذَلِكَ إنْسَانٌ فَمَاتَ أَوْ انْكَسَرَ قَالَ الرَّافِعِيُّ فَإِنْ أَلْقَى النُّخَامَةَ عَلَى الْمَمَرِّ ضَمِنَ وَإِلَّا فَلَا وَيُقَاسَ بِالنُّخَامَةِ مَا ذُكِرَ مَعَهَا وَهَذَا كَمَا قَالَ الزَّرْكَشِيُّ ظَاهِرٌ وَقَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ إنَّهُ إنْ كَانَ بِمَوْضِعٍ لَا يَظْهَرُ بِحَيْثُ يَتَعَذَّرُ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ فَالضَّمَانُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ تَارِكِهِ وَالْحَمَّامِيِّ وَالْوَجْهُ إيجَابُهُ عَلَى تَارِكِهِ فِي الْيَوْمِ الْأَوَّلِ وَعَلَى الْحَمَّامِيِّ إلَخْ (قَوْلُهُ مِنْ نَحْوِ سِدْرٍ إلَخْ) أَيْ كَالصَّابُونِ وَالنُّخَامَةِ اهـ ع ش

Artinya : Pernyataan Syekh Ibnu Hajar ('Dan dalam Al-Ihya'...') Dan ungkapan ibarot dalam kitab Al-Mughni, bahwa jika seseorang mandi di dalam pemandaian umum dan meninggalkan sabun dan daun bidara yang bisa membuat lantainya jadi licin, atau jika ia meludah di lantai tersebut kemudian ada seseorang tergelincir dan mati atau retak tulangnya, maka menurut Al-Rafi'i, jika ia membuang ludahnya di tempat yang sering dilalui orang, maka ia wajib bertanggung jawab. jika tidak, maka tidak. Dan disamakan dengan ludah : perkara-perkara yang disebutkan bersama dengan ludah diatas. 
Apa yang di sampaikan oleh Imam Rofii sudah sangat jelas, sebagaimana dikatakan oleh Az-Zarkasyi.

Dan Al-Ghazali dalam kitab Al-Ihya' mengatakan bahwa jika itu berada di tempat yang tidak terlihat dan sulit dihindari, maka tanggung jawabnya berada di antara orang yang membuangnya dan pihak pengelola pemandaian umum, dan pendapat yang lebih kuat adalah mewajibkan tanggung jawab pada orang yang meninggalkannya pada hari pertama dan pada pengelola kamar mandi untuk seterusnya ....
Ucapan beliau 'Seperti daun bidara...' contohnya adalah seperti sabun dan ludah.


الفتح المبين بشرح الأربعين ابن حجر الهيتمي، الصحفة ٥١٦

رسول اللَّه ﷺ قال: لا ضرر ولا ضرار) بكسر أوله، من (ضره وضاره) بمعنًى (٣)، وهو خلاف النفع، كذا قاله الجوهري، فالجمع بينهما للتأكيد، والمشهور: أن بينهما فرقًا، ثم قيل: الأول: إلحاق مفسدةٍ بالغير مطلقًا، والثاني: إلحاق مفسدةٍ بالغير على وجه المقابلة؛ أي: كلٌّ منهما يقصد ضرر صاحبه من غير جهة الاعتداء بالمثل والانتصار بالحق. وقال ابن حبيب: الضرر عند أهل العربية الاسم، والضرار الفعل، فمعنى الأول: لا تُدخل على أخيك ضررًا لم يدخله على نفسه، ومعنى الثاني: لا يضار أحدٌ بأحدٍ، وهذا قريبٌ مما قبله. وقيل: المعنى: أن الضرر نفسه مُنْتَفٍ في الشرع، وإدخاله بغير حقٍّ كذلك. وقيل: الضرر: أن يدخل على غيره ضررًا بما ينتفع هو به، والضرار: أن يُدْخِل على غيره ضررًا بما لا منفعة له به، كمن منع ما لا يضره ويتضرر به الممنوع، ورجَّح هذا طائفةٌ منهم ابن عبد البر وابن الصلاح (١). وقيل: الأول: ما لك فيه منفعةٌ وعلى جارك فيه مضرةٌ، والثاني: ما لا منفعة فيه لك وعلى جارك فيه مضرة، وهو مجرد تحكُّم بلا دليلٍ وإن قال غير واحد: إن هذا وجهٌ حسن المعنى في الحديث

Artinya : Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan juga tidak ada balasan kepada orang lain yang membawa kerugian ." Dengan membaca kasroh huruf dhod pada lafadz ضرار. Diambil dari lafadz ضره dan ضاره yang artinya sama, yaitu kebalikan dari manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Jauhari. Maka penggabungan kedua kata tersebut hanya untuk menegaskan maknanya. Tetapi pendapat yang masyhur adalah bahwa antara keduanya terdapat perbedaan. 
-Dalam satu pendapat menyatakan bahwa : ضره artinya memberikan kerugian kepada orang lain secara umum, sementara ضاره artinya memberikan kerugian kepada orang lain sebagai bentuk balasan. Yakni setiap masing-masing dari keduanya berniat untuk merugikan pihak lain tanpa alasan pembalasan yang sah atau alasan pembelaan diri dengan cara yang benar.

Menurut Ibn Habib : lafadz الضرر dalam bahasa Arab adalah nama, sedangkan lafadz الضرار adalah perbuatan. Maka makna الضرر adalah : "Janganlah kamu menimpakan kepada saudaramu suatu kerugian yang tidak dia timpakan pada dirinya sendiri." Sedangkan makna الضرار adalah: "Jangan ada seseorang yang menimpakan kerusakan kepada orang lain." Pendapat ibnu Habib ini mirip dengan penjelasan sebelumnya.

-Dalam pendapat yang lain menyatakan bahwa maknanya adalah : kerusakan itu sendiri tidak ada dalam syariat islam. Maka menimbulkannya tanpa alasan yang dibenarkan juga demikian.

-Dalam pendapat lain ada yang mengatakan bahwa lafadz الضرر artinya adalah : menimbulkan kerusakan kepada orang lain demi mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri. Sementara lafadz الضرار artinya adalah : menimbulkan kerusakan kepada orang lain tanpa ada manfaat bagi dirinya sendiri, seperti orang yang menghalangi sesuatu yang tidak membahayakan dirinya, namun merugikan orang yang dihalangi. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama, termasuk Ibn Abd al-Bar dan Ibn al-Salah.

-Ada pula yang mengatakan bahwa lafadz الضرر artinya adalah sesuatu yang ada manfaat untuk dirimu, namun merugikan tetanggamu. Sementara lafadz الضرار artinya adalah sesuatu yang tidak ada manfaat untuk dirimu, namun merugikan tetanggamu. Pendapat ini dianggap sebagai penafsiran yang tidak didukung oleh bukti, meskipun banyak orang yang berpendapat bahwa penafsiran ini adalah pemahaman yang baik terhadap makna hadis tersebut.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Johar
Alamat : Garut, Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Stunning Sebelum Hewan Disembelih ?