Adakah Kewajiban Membersihkan Bangkai Dari Tempat Umum ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Akibat warga ramai ramai menembak bahkan meracuni tikus tikus di ladang, bangkai bangkai tikus berserakan dijalanan. Sebagian bangkai tikus terlindas oleh mobil dan motor di jalan raya sampe kering dan penyet. Kepala desa dan para tokoh bingung dikarenakan banyaknya bangkai tikus yang berserakan, jelas fenomena ini menganggu terhadap aktivitas dan kenyamanan warga setempat. 

PERTANYAAN :

Apakah ada kewajiban bagi masyarakat atau pemerintah setempat dalam membersihkan bangkai hewan yang dapat mencemari lingkungan dan mengganggu pengguna jalan ?

JAWABAN :

Hukumnya tidak wajib melainkan mendapat ampunan Allah. 

REFERENSI :

منحة الباري بشرح صحيح البخاري، الجزء ٢ الصحفة ٣٦٦ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ سُمَيٍّ، مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ"٠

Artinya : Dari Qutaybah, dari Malik, dari Sumayy, mantan budak Abu Bakr bin Abdul Rahman, dari Abu Salih as-Samman, dari Abu Hurairah : Rasulullah ﷺ bersabda : 'Suatu ketika seorang pria berjalan di jalan, lalu ia menemukan cabang duri di jalan, kemudian ia menyingkirkannya. Maka Allah swt pun menerima amal perbuatan tersebut untuknya dan mengampuni dosa-dosanya.


فتح القريب المجيب على الترغيب والترهيب، الجزء ١١ الصحفة ٧٨١ — حسن بن علي الفيومي (ت ٨٧٠)

٤٥١٠ - وفي رواية لمسلم (١) قال: "لقد رأيت رجلا يتقلب في الجنة في شجرة قطعها من ظهر الطريق كانت تؤذي المسلمين"٠
٤٥١١ - وفي أخرى له (٢): "مر رجل بغصن شجرة على ظهر الطريق، فقال: والله لأنحين هذا عن المسلمين لا يؤذيهم، فأدخل الجنة"٠

Artinya : Hadis 4510: "Dalam riwayat Muslim, Baginda Nabi saw berkata: 'Sesungguhnya aku telah melihat seorang yang sedang berputar-putar di sorga, mengitari sebuah pohon yang ia potong di tengah jalan sebab bisa membahayakan umat Muslim.'"

Hadis 4511: "Dan dalam riwayat lainnya, beliau bersabda : 'Ada seorang pria yang melewati cabang pohon di tengah jalan, lalu ia berkata: Demi Allah, aku akan menyingkirkan cabang ini agar tidak membahayakan umat Muslim, maka sebab perbuatan tersebut ia pun dimasukkan ke dalam surga.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Johar
Alamat : Garut, Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Stunning Sebelum Hewan Disembelih ?