Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Stunning adalah sebuah metode yang digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan yaitu dengan membuat pingsan (menghilangkan kesadaran) hewan terlebih dahulu sebelum disembelih.

PERTANYAAN:

Halalkah hukum penyembelihan hewan dengan metode stunning terlebih dahulu?

JAWABAN:

Halal apabila hewan yang distunning tersebut hanya hilang kesadaran sementara saja dan masih ada padanya hayat mustaqirroh (kemampuan bertahan hidup sampai minimal satu atau dua hari ke depan) serta sesuai dengan tata cara penyembelihan secara syara'.

REFERENSI:


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٨٠٠

لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح

Artinya: Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan). Untuk itu, Islam membolehkan menggunakan cara pemingsanan modern, yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٥

الشروط المتعلقة بالمذبوح ؛ وهنا أيضاً شروط نُجملها فيما يلي ؛

Artinya: Syarat-syarat yang berhubungan dengan hewan yang disembelih: Dan disana juga terdapat syarat-syarat secara global dalam ulasan berikut ini:

الشرط الأول: أن يدرك الذابح الحيوان قبل الذبح، وفيه حياة مستقرة، والمقصود بالحياة المستقرة: أن لا ينتهي الحيوان بسبب مرض، أو جرح، أو نحوهما إلى سياق الموت، بحيث تصبح حركته اضطرابا كاضطراب المذبوح٠ فإن كان الحيوان قبل الذبح قد فقد الحياة المستقرة، فإن ذبحه عندئذٍ لا يعتبر تذكية، ولا يحلّ الذبيحة، إلا إذا ذُكِي قبل ذلك ذكاة الضرورة التي تحدّثنا عنها٠

Adapun syarat yang pertama yaitu: orang yang menyembelih harus mendapati hewan tersebut sebelum disembelih dalam keadaan memiliki hayatun mustaqirrah. Adapun yang dimaksud dengan hayatun mustaqirrah adalah kondisi hewan tersebut tidak sampai mengarah pada kematian baik disebabkan sakit, luka atau semisalnya, (contoh kondisi yang mengarah pada kematian) semisal sekiranya gerakan hewan tersebut berupa kejang-kejang seperti kejang-kejangnya hewan yang disembelih. Apabila hewan tersebut sebelum disembelih sudah tidak memiliki hayatun mustaqirrah, maka penyembelihan ketika seperti itu tidak dianggap sembelihan, dan sembelihannya tidak halal kecuali apabila sebelum itu disembelih dengan sembelihan secara darurat seperti yang telah kami jelaskan.

ولا يعتبر سيلان الدم من عروقه بعد ذبحه دليل وجود الحياة المستقرة٠

Sedangkan mengalirnya darah dari urat setelah disembelih tidak bisa dijadikan tanda adanya hayatun mustaqirrah.

الشرط الثاني: قطع كلِّ من الحلقوم، والمريء٠ والحلقوم: هو مجرى النَّفَس٠ والمريء: هو مجرى الطعام٠ فلو بقى شيء من أحدهما، ولو يسيراً لم تحلّ الذبيحة٠

Syarat yang kedua yaitu: memotong setiap hulqum dan mari'. Hulqum adalah tempat mengalirnya nafas. Mari' adalah tempat mengalirnya makanan. Sehingga apabila tersisa sesuatu dari salah satu keduanya (hulqum dan mari'), walaupun sedikit maka sembelihannya tidak halal.

ودليل ذلك ما رواه البخاري في [الشركة ـ باب ـ قسمة الغنم، رقم: ٢٣٥٦] ومسلم في [الأضاحي ـ باب ـ جواز الذبح بكل ما أنهر الدم، رقم: ١٩٦٨] عن رافع بن خديج - رضي الله عنه -، قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: " ما أنهر الدم، وذكر اسم الله عليه، فكُلُوه، ليس السنّ والظفر"٠

Adapun dalilnya tersebut seperti yang telah diriwayatkan Imam Al-Bukhori [Dalam syirkah pada bab pembagian kambing, halaman 2356) dan yang diriwayatkan Imam Muslim (dalam Kurban pada bab bolehnya menyembelih setiap sesuatu yang mengalir darahnya, halaman 1968)] diceritakan dari Rafi' Bin Hudaij Radiyallahu anhu: Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: " Setiap sesuatu yang mengalir darahnya dengan menyebut nama Allah, maka makanlah kecuali gigi dan kukunya". 

فقد شرط في الذبح ما ينهر الدم، وإنما يكون ذلك بقطع كلٍّ من الحلقوم والمريء، فإن الحياة تفقد بقطعهما، وتوجد بسلامتهما غالباً٠

Maka sungguh telah disyaratkan dalam penyembelihan hewan yang mengalir darahnya harus dengan cara memotong setiap hulqum dan mari', karena kehidupan hewan bisa hilang dengan memotong keduanya, dan umumnya kehidupan hewan masih ada sebab belum terpotongnya hulqum dan mari'. 

الشرط الثالث: الإسراع بالقطع، وبدفعة واحدة، بحيث لو تأنّى، فبلغ الحيوان حركة المذبوح قبل قطع جميع الحلقوم والمريء، بطلت التذكية، ولم تحمل الذبيحة٠

Adapun syarat yang ketiga yaitu: mempercepat pemotongan hewan, dengan satu kali pemotongan, sekiranya apabila pelan-pelan, dan hewan tersebut sampai pada gerakan hewan yang disembelih (حياة مذبوح) sebelum memotong seluruh hulqum dan mari', maka sembelihannya batal dan tidak mungkin disembelih.

وتعرف الحياة المستقرة في الذبيحة بشدة الحركة بعد الذبح٠

Hayatun mustaqirrah bisa diketahui dalam penyembelihan dengan adanya gerakan yang kencang setelah menyembelih.

فلو تأنى بالذبح، وأبطأ في محاولة القطع، فلما انتهى من الذبح، لم يجد حركة في الحيوان، كان ذلك دليلاً على أنه قد فقد الحياة المستقرة قبل تمام الذبح، وبذلك يتبين أن الذبيحة لم تُذَكّ، ولا يحل أكلها٠

Maka apabila pelan-pelan dalam menyembelih, dan memperlambat dalam mengupayakan pemotongan, maka apabila selesai dari menyembelih dan tidak menemukan adanya gerakan dalam hewan, maka hal itu bisa dijadikan tanda atas tidak adanya hayatun mustaqirrah sebelum sempurnanya penyembelihan, dan sebab itu menjadi jelas sesungguhnya hewan sembelihan tersebut tidak bisa disembelih dan tidak halal dimakan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Kholil Abdul Karim
Alamat : Karas Magetan Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : KH. Abdurrohim Maospati (Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini5 secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?