Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badriah (nama samaran) menceritakan kepada teman-temannya di saat malam pertama, bahkan menceritakan burung suaminya kecil dan semacamnya serta selaput keperawanannya yang pecah dengan mengalir darah cukup banyak, hal ini sebagai bentuk sharing (berbagi pengalamannya) dan tukar cerita, ungkap salah satu anggota dikomunitas kaum hawa tersebut.
Akan tetapi berbeda dengan pengalaman teman Badriah yaitu Markonah, di mana ia menceritakan di saat dia menjalani malam pertama dengan suaminya, suaminya memasukkan dzakarnya ke mulut Markonah, dan kadang menjilati farji dari Markonah. Hal ini terpaksa dilakukan oleh suami Markonah karena takut jatuh pada perzinahan.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya menjilati farji istri atau memasukkan dzakar ke dalam mulut istri ?
JAWABAN :
Hukum menjilat farji istri atau memasukkan dzakar suami ke mulutnya pada dasarnya boleh selama tidak berlepotan dengan najis (seperti madzi dan air seni) apalagi menelannya atau menelan perkara yang menjijikkan walaupun tidak najis (seperti mani). Jika sampai demikian maka hukumnya haram.
Catatan :
Namun sebaiknya hal ini tidak dilakukan oleh kaum muslimin walaupun aman dari perkara menyebabkan haram. Hal ini dikarenakan : (1) Saat melakukannya pasti melihat farji, ini hukumnya makruh, (2) Sulit menghindar dari keberadaan najis yang keluar dari kemaluan, (3) Hal ini biasanya dilakukan bukan karena ada hajat syar'i, (4) Ada pendapat ulamak yang menyatakannya makruh, karena telah menodai mulut / alat baca alquran dengan sesuatu yang menjijikkan, (5) Bahkan ada pendapat ulamak yang mengharamkannya secara mutlak karena termasuk perbuatan yang berbahaya, bahkan dinilai lebih jelek dari pada sodomi.
REFERENSI :
فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٤٨٢
ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ٠
Artinya : Boleh bagi suami beristimta' dengan bagian mana saja dari tubuh istri selain pada lobang anusnya, meskipun dengan menghisap bagian klitoris (itil) istrinya.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٢ الصحفة ٩١
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﻄﺎﺏ: ﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﻔﺮﺝ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻟﺠﻤﺎﻉ، ﻭﺯاﺩ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ: ﻭﻳﻠﺤﺴﻪ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻭﻫﻮ ﻣﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻹﺑﺎﺣﺔ
Artinya : Imam Al-Hattobi berkata; "Sungguh telah diriwayatkan dari Imam Malik bahwasanya dia berkata; "Tidak apa-apa (yakni boleh) melihat farji istri ketika sedang menjima'nya dan dalam riwayat lain "dan juga menjilati farji istrinya dengan lidahnya". Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal tersebut sangat diperbolehkan.
المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ١٣٤
٠(الثَّامِنَةُ) إذَا أَتَتْ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَلَا غُسْلَ مَا لَمْ تُنْزِلْ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ ظَاهِرًا فَقَدْ ذَكَرَهُ الدَّارِمِيُّ وَغَيْرُهُ وَقَدْ يَخْفَى فَنَبَّهُوا عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَالْأَصْحَابُ لَوْ أَوْلَجَ ذَكَرَهُ فِي فَمِ الْمَرْأَةِ وَأُذُنِهَا وَإِبِطِهَا وَبَيْنَ أَلْيَتِهَا وَلَمْ يُنْزِلْ فَلَا غُسْلَ وَنَقَلَ فِيهِ ابْنُ جَرِيرٍ الْإِجْمَاعَ
Artinya : (Kedelapan) jika perempuan bercinta dengan sesama perempuan, maka tidak wajib mandi selama tidak mengeluarkan sperma atau ovum. Meski hal ini sudah jelas, namun terkadang tidak dipahami oleh masyarakat, sehingga Syekh Darimi dan lainnya menyebutkannya serta para fuqoha' juga mengingatkan akan hal ini. Imam Syafii r.a. telah menyampaikan dalam kitab Al Umm dan juga para ulama pengikutnya : bahwa jika seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam mulut wanita, telinganya, ketiaknya, ataupun belahan pantatnya, namun dia tidak sampai mengeluarkan sperma, maka dia tidak wajib mandi. Syekh Ibnu Jarir menukil bahwa hukum ini sudah menjadi ijma' ulama.
الفتاوى العالمكيرية = الفتاوى الهندية، الجزء ٥ الصحفة ٣٧٢
إذَا أَدْخَلَ الرَّجُلُ ذَكَرَهُ فِي فَمِ امْرَأَتِهِ قَدْ قِيلَ يُكْرَهُ وَقَدْ قِيلَ بِخِلَافِهِ كَذَا فِي الذَّخِيرَةِ
Artinya : Jika ada laki-laki memasukkan penisnya ke dalam mulut istrinya, maka menurut sebagian pendapat hal itu adalah makruh dan menurut sebagian pendapat yang lain tidak makruh. Beginilah keterangan dalam kitab Al Dzakhiroh
المحيط البرهاني، الجزء ٥ الصحفة ٤٠٨
إذا أدخل الرجل ذكره فم أمرأته فقد قيل: يكره؛ لأنه موضع قراءة القرآن، فلا يليق به إدخال الذكر فيه، وقد قيل بخلافه
Artinya : Jika ada laki-laki memasukkan penis ke dalam mulut istrinya, maka menurut sebagian pendapat hal itu adalah makruh karena mulut adalah tempat membaca Al Quran, sehingga tidak patut dimasuki penis. Dan menurut sebagian pendapat yang lain tidak makruh.
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٦٤١
وربما كان أسوأ من الدبر: وضع الذكر في فم المرأة ونحوه، مما جاءنا من شذوذ الغربيين، فيكون ذلك حرامًا لثبوت ضرره وقبحه شرعًا وذوقًا
Artinya : Dan terkadang ada yang lebih buruk dibanding (memasukkan penis ke dalam) anus, yaitu memasukkan penis ke mulut perempuan dan semisalnya, termasuk hal hal ekstrim yang menjadi tradisi orang barat. Sehingga hal yang demikian itu haram hukumnya, karena jelas bahaya dan dampak negatifnya secara syara' dan perasaan.
إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٨٥
ومحل طهارة المنى ان كان رأس الذكر والفرج الذى خرج منه المنى طاهرا والا كان متنجسا وحرم الجماع كالمستنجى بالحجر اذا خرج منه منى فانه يتنجس به نعم يعفى عمن ابتلى به بالنسبة للجماع إهـ
Artinya : Sperma di hukumi suci itu jika memang kepala ujung penis dan farji yang menjadi sumber keluarnya sperma itu dalam kondisi suci. Jika tidak suci, maka hukumnya sperma juga mutanajjis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti ini, seperti contohnya : orang-orang yang istinja' dengan batu, maka ketika air sperma keluar dari kemaluannya, maka spermanya jadi mutanajis disebabkan oleh kemaluan yang tidak suci. Ya benar begitu hukum sesengguhnya, tetapi hal ini dimaafkan bagi orang yang kesulitan menghindarinya ketika mau bersenggama dengan istrinya.
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٩٨
٠(قوله: في غير التضمخ به) أي التلطخ بالنجس عمدا. (قوله: أو ثوب) قال في التحفة: على تناقض فيه. اه. (قوله: فهو) أي التضمخ، والفاء للتعليل. وقوله: بلا حاجة أما معها فلا يحرم، وقد علمتها
Artinya : Selain kondisi melumuri dirinya dengan najis", yakni melumurkan najis pada dirinya dengan sengaja. "Atau pakaian" Syekh Ibnu Hajar berkata dalam kita Al Tuhfah "dengan adanya perselisihan ulama di dalamnya". "Karena hal itu" melumurkan najis, fa' berfaedah ta'lil (sebagai alasan). "Dengan tanpa hajat" adapun jika ada hajat maka tidak haram, dan ini sudah maklum.
حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٢ الصحفة ١٣٨
ويحرم التضمخ بالنجاسة خارج الصلاة في البدن بلا حاجة وكذا الثوب كما في الروضة
Artinya : Dan haram hukumnya sengaja mengotori atau melumuri badan dengan najis diluar sholat tanpa adanya kebutuhan. Begitu juga haram sengaja mengotori pakaian dengan najis sebagaimana keterangan di kitab Ar-Roudhoh.
الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٨٢
وكذا لو أخذ دما أجنبيا ولطخ به نفسه أي بدنه أو ثوبه، فإنه لا يعفى عن شئ منه لتعديه بذلك، فإن التضمخ بالنجاسة حرام
Begitu juga seandainya seseorang mengambil darah orang lain, kemudian dia gunakan darah tersebut untuk melumuri badannya ataupun pakaiannya, maka hal itu tidak dimakfu meskipun sedikit karena kecerobohan dia melakukan hal itu, sebab melumuri badan dengan najis itu hukumnya haram.
المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٥٧٥
فرع: هل يحل اكل المنى الطاهر ؟ فيه وجهان : الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه
Artinya : (Cabang) : "Bolehkah menelan mani yang suci ? Dalam hal ini Ada 2. Menurut Qoul Shohih dan masyhur bahwasanya menelan air mani tidak halal karena termasuk mustakhbats ( perkara yang menjijikkan), seperti apa yang telah difirman Allah SWT: [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157 ] Menurut Syaikh Abi Zaid al-Marwazy, menelan mani hukumnya boleh, karena mani adalah barang suci dan tidak ada Dloror (bahaya) di dalamnya".
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : Uswatun Hasanah
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar