Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Hukum Ayah Menyuruh Anaknya Menggugat Cerai Suaminya, Karena Suaminya Menafkahi Dengan Harta Haram ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zaid ( nama samaran ) mempunyai anak perempuan bernama Hindun ( nama samaran ) Hindun menikah dengan seorang pemuda yang di cintainya. Zaid sebagai orang tua Hindun berencana untuk memisahkankan hubungan Hindun dengan suaminya. Alasan Zaid karena suami Hindun pekerjaannya tidak jelas, dalam artian hasil pekerjaannya dihasilkan dari sesuatu yang diharamkan۔ Contonya, menjual sabu-sabu, berjudi, dan lain sebagai-Nya. Walaupun demikian Hindun tetap mencintai suaminya. Hindun terus di desak oleh orang tuanya, untuk menggugat cerai suaminya kepengadilan agama, dengan alasan pekerjaan suaminya yang tidak jelas atau pekerjaannya dilarang oleh agama. PERTANYAAN: Bolehkan Zaid menyuruh anaknya untuk menggugat cerai suaminya, dengan alasan karena suaminya menafkahi dengan harta yang diharamkan? JAWABAN: Boleh, orang tua menyuruh anaknya gugat cerai (fasakh) suaminya dengan alasan tersebu

Hukum Makan Ataupun Minum Di Dalam Masjid Ataupun Di Serambi Masjid ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Sudah lumrah dan menjadi kebiasaan pada malam-malam Ramadhan diadakan tadarusan Al-Qur'an diberbagai Masjid. Termasuk juga Masjid yang ada di dekat rumah Badrun (nama samaran). Setiap malam pasti ada berbagai makanan ataupun cemilan serta minuman baik kopi ataupun teh yang disuguhkan bagi orang-orang yang ikut tadarusan di Masjid. Mereka makan dan minum di Masjid tersebut, baik di dalam ataupun di serambi Masjid. PERTANYAAN: Bagaimana hukum makan ataupun minum di dalam Masjid ataupun di serambi Masjid? JAWABAN: Hukumnya boleh, selama tidak mengotori masjid. REFERENSI: الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ١ الصحفة ٣٨١ الشافعية قالوا: اَلْأًكْلُ فِيْ المَسْجِدِ مُبَاحٌ مَا لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهِ تَقْذِيْرُ اْلمَسْجِدِ كَأَكْلِ اْلعَسَلِ وَالّسَمْنِ وَكُلِّ مَا لَهُ دُسُوْمُهُ وَإِلَّا حَرُمَ لِأَنَِّ تَقْذِيْرَ اْلمَسْجِدِ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ وَنَحْوِهِ حَرَاٌم وَإِنْ كَانَ

Hukum Orang yang Menerima Zakat Fitrah Wajibkan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Dalam memberikan zakat fitrah tidak jarang sekali di masyarakat mengutamakan yang ada hubungan famili kekeluargaan yang terlihat kurang mampu sebagai penerima zakatnya meskipun mereka tidak seakidah (non muslim), ada yang memberikan zakat fitrahnya kepada paman, bibi, saudara, mertua, bahkan kepada kakek /neneknya dan orang tuanya sendiri, padahal ada penjelasan tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqoh bagi dirinya dan juga diantara mereka selain miskin juga ada yang fakir.  Selain hal tersebut diatas, mereka kadang mendistribusikan/memberikan zakat fitrah antara kekeluargaan tersebut menggunakan beras yang sama, misalnya ketika seorang ponakan memberikan zakat fitrahnya ke pamannya, maka si paman meskipun sangat miskin memberikan zakat ke saudaranya menggunakan beras yang diterima dari ponakannya tersebut. Karena menurut si paman, semiskin-miskinnya

Aqad Apa Uang Investasi Yang Dilakukan Antara Calon Jama'ah Haji Dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Secara Fikih ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berhubungan dengan aktivitas penghambaan kepada Allah, namun juga berkaitan dengan aspek sosial untuk mensejahterakan sesama. Syariat mewajibkan kepada orang kaya yang sudah wajib zakat- untuk menyisihkan sebagian hartanya agar diberikan kepada pihak yang berhak (mustahiq zakat), sebagai upaya pensucian dan pembersihan diri- sebagaimana difirmankan dalam Surat at-Taubat ayat 103. Salah satu yang menarik untuk dikaji dalam zakat adalah ongkos naik haji (ONH) para jamaah yang diinvestasikan dan dikembangkan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) melalui rekening jama'ah di Bank yang terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Biasanya uang setoran awal / yang diinvestasikan untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 25.000.000 ,00 Baznas di salah satu Kabupaten di Indonesia berencana memungut zakat dari ongk

Hukum Status Uang ONH yang Tersimpan Di Bank Milik Siapa ?

Gambar
HASIL KAJIAN bm Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)   السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berhubungan dengan aktivitas penghambaan kepada Allah, namun juga berkaitan dengan aspek sosial untuk mensejahterakan sesama. Syariat mewajibkan kepada orang kaya yang sudah wajib zakat- untuk menyisihkan sebagian hartanya agar diberikan kepada pihak yang berhak (mustahiq zakat), sebagai upaya pensucian dan pembersihan diri- sebagaimana difirmankan dalam Surat at-Taubat ayat 103. Salah satu yang menarik untuk dikaji dalam zakat adalah ongkos naik haji (ONH) para jamaah yang diinvestasikan dan dikembangkan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) melalui rekening jama'ah di Bank yang terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Biasanya uang setoran awal / yang diinvestasikan untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 25.000.000,00 Baznas di salah satu Kabupaten di Indonesia berencana memungut zakat dari ongkos ca

Hukum ONH Rp. 25.000.000,00 Para Jama'ah Haji Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berhubungan dengan aktivitas penghambaan kepada Allah, namun juga berkaitan dengan aspek sosial untuk mensejahterakan sesama. Syariat mewajibkan kepada orang kaya yang sudah wajib zakat- untuk menyisihkan sebagian hartanya agar diberikan kepada pihak yang berhak (mustahiq zakat), sebagai upaya pensucian dan pembersihan diri- sebagaimana difirmankan dalam Surat at-Taubat ayat 103. Salah satu yang menarik untuk dikaji dalam zakat adalah ongkos naik haji (ONH) para jamaah yang diinvestasikan dan dikembangkan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) melalui rekening jama'ah di Bank yang terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Biasanya uang setoran awal atau yang diinvestasikan untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 25.000.000,00 Baznas di salah satu Kabupaten di Indonesia berencana memungut zakat dari ongkos calo

Hukum BAZNAS memungut zakat dari ONH (Ongkos Naik Haji) ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berhubungan dengan aktivitas penghambaan kepada Allah, namun juga berkaitan dengan aspek sosial untuk mensejahterakan sesama. Syariat mewajibkan kepada orang kaya yang sudah wajib zakat- untuk menyisihkan sebagian hartanya agar diberikan kepada pihak yang berhak (mustahiq zakat), sebagai upaya pensucian dan pembersihan diri- sebagaimana difirmankan dalam Surat at-Taubat ayat 103. Salah satu yang menarik untuk dikaji dalam zakat adalah ongkos naik haji (ONH) para jamaah yang diinvestasikan dan dikembangkan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) melalui rekening jama'ah di Bank yang terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Biasanya uang setoran awal atau yang diinvestasikan untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 25.000.000,00 Baznas di salah satu Kabupaten di Indonesia berencana memungut zakat dari ongkos