Hukum Ayah Menyuruh Anaknya Menggugat Cerai Suaminya, Karena Suaminya Menafkahi Dengan Harta Haram ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Zaid ( nama samaran ) mempunyai anak perempuan bernama Hindun ( nama samaran ) Hindun menikah dengan seorang pemuda yang di cintainya. Zaid sebagai orang tua Hindun berencana untuk memisahkankan hubungan Hindun dengan suaminya. Alasan Zaid karena suami Hindun pekerjaannya tidak jelas, dalam artian hasil pekerjaannya dihasilkan dari sesuatu yang diharamkan۔ Contonya, menjual sabu-sabu, berjudi, dan lain sebagai-Nya. Walaupun demikian Hindun tetap mencintai suaminya. Hindun terus di desak oleh orang tuanya, untuk menggugat cerai suaminya kepengadilan agama, dengan alasan pekerjaan suaminya yang tidak jelas atau pekerjaannya dilarang oleh agama. PERTANYAAN: Bolehkan Zaid menyuruh anaknya untuk menggugat cerai suaminya, dengan alasan karena suaminya menafkahi dengan harta yang diharamkan? JAWABAN: Boleh, orang tua menyuruh anaknya gugat cerai (fasakh) suaminya dengan alasan tersebu