Hukum Ayah Menyuruh Anaknya Menggugat Cerai Suaminya, Karena Suaminya Menafkahi Dengan Harta Haram ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zaid (nama samaran) mempunyai anak perempuan bernama Hindun (nama samaran) Hindun menikah dengan seorang pemuda yang di cintainya. Zaid sebagai orang tua Hindun berencana untuk memisahkankan hubungan Hindun dengan suaminya. Alasan Zaid karena suami Hindun pekerjaannya tidak jelas, dalam artian hasil pekerjaannya dihasilkan dari sesuatu yang diharamkan۔ Contonya, menjual sabu-sabu, berjudi, dan lain sebagai-Nya. Walaupun demikian Hindun tetap mencintai suaminya. Hindun terus di desak oleh orang tuanya, untuk menggugat cerai suaminya kepengadilan agama, dengan alasan pekerjaan suaminya yang tidak jelas atau pekerjaannya dilarang oleh agama.

PERTANYAAN:

Bolehkan Zaid menyuruh anaknya untuk menggugat cerai suaminya, dengan alasan karena suaminya menafkahi dengan harta yang diharamkan?

JAWABAN:

Boleh, orang tua menyuruh anaknya gugat cerai (fasakh) suaminya dengan alasan tersebut, karena seorang istri diberi hak memilih antara melanjutkan pernikahannya atau tidak disebabkan ketidakmampuannya suami untuk memberi nafkah halal.

REFERENSI:

الحاوى الكبير، الجزء ١١ الصحفة ٤٥٩

والقِسْمُ السّابِعُ: أنْ يَعْجِزَ عَنْ حَلالِ الكَسْبِ ويَقْدِرَ عَلى مَحْظُورِهِ. فَهَذا عَلى ضَرْبَيْنِ أحَدُهُما: أنْ تَكُونَ أعْيانًا مُحَرَّمَةً كَأمْوالِ السَّرِقَةِ والتَّطْفِيفِ وأثْمانِ الخُمُورِ والخَنازِيرِ، فالواجِدُ لَها كالعادِمِ لِحَظْرِ تَصَرُّفِهِ فِيهِ فَيَكُونُ لِزَوْجَتِهِ الخِيارُ بِالإعْسارِ

Artinya : Dan bagian ketujuh : Suami tidak mampu dari pekerjaan halal dan mampu pekerjaan yang dilarang. Dan ini dibagi dua bagian ; Pertama : harta tersebut jelas-jelas harta yang diharamkan seperti harta curian, harta hasil mengurangi timbangan dan harta yang diperoleh dari jual beli khomer dan babi. Adapun orang yang mendapatan harta tersebut seperti orang yang tidak punya harta karena larangan dipergunakan harta tersebut. Maka bagi seorang istri boleh memilih (fasakh) sebab tidak ketidak mampuam suami.

نهاية الزين، الجزء ١ الصحفة ٣٣٧

لزوجة مكلفة فسخ نِكَاح من أعْسر مَالا وكسبا حَلَالا (بِأَقَلّ نَفَقَة) وَاجِب مُسْتَقْبل وَهُوَ مد (أَو) أقل (كسْوَة) وَهُوَ مَا لَا بُد مِنْهُ بِخِلَاف نَحْو السَّرَاوِيل والمكعب فَإِنَّهُ لَا فسخ بذلك

Artinya : Seorang istri yang mukallaf boleh memfasakh nikah suami yang tidak mampu baik dari segi harta atau pekerjaan yang halal, dengan paling sedikitnya nafkah wajib ke depan yaitu satu mud. Atau paling sedikitnya pakaian yang tidak boleh tidak (harus ada), lain halnya celana pendek atau celana seperempat. Maka hal itu tidak boleh dijadikan alasan fasakh dengan sebab itu.


بغية المسترشدين، الصحفة ٥١٥

يجوز فسخ الزوجة النكاح من زوجها حضر أو غاب بتسعة شروط : إعساره بأقل النفقة، والكسوة، والمسكن لا الأدم، بأن لم يكن له كسب أصلاً، أو لا يفي بذلك ، أو لم يجد من يستعمله، أو به مرض يمنعه عن الكسب ثلاثاً : أو له كسب غير لائق أبى أن يتكلفه، أو كان حراماً أو حضر هو وغاب ماله مرحلتين، أو كان عقار أو عرضاً أو ديناً مؤجلاً أو على معسر أو مغصوباً، وتعذر تحصيل النفقة من الكل في ثلاثة أيام 

Artinya : Boleh bagi istri memfasakh nikah suaminya baik suami itu hadir atau tidak (dalam persidangan) dengan 9 syarat : 
1. Ketidak mampuan suami untuk memberikan jumlah minimal nafkah, pakaian, tempat tinggal bukan pemberian lauk pauk dikarenakan suami belum memiliki pekerjaan tetap, atau benar-benar tidak menunaikan kewajiban nafkahnya, atau belum menemukan pekerjaan atau punya penyakit yang menghalangi dia untuk bekerja selama tiga hari berturut-turut atau punya pekerjaan namun tidak layak yang dia enggan menyusahkan dirinya, atau pekerjaannya haram atau dianya ada namun hartanya tidak ada di situ (namun ada di tempat lain) yang sejarak dua marhalah atau dia punya tanah, harta atau hutang yang ditangguhkan (pembayarannya) atau hartanya ada pada orang susah atau di ghosob hartanya, dan sulit bagi dia untuk menghasilkan nafakah dari contoh-contoh yang disebutkan di atas dalam jangka waktu tiga hari. 

وثبوت ذلك عند الحاكم بشاهدين أو بعلمه ، أو بيمينها المردودة إن ردّ اليمين ، وحلفها مع البينة أنها تستحق النفقة ، وأنه لم يترك مالاً ، وملازمتها للمسكن ، وعدم نشوزها ، ورفع أمرها للحاكم

Ketetapan tersebut di hadapan hakim dengan menghadirkan dua saksi atau berdasarkan pengetahuan suaminya. Atau berdasarkan sumpah dari pihak istri jika suami enggan untuk bersumpah dan suami meminta istri untuk bersumpah disertai bukti bahwasanya istri berhak mendapatkan nafkah (dari suami) dan bahwasanya suami tidak meninggalkan harta sama sekali, dan keberadaan istri menetap di rumah serta istri tidak melakukan nusyuz (penyelewengan) dan perkaranya dilaporkan kepada hakim. 


مغني المحتاج، الجزء ١٥ الصحفة ٥٠

ولا فسخ بإعسار زوج بشيء مما ذكر (حيث يثبت عند قاض) بعد الرفع أو عند محكم٠ ( إعساره) ببينة أو إقراره فلا بد من الرفع إلى القاضي كما في العنة ؛ لأنه محل اجتهاد ، ويكفي علم القاضي إذا قلنا : يحكم بعلمه

Artinya : Dan fasakh nikah yang disebabkan ketidak mampuan suami dalam menafkahi, memberikan pakaian maupun makanan dan tempat tinggal, belum bisa putuskan sebelum status ketidakmampuan suami tersebut ditetapkan oleh hakim setelah pelaporan pada hakim ataupun pada Muhakkam (saat tidak ada hakim sama sekali), baik ketidak mampuannya itu dibuktikan dengan saksi atau dengan pengakuan si suami. Jadi keputusan tentang ketidak mampuan suami itu harus didahului dengan melaporkannya kepada hakim sebagaimana dalam kasus impotensi (tidak mampu ereksi), ini dikarenakan masalah kemiskinan atau kemelaratan merupakan masalah ijtihadiyah, dan pengetahuan hakim tentang hal itu cukup. Ini berlaku apabila kita berpendapat bahwa hakim memutuskan berdasarkan pengetahuannya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Penanya: KH. Abdul Mughni 
Alamat : Bencelok Jrengik Sampang
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?