Hukum BAZNAS memungut zakat dari ONH (Ongkos Naik Haji) ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berhubungan dengan aktivitas penghambaan kepada Allah, namun juga berkaitan dengan aspek sosial untuk mensejahterakan sesama. Syariat mewajibkan kepada orang kaya yang sudah wajib zakat- untuk menyisihkan sebagian hartanya agar diberikan kepada pihak yang berhak (mustahiq zakat), sebagai upaya pensucian dan pembersihan diri- sebagaimana difirmankan dalam Surat at-Taubat ayat 103.

Salah satu yang menarik untuk dikaji dalam zakat adalah ongkos naik haji (ONH) para jamaah yang diinvestasikan dan dikembangkan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) melalui rekening jama'ah di Bank yang terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Biasanya uang setoran awal atau yang diinvestasikan untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 25.000.000,00

Baznas di salah satu Kabupaten di Indonesia berencana memungut zakat dari ongkos calon jamaah haji. Argumen yang disampaikan diantaranya, ongkos haji calon jamaah sudah mencapai satu nishab dan belum dizakati. "Pergi haji dengan harta yang bersih, sudah dizakati tentu lebih baik dan lebih mabrur", tegas salah satu pihak yang menginisiasi ide tersebut.

PERTANYAAN:

Bolehkah BAZNAS memungut zakat dari ONH (Ongkos Naik Haji)?

JAWABAN:

Tidak boleh karena ONH tidak termasuk atsman (mata uang emas dan perak) serta tidak sampai 1 nisob.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ١٧٩٦

شروط الزكاة: شروط الزكاة للزكاة شروط وجوب وشروط صحة، فتجب بالاتفاق على الحر المسلم البالغ العاقل إذا ملك نصاباً ملكاً تاماً، وحال عليه الحول

Artinya : Syarat-syarat zakat.Syarat Zakat memiliki 2 syarat : Syarat wajib, Syarat sah. Wajib sesuai kesepakatan (para Ulama') bagi seorang muslim yang merdeka, baligh dan berakal jika sudah memiliki harta mencapai 1 nishob kepemilikan yang sempurna dan kepemilikan tersebut berlangsung satu tahun.

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٢ الصحفة ٢٠٥

أَوَّلاً: زَكَاةُ الْفُلُوسِ؛ ٤ - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي زَكَاةِ الْفُلُوسِ عَلَى اتِّجَاهَاتٍ؛ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إلَى أَنَّ الْفُلُوسَ كَالْعُرُوضِ فَلاَ تَجِبُ الزَّكَاةُ فِيهَا إلاَّ إذَا عُرِضَتْ لِلتِّجَارَةِ٠ وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ إلَى أَنَّ الْفُلُوسَ الرَّائِجَةَ تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ مُطْلَقًا كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، لأَِنَّهَا أَثْمَانٌ مُطْلَقًا

Artinya : Zakat Uang ; Para Ulama' fiqih berbeda pendapat tentang zakat uang atas beberapa pendapat : Golongan Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwasanya uang itu hukumnya seperti barang dagangan, maka uang tersebut tidak wajib dizakati kecuali jika di gunakan untuk bisnis (dagang) Golongan Madzhab Hanafiyah dan dalam salah satu qoul Malikiyah berpendapat bahwasanya Mata uang yang digunakan sebagai alat tukar (yang berlaku) wajib dizakati secara mutlak (baik di gunakan untuk bisnis ataupun tidak) hukumnya sebagaimana emas dan perak karena uang termasuk atsman (digunakan sebagai harga) secara mutlak.

حاشية الترمسى، الجزء ٤ الصحفة ٢٩ - ٣٠

واختلف المتأخرون فى الورقة المعروفة بالنوط فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظرا إلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلوس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل

Artinya: Para Ulama' Muta'akhirin berbeda pendapat tentang masalah sehelai kertas yang biasa disebut dengan "Nauth (Uang kertas)", Menurut Syekh Salim bin Samir al-Hadromi dan Habib Abdullah bin Smith, Uang kertas tersebut termasuk serupa hutang. Karena melihat nilai intrinsik dari mata uang kertas tersebut mengandung besaran nilai nominal mata uang yang digunakan sebagai alat transaksi. Sedangkan menurut Syekh Muhammad al-Anbabi dan Habib Abdullah bin Abu Bakar hukum mata uang kertas tersebut sama seperti mata uang lainnya yang dicetak. Adapun hukum menggunakannya sebagai alat transaksi hukumnya sah menurut masing-masing pendapat Ulama' diatas.

وتجب زكاة ما تضمنته الأوراق من النقود عند الأولين زكاة عين وتجب زكاة التجارة عند الآخرين فى أعيانها إذا قصد بها التجارة وأما أعيان الأوراق التى لم تقصد بها التجارة فلا زكاة بها باتفاق

Dan uang kertas tersebut wajib dizakati berdasar nilai nominal yang dikandung uang tersebut sebagai zakat benda menurut pendapat Ulama' yang terdahulu. Dan uang tersebut wajib dizakati dengan zakat tijaroh (perdagangan) apabila uang itu ditujukan untuk usaha perdagangan (bisnis) Adapun uang kertas yang tidak ditujukan untuk di buat bisnis (perdagangan) maka menurut kemufakatan Ulama' uang kertas tersebut tidak wajib dizakati.

وجمع شيخنا رحمه الله بين كلامهم فقال بعد نقل افتاآتهم ما ملحصه أن الأوراق المذكور لها جهتان الاولى جهة ما تضمنته من النقدين الثانية جهة أعيان فإذا قصدت المعاملة بما تضمنته ففيها تفصيل حاصله أنه إذا اشتريت عين به وهو الغالب فى المعاملة بها كان من قبيل شراء عرض بنقد فى الذمة وهو جائز وإعطاء ورقة النوط للبائع إنما هو لتسلم ما تضمنته من الحاكم الواضع لذلك النوط أو نوابه وإذا قصد بذلك التجارة صح وصارت تلك العين عرض التجارة

Guru kami kemudian mengumpulkan pendapat Ulama' setelah menukil berbagai fatwa Ulama' tersebut dia memberikan kesimpulan bahwasanya uang kertas tersebut memiliki dua sisi pandang: Sisi kandungan nilai intrinsiknya (nilai sejumlah nominal yang tertera) Sisi barangnya (yakni berupa kertas) Apabila uang kertas tersebut digunakan untuk muamalah berdasarkan nilai intrinsiknya maka perincian hukumnya secara ringkas sebagai berikut; Apabila uang kertas tersebut digunakan untuk membeli suatu barang dan hal tersebut sudah berlaku umum dalam transaksi muamalah maka hal itu termasuk pembelian barang dagangan dengan uang yang masih dalam tanggungan dan hal itu hukumnya boleh. Sedangkan pemberian uang kertas tersebut kepada penjual merupakan bentuk penyerahan nilai uang yang ada dalam kertas tersebut yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang membuat mata uang kertas tersebut maupun lembaga wakil pemerintah (misal Bank Indonesia).
Dan apabila uang kertas tersebut dijadikan alat tukar dalam perdagangan maka hal itu sah dan barang yang dibeli itu berstatus sebagai barang dagangan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA :

Nama : Ahmad Saifuddin.
Alamat : Cimahi Tengah Cimahi Jawa Barat
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?