Hukum Status Uang ONH yang Tersimpan Di Bank Milik Siapa ?

HASIL KAJIAN bm Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online) 

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berhubungan dengan aktivitas penghambaan kepada Allah, namun juga berkaitan dengan aspek sosial untuk mensejahterakan sesama. Syariat mewajibkan kepada orang kaya yang sudah wajib zakat- untuk menyisihkan sebagian hartanya agar diberikan kepada pihak yang berhak (mustahiq zakat), sebagai upaya pensucian dan pembersihan diri- sebagaimana difirmankan dalam Surat at-Taubat ayat 103.

Salah satu yang menarik untuk dikaji dalam zakat adalah ongkos naik haji (ONH) para jamaah yang diinvestasikan dan dikembangkan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) melalui rekening jama'ah di Bank yang terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Biasanya uang setoran awal / yang diinvestasikan untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 25.000.000,00

Baznas di salah satu Kabupaten di Indonesia berencana memungut zakat dari ongkos calon jamaah haji. Argumen yang disampaikan diantaranya, ongkos haji calon jamaah sudah mencapai satu nishab dan belum dizakati. "Pergi haji dengan harta yang bersih, sudah dizakati tentu lebih baik dan lebih mabrur", tegas salah satu pihak yang menginisiasi ide tersebut.

PERTANYAAN:

Status uang ONH yang tersimpan di Bank milik siapa?

JAWABAN:

Dana haji yang berupa setoran awal (25.000.000) adalah milik Calon jamaah Haji (CJH).

REFERENSI:

بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي، الصحفة ١٤٨-١٤٩ الهداية

فائدة : أفتى محمد صالح الريس فيمن أرسل مع غيره دراهم أمانة يوصلها إلى محل آخر ، وأذن له في التصرف فيها بأخذ بضاعة ، وما ظهر فيها من ربح يكون للأمين في مقابلة حمله الدراهم وإعطائها المرسل إليه كالأجرة ، بأنه إن كانت الدراهم المذكورة ملكاً للمرسل وأذن كذلك جاز ، وكان الرسول ضامناً وحكمه حكم القرض حتى تصل إلى المرسل إليه ، وإن لم تكن ملكه ولم يأذن مالكها في التصرف لم يجزه ذلك ، بل يضمنها الحامل ضمان غصب

Artinya : Imam Muhammad Sholih ar rois memberikan fatwa terkait orang yang diutus dan diberi amanah untuk membawa uang ke tempat lain, dan ia diberi izin untuk mengelola uang tersebut yang mana hasil/keuntunganya diambil orang yang diutus untuk mnyampaikanya sebagai upah/imbalan dari pkerjaanya: bahwa masalah tersebut dibenarkan (keuntungan menjadi hak milik seorang utusan yang diberi amanah menyampaikan uang) jika memang ia mendapatkan izin untuk mengelolanya, dan status utusan sebagai penjamin dan status akadnya sebagaimana aqad hutang sampai uang tersebut tersampaikan kepada pihak yang dituju oleh orang yang mengutus, namun jika pihak pemiliknya tidak memberikan izin untuk pengelolaan uang tersebut, maka seorang utusan tidak diperbolehkan untuk mengelolanya dan jika tetap dikelola maka ia harus mengganti rugi sebagai mana barang ghosoban.


نهاية المحتاج، الجزء ٥ الصحفة ١٦

كتاب الوكالة هي بفتح الواو وكسرها لغة: التفويض والمراعاة والحفظ واصطلاحا: تفويض شخص لغيره ما يفعله عنه حال حياته مما يقبل النيابة أي شرعا

Artinya : Wakalah secara bahasa adalah penyerahan dan menjaga.
Sedangkan Wakalah secara istilah adalah penyerahan / pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakannya atas nama pemberi kuasa pada masa hidupnya terhadap hal hal yang boleh dikuasakan secara syara'. 

المهذب، الجزء ١ الصحفة ٣٥٠  

فصل:  ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف لأن تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن والإذن يعرف بالنطق وبالعرف فإن تناول الإذن تصرفين وفي أحدهما إضرار بالموكل لم يجز ما فيه إضرار لقوله – صلى الله عليه وسلم – لا ضرر ولا إضرار فإن تناول تصرفين وفي أحدهما نظر للموكل لزمه ما فيه النظر للموكل لما روى ثوبان مولى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – رأس الدين النصيحة قلنا يا رسول الله لمن قال لله ولرسوله ولكتابه ولأئمة المسلمين وللمسلمين عامة وليس من النصح أن يترك ما فيه الحظ والنظر للموكل اهـ

Artinya : Seorang wakil tidak memiliki wewenang atas sesuatu yang diwakilkan kecuali mendapatkan izin secara lisan atau secara urf dari pihak yang mewakilkan, karena wewenangnya seorang wakil melalui izin, sehingga ia tidak berhak untuk melakukan sesuatau kecuali apa yang sudah diizinkan oleh orang yang mewakilkan baik izin secara lisan maupun urf, sehingga jika izin tersebut menuntut untuk melakukan 2 perkara yang mana satunya dapat merugikan pihak muwakkil, maka ia tidak boleh merealisasikan hal yang dapat merugikannya karena ada sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain". Namun jika salah satunya perlu pertimbangan dari pihak muwakkil, maka harus meminta pertimbangan darinya, karena ada hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Tsauban bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah menyampaikan: inti dari agama islam adalah nasihat, kami (shabat) menanyakan: kepada siapa wahai Rasulullah, beliau menjawab: nasihat atas Allah, Rasulnya, kitabnya, imamnya orang muslim dan orang-orang muslim secara umum, tidak termasuk nasihat (mengharap kebaikan) jika meninggalkan sesuatu yang menguntungkan dan pertimbangan muwakkil (orang yang mewakilkan).


بغية المسترشدين، الصحفة ٣١٠

ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان وجنس ثمن ، وقدره كالأجل والحلول وغيرها ، أو دلت عليه قرينة قوية من كلام الموكل أو عرف أهل ناحيته ، فإن لم يكن شيء من ذلك لزمه العمل بالأحوط ، نعم لو عين الموكل سوقاً أو قدراً أو مشترياً ، ودلت القرائن على ذلك لغير غرض أو لم تدل وكانت المصلحة في خلافه ، جاز للوكيل مخالفته ولا يلزمه فعل ما وكل فيه

Artinya : Seorang wakil wajib melakukan apa yang sudah ditentukan oleh muwakkil secara jelas atau melalu qorinah ataupun urf baik dari segi waktu, tempat, jenis, harga, metode pembayaran cash/credit. Namun jika tidak ditemukan salah satu dari ketentuan di atas maka ia tetap harus menjaga apa yang menjadi keinginan muwakkil. Seandainya seorang muwakkil telah menentukan pasar, jenis pembayaran, atau pembeli namun ada pertanda (qorinah) yang mengindikasikan bahwa hal tersebut tidak dikehendaki oleh muwakkil atau tidak ada qorinah sama sekali akan tetapi yang lebih maslahat tidak sesuai dengan permintaanya, maka seorang wakil diperbolehkan untuk melakukan hal yang bertentangan dengan apa yang telah diperintahkan oleh muwakkil.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA :

Nama : Ahmad Saifuddin.
Alamat : Cimahi Tengah Cimahi Jawa Barat
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Abdurrozaq (Wonokerto Pekalongan Jawa Tengah)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?