Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Hukum Umroh Seseorang yang Masih Memiliki Hutang Harta Pada Orang Lain

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Badrun (nama samaran) masih memiliki hutang kepada beberapa temannya. Suatu ketika, dia berangkat Umroh. Setelah pulang dari Umroh, beberapa temannya ziarah pada Badrun dan menagih hutangnya. Namun Badrun mengatakan, bahwasanya dia berangkat Umroh karena separuh pembiayaannya dibiayai oleh orang lain. Namun teman-temannya tersebut mengatakan bahwasanya haram berumroh dan tidak sah apabila masih memiliki hutang pada orang lain, karena bayar hutang lebih wajib daripada Umroh.  PERTANYAAN : Bagaimana hukum umroh seseorang yang masih memiliki hutang harta pada orang lain ? JAWABAN : Umrohnya sah, baik hutangnya sudah jatuh tempo atau belum, baik mendapatkan izin atau tidak. Perjalan umrohnya haram atau berdosa, serta tidak bolehnya menjama' atau qosor sholat, jika hutangnya sudah jatuh tempo dan tidak mendapat ijin dari yang memiliki piutang. Karena untuk  mendahulukan ...

Hukum Mengambil (Menarik) Benda Pusaka

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Badrun adalah seorang yang diberikan kelebihan oleh Allah swt setelah mengalami sebuah mimpi. Dia bisa menarik benda-benda pusaka zaman dahulu setelah mengalami mimpi tersebut. Suatu ketika, Badrun pergi ke luar negeri, dia melakukan penarikan benda dari alam ghoib seperti pedang pusaka, keris dan cincin. PERTANYAAN   Bagaimana hukum mengambil (menarik) benda pusaka sebagaimana deskripsi ? JAWABAN :  Mengambil benda ghaib (tidak terlihat oleh kasat mata) serta memilikinya adalah boleh apabila mendapat idzin dari pemiliknya -yaitu dengan pengakuannya bahwa barang itu miliknya). Apabila tidak diketahui pemiliknya, maka barang tersebut adalah harta Karun (dafin). Yang boleh dimiliki setelah diumumkan karena dianggap seperti luqhotoh.   REFERENSI : الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٩١١-٢٩١٢ وأما الكنز فهو ما دفنه الناس، سواء في الجاهلية أم في الإسل...

Hukum Memberikan Rangsangan Pada Klitoris Istri Menggunakan Tangan Saat Dia Dalam Kondisi Haid atau Nifas ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Badrun (nama samaran) adalah seorang pria yang telah menikah. Ketika Badrun merasakan dorongan syahwat yang tinggi, pada saat bersamaan istrinya sedang dalam keadaan haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, Badrun mendekatinya, namun hanya berinteraksi pada bagian tubuh atasnya saja tanpa melakukan hubungan suami istri secara langsung. Badrun meminta istrinya membantu mencapai kepuasan melalui perantara tangannya. Pada saat yang sama, mungkin karena adanya interaksi tersebut, istrinya juga merasakan hasrat yang meningkat. la kemudian meminta Badrun untuk memberikan rangsangan di bagian klitorisnya dengan tangan (bukan pada area dalam) agar ia juga dapat merasakan kepuasan. PERTANYAAN : Bagaimana hukum memberikan rangsangan pada bagian luar tubuh istri (klitoris) menggunakan tangan saat ia dalam kondisi haid atau nifas ? JAWABAN : Boleh menerut qoul qodim dan termasuk pendapat ...

Hukum Sholat Hanya Membaca Dalam Hati Mulai Takbiratul Ihram Sampai Salam

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Kita tahu bahwa dalam sholat ada bacaan bacaan yang harus dibaca atau dilafalkan. Sebut saja Badrun bapak bapak berusia 32 tahun yang biasa melaksanakan sholat seolah tanpa bacaan, Ketika ditanya oleh temannya dia berkata; "aku melafalkan dalam hati", jadi bibir Badrun itu tidak bergerak atau tidak melafalkan sama sekali namun melafalkan dalam hati. Dan itu biasa Badrun lakukan dari mulai takbiratul ihram sampai salam saat sholat.  PERTANYAAN   Bagaimana hukum sholat Badrun sebagaimana deskripsi ? JAWABAN : Sholat Badrun adalah tidak sah. Karena membaca fatihahnya tidak didengar minimal oleh dirinya sendiri. Rukun qouli seperti fatihah, takbirotul ihram, tasyahud akhir, sholawat dan salam adalah rukun qouli yang tidak cukup hanya dibaca dalam hati melainkan harus didengar minimal oleh diri sendiri dalam kondisi normal (tidak keadaan ramai) dan pendengaran normal....

Bagaimana Pandangan Fikih Soal Bahwa Cakupan BKP Adalah Negative List, Yaitu Seluruh Barang Terkena Pajak Kecuali Telah Ditetapkan Untuk Dikecualikan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan mandat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski di dalam UU HPP tidak ada lagi ketentuan kenaikan PPN lagi setelah 12 persen, Pasal 7 Ayat 3 mengatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4. Mengutip fiskal.kemenkeu.go.id, pada prinsipnya, cakupan Barang Kena Pajak (BKP) bersifat negative list, dalam artian bahwa seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (sebagiannya) antara lain; barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat bany...