Hukum Umroh Seseorang yang Masih Memiliki Hutang Harta Pada Orang Lain

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Badrun (nama samaran) masih memiliki hutang kepada beberapa temannya. Suatu ketika, dia berangkat Umroh. Setelah pulang dari Umroh, beberapa temannya ziarah pada Badrun dan menagih hutangnya. Namun Badrun mengatakan, bahwasanya dia berangkat Umroh karena separuh pembiayaannya dibiayai oleh orang lain. Namun teman-temannya tersebut mengatakan bahwasanya haram berumroh dan tidak sah apabila masih memiliki hutang pada orang lain, karena bayar hutang lebih wajib daripada Umroh. 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum umroh seseorang yang masih memiliki hutang harta pada orang lain ?

JAWABAN :

Umrohnya sah, baik hutangnya sudah jatuh tempo atau belum, baik mendapatkan izin atau tidak. Perjalan umrohnya haram atau berdosa, serta tidak bolehnya menjama' atau qosor sholat, jika hutangnya sudah jatuh tempo dan tidak mendapat ijin dari yang memiliki piutang. Karena untuk  mendahulukan kewajiban yaitu menjaga hak orang yang punya piutang. 

REFERENSI :

المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٣٥٣

٠(فرع): قال أصحابنا: من عليه دين حال وهو موسر يجوز لمستحق الدين منعه من الخروج إلى الحج وحبسه ما لم يؤد الدين

Artinya : (Cabang Permasalahan): Para ulama madzhab Syafi'i menyatakan: Barang siapa berhutang dan sudah jatuh tempo, sedangkan dia memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya tersebut, maka diperbolehkan bagi orang yang menghutanginya untuk melarangnya berangkat haji dan menahannya (untuk tidak berangkat) selama (orang yang berhutang) belum melunasi hutangnya. 


روضة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٤٥٠

فمن عليه دين حال وهو موسر يجوز لمستحق الدين منعه من الخروج وحبسه . فإن أحرم فليس له التحلل كما سبق , بل عليه قضاء الدين والمضي فيه . وإن كان معسرا فلا مطالبة ولا منع . وكذا لا منع لو كان الدين مؤجلا ، لكن يستحب أن لا يخرج حتى يوكل من يقضي الدين عند حلوله

Artinya : Barang siapa berhutang dan sudah jatuh tempo, sedangkan dia memiliki kemampuan untuk melunasinya saat itu, maka diperbolehkan bagi orang yang menghutangi untuk melarangnya dan menahannya untuk tidak berangkat. Jika dia sudah terlanjur berihrom, maka dia tidak boleh (langsung) melakukan tahallul sebagaimana keterangan yang disebutkan sebelumnya, akan tetapi (wajib bagi dia untuk segera) melunasi hutangnya. Namun jika tidak dia punya kemampuan untuk melunasi hutangnya saat itu, maka tidak ada tuntutan (untuk segera melunasi hutangnya) dan tidak ada larangan (untuk berangkat haji). Begitu juga tidak ada larangan seandainya hutangnya tersebut belum jatuh tempo, hanya saja disunnahkan bagi dia untuk tidak berangkat haji sampai dia mewakilkan kepada seseorang untuk melunasi hutangnya ketika sudah jatuh tempo.



فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الصحفة ٦٠٠

٠(وحرم) على مدين موسر عليه دين حال لم يوكل من يقضي عنه من ماله لحاضر (سفر) لجهاد وغيره، وإن قصر وإن لم يكن مخوفا أو كان لطلب علم رعاية لحق الغير، ومن ثم جاء في مسلم: القتل في سبيل الله يكفر كل شئ إلا الدين. (بلا إذن غريم) أو ظن رضاه وهو من أهل الاذن. ولو كان الغريم ذميا أو كان بالدين رهن وثيق أو كفيل موسر

Artinya : Dan diharamkan bepergian bagi seseorang memiliki hutang yang sudah jatuh temponya, sedangkan dia memiliki kemampuan untuk membayar, tanpa mewakilkan kepada seseorang pun untuk melunasinya dari harta dia yang ada di rumahnya. Sama saja perjalanan dia adalah perjalanan untuk jihad maupun keperluan lainnya, meskipun perjalanan tersebut jaraknya dekat, meskipun juga tidak menakutkan atau perjalanan tersebut untuk mencari ilmu, semua itu karena demi menjaga hak orang lain (yakni orang yang menghutangi). 

Maka dari itu telah datang dalam riwayat Imam Muslim bahwa Baginda Nabi saw bersabda : "Terbunuh dijalan Alloh swt itu dapat menghapus semua dosa dan kesalahan, kecuali hutang". Hukum di atas tadi berlaku apabila perjalanan dia tanpa ada izin ataupun prasangka kuat bahwa kreditor (yang menghutangi) merestuinya dan dia termasuk orang yang berhak untuk memberikan izin. Hukum di atas tetap berlaku meskipun kreditor adalah seorang dhimmi (non-Muslim yang hidup di negara Islam) atau di dalam utang tersebut ada jaminan yang kuat atau seorang penjamin yang mampu melunasi hutang tersebut.

قال الاسنوي في المهمات: أن سكوت رب الدين ليس بكاف في جواز السفر، معتمدا في ذلك على ما فهم من كلام الشيخين هنا.وقال ابن الرفعة والقاضي أبو الطيب والبندنيجي والقزويني: لا بد في الحرمة من التصريح بالمنع، ونقله القاضي إبراهيم بن ظهيرة ولا يحرم السفر، بل ولا يمنع منه إن كان معسرا أو كان الدين مؤجلا وإن قرب حلوله بشرط وصوله لما يحل له فيه القصر وهو مؤجل

Syekh Asnawi dalam kitab Al-Muhimmat berkata : Bahwa diamnya si pemilik utang tidak cukup untuk membolehkan perjalanan orang yang berhutang, berdasarkan pemahaman yang beliau peroleh dari perkataan Imam Nawawi dan Rofii dalam bab ini. Sedangkan Ibnu Rif'ah, Qadhi Abu al-Tayyib, al-Bandaniji, dan al-Qazwaini berpendapat bahwa dalam hal larangan perjalanan harus ada pernyataan eksplisit terhadap larangan perjalanan tersebut. Ini juga dinukil oleh al-Qadi Ibrahim bin Dzohirah. 

Perjalanan tidak haram dan juga tidak dilarang jika orang yang berhutang tersebut tidak mampu membayar atau hutangnya belum jatuh tempo, meskipun masa jatuh temponya dekat, dengan syarat bahwa hutang tersebut masih belum jatuh tempo di saat dia sampai jarak boleh melakukan qashor sholat.


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٢ الصحفة ٢٦٣ — الرملي، شمس الدين (ت ١٠٠٤)

وَ) ثَالِثُهَا جَوَازُ سَفَرِهِ بِالنِّسْبَةِ لِلْقَصْرِ وَجَمِيعِ الرُّخَصِ إلَّا التَّيَمُّمَ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ، لَكِنْ مَعَ إعَادَةِ الصَّلَاةِ بِهِ كَمَا مَرَّ فَحِينَئِذٍ (لَا يَتَرَخَّصُ الْعَاصِي بِسَفَرِهِ كَآبِقٍ وَنَاشِزَةٍ) وَقَاطِعِ طَرِيقٍ وَمُسَافِرٍ بِلَا إذْنٍ أَصْل يَجِبُ اسْتِئْذَانُهُ فِيهِ وَمُسَافِرٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ حَالٌّ قَادِرٌ عَلَى وَفَائِهِ مِنْ غَيْرِ إذْنِ غَرِيمِهِ، إذْ مَشْرُوعِيَّةُ التَّرَخُّصِ فِي السَّفَرِ لِلْإِعَانَةِ وَالْعَاصِي لَا يُعَانُ؛ لِأَنَّ الرُّخَصَ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِي، وَيَلْحَقُ بِمَنْ ذُكِرَ أَنْ يُتْعِبَ نَفْسَهُ وَدَابَّتَهُ بِالرَّكْضِ مِنْ غَيْرِ غَرَضٍ أَوْ يُسَافِرَ لِمُجَرَّدِ رُؤْيَةِ الْبِلَادِ وَالنَّظَرِ إلَيْهَا مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ صَحِيحٍ

Artinya : Ketiga : Diperbolehkannya melakukan perjalanan bagi dia dalam hal mengqosor (meringkas) shalat dan semua rukhsoh (keringanan) selama perjalanan, kecuali tayamum, karena tayamum tetap wajib baginya. Akan tetapi dia wajib mengulangi shalat sebab tayamum tersebut, sebagaimana keterangan yang telah lewat. Maka pada saat itu, orang yang berbuat dosa tidak boleh mengambil rukhsoh (keringanan) dalam perjalanannya, contoh seperti : budak yang kabur dari tuannya, istri yang nusyuz (membangkang) suaminya, perampok, seorang anak yang bepergian tanpa izin orang tuanya yang wajib dia mintai idzin terlebih dahulu, dan musafir yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dia mampu membayarnya, dan dia safar tanpa izin dari pengutang. Hal itu semua karena keringanan dalam perjalanan hanya diberikan untuk membantu, sedangkan orang yang berdosa tidak boleh dibantu, karena rukhsoh dalam agama tidak boleh dikaitkan dengan maksiat. Dan di samakan dengan orang-orang yang telah disebutkan di atas, yaitu ssseorang yang menganiaya dirinya sendiri dan binatang tunggangannya dengan berlari tanpa tujuan atau bepergian hanya untuk melihat-lihat suatu negara tanpa tujuan yang dibenarkan oleh agama.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari, Jember, Jawa Timur

__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri