Hukum Sholat Hanya Membaca Dalam Hati Mulai Takbiratul Ihram Sampai Salam
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Kita tahu bahwa dalam sholat ada bacaan bacaan yang harus dibaca atau dilafalkan. Sebut saja Badrun bapak bapak berusia 32 tahun yang biasa melaksanakan sholat seolah tanpa bacaan, Ketika ditanya oleh temannya dia berkata; "aku melafalkan dalam hati", jadi bibir Badrun itu tidak bergerak atau tidak melafalkan sama sekali namun melafalkan dalam hati. Dan itu biasa Badrun lakukan dari mulai takbiratul ihram sampai salam saat sholat.
PERTANYAAN
Bagaimana hukum sholat Badrun sebagaimana deskripsi ?
JAWABAN :
Sholat Badrun adalah tidak sah. Karena membaca fatihahnya tidak didengar minimal oleh dirinya sendiri. Rukun qouli seperti fatihah, takbirotul ihram, tasyahud akhir, sholawat dan salam adalah rukun qouli yang tidak cukup hanya dibaca dalam hati melainkan harus didengar minimal oleh diri sendiri dalam kondisi normal (tidak keadaan ramai) dan pendengaran normal.
REFERENSI :
المجموع شرح المهذب، الجزء ٣ الصفحة ٢٩٥
وأدنى الاسرار ان يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع ولا عارض عنده من لغط وغيره
وهذا عام في القراءة والتكبير والتسبيح في الركوع وغيره والتشهد والسلام والدعاء : سواء واجبها ونفلها . لا يحسب شئ منها حتى يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع ولا عارض . فإن لم يكن كذلك رفع بحيث يسمع لو كان كذلك . ولا يجزيه غير ذلك . هكذا نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب
Artinya : Dan minimal bacaan dengan suara lirih (pelan) dalam sholat adalah seseorang memperdengarkan kepada dirinya sendiri jika ia adalah orang yang sehat pendengarannya dan tidak ada gangguan di sisinya, baik berupa suara bising atau sejenisnya. Dan ini berlaku secara umum dalam bacaan Al quran (baik fatihah maupun surat lainnya), takbir, tasbih dalam rukuk dan lainnya, tasyahhud, salam, dan doa, baik yang wajib maupun yang sunnah. Tidak sah apapun dari semua yang disebutkan di atas, sehingga dia memperdengarkannya kepada dirinya sendiri jika dia sehat pendengarannya dan tidak ada gangguan. "Jika tidak demikian, maka dia cukup mengeraskan (suara)nya hingga terdengar seandainya dia memiliki pendengaran yang baik. Dan tidak sah selain cara yang telah disebutkan di atas. Begitulah yang ditegaskan oleh Imam Syafi'i dan disepakati oleh para pendukungnya."
الأذكار للنووي، الصحفة ٤٧
فصل: اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجب كانت أو مستحب لا يحسب شيء منها ولا يعتد به حتى يتلفظ به بحيث يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض
Artinya : (Pasal): Ketahuilah bahwa (bacaan) dzikir yang disyariatkan di dalam sholat dan yang lainnya entah itu (bacaan) yang wajib ataupun (bacaan) yang sunnah, maka (bacaan tersebut) tidak dihitung atau tidak dianggap sampai diucapkan (oleh lisannya) dengan suara yang dapat didengar oleh dirinya sendiri jika dia memiliki pendengaran yang baik dan tidak terhalang (oleh sesuatu semisal karena tuli, berisik atau yang lainnya).
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٣ الصحفة ٥٢
وذهب الشافعية إلى وجوب قراءة الفاتحة على المأموم في الصلاة مطلقا سرية كانت أو جهرية، لقول النبي -صلى الله عليه وسلم-: لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب ، وقوله -صلى الله عليه وسلم-: لا تجزئ صلاة لا يقرأ الرجل فيها بفاتحة الكتاب
Artinya : Dan para ulama pendukung madzhab syafi'i berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib bagi makmum dalam shalat secara mutlak. Yakni sama saja itu sholat yang dikeraskan bacaannya maupun yang lirih bacaannya, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alayhi wa sallam-: 'Tidak sah salat bagi seseorang yang tidak membaca surat Al Fatihah, dan sabda beliau -shallallahu 'alayhi wa sallam-: 'Tidak sah salat yang tidak dibaca di dalamnya surat Al Fatihah.
سُلَّمُ الْمُنَاجَاةِ شَرْحُ سَفِيْنَةِ الصَّلَاةِ لِلْحَضْرَمِي ، الصحفة ١٢٦
الثَّانِي : الْقَوْلِيَّةُ، وَهِيَ خَمْسَةٌ : تَكْبِيرَةُ الإِحْرَامِ أَوَّلَ
الصَّلَاةِ، وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ، وَقِرَاءَةُ التَّشَهْدِ
وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ ، وَالسَّلَامُ آخِرَ الصَّلَاةِ
Ke-dua yaitu : Rukun-rukun Qouli ( rukun yang berupa ucapan). Rukun qouli ada lima, yaitu : takbirotul ihrom di awal sholat, membaca fatihah disetiap rokaat, membaca tasyahud dan sholawat kepada Nabi saw, dan mengucapkan salam di akhir sholat.
____________________________________
٠( الْقَوْلِيَّةُ ) أَيْ كَوْنُهُ قَوْلًا بِاللِّسَانِ
٠( وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ) اى حَالَةَ الْقِيَامِ عِنْدَ وُجُوبِهِ لِلإِمَامِ وَالْمَأْمُوْمِ وَالْمُنْفَرِدِ
٠(وَالسَّلَامُ) اى الأَوَّلُ
Artinya : Rukun Qouli artinya adalah rukun yang harus diucapkan dengan lisan. Membaca fatihah disetiap rokaat. Yakni harus dalam kondisi berdiri bagi orang wajib (yakni tidak ada udzur semisal sakit-, pent). Hukum ini sama saja bagi imam, makmum, maupun orang yang solat sendirian. Mengucapkan salam. Yakni salam yang pertama saja.
سُلَّمُ الْمُنَاجَاةِ شَرْحُ سَفِيْنَةِ الصَّلَاةِ لِلْحَضْرَمِي الصحفة ١٢٧
وَشَرْطُ هَذِهِ الْخَمْسَةِ أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ أَصَمَّ وَلَا مَانِعُ رِيْحٍ وَلَغَطِ وَنَحْوِهِمَا ، وَإِلَّا رَفَعَ بِحَيْثُ لَوْ زَالَ الصَّمَمُ وَالْمَانِعُ
لَسَمِعَ
Artinya : Dan syarat pada masing-masing dari kelima rukun qouli di atas adalah : dia harus memperdengarkannya kepada dirinya sendiri apabila dia bukan orang tuli, dan tidak ada penghalang suara baik itu berupa angin maupun suara kegaduhan Apabila ada kendala dari salah satu yang disebutkan di atas, maka dia hanya wajib menaikan volume suaranya sekiranya apabila ketulian dan penghalang suara tersebut hilang, niscaya dia akan bisa mendengarkan suara bacaannya sendiri
_____________________________________
٠( وَلَغَطٍ) بِفَتْحِ اللَّامِ وَالْغَيْنِ ، أَيْ : صَوْتٍ فِيْهِ اخْتِلَاطُ
٠(وَنَحْوِهِمَا ) كَكَوْنِ الْأُذُنِ مُنْسَدًا
Kalimat laghotun dengan dibaca fathah huruf Lam dan ghoinnya yaitu : suara yang bercampur baur (mengganggu ).
Ucapan Dan perkara semisal keduanya, contohnya seperti telinganya dalam kondisi tersumbat
PENANYA:
Nama : Zayyadi
Alamat : Kanigaran, Probolinggo, Jawa timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar