Bagaimana Pandangan Fikih Soal Bahwa Cakupan BKP Adalah Negative List, Yaitu Seluruh Barang Terkena Pajak Kecuali Telah Ditetapkan Untuk Dikecualikan ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan mandat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski di dalam UU HPP tidak ada lagi ketentuan kenaikan PPN lagi setelah 12 persen, Pasal 7 Ayat 3 mengatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4. Mengutip fiskal.kemenkeu.go.id, pada prinsipnya, cakupan Barang Kena Pajak (BKP) bersifat negative list, dalam artian bahwa seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (sebagiannya) antara lain; barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; dan makan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. PPN sendiri merupakan satu dari lima Pajak Pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), empat yang lainnya adalah Pajak Penghasilan (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Pusat Lain lagi dengan Pajak Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabutan atau Kota yang meliputi 19 macam pajak, salah satunya 
Pajak Kendaraan Bermotor (https://klikpajak.id/blog/jenis-pajak-di-indonesia/).

PERTANYAAN

Bagaimana pandangan Fikih soal bahwa cakupan BKP adalah Negative List, yaitu seluruh barang terkena pajak kecuali telah ditetapkan untuk dikecualikan ?

JAWABAN :

Hukum penentuan daftar BKP sebagaimana dalam deskripsi adalah haram, karena hukum asal pajak adalah haram kecuali memenuhi 4 syarat legal dalam penarikan pajak, hal ini karena mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :

1. hukum penarikan pajak secara menyeluruh diperbolehkan jika karena hajat atau darurat.
2. mekanisme pemberlakuan dan pengumpulan pajak hanya merupakan bentuk wasilah untuk penanggulangan hajat atau darurat negara. 
3. syara' tidak menentukan spesifik cara dalam penentuan dan pengumpulan pajak yang diberlakukan secara menyeluruh.

REFERENSI :

وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٧ الصحفة ٥٠٠٢

ونص فقهاء الإسلام كالغزالي والشاطبي والقرطبي على مشروعية طرح ضرائب جديدة على الأغنياء والغلات والثمار وغيرها بقدر مايكفي حاجات البلاد العامة، وأقر ذلك مجمع البحوث الإسلامية في مؤتمره الأول المنعقد سنة ١٩٦٤م في قراره الخامس (١).

Artinya : Para Fuqoha IsIam seperti al-Ghozali, as-Syatibi, dan al-Qurthubi menyatakan atas pemberlakuan pungutan pajak yang merupakan aturan baru yang ditetapkan terhadap para orang kaya, serta terhadap hasil bumi, buah, serta komoditi lainnya, sebatas untuk mencukupi kebutuhan negara secara umum. Dan hal ini juga telah diputuskan oleh Lembaga kajian riset Islam (Majma' Buhuts Islamiyyah) dalam muktamar pertamanya yang dilaksanakan tahun 1964 masehi dalam keputusannya pada point ke-lima (seperti keterangan di bawah ini)
_______________

(١) واشترط لجواز فرض الضريبة أربعة شروط ؛

Syarat untuk bolehnya mewajibkan pajak ada empat

الأول؛ أن تكون هناك حاجة حقيقية بالدولة إلى المال، ولا يوجد مورد آخر لتحقيق الأهداف وإقامة المصالح دون إرهاق الناس بالتكاليف

1. Adanya kepastian kebutuhan negara terhadap harta pajak tersebut, dan tidak ada sumber dana lainnya yang bisa digunakan untuk memenuhi tujuan negara maupun untuk merealisasikan kemaslahatan masyarakat dengan tanpa membebani masyarakat melalui berbagai kewajiban. 

الثاني؛ أن توزع أعباء الضرائب بالعدل بحيث لا يرهق فريق من الرعية لحساب فريق آخر، ولا تحابى طائفة وتكلف أخرى

2. Membagi besaran kewajiban pajak secara adil sekiranya tidak membebani sebagian rakyat guna memenuhi beban rakyat yang lainnya, serta sekiranya sebagian merasa senang namun yang lain merasa keberatan. 


الثالث: أن تصرف الضريبة في المصالح العامة للأمة٠

3. Hasil dana pajak digunakan untuk kemaslahatan umum masyarakat. 

الرابع: موافقة أهل الشورى والرأي في الأمة٠
لأن الأصل في أموال الأفراد الحرمة، والأصل أيضاً براءة الذمة من الأعباء والتكاليف٠

4. Disetujui oleh para dewan perwakilan rakyat dan berdasarkan pendapat para rakyat. Hal ini berdasarkan kaidah yang menyatakan, jukum asal dari mengambil harta seseorang itu adalah haram. Dan juga kaidah, hukum asal dari sesuatu itu adalah bebas dari tanggungan baik berupa beban maupun kewajiban'.

هذا .. وهناك رأي آخر يقرر تحريم فرض الضرائب، لأنه لا حق في المال سوى الزكاة، ولأن الإسلام احترم الملكية وحرم الأموال كما حرم الدماء والأعراض٠والضرائب مهما قيل في تسويغها فهي مصادرة لجزء من المال يؤخذ كرهاً عن مالكيه، ولأن الأحاديث النبوية قد جاءت بذم المكس ومنع العشور

Meskipun seperti ini, di sisi lain ada juga pendapat lain yang menetapkan bahwa mewajibkan pajak hukumnya haram karena : Di dalam harta tidak ada kewajiban selain zakat. Islam sangat menghormati / melindungi hak kepemilikan dan mengharamkan mengambil harta orang lain tanpa haq, sebagaimana islam sangat melindungi keselamatan nyawa maupun kehormatan harga diri. Dan pajak bagaimanapun dikatakan boleh, tetap saja merupakan bentuk pengambilan terhadap sebagian harta yang dilakukan secara paksa dari pemiliknya. Adanya keterangan hadits yang berisi celaan terhadap perilaku pungli dan pengambilan 10 persen hasil bumi.


موقع دار الافتاء المصرية، رقم الفتوى ٢١٥

والجمارك نوع من الضرائب المالية تُوضع على بضائع تدخل لبلاد المسلمين تقررها الدولة، وما يجمع من هذه الضرائب يدخل خزينة الدولة للمصالح العامة، ومن هذه المصالح: تشجيع البضائع والمنتجات المحلية لصالح المواطن والمستهلك، ففرضها فيه حماية للسوق المحلي، وحيث إنها نوع من الضرائب فتأخذ نفس أحكام الضرائب السابق ذكرها

Artinya : Dan bea cukai adalah jenis pajak finansial yang dikenakan pada barang-barang yang masuk ke negara-negara Muslim, yang diputuskan oleh negara. Dan dana yang terkumpul dari pajak-pajak ini akan dimasukan ke kas negara untuk kepentingan umum. Dan di antara kepentingan umum tersebut adalah: mendorong barang dan produk lokal demi keuntungan warga negara dan konsumen. Jadi penerapan pajak tersebut bertujuan untuk melindungi pasar lokal. Dan karena ia merupakan jenis pajak, maka ia mengikuti ketentuan yang sama dengan pajak-pajak yang telah disebutkan sebelumnya.


 المحلى لابن حزم، الجزء ٦ الصحفة ١٥٦

[وفُرِضَ على الأغنياء من أهل كل بلد أن يقوموا بفقرائهم، ويُجْبِرهم السلطان على ذلك إن لم تقم الزكوات بهم] اهـ

Artinya : Dan kalangan orang kaya dari setiap negara diwajibkan untuk membantu orang-orang miskin dari mereka. Dan sultan harus memaksa mereka untuk melakukannya jika zakat tidak mencukupi.



الاعتصام للشاطبي، الجزء ٣ الصحفة ٢٥

 ٠[إنا إذا قدرنا إمامًا مطاعًا مُفتقِرًا إلى تكثير الجنود؛ لسدِّ الثغور وحماية المُلك المتسع الأقطار، وخلا بيت المال عن المال، وارتفعت حاجات الجند إلى ما لا يكفيهم، فللإمام -إذا كان عدلًا- أن يوظف على الأغنياء ما يراه كافيًا لهم في الحال إلى أن يظهر مال في بيت المال، وإنما لم ينقل مثل هذا عن الأولين؛ لاتساع مال بيت المال في زمانهم بخلاف زماننا، فإن القضية فيه أحرى، ووجه المصلحة هنا ظاهر؛ فإنه لو لم يفعل الإمام لانْحلَّ النظام، وبطلت شوكة الإمام، وصارت ديارُنا عرضة لاستيلاء الكفار] اهـ


Artinya : Sesungguhnya, jika kita mengangkat seorang imam yang ditaati dan dia perlu untuk memperbanyak pasukan, guna menguatkan benteng-benteng pertahanan diperbatasan dan guna melindungi kerajaan yang luas wilayahnya, sedangkan baitul mal (kas negara) kekurangan harta dan kebutuhan tentara meningkat demi mencukupi kebutuhan mereka. Maka, bagi imam ( jika ia adil ) diperbolehkan untuk mengenakan pajak kepada orang-orang kaya yang besarannya di sesuaikan dengan kebutuhan para tentara pada saat itu, hingga harta di baitul mal tersedia lagi. Dan hal ini belum pernah diterapkan pada masa-masa kekhalifahan awal islam, karena melimpahnya harta di baitul mal pada masa mereka. Berbeda dengan zaman kita, yang mana situasinya lebih mendesak, dan alasan kemaslahatan di sini sangat jelas. Karena jika imam tidak melakukannya, maka sistem pemerintahan akan runtuh dan kekuatan seorang pemimpin akan runtuh, serta negeri-negeri kita akan menjadi sasaran penaklukan oleh orang-orang kafir.


المستصفى، الجزء ١ الصحفة ٣٠٣-٣٠٤

٠[إذا خلت الأيدي من الأموال، ولم يكن من مال المصالح ما يفي بخراجات العسكر، ولو تفرق العسكر، واشتغلوا بالكسب لخيف دخول العدو ديار المسلمين، أو خيف ثوران الفتنة من أهل الغرامة في بلاد الإسلام، جاز للإمام أن يوظف على الأغنياء مقدار كفاية الجند] اهـ

Artinya : Jika kekuasaan kosong dari harta, dan tidak ada harta dari sumber-sumber maslahat ummat yang cukup untuk memenuhi biaya pasukan, dan jika pasukan buyar meninggalkan pos masing-masing dan mereka sibuk mencari nafkah, maka pasti dikhawatirkan musuh akan masuk ke negara muslim, atau dikhawatirkan meletusnya fitnah dari kalangan orang-orang yang teraniaya di negeri-negeri Islam, maka diperbolehkan bagi imam untuk mengenakan pajak kepada orang-orang kaya sebesar nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tentara yang diperlukan.



مجموعة الفوائد البهية، الصحفة ٦٠

ما جوزت للضرورة تقدر بقدرها

١٧- وكل محظورٍ مع الضرورةْ بقَدْرِ ما تحتاجه الضرورةْ
.....…..................................................

والمقصود أن كل فعل جوِّز للضرورة إنما جاز ذلك الفعل بالقدر الذي يحصل به إزالة تلك الضرورة، ولا يجوز الزيادة عن هذا الحدّ، ومعرفة ذلك راجعة إلى المتضرر نفسه كما سبق

Artinya : Suatu larangan yang diperbolehkan sebab darurat, maka di batasi sesuai dengan kadar daruratnya. 

17- Setiap hal yang terlarang yang dibolehkan dalam keadaan darurat, maka di sesuaikan dengan kadar yang diperlukan oleh keadaan darurat tersebut. 
________________________

Yang dimaksud adalah bahwa segala sesuatu yang aslinya dilarang, kemudian dibolehkan karena darurat, maka perbuatan tersebut hanya dibolehkan sejauh yang diperlukan untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut. Dan tidak diperbolehkan untuk melebihi batas tersebut. Dan untuk mengetahui kadar tersebut dikembalikan kepada orang yang terdampak, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.



والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA 

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro, Jember, Jawa Timur

__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri