Hukum Kesepakatan Tidak Memiliki Anak (Childfree) Setelah Terjadi Akad Nikah
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Fenomena childfree (menikah namun tidak ingin memiliki keturunan disebabkan beberapa alasan tertentu seperti masalah ekonomi, minimnya ilmu parenting, menjaga penampilan, dll) akhir² ini mulai menarik perhatian, pasalnya prinsip childfree ini banyak digembor² oleh beberapa influencer ternama, sehingga tidak sedikit masyarakat mulai ada yang menganut paham ini. Begitu juga yang dilakukan oleh Bu Dina dan Pak Arip, setelah menikah mereka bersepakat untuk tidak memiliki keturunan sebab beberapa alasan, lalu mereka juga bersepakat untuk membeli baby doll (boneka bayi) sebagai pengganti bayi asli.
PERTANYAAN
Bagaimana hukum kesepakatan tidak memiliki anak (Childfree) setelah terjadi akad nikah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan bu Dina dan Pak Arip ?
JAWABAN :
Program childfree adalah merupakan upaya pasutri untuk tidak memiliki keturunan karena berbagai pertimbangan seperti ekonomi, pendidikan dsb. Program ini dilakukan dengan cara yang variatif mulai kb pil, kb waktu, azl, tubektomi, vasektomi dsb.
sehingga mengenai hukum childfree adalah sebagai berikut :
1. boleh mutlak jika ada hajat syar'i seperti darurat medis, ekonomi, pendidikan dsb.
2. boleh tanpa alasan hajat namun dilakukan dengan cara yang legal secara syara seperti penggunaan kb bulanan, azl, kontrasepsi dsb.
3. haram jika tanpa hajat dan dilakukan dengan cara yang ilegal secara syara seperti tubektomi, vasektomi, pengangkatan rahim dsb.
4. haram mutlak jika alasan melakukannya adalah murni ketakutan masa depan yang tidak berdasar karena termasuk tathoyyur seperti takut punya anak perempuan sebagaimana ketakutan kafir quraisy, takut membawa sial, dsb.
REFERENSI :
نهاية المحتاج، الجزء ٧ الصحفة ١٣٦
وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ كَثِيرُونَ, وَهُوَ ظَاهِرٌ ا هـ. وَقَوْلُ حَجّ وَاَلَّذِي يُتَّجَهُ إلَخْ لَكِنْ فِي شَرْحِ م ر فِي أُمَّهَاتِ الأَوْلادِ خِلافُهُ، وَقَوْلُهُ وَأَخْذِهِ فِي مَبَادِئ التَّخَلُّقِ قَضِيَّتُهُ أَنَّهُ لا يَحْرُمُ قَبْلَ ذَلِكَ وَعُمُومُ كَلامِهِ الأَوَّلَ يُخَالِفُهُ، وَقَوْلُهُ مِنْ أَصْلِهِ: أَيْ أَمَّا مَا يُبْطِلُ الْحَمْلَ مُدَّةً وَلا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ، ثُمَّ الظَّاهِرُ أَنَّهُ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلا كُرِهَ
Artinya : Dan haram hukumnya menggunakan obat atau alat yang dapat menjadikan wanita tidak bisa hami permanen, sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama, dan ini jelas. Dan perkataan Ibnu Hajar Al-Haitamy, Pendapat yang diunggulkan .... dst : Tetapi dalam syarah Syekh Romli mengenai budak wanita yang telah melahirkan anak untuk tuannya, terdapat perbedaan pendapat dengan Ibju Hajar. Perkataan beliau "dalam proses awal penciptaan". Pernyataan ini menunjukkan bahwa jika pemakaian obat tersebut sebelum proses terbentukkan janin, maka hukumnya boleh. Tetapi makan umum dalam pernyataan beliau di awal menentang kesimpulan ini.
Perkataan "Permanen", ini menunjukkan bahwa jika obat tersebut hanya menghalangi kehamilan dalam jangka waktu dan tidak memutuskan kehamilan permanen, maka itu tidak haram, dan ini yang saya fahami dari pernyataan mereka. Kemudian lagi yang saya fahami adalah bahwa jika pemakaian obat tersebut dilakukan dengan alasan tertentu, seperti untuk merawat anak, maka itu tidak dimakruhkan, namun jika tanpa alasan yang jelas, maka itu makruh.
شرح مختصر خليل للخرشي، الجزء ٤ الصحفة ٢٢٥ ـ ٢٢٦
٠(تَنْبِيهٌ) لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَفْعَلَ مَا يُسْقِطُ مَا فِي بَطْنِهَا مِنْ الْجَنِينِ وَكَذَا لَا يَجُوزُ لِلزَّوْجِ فِعْلُ ذَلِكَ , وَلَوْ قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ وَقِيلَ يُكْرَهُ قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ لِلْمَرْأَةِ شُرْبُ مَا يُسْقِطُهُ إنْ رَضِيَ الزَّوْجُ بِذَلِكَ انْتَهَى وَاَلَّذِي ذَكَرَهُ الشَّيْخُ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ أَنَّهُ يَجُوزُ قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ وَلَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَسَبَّبَ فِي قَطْعِ مَائِهِ وَلَا أَنْ يَسْتَعْمِلَ مَا يُقَلِّلُ نَسْلَهُ قَالَهُ ح وَانْظُرْ هَلْ الْمَرْأَةُ كَذَلِكَ فِيهِمَا؛ لِأَنَّ قَطْعَ مَائِهَا يُوجِبُ قَطْعَ نَسْلِهَا أَمْ لَا
Artinya : (Peringatan) Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan tindakan guna menggugurkan janin yang ada di dalam rahimnya. Begitu pula tidak diperbolehkan bagi suami untuk melakukan hal tersebut, walaupun sebelum usia kehamilan empat puluh hari. Ada satu pendapat lemah yang mengatakan bahwa tindakan tersebut dimakruhkan bagi wanita jika dilakukan sebelum empat puluh hari, apabila ada persetujuan suami. Pendapat yang disebutkan oleh Syekh dari Abu al-Hasan adalah bahwa hal tersebut diperbolehkan sebelum usia kandungan mencapai empat puluh hari.
Dan tidak diperbolehkan bagi suami untuk melakukan operasi atau pengobatan yang bisa menyebabkan terputusnya spermanya secara permanen atau menggunakan metode yang bisa mengurangi jumlah keturunannya.
Dan Perhatikan ! Apakah wanita juga demikian dalam hal-hal tersebut, karena pemutusan sperma dia secara permanen juga akan menyebabkan pemutusan keturunannya ? atau tidak sama....
فتح الباري شرح صحيح البخاري، الجزء ١٠ الصحفة ٣٨١
وقال إمام الحرمين موضع المنع أنه ينزع بقصد الإِنزال خارج الفرج خشية العلوق ومتى فقد ذلك لم يمنع، وكأنه راعى سبب المنع فإِذا فقد بقي أصل الإِباحة فله أن ينزع متى شاء حتى لو نزع فأنزل خارج الفرج اتفاقاً لم يتعلق به النهي والله أعلم
Artinya : Dan Imam Haramain berkata bahwa yang dilarang adalah jika seseorang menarik (mengeluarkan dzakarnya di saat jima) dengan tujuan ejakulasi di luar vagina karena takut terjadi kehamilan. Namun, jika tujuan tersebut tidak ada, maka larangan itu tidak berlaku. Sepertinya beliau mempertimbangkan sebab larangan tersebut, sehingga jika alasan itu hilang, maka kembali kepada hukum asalnya, yaitu boleh. Oleh karena itu, seseorang boleh menarik penisnya kapan saja disaat jima', dan jika ia menarik dan ejakulasi di luar vagina, maka tidak ada larangan yang berlaku, menurut kesepakatan Ulama madzhab Syafi'i. Wallahu a'lam.
غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد بهامش بغية المسترشدين، الصحفة ٢٤٧ طبعة مكتبة الهداية
٠(مسألة) أفتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج، قال السبكي: ونقل عن بعضهم جواز استقاء الأمة الدواء لإسقاط الحمل ما دام نطفة أو علقة، قال: والنفس مائلة إلى التحريم في غير الحامل من زنا فيهما، والتحليل مطلقاً عند الحنفية، والتحريم كذلك عند الحنابلة اهـ. وفي فتاوى القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض، وأما العزل فمكروه مطلقاً إن فعله تحرزاً
Artinya : (Masalah) Syekh Izzudin bin Abdul Salam dan Ibnu Yunus berfatwa bahwa : Tidak halal bagi seorang wanita untuk memakai obat-obatan yang mencegah kehamilan permanen, meskipun dengan persetujuan suami. Imam Subki mengatakan bahwa sebagian ulama mengizinkan budak wanita untuk mengonsumsi obat guna menggugurkan kandungannya selama janinnya masih berupa air mani atau segumpal darah. Tetapi beliau sendiri lebih condong untuk mengharamkan tindakan ini (menggugurkan janin yang masih berupa sperma atau segumpal darah) pada wanita yang hamil bukan sebab zina. Sementara mazhab Hanafi menganggapnya boleh secara mutlak, dan mazhab Hanbali juga mengharamkannya secara mutlak. Dalam fatwa al-Qamat, disebutkan bahwa menggunakan obat untuk mencegah menstruasi itu diperbolehkan, sedangkan untuk metode 'azl (coitus interruptus) adalah makruh secara mutlak jika dilakukan sebagai langkah menghindari kehamilan.
أسنى المطالب فى شرح روض الطالب، الجزء ٤ الصحفة ٤٢١ مكتبة دار الكتب العلمية بيروت
٠(وَلَوْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ فِي قَطْعِ السِّلْعَةِ وَ) فِي (الْمُدَاوَاةِ) عَلَى خَطَرِهِمَا (جَازَ) ذَلِكَ لِأَنَّهُ إصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ (وَإِلا) بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أَوْ اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أَوْ شَكَّ (فَلَا) يَجُوزُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ مِنْهُ فَكَانَ كَجُرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ (وَيَتَخَيَّرُ) بَيْنَ الْقَطْعِ وَعَدَمِهِ (فِي قَطْعِ الْيَدِ الْمُتَآكِلَةِ) أَوْ نَحْوِهَا (إنْ جَرَى الْخَطَرَانِ) خَطَرُ الْقَطْعِ وَخَطَرُ التَّرْكِ (وَغُلِّبَتْ السَّلَامَةُ) فِي الْقَطْعِ عَلَى خَطَرِهِ وَإِنْ اسْتَوَى الْخَطَرَانِ أَوْ زَادَ خَطَرُ الْقَطْعِ .
Artinya : (Dan jika lebih dominan keselamatan dalam memotong daging yang tumbuh tidak semestinya (semisal tumor) atau dalam pengobatan dibandingkan dengan risiko yang timbul dari keduanya, maka diperbolehkan untuk operasi memotongnya) karena itu adalah perbaikan tanpa kerugian. (Namun, jika kerusakan lebih dominan atau kedua hal tersebut seimbang atau diragukan, maka tidak diperbolehkan melakukan pemotongan) karena hal tersebut merupakan tindakan melukai diri yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, sehingga dianggap seperti melukai tanpa alasan yang jelas.
(Dan dia diberikan pilihan antara memotong atau tidak dalam memotong tangan yang sudah terinfeksi atau sejenisnya) jika terdapat dua bahaya, yaitu bahaya dari pemotongan dan bahaya dari tidak memotongnya, serta keselamatan lebih dominan dalam pemotongan dibandingkan risikonya, walaupun kedua bahaya tersebut seimbang, atau bahaya dari pemotongan lebih besar.
بِخِلَافِ مَا إذَا لَمْ تُغَلَّبْ السَّلَامَةُ لَا يَجُوزُ الْقَطْعُ وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ إطْلَاقُ الْمُهَذَّبِ مَنْعَ الْقَطْعِ وَلَوْ كَانَ الْخَطَرُ فِي التَّرْكِ دُونَ الْقَطْعِ أَوْ لَا خَطَرَ فِي وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَلَهُ الْقَطْعُ كَمَا فُهِمَ بِالْأُولَى وَبِهِ صَرَّحَ فِي الْأَصْلِ فِي الْأُولَى, وَكَذَا لَوْ كَانَ الْخَطَرُ فِي الْقَطْعِ دُونَ التَّرْكِ وَغُلِّبَتْ السَّلَامَةُ كَمَا فُهِمَ مِنْ قَطْعِ السِّلْعَةِ وَالْمُدَاوَاةِ
Berbeda dengan kondisi ketika keselamatan tidak lebih dominan, maka tidak boleh untuk operasi memotongnya. Dan diartikan seperti di atas, ibarot di dalam kitab Mihadzdzab yang melarang pemotongan secara mutlak. Dan jika bahaya dari membiarkan daging tumbuh tersebut lebih kecil daripada bahaya memotongnya atau sama sekali tidak ada bahaya pada kedua-duanya, maka boleh baginya untuk memotongnya. Sebagaimana sesuai teori qiyas aula. Dan ini telah ditegaskan dalam kita asal dalam masalah yang pertama. Demikian pula, jika bahaya ada pada pemotongan dan keselamatan lebih dominan daripada membiarkan, seperti yang dipahami dari kebolehan memotong daging tumbuh atau dalam pengobatan.
احياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٥١
ومن الآداب أن لا يعزل بل لا يسرح إلا إلى محل الحرث وهو الرحم فَمَا مِنْ نَسَمَةٍ قَدَّرَ اللَّهُ كَوْنَهَا إِلَّا وهي كائنة (٢) هكذا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فإن عزل فقد اختلف العلماء في إباحته وكراهته على أربع مذاهب فمن مبيح مطلقاً بكل حال ومن محرم بكل حال ومن قائل يحل برضاها ولا يحل دون رضاها وكأن هذا القائل يحرم الإيذاء دون العزل ومن قائل يباح في المملوكة دون الحرة
Artinya : Dan di antara adab-adab bersenggaman adalah bahwa seorang suami jangan mengeluarkan sperma diluar kemaluan istrinya. Sebaliknya jangan mengeluarkan sprema kecuali ke tempat yang memang sesuai untuk bercocok tanam, yaitu rahim istrinya. Karena tidak ada satu pun jiwa yang telah ditentukan oleh Allah untuk ada, kecuali ia pasti akan ada. Begitulah yang di sabdakan oleh Rasulullah SAW. Adapun mengenai hukum azl ( mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri atau istilahnya : coitus interruptus), maka para ulama berbeda pendapat tentang kehalalannya atau kemakruhannya dan terbagi menjadi empat pendapat ;
1. membolehkannya secara mutlak dalam semua keadaan,
2. mengharamkannya dalam semua keadaan.
3. boleh jika dengan persetujuan wanita, dan haram tanpa persetujuannya. Dan sepertinya pendapat ini hanya mengharamkan sisi menyakiti istri nya saja, bukan pada azl nya .
4. boleh untuk wanita budak dan haram untuk wanita merdeka.
والصحيح عندنا أن ذلك مباح وأما الكراهية فإنها تطلق لنهي التحريم ولنهي التنزيه ولترك الفضيلة فهو مكروه بالمعنى الثالث أي فيه ترك فضيلة كما يقال يكره للقاعد في المسجد أن يقعد فارغاً لا يشتغل بذكر أو صلاة ويكره للحاضر في مكة مقيماً بها أن لا يحج كل سنة والمراد بهذه الكراهية ترك الأولى والفضيلة فقط وهذا ثابت لما بيناه من الفضيلة في الولد
Dan pendapat yang shohih menurut kami adalah : bahwa azl itu diperbolehkan. Adapun mengenai istilah kemakruhannya, maka itu bisa di artikan pada larangan yang sampai tingkat pengharaman, larangan yang hanya sampai makruh saja, atau meninggalkan sesuatu yang lebih utama. Maka sesuatu itu dianggap makruh dalam pengertian ketiga, yaitu karena meninggalkan keutamaan. Seperti ungkapan bahwa : dimakruhkan bagi seseorang yang duduk di masjid hanya nongkrong saja tanpa melakukan dzikir atau shalat, dan dimakruhkan bagi orang yang tinggal di Mekkah untuk tidak berhaji setiap tahun. Dan yang dimaksud dengan makruh di sini adalah meninggalkan hal yang lebih utama dan keutamaan saja. Ini sesuai dengan penjelasan yang telah kami sampaikan mengenai keutamaan dalam hal anak.
ولما رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إن الرجل ليجامع أهله فيكتب له بجماعه أجر ولد ذكر قاتل في سبيل الله فقتل (٣) وإنما قال ذلك لأنه لو ولد له مثل هذا الولد لكان له أجر التسبب إليه مع أن الله تعالى خالقه ومحييه ومقويه على الجهاد والذي إليه من التسبب فقد فعله وهو الوقاع وذلك عند الإمناء في الرحم
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Baginda Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa sesugguhnya ada seorang pria bersenggama dengan istrinya, maka dicatat baginya pahala seorang anak laki-laki yang telah berjuang di jalan Allah lalu mati syahid.
Hal ini diungkapkan oleh beliau, karena jika ia memiliki anak seperti itu, maka ia akan mendapatkan pahala dari sebab adanya anak tersebut, meskipun sebenarnya Allah swt lah yang menciptakannya, menghidupkannya, dan memberinya kekuatan untuk berjihad.
Tetapi dialah yang melakukan perbuatan sesuatu yang bisa menyebabkan lahirnya si anak, yaitu hubungan suami-istri, dan puncaknya adalah ketika ia mampu ejakulasi di rahim istrinya.
وإنما قلنا لا كراهة بمعنى التحريم والتنزيه ، لأن إثبات النهي إنما يمكن بنص أو قياس على منصوص ، ولا نص ولا أصل يقاس عليه . بل ههنا أصل يقاس عليه وهو ترك النكاح أصلاً أو ترك الجماع بعد النكاح أو ترك الإنزال بعد الإيلاج
Dan kami telah menegaskan bahwa tidak ada makruh di dalam azl (baik dalam arti makruh tahrim maupun makruh tanzih), karena menetapkan larangan itu hanya bisa dilakukan dengan teks (nash) atau qiyas (analogi terhadap teks yang ada). Sedangkan dalam maslalah ini tddak ada teks atau dasar yang bisa dijadikan acuan mengqiyaskan untuk hal ini. Namun, di sini ada dasar yang bisa dijadikan acuan, yaitu meninggalkan pernikahan itu sendiri, atau meninggalkan hubungan suami-istri setelah pernikahan, atau meninggalkan ejakulasi setelah penetrasi/jima'.
فكل ذلك ترك للأفضل وليس بارتكاب نهي ولا فرق إذ الولد يتكون بوقوع النطفة في الرحم ولها أربعة أسباب النكاح ثم الوقاع ثم الصبر إلى الإنزال بعد الجماع ثم الوقوف لينصب المني في الرحم وبعض هذه الأسباب أقرب من بعض فالامتناع عن الرابع كالامتناع عن الثالث وكذا الثالث كالثاني والثاني كالأول وليس هذا كالإجهاض والوأد لأن ذلك جناية على موجود حاصل
Maka semua itu adalah : meninggalkan amal yang lebih utama dan bukanlah perbuatan yang dilarang. Dan tidak ada perbedaan, karena anak akan terbentuk dengan jatuhnya sperma ke dalam rahim.
Dan untuk terciptanya anak, maka perlu ada empat sebab :
1. Pernikahan.
2. Hubungan suami-istri.
3. Bersabar hingga ejakulasi setelah hubungan.
4. Berhenti agar sperma dapat menetap di rahim.
Dan sebagian dari beberapa sebab ini lebih dekat daripada sebab yang lain. Maka menghindari yang nomor keempat hukumnya sama dengan menghindari yang ketiga, dan demikian pula yang ketiga dengan yang kedua, serta yang kedua dengan yang pertama. Dan tentu Ini tidak sama dengan aborsi dan penguburan bayi hidup-hidup, karena itu adalah suatu kejahatan/pembunuhan terhadap sesuatu yang sudah ada dan terwujud.
إحياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٥٢ — أبو حامد الغزالي (ت ٥٠٥)
النيات الباعثة على العزل خمس
الأولى في السراري وهو حفظ الملك عن الهلاك باستحقاق العتاق وقصد استبقاء الملك بترك الإعتاق ودفع أسبابه ليس بمنهي عنه
Niat dan tujuan yang mendorong seseorang untuk melakukan 'azl (coitus interruptus) ada lima :
Yang pertama adalah pada budak wanita, yaitu untuk menjaga kepemilikan agar tidak hilang akibat kewajiban membebaskan mereka (melalui manumisi) dan untuk tujuan mempertahankan kepemilikan dengan tidak membebaskan mereka. Menghindari sebab-sebab pembebasan ini tidak dilarang.
الثانية : اسْتِبْقَاءُ جَمَالِ الْمَرْأَةِ وَسِمَنِهَا لِدَوَامِ التَّمَتُّعِ وَاسْتِبْقَاءُ حياتها خوفاً من خطر الطلق وهذا أيضاً ليس منهياً عنه
الثالثة : الْخَوْفُ مِنْ كَثْرَةِ الْحَرَجِ بِسَبَبِ كَثْرَةِ الْأَوْلَادِ وَالِاحْتِرَازُ مِنَ الْحَاجَةِ إِلَى التَّعَبِ فِي الْكَسْبِ ودخول مداخل السوء
وهذا أيضاً غير منهي عنه . فإن قلة الحرج معين على الدين
نعم ، الكمال والفضل في التوكل والثقة بضمان الله حيث قال{وما من دابة في الأرض إلا على الله رزقها} . ولا جرم فيه سقوط عن ذروة الكمال وترك الأفضل ولكن النظر إلى العواقب وحفظ المال وادخاره مع كونه مناقضاً للتوكل لا نقول : إنه منهي عنه
Yang kedua adalah : mempertahankan kecantikan dan berat badan wanita demi kelangsungan untuk menikmatinya/bersenang-senang dengannya dan mempertahankan hidupnya karena takut akan bahaya melahirkan, dan ini juga tidak dilarang.
Yang ketiga adalah : ketakutan akan banyaknya kesulitan akibat banyaknya anak dan menjaga diri dari keperluan untuk bekerja keras dalam mencari nafkah serta terhindar dari pintu-pintu yang mengarah kepada keburukan, dan ini juga tidak dilarang. Karena sesungguhnya, sedikitnya keperluan/kesulitan bisa membantu dalam menjalani agama. Namun, yang sempurna dan utama adalah tetap dalam bertawakal dan percaya pada jaminan Allah, sebagaimana firman-Nya, {Tidak ada satupun makhluk yang ada di bumi melainkan rizkinya ditanggung oleh Allah}.
Dan tidak diragukan lagi bahwa ini merupakan penurunan dari puncak kesempurnaan dan meninggalkan yang lebih utama. Namun melihat akibat-akibatnya dan demi menjaga serta menabung harta meskipun ini bertentangan dengan tawakal, maka kami tidak mengatakan bahwa ini adalah sesuatu yang dilarang.
الرابعة الخوف من الأولاد الإناث لما يعتقد في تزويجهن من المعرة كما كانت من عادة العرب في قتلهم الإناث فهذه نية فاسدة لو ترك بسببها أصل النكاح أو أصل الوقاع أثم بها لا بترك النكاح والوطء فكذا في العزل والفساد في اعتقاد المعرة في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم أشد وينزل منزلة امرأة تركت النكاح استنكافاً من أن يعلوها رجل فكانت تتشبه بالرجال ولا ترجع الكراهة إلى عين ترك النكاح
Yang keempat adalah : ketakutan terhadap lahirnya anak-anak perempuan, karena apa yang diyakini terkait dengan pernikahan mereka yang dianggap sebagai aib, sebagaimana yang terjadi pada kebiasaan di kalangan bangsa Arab dalam membunuh anak-anak perempuan. Maka, niat semacam ini adalah niat yang rusak. Maka jika karena niat seperti ini ada seseorang meninggalkan pernikahan atau hubungan suami istri, maka ia berdosa (karena niatnya) bukan karena meninggalkan pernikahan dan jima tersebut. Begitu juga dalam hal 'azl (coitus interruptus), karena keburukan yang diyakini terkait dengan aib dalam ajaran Nabi Muhammad ﷺ maka itu kebih parah, dan hal ini setara dengan wanita yang meninggalkan pernikahan karena enggan untuk di tindih oleh seorang pria (untuk di jima), sehingga ia meniru perilaku pria. Dalam hal ini, maka kemakruhan tidak kembali pada alasan meninggalkan pernikahan itu sendiri." (Tetapi kepada niat nya yang rusak)
الخامسة : أن تمتنع المرأة لتعززها ومبالغتها في النظافة والتحرز من الطلق والنفاس والرضاع وكان ذلك عادة نساء الخوارج لمبالغتهن في استعمال المياه حتى كن يقضين صلوات أيام الحيض ولا يدخلن الخلاء إلا عراة فهذه بدعة تخالف السنة فهي نية فاسدة واستأذنت واحدة منهن على عائشة رضي الله عنها لما قدمت البصرة فلم تأذن لها فيكون القصد هو الفاسد دون منع الولادة
Yang kelima adalah : wanita yang enggan untuk menikah, karena kesombongan dan berlebihan dalam menjaga kebersihan, serta menghindari persalinan, masa nifas, dan menyusui. Ini adalah kebiasaan wanita dari kalangan Khawarij yang berlebihan dalam menggunakan air hingga mereka tetap mengerjakan shalat pada hari-hari haid, dan tidak mau memasuki kamar mandi kecuali dalam keadaan telanjang. Ini adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah, sehingga niat semacam ini adalah niat yang rusak. Salah seorang dari mereka meminta izin untuk bertemu dengan Aisyah رضي الله عنها ketika ia datang ke Basrah, namun Aisyah tidak memberi izin untuknya. Jadi yang rusak adalah tujuan dan niatnya, bukan tindakan dia tidak mau melahirkan."
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Faisal
Alamat : Lampung Tengah, Lampung
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar