Hukum Talaq yang Digantungkan Pada Saat Terjadinya Malam Lailatul Qadar Tiba

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Yang namanya berkeluarga tidak akan terlepas yang namanya problematika rumah tangga. Mulai dari anak, harta, lingkungan hingga mertua pun berpotensi menjadi api yang bisa membakar terhadap keharmonisan sebuah rumah tangga. Seperti contohnya konflik antara menantu dengan orang tua atau orang tua dengan menantu, di mana sang mertua melarang anak perempuannya ikut suami pergi ke rumahnya meskipun masih saling mencintai. Tepat pada saat bulan Ramadan setelah selesai sholat tarawih si suami tersebut berkata pada istrinya; "jika malam Lailatul Qadar itu tiba maka kamu sudah tertalak", dalam artian si suami menggantungkan talaknya pada saat malam Lailatul Qadar itu tiba. Tapi kapan malam Lailatul Qadar itu tiba? Tentunya hanya allah yang tahu dan kapan tibanya, Namun Lailatul Qadar itu mesti adanya.

PERTANYAAN 

Apakah sah talaq yang digantungkan pada saat terjadinya malam Lailatul Qadar tiba ? Dan bagaimana hukumnya?

JAWABAN :

Hukum talaq tersebut adalah sah menurut jumhur fuqoha'. Namun mengenai waktu terjadinya talak ada perbedaan pendapat sebagai berikut :

1. menurut Syekh An-Nawawi, jika pengucapan dilakukan sebelum malam 21 Ramadhan berakhir maka tertalak saat bagian akhir dari hari terakhir Ramadhan ( malam 29 seandainya bulan ramadan 29 hari dst). Jika pengucapan setelah berakhirnya malam 21 ramadhan maka tertalaknya pada tahun berikut tepat awal malam sebelum tanggal pengucapan. 

2. menurut Syekh Al Ghazali tertalaknya adalah pada selang 1 tahun baik pengucapannya sebelum atau sesudah tanggal 21 Ramadahan. karena menurut beliau kemungkinan terjadinya lailatul qodar ada di seluruh hari dalam bulan ramadhan.

REFERENSI :

المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٤۸۷

٠(الخامسة) قال أصحابنا : إذا قال لزوجته : أنت طالق ليلة القدر ، أو لعبده : أنت حر ليلة القدر : فإن قاله قبل رمضان أو فيه قبل انقضاء ليلة الحادي والعشرين من رمضان طلقت المرأة وعتق العبد في أول جزء من الليلة الأخيرة من الشهر ، لأنه قد مرت عليهما ليلة القدر في إحدى ليالي العشر
 وإن قال ذلك بعد مضي ليالي العشر طلقت وعتق العبد في السنة الثانية في أول جزء من الليلة التي قبل تمامه : سواء أكان قاله في الليل أم في النهار ، لأنه قد مرت بهما ليلة القدر . هكذا تحقيق المسألة وهكذا صرح بها المحققون

Artinya : Para ulama madzhab Syafi'i berkata: Jika seseorang berkata kepada istrinya: 'Kamu tertalak pada malam Lailatul Qadar,' atau berkata kepada hambanya: 'Kamu merdeka pada malam Lailatul Qadar,' maka jika perkataan itu diucapkan sebelum bulan Ramadan atau di dalamnya dan sebelum berakhirnya malam tanggal dua puluh satu Ramadan, maka istrinya akan tertalak dan hambanya akan merdeka pada malam pertama dari malam-malam terakhir bulan Ramadhan. Karena malam Lailatul Qadar telah berlalu bagi keduanya, yaitu pada salah satu malam dari sepuluh malam terakhir. Dan jika dia mengucapkan hal itu setelah berlalu malam-malam terakhir, maka istri akan talak dan hamba akan merdeka pada tahun kedua pada malam pertama dari malam-malam yang mendahului penyelesaian tahun tersebut, sama saja dia mengucapkannya di malam hari maupun siang hari, karena malam Lailatul Qadar telah berlalu bagi keduanya. Inilah penjelasan yang lebih mendalam (benar) mengenai masalah ini. Demikian pula yang dinyatakan oleh para ulama yang sudah sampai derajat ahli tahqiq.

وأما قول المصنف ومن وافقه : طلقت في مثل تلك الليلة من السنة الثانية ففيه تساهل ، لأنه يتأخر الطلاق ليلة عن محل وقوعه . وكذا قول صاحب التتمة ومن وافقه : أنه إن قاله قبل مضي شيء من العشر الأواخر عتق وطلقت في آخر يوم . هذا ليس بصحيح ، لأنه لا يتوقف إلى آخر يوم ، بل يقع في أول جزء من الليلة الأخيرة ، ولأنه يصدق عليه أنه وقع في ليلة القدر

Adapun pernyataan Imam Abu Ishaq Saerozi Pengarang muhadzab dan mereka yang sependapat dengannya bahwa : 'Istri akan talak pada malam yang sama di tahun kedua, maka hal ini dianggap sebuah keteledoran dalam melonggarkan, karena talak tersebut tertunda satu malam dari waktu terjadinya. Begitu juga dengan pernyataan Imam Mutawalli pengarang kitab Tatimmah dan mereka yang sependapat dengannya bahwa : jika perkataan itu diucapkan sebelum berlalu sebagian dari sepuluh malam terakhir, maka hamba akan merdeka dan istri akan talak pada hari terakhir. Maka pendapat ini tidak benar, karena jatuhnya talak tidak harus menunggu hingga ujung hari, melainkan terjadi pada awal malam dari malam terakhir, dan secara bahasa bisa dikatakan benar bahwa talaq benar-benar terjadi pada malam Lailatul Qadar. 

وقد قال أصحابنا : لو قال : أنت طالق يوم الجمعة أو ليلة الجمعة طلقت في أول جزء من ذلك لوجود الاسم٠
ومثل قول صاحب التتمة قول الرافعي : طلقت بانقضاء ليالي العشر . وهو تساهل أيضا ، وصوابه أو جزء من الليلة الأخيرة . هكذا نقل المصنف المسألة عن الأصحاب ، ووافقه الجمهور على هذا التفصيل٠ وهو تفريع منهم على المذهب المشهور : أن ليلة القدر معينة في العشر الأواخر لا تنتقل ، بل هي في ليلة بعينها كل سنة 

Para ulama madzhab Syafii berkata: Jika seseorang berkata : 'Kamu tertalak pada hari Jumat' atau pada malam Jumat, maka talak itu terjadi pada bagian awal dari waktu tersebut, karena sudah terjadinya nama yang disebutkan. Sama halnya dengan pernyataan Pengarang kitab Tatimmah yang yaitu pendapat Imam Rofi'i yang mengatakan bahwa : 'Istri akan talak setelah berlalu malam-malam terakhir, maka ini juga dianggap terlalu longgar. Maka yang benar adalah talak itu terjadi pada bagian pertama dari malam-malam terakhir. Inilah yang disampaikan oleh Imam Abu Ishaq Syairozi berdasarkan pendapat para ulama, dan mayoritas ulama setuju dengan perincian ini. Hal ini merupakan pencabangan dari pendapat yang masyhur bahwa malam Lailatul Qadar itu hanya terjadi pada sepuluh malam terakhir tanpa berpindah-pindah, dan selalu terjadi pada malam tertentu saja di malam-malam tersebut di setiap tahunnya.


أحكام القرآن لابن العربي، الجزء ٤ الصحفة ۳۷٦

المسألة الرابعة من قال لزوجته : أنت طالق في ليلة القدر وللعلماء فيه ثلاثة أقوال : الأول لا تطلق حتى يتم العام من أول يمينه ، لأنه يحتمل أن تكون ليلة القدر في العام ، فلا يبطل [ يقين ] النكاح بالشك في الطلاق إجماعا من أكثر الأئمة 
الثاني إذا كان آخر ليلة من شهر رمضان طلقت ; لأنها في شهر رمضان كما ثبت في الآثار ; ولا يتعين تعيينها إلا بدخول سبع وعشرين ، فلا يقع يقين الفراق الذي يرتفع به يقين النكاح إلا حينئذ 

 Artinya : Masalah keempat: Jika seseorang berkata kepada istrinya: 'Kamu tertalak pada malam Lailatul Qadar,' maka para ulama memiliki tiga pendapat tentang hal ini : 
1) Talaq tidak terjadi sehingga lewat 1 tahun sejak awal sumpahnya, karena masih ada kemungkinan malam Lailatul Qadar terjadi pada tahun tersebut. Oleh karena itu, tidak boleh membatalkan perkawinan hanya dengan keraguan mengenai talak, menurut kesepakatan sebagian besar ulama."

2) Jika itu terjadi pada malam terakhir bulan Ramadan, maka talak langsung jatuh, karena malam tersebut termasuk dalam bulan Ramadan, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa riwayat. Namun karena malam Lailatul Qadar tidak dapat dipastikan keberadaannya kecuali setelah malam ke-27, maka perceraian yang menghilangkan hukum nikah yang diyakini, itu tidak bisa dipastikan kecuali selepas melewati malam 27 ramadhan.


المجموع شرح المهذب - ط المنيرية، الجزء ٦ الصحفة ٤٥٣ — النووي (ت ٦٧٦)

وَقَالَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ فِي الْمُجَرَّدِ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمَا إنْ عَلَّقَ الطَّلَاقَ وَالْعِتْقَ قَبْلَ مُضِيِّ لَيْلَةٍ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ طَلُقَتْ فِي أَوَّلِ اللَّيْلَةِ الْأَخِيرَةِ مِنْ رَمَضَانَ وَعَتَقَ٠ وَإِنْ عَلَّقَهُ بَعْدَ مُضِيِّ لَيْلَةٍ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَمْ يَقَعْ الطَّلَاقُ وَالْعِتْقُ إلَّا فِي اللَّيْلَةِ الْأَخِيرَةِ مِنْ رَمَضَانَ فِي السَّنَةِ الثَّانِيَةِ وَهَذَا صَحِيحٌ عَلَى الْقَوْلِ بِانْتِقَالِهَا لِاحْتِمَالِ أَنَّهَا كَانَتْ فِي السَّنَةِ الْأُولَى فِي اللَّيْلَةِ الْمَاضِيَةِ وَتَكُونُ فِي السَّنَةِ الثَّانِيَةِ فِي اللَّيْلَةِ الْأَخِيرَةِ

Artinya : Dan berkata Qadhi Abu Thayyib dalam al-Mujarrad, Pengarang al-Shamil dan lainnya : Jika seseorang menggantungkan talak istrinya dan kemerdekaan budaknya sebelum berlalunya satu malam dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, maka istrinya tertalak pada permulaan malam pertama dari malam-malam terakhir Ramadan dan disaat yang sama hambanya juga merdeka.

Namun, jika talak istrinya dan kemerdekaan budaknya digantungkan setelah berlalu satu malam dari sepuluh malam-malam terakhir, maka talaq dan kemerdekaan tidak akan terjadi terjadi kecuali pada malam terakhir Ramadan di tahun kedua. Pendapat ini benar menurut pandangan yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar itu berpindah-pindah, karena ada kemungkinan bisa terjadi di tahun pertama pada malam yang lalu, dan akan terjadi pada malam terakhir di tahun kedua.

وَكَأَنَّ الْقَاضِيَ أَبَا الطَّيِّبِ وَمُوَافِقِيهِ فَرَّعُوا عَلَى انْتِقَالِهَا مَعَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَعْيِينُهَا . وَيُحْتَمَلُ أَنَّهُمْ قالو ذَلِكَ مُطْلَقًا : سَوَاءٌ قُلْنَا تَتَعَيَّنُ أَوْ تَنْتَقِلُ ، لِأَنَّهُ لَيْسَ عَلَى تَعْيِينِهَا دَلِيلٌ قَاطِعٌ . فَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ وَالْعِتْقُ بِالشَّكِّ . وَهَذَا الِاحْتِمَالُ يُحْتَمَلُ في كلام غير صاحب الشامل (وأما) هو فقال : لا يقع الطلاق الا في آخِرِ الشَّهْرِ ، لِجَوَازِ اخْتِلَافِهَا . وَيُمْكِنُ تَأْوِيلُ كَلَامِهِ أَيْضًا

Seakan-akan Qadhi Abu Thayyib dan mereka yang sependapat dengannya menarik kesimpulan berdasarkan kemungkinan terjadinya peralihan pada malam Lailatul Qadar, meskipun pandangan mereka menetapkan bahwa malam tersebut secara pasti. Dan ada kemungkinan mereka mengatakannya secara umum, baik kita berpendapat bahwa malam tersebut ditentukan atau berpindah, karena tidak ada dalil yang tegas untuk menetapkan malam tersebut. Oleh karena itu, talak dan kemerdekaan tidak terjadi hanya berdasarkan keraguan. Kemungkinan ini juga bisa diterima dalam pandangan selain Pengarang kitab Shamil. Adapun pemilik al-Shamil sendiri berpendapat bahwa talak hanya terjadi pada akhir bulan Romadhan, karena adanya kemungkinan perbedaan malam tersebut. Dan bisa juga memberikan takwil pada perkataannya.

٠(وَأَمَّا) الْغَزَالِيُّ فَقَالَ فِي الْوَسِيطِ قَالَ الشَّافِعِيُّ لَوْ قَالَ لِزَوْجَتِهِ فِي مُنْتَصَفِ رَمَضَانَ أَنْتِ طَالِقٌ لَيْلَةَ الْقَدْرِ لَمْ تَطْلُقْ حَتَّى تَمْضِيَ سَنَةٌ لِأَنَّ الطَّلَاقَ لَا يَقَعُ بِالشَّكِّ قال الرافعى وغير لَا نَعْرِفُ اعْتِبَارَ مُضِيِّ سَنَةٍ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إلَّا فِي كُتُبِ الْغَزَالِيِّ وَقَوْلُهُ الطَّلَاقُ لَا يَقَعُ بِالشَّكِّ مُسَلَّمٌ وَلَكِنَّهُ يَقَعُ بِالظَّنِّ الْغَالِبِ

Adapun Imam Ghazali, ia mengatakan dalam kitab al-Wasit bahwa : Imam Syafi'i berkata : Jika seseorang mengatakan kepada istrinya di tengah bulan Ramadan: 'Kamu tertalak pada malam Lailatul Qadar,' maka talak tersebut tidak terjadi sampai satu tahun berlalu, karena talak tidak terjadi atas dasar keraguan. Imam Rafi'i dan yang lainnya mengatakan, 'Kami tidak mengetahui adanya persyaratan harus melewati satu tahun dalam masalah ini, kecuali dalam kitab-kitab Imam Ghazali. Adapun pernyataan dia bahwa : talak tidak terjadi berdasarkan keraguan adalah benar, namun talak dapat terjadi berdasarkan praduga yang lebih kuat.

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ  فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ : الشَّافِعِيُّ مُتَرَدِّدٌ فِي لَيَالِي الْعَشْرِ ، وَيَمِيلُ إلَى بَعْضِهَا مَيْلًا لَطِيفًا . قَالَ : وَانْحِصَارُهَا فِي الْعَشْرِ ثَابِتٌ عِنْدَهُ بِالظَّنِّ الْقَوِيِّ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَقْطُوعًا . قَالَ : وَالطَّلَاقُ يُنَاطُ وُقُوعُهُ بِالْمَذَاهِبِ الْمَظْنُونَةِ . هَذَا كَلَامُ الْإِمَامِ . وَهَذَا الَّذِي نَسَبَهُ الرَّافِعِيُّ وَمُوَافِقُهُ إلى الغزالي مِنْ الِانْفِرَادِ بِمَا قَالَهُ لَيْسَ كَمَا قَالُوهُ ، بَلْ هُوَ مُوَافِقٌ لِمَا قَدَّمْنَاهُ عَنْ الْمَحَامِلِيِّ وَصَاحِبِ التَّنْبِيهِ : أَنَّهُ يَطْلُبُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي جَمِيعِ رَمَضَانَ ، وَلَكِنَّ الْمَذْهَبَ مَا سَبَقَ عَنْ الْجُمْهُورِ فِي مَسْأَلَةِ الطَّلَاقِ وَالْعِتْقِ . وَهُوَ تَفْرِيعٌ عَلَى الْمَذْهَبِ فِي انْحِصَارِهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَتَعَيُّنِهَا فِي لَيْلَةٍ

Imam Haramain mengatakan dalam masalah ini bahwa Imam Syafi'i ragu-ragu mengenai malam-malam sepuluh terakhir, dan beliau condong sedikit ke sebagian malam tersebut. Beliau mengatakan bahwa penentuan malam Lailatul Qadar dalam sepuluh malam terakhir adalah sesuatu yang diyakini dengan dugaan yang kuat, meskipun tidak dipastikan secara mutlak. Beliau juga mengatakan bahwa jatuhnya talak juga bisa dikaitkan pada praduga/dugaan yang kuat. Ini adalah pendapat ImamHaromain, dan apa yang dikatakan oleh Al-Rafi'i dan yang sependapat dengannya bahwa pendapat ini adalah hanya pendapat Imam Al-Ghazali sendiri, maka itu tidaklah tepat. Sebaliknya, pendapat tersebut juga sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan diatas dari Imam Muhamili dan Pengarang kitab At Tanbih, yang berpendapat bahwa malam Lailatul Qadar dapat dicari sepanjang bulan Ramadan. Namun, pandangan yang diterima mayoritas ulama dalam masalah talak dan kemerdekaan adalah seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa malam Lailatul Qadar hanya terbatas pada sepuluh malam terakhir dan hanya terbatas pada satu malam sajasaja


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

والله أعلم بالصواب

PENANYA 

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung, Jember, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri