Hukum Seorang Ulama' Mengajak Masyarakat Untuk Mendukung Salah Satu Peserta DA7 Agar Juara 1

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Dangdut Academy (DA) adalah ajang pencarian bakat menyanyi dangdut yang diselenggarakan oleh Indosiar. Acara ini pertama kali tayang pada tahun 2014 dan telah melahirkan banyak penyanyi dangdut terkenal seperti Lesti Kejora, Fildan Rahayu, dan Sridevi.

Dalam kompetisi ini, peserta akan dinilai oleh juri dan pemirsa melalui SMS dan aplikasi pihak ketiga. Salah satu fitur unik dari Dangdut Academy adalah pemberian Virtual Gift D'Sultan kepada peserta.

Dangdut Academy telah menjadi salah satu acara pencarian bakat paling populer di Indonesia dan telah melahirkan banyak penyanyi dangdut sukses, penyanyi yang memakai hijab pun juga ada, muslimah berkarir dalam bidang tarik suara dangdut. Namun sebagian ulama mengecam akan hal tersebut karena dianggap menolong kemaksiatan dan gembira memeriahkan kemaksiatan, namun ada pula seorang Ulama' yang mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu peserta DA7 tersebut agar bisa juara 1 (satu). 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum seorang Ulama' yang mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu peserta DA7 tersebut agar juara 1 (satu) ? 

JAWABAN :

Hukum mengajak masyarakat mendukung peserta Dangdut Akademy 7 ditafsil ;

a) Makruh bahkan boleh. 
b) Haram apabila yang dinyanyikan merupakan perkara haram atau dapat menimbulkan syahwat atau fitnah bagi pendengarnya, serta berdosa sebanyak orang-orang yang mengikuti ajakanya. 

JAWABAN :

فيض القدير، الصحفة ١٢٥

٠(ومن دعا إلى ضلالة) ابتدعها أو سبق بها (فإن عليه من الإثم مثل آثام من تبعه) لتولده عن فعله الذي هو من خصال الشيطان والعبد يستحق العقوبة على السبب وما تولد منه كما يعاقب السكران على جنايته حال سكره وإذا كان السبب محظورا لم يكن السكران معذورا فالله يعاقب على الأسباب المحرمة وما تولد منها كما يثيب على الأسباب المأمور بها وما تولد منها 

Artinya : Dan barang siapa menyeru /mengajak kepada kesesatan, ”yakni membuat (bid‘ah) atau menjadi orang pertama yang memulainya, “maka baginya dosa sebagaimana dosa-dosa orang yang mengikutinya,”. Hal ini dikarena dosa tersebut lahir dari perbuatannya, yang termasuk sifat-sifat setan. Sedangkan seorang hamba berhak mendapatkan hukuman atas sebab (perbuatan) itu dan atas akibat yang timbul darinya, sebagaimana orang yang mabuk dihukum atas kejahatan yang dilakukannya saat mabuk. Apabila sebabnya terlarang, maka orang yang mabuk itu tidak dapat diberi uzur.

Maka Allah menghukum atas sebab-sebab yang diharamkan dan akibat yang ditimbulkannya, sebagaimana Dia memberi pahala atas sebab-sebab amalan perbuatan yang diperintahkannya dan akibat-akibat yang lahir darinya.

ولهذا كان على قابيل القاتل لأخيه كفل من ذنب كل قاتل ومر أن ذا لا يعارضه حديث " إذا مات الإنسان انقطع عمله " إلا من ثلاث لأنه نبه بتلك الثلاث على ما في معناها من كل ما يدوم النفع به للغير (ولا ينقص ذلك من آثامهم شيئا) ضمير الجمع في أجورهم وآثامهم يعود لمن باعتبار المعنى

Karena itulah si Qabil pembunuh saudaranya, ikut memikul bagian dosa dari setiap orang yang melakukan pembunuhan. Dan juga telah dijelaskan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan hadis: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara,” karena dengan tiga perkara tersebut Baginda Nabi saw mengisyaratkan segala hal yang semakna dengannya, yaitu setiap amal perbuatan yang manfaatnya terus berlanjut bagi orang lain.

(Dan hal itu tidak mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.”) Kata ganti jamak pada pahala dan dosa tersebut kembali kepada lafadz (من) berdasarkan maknanya. 

فإن قيل إذا دعا واحد جمعا إلى ضلالة فاتبعوه لزم كون السيئة واحدة وهي الدعوة مع أن هنا آثاما كثيرة قلنا تلك الدعوة في المعنى متعددة لأن دعوى الجمع دفعة دعوة لكل من أجابها فإن قيل كيف التوبة مما تولد وليس من فعله والمرء إنما يتوب مما فعله اختيارا قلنا يحصل بالندم ودفعه عن الغير ما أمكن 

Jika ada yang bertanya (karena merasa janggal): Apabila ada satu orang mengajak sekelompok orang kepada kesesatan, lalu mereka mengikutinya, maka berarti keburukan itu kan hanya satu, yaitu ajakan tersebut, padahal di sini disebutkan terdapat banyak dosa. Maka kami jawab, bahwa : ajakan tersebut secara makna bersifat banyak, karena mengajak sekelompok orang sekaligus pada hakikatnya adalah mengajak kepada setiap masing-masing individu yang menerimanya.

Jika ditanyakan lagi : Bagaimana cara bertaubat dari akibat yang timbul tersebut, padahal itu bukan perbuatannya secara langsung, sedangkan seseorang hanya bertaubat dari perbuatan yang ia lakukan sendiri secara sadar ? Maka kami jawab: Bertaubat dari dosa tersebut bisa dilakukan dengan penyesalan dan dengan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dampaknya terhadap orang lain.


اسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ١٢٨
 
ومنها أي من معاصى البدن الاعانة على المعصية أي على معصية من معاصى الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كبيرة كانت الاعانة عليها كذالك كما في الزواجر قال فيها وذكري لهذين أي الرضا بها والاعانة عليها باي نوع كان ظاهر معلوم مما سيأتـي في الامر بالمعروف والنهي عن المنكر

Artinya : Dan di antaranya (yakni termasuk maksiat anggota badan) adalah : membantu perbuatan maksiat, yaitu membantu salah satu bentuk maksiat kepada Allah swt, baik dengan ucapan, perbuatan, ataupun selain keduanya. Kemudian, apabila maksiat tersebut termasuk dosa besar, maka membantu melakukannya juga termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Az-Zawājir.

Di dalamnya Syekh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa penyebutan saya terhadap dua hal ini (yaitu ridha terhadap maksiat dan membantu pelaksanaannya dengan cara apa pun) adalah sesuatu yang jelas dan sudah diketahui, sebagaimana akan dijelaskan kemudian dalam pembahasan amar makruf dan nahi mungkar.


 إحياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٩١

من أَعاَنَ عَلَى مَعْصِيَةٍ وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ كاَنَ شَرِيْكاً فِيْهاَ وفى نفس الكتاب اجرة العمل الذى يتعلق بالمعصية حرام والتصدق به منها لايجوز ولايصح إهـ. قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من اصاب مالا من ماثم فوصل به رحما او تصدق به انفقه في سبيل الله جمع الله جميعه ثم قذفه فى النار

Artinya : “Barang siapa membantu suatu kemaksiatan, meskipun hanya dengan setengah kata, maka ia menjadi sekutu (bersekongkol) dalam kemaksiatan tersebut.”

Dan di dalam kitab yang sama dijelaskan bahwa upah dari suatu pekerjaan yang berkaitan dengan kemaksiatan adalah haram, dan bersedekah dari harta tersebut tidak diperbolehkan serta tidak sah. Selesai.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa memperoleh harta dari jalan yang berdosa, lalu ia gunakan untuk menyambung silaturahmi, atau ia sedekahkan, atau ia nafkahkan di jalan Allah, maka Allah akan mengumpulkan seluruhnya, kemudian melemparkannya ke dalam neraka."


اسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ٥٠

ومنها الفرح بالمعصية والرضا بها سواء صدرت منه أو صدرت من غيره من خلق الله لأن الرضا بالمعصية معصية بل هو من الكبائر كما في الزواجر، وكل ما حرم... حرم التفرج عليه لأنه إعانة على معصية

Artinya : Diantara kemaksiatan adalah : bergembira dengan perbuatan maksiat dan meridhainya, baik maksiat itu dilakukan oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain dari makhluk Allah. Karena meridhai perbuatan maksiat adalah maksiat pula, bahkan itu termasuk dalam kategori dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Az-Zawājir. 
Dan setiap perbuatan yang diharamkan, maka haram pula menyaksikannya, karena hal itu termasuk membantu terjadinya maksiat.


الجمل على شرح المنهج، الجزء ٥ الصحيفة ٣٦٠

ما نصه : (كغناء بلا ألة واستماعه) فإنهما مكروهان لما فيه من اللهو وأما مع الألة فمحرمان ( قوله أما مع الآلة فمحرمان )، وهذا ما مشى عليه الشارح والذي مشى عليه م ر في شرحه أن الغناء مكروه على ما هو عليه والآلة محرمة وعبارته ومتى اقترن بالغناء آلة محرمة فالقياس كما قاله الزركشي تحريم الآلة فقط وبقاء الغناء على الكراهة انتهت

Artinya : Bunyi teksnya (Seperti bernyanyi tanpa alat musik dan mendengarkannya) maka hukum keduanya adalah makruh karena mengandung unsur senda gurau (melalaikan). Adapun jika disertai dengan alat musik, maka hukumnya haram. (Ucapan: ‘Adapun jika disertai alat musik maka keduanya haram’). Inilah pendapat yang diikuti oleh pensyarah. Sedangkan pendapat yang diikuti oleh Imam Romli dalam syarahnya adalah bahwa bernyanyi tetap makruh sebagaimana asal hukumnya, sedangkan alat musiknya saja yang haram. Bunyi Redaksinya : ‘Apabila bernyanyi disertai alat musik yang haram, maka menurut qiyas (sebagaimana dikatakan oleh Az-Zarkasyi) yang haram hanyalah alat musiknya saja, sedangkan hukum bernyanyinya tetap makruh.’ Selesai.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة ٤٢

حكم الغناء. الى ان قال- فالتغني من حيث كونه ترديد الصوت بالألحان مباح لا شيء فيه، ولكن قد يعرض له ما يجعله حراماً أو مكروهاً ومثله اللعب، فيمتنع الغناء إذا ترتب عليه فتنة بامرأة لا تحل أو بغلام أمرد، كما يمتنع إذا ترتب عليه تهيج لشرب الخمر أو تضييع للوقت وانصراف عن أداء الواجبات

Artinya : Hukum bernyanyi. sampai pada ucapan. Adapun hukum bernyanyi sekiranya dengan mengulang-ulang suara cengkok yang diperbolehkan hukumnya boleh atau tidak apa-apa. Akan tetapi terkadang dalam nyanyian itu terdapat unsur yang mengakibatkan hukumnya menjadi haram atau makruh, begitu juga dalam hal permainan. Bernyanyi hukumnya menjadi dilarang apabila dapat menimbulkan fitnah karena sebab dinyanyikan oleh wanita yang tidak halal atau oleh anak muda yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu, hal ini dilarang sebagaimana jika nyanyian tersebut bisa mempengaruhi orang untuk minum khomer, atau dapat mengakibatkan membuang-buang waktu dan memalingkan dari melaksanakan kewajiban-kewajiban.


إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٧٩

وضابط الشهوة انتشار الذكر في الرجل وميل القلب في المرأة٠

Artinya : Standar syahwat pada Laki-laki adalah apabila dzakarnya mengencang, adapun sahwat pada Perempuan adalah apabila timbul hasrat birahi pada Wanita.
 

توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر٠

Artinya : Fitnah adalah condongnya jiwa dan adanya keinginan melakukan perbuatan jima' maupun pemanasannya. Adapun syahwat ialah timbulnya rasa nikmat saat melihat.


والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Mabrurotul Aulia
Alamat : Batumarmar, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"