Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun seorang santri yang rajin belajar dipesantrennya. Pada suatu hari ketika Bandrun hendak balik kepesantrennya, tiba-tiba ia dinesehati oleh ayahnya. Si ayah berkata, "Saya memondokkan kamu dipesantren ternsma agar kamu mempunyai adab yang baik, dan saya berharap nantinya kamu menjadi orang yang baik dan suxes serta istiqamah dalam menjalankan kewajiban beribadah". Setelah mendengar nasehat dari ayahnya, terbesit dalam benak Badrun bahwa "Adab lebih di dahulukan daripada ilmu". Dan juga para ulama salaf telah mewanti-wanti kepada para pelajar agar adab didahulukan sebelum ilmu. Dikatakan: "Pelajarilah adab sebelum engkau pelajari ilmu".
PERTANYAAN:
Apa maksud dari ungkapan Adab di atas ilmu?
JAWABAN :
Adab dalam konteks kutipan tersebut, merujuk pada ilmu terapan berbasis agama yang membimbing perilaku seorang Muslim agar terhindar atau terjaga dari kesalahan, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Sementara itu, ilmu yang dimaksud adalah pengetahuan yang bersifat teoretis semata
REFERENSI :
التعريفات، الصحفة ١٥
الأدب: عبارة عن معرفة ما يحترز به عن جميع أنواع الخطأ
Artinya : Adab: Merupakan pengetahuan tentang apa yang dapat menghindarkan diri dari segala bentuk kesalahan.
أداب العالم و المتعلم، الصحفة ٢٢
وَقَالَ بَعْضُهُمْ : التَّوْحِيْدُ يُوجب الْإِيْمَانَ، فَمَنْ لَا إِيْمَانَ لَهُ فَلَا تَوْحِيْدَ لَهُ. وَالْإِيْمَانُ يُوْجِبُ الشَّرِيْعَةَ، فَمَنْ لَا شَرِيْعَةَ لَهُ فَلَا إِيْمَانَ لَهُ وَلَا تَوْحِيْدَ لَهُ. وَالشَّرِيْعَةُ تُوْجِبُ الْأَدَبَ، فَمَنْ لَا أَدَبَ لَهُ فَلَا شَرِيْعَةَ لَهُ وَلَا إِيْمَانَ لَهُ وَلَا تَوْحِيْدَ لَهُ
Artinya : Dan sebagian dari mereka berkata: Tauhid mewajibkan iman, maka barang siapa yang tidak memiliki iman, maka ia tidak memiliki tauhid. Dan iman mewajibkan syariat, maka barang siapa yang tidak memiliki syariat, maka ia tidak memiliki iman dan tidak memiliki tauhid. Dan syariat mewajibkan adab, maka barang siapa yang tidak memiliki adab, maka ia tidak memiliki syariat, tidak memiliki iman, dan tidak memiliki tauhid.
فتح الباري - لابن حجر العسقلاني، الجزء ١٠ الصحفة ٤٠٠
الأدب: الأخذُ بمكارم الأخلاق
Artinya : Adab: Mengambil akhlak-akhlak yang mulia
مدارج السالكين لابن القيم، الجزء ٢ الصحفة ٣٦٤
والأدب هو الدِّين كلُّه، فإنّ ستر العورة من الأدب، والوضوء وغسل الجنابة والتّطهُّر من الخبث من الأدب، حتّى يقف بين يدي الله طاهرًا. ولهذا كانوا يستحبُّون أن يتجمّل الرّجل في صلاته للوقوف بين يدي ربِّه
Artinya : Adab adalah agama itu sendiri keseluruhannya. Maka sesungguhnya menutupi aurat adalah bagian dari adab, begitu juga dengan wudhu, mandi junub, dan membersihkan diri dari kotoran adalah bagian dari adab, sampai pun seseorang dapat berdiri di hadapan Allah dalam keadaan bersih (bagian dari adab). Oleh karena itu, mereka menganjurkan agar seorang pria berhias dengan baik dalam shalatnya untuk berdiri di hadapan Tuhannya.
فتح الباري لابن حجر ، الجزء ١٠ الصحفة ٤٠٠
وَالْأَدَبُ اسْتِعْمَالُ مَا يُحْمَدُ قَوْلًا وَفِعْلًا وَعَبَّرَ بَعْضُهُمْ عَنْهُ بِأَنَّهُ الْأَخْذُ بِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَقِيلَ الْوُقُوفُ مَعَ الْمُسْتَحْسَنَاتِ وَقِيلَ هُوَ تَعْظِيمُ مَنْ فَوْقَكَ وَالرِّفْقُ بِمَنْ دُونَكَ وَقِيلَ إِنَّهُ مَأْخُوذٌ مِنَ الْمَأْدُبَةِ وَهِيَ الدَّعْوَةُ إِلَى الطَّعَامِ
Artinya : Adab adalah menggunakan apa yang dipuji, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Sebagian orang mengungkapkannya dengan mengatakan bahwa adab adalah mengambil akhlak-akhlak yang mulia. Ada juga yang mengatakan bahwa adab adalah berdiri bersama hal-hal yang baik, sementara yang lain mengatakan bahwa adab adalah menghormati yang lebih tinggi darimu dan bersikap lembut kepada yang lebih rendah darimu. Ada pula yang mengatakan bahwa adab diambil dari kata ma’dubah, yaitu undangan untuk makan.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik, Sampang, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar