Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2022

Hukum Permainan Boneka Capit

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Dunia anak adalah dunia belajar dengan penuh semangat dan determinasi tinggi. Bermain adalah proses belajar anak-anak. Satu dari permainan yang tengah trendy bahkan di pedesaan dan pelosok adalah Boneka Capit. Mungkin semua orang tahu bagaimana memainkannya, tapi bagaimana cara memenangkan permainan itu masih misteri. Banyak orang dikuasai permainan ini dan sedikit yang menguasainya.  Dalam permainan ini seseorang harus menukar uang dengan koin terlebih dahulu kepada pihak pemilik claw machine yang di dalamnya sudah terdapat berbagai bentuk dan ukuran boneka yang berbeda beda, ada yang kecil dan ada yang besar yang tentunya harga boneka tersebut juga berbeda-beda. Cara bermainnya yaitu dengan memasukkan koin ke claw machine yang terdapat satu tombol untuk melepas jepitan dan satu stik untuk mengendalikan jepitan, atau claw machine yang memiliki dua tombol; satu yang bertanda p

Hukum Transaksi Finansial Dalam Permainan Boneka Capit Termasuk Akad Apa ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Dunia anak adalah dunia belajar dengan penuh semangat dan determinasi tinggi. Bermain adalah proses belajar anak-anak. Satu dari permainan yang tengah trendy bahkan di pedesaan dan pelosok adalah Boneka Capit. Mungkin semua orang tahu bagaimana memainkannya, tapi bagaimana cara memenangkan permainan itu masih misteri. Banyak orang dikuasai permainan ini dan sedikit yang menguasainya.  Dalam permainan ini seseorang harus menukar uang dengan koin terlebih dahulu kepada pihak pemilik claw machine yang di dalamnya sudah terdapat berbagai bentuk dan ukuran boneka yang berbeda beda, ada yang kecil dan ada yang besar yang tentunya harga boneka tersebut juga berbeda-beda. Cara bermainnya yaitu dengan memasukkan koin ke claw machine yang terdapat satu tombol untuk melepas jepitan dan satu stik untuk mengendalikan jepitan, atau claw machine yang memiliki dua tombol; satu yang bertanda p

Hukum Sholat Membawa HP, Rokok, dan Uang Di Saku Bajunya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Suatu ketika Badrun ( nama samaran ) sholat di suatu Masjid, dia ditegur oleh salah satu jamaah yang sholat di Masjid tersebut dikarenakan Badrun saat sholat di dalam sakunya ada HP, Rokok, dan Uang. Menurut orang tersebut, kalau kita sedang sholat, maka tidak boleh membawa harta benda kecuali pakaian yang biasanya digunakan saat sholat seperti sarung, baju dan songkok saja. Hal tersebut supaya kita merasa bahwa kita tidak punya apa-apa dihadapan sang Pencipta. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya saat sedang sholat terdapat HP, Rokok, dan Uang di dalam saku bajunya? JAWABAN: Sah, apa bila barang barang tersebut telah diyakini kesuciannya. REFERENSI:  إحياء علوم الدين، الجزء ١ الصحفة ١٣٠  للوسواس أن يعلم أن الأشياء خلقت طاهرة بيقين فما لا يشاهد عليه نجاسة ولا يعلمها يقينا يصلي معه ولا ينبغي أن يتوصل بالاستنباط إلى تقدير النجاسات Artinya : Untuk mengobati penyakit was-was, hendaklah

Hikmah Menunjuk Saat Membaca Illallahi dalam Bacaan Tahiyyat dalam Shalat ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) akhir-akhir dianggap membuat kontroversi pada sebagian masyarakat. Hal ini disebabkan karena di dalam sholat, Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk ketika sampai pada kalimat Illallahi dalam bacaan tahiyyatnya. Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk itu lebih sopan dari pada menggunakan jari telunjuk.  PERTANYAAN: Apa hikmah menunjuk saat membaca Illallahi dalam bacaan tahiyyat dalam sholat? JAWABAN: Sebagai simbol menauhidkan Allah SWT dalam ucapan, perbuatan dan i'tiqod (keyakinan).  REFERENSI: غاية البيان شرح زبد ابن رسلان، الصفحة ٩٨ وَعند إِلَّا الله) أَي عِنْد بُلُوغ همزَة إِلَّا الله (فالمهللة) أَي المسبحة (ارْفَعْ لتوحيد الَّذِي صليت لَهُ) لِتجمع فِي توحيده بَين القَوْل وَالْفِعْل والاعتقاد وَتَكون منحنية قَلِيلا لِأَنَّهُ أبلغ فِي الخضوع وخصت المسبحة بذلك لِأَن لَهَا اتِّصَال بنياط ال

Hukum Menggunakan Selain Jari Telunjuk Saat Membaca Illallahu dalam Bacaan Tahiyyat?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) akhir-akhir dianggap membuat kontroversi pada sebagian masyarakat. Hal ini disebabkan karena di dalam sholat, Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk ketika sampai pada kalimat Illallahu dalam bacaan tahiyyatnya. Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk itu lebih sopan dari pada menggunakan jari telunjuk. PERTANYAAN: Bolehkah menggunakan selain jari telunjuk saat membaca Illallahu dalam bacaan tahiyyat saat sholat? JAWABAN: Boleh, tetapi makruh, karena meninggalkan sunnah. REFERENSI: شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، صفحة ٢٣٩ ويسن (رفعها) -أي: المسبحة- مع إمالتها قليلاً؛ لئلا تخرج عن سمت القبلة (عند أول قوله: "إلا الله")؛ للاتباع، ولا يضعها إلى القيام أو السلام، قاصداً بذلك الإشارة إلى أن المعبود واحد؛ ليجمع في توحيده بين اعتقاده وقوله وفعله وتكره الإشارة بغيرها وإ

Hukum Menggunakan Jari Jempol Saat Membaca Tahiyyat Akhir

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) akhir-akhir dianggap membuat kontroversi pada sebagian masyarakat. Hal ini disebabkan karena di dalam sholat, Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk ketika sampai pada kalimat, "Illalaha"  dalam bacaan tahiyyatnya. Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk itu lebih sopan dari pada menggunakan jari telunjuk. PERTANYAAN: Sahkah sholat Badrun yang menggunakan jari jempol saat menunjuk ketika membaca tahiyyat? JAWABAN: Tidak sah, apabila ada niat "Talaib" (bersenda gurau).  REFERENSI: كاشفة السجا في شرح سفينة النجا، الصحفة ٢٠٧ أما الحركة القليلة كحركتين فلا تبطل الصلاة بها سواء كان عمداً أو سهواً ما لم يقصد بها اللعب، فإن قصد بها ذلك كأن أقام أصبعه الوسطى في صلاته لشخص لاعباً معه بطلت صلاته، ومنه ما يقع لأهل الرعونة من مد رجله ليضعها على ذيل صاحبه بقصد اللعب ليمنعه من القيام من السجود