Hukum Transaksi Finansial Dalam Permainan Boneka Capit Termasuk Akad Apa ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dunia anak adalah dunia belajar dengan penuh semangat dan determinasi tinggi. Bermain adalah proses belajar anak-anak. Satu dari permainan yang tengah trendy bahkan di pedesaan dan pelosok adalah Boneka Capit. Mungkin semua orang tahu bagaimana memainkannya, tapi bagaimana cara memenangkan permainan itu masih misteri. Banyak orang dikuasai permainan ini dan sedikit yang menguasainya. 

Dalam permainan ini seseorang harus menukar uang dengan koin terlebih dahulu kepada pihak pemilik claw machine yang di dalamnya sudah terdapat berbagai bentuk dan ukuran boneka yang berbeda beda, ada yang kecil dan ada yang besar yang tentunya harga boneka tersebut juga berbeda-beda. Cara bermainnya yaitu dengan memasukkan koin ke claw machine yang terdapat satu tombol untuk melepas jepitan dan satu stik untuk mengendalikan jepitan, atau claw machine yang memiliki dua tombol; satu yang bertanda panah ke depan, dan satu lagi dengan panah ke kanan. Claw machine versi ini dianggap lebih sulit dari versi satu tombol dan satu stik.

Meskipun cara bermainnya terlihat sederhana, tapi tak semudah yang dibayangkan. Sangat jarang yang sukses menjepit boneka yang diinginkan dan mengeluarkannya dari kotak permainan. 


Itu kasus dan tentu saja peluang kejadiannya amat kecil. Di satu aspek, permainan ini sebenarnya lumayan berguna, antara lain melatih fokus dan kesabaran anak-anak. Tetapi, ibu yang mendampingi si anak sangat mungkin melihat permainan ini sebagai kutukan, sekurang-kurangnya kutukan finansial. Hal itu karena permainan ini tidak gratis. Siapa yang mau bermain mesti membayar dulu.

PERTANYAAN:

Termasuk akad apa transaksi finansial dalam permainan boneka capit?

JAWABAN:

Praktek seperti dalam deskripsi tidak bisa dikemas ke dalam akad transaksi yang dilegalkan syari'at, sebab :
a) Jika diarahkan ke akad jual beli koin, maka selain koin tersebut tidaklah memenuhi kriteria mabi' (barang yang dibeli) yaitu bermanfaat (manfaat yang di i'tibar oleh syariat, sejatinya koin tersebut tidaklah dijual dan masih milik toko atau penyedia mesin. 

b) Jika diarahkan ke akad sewa mesin dengan tujuan agar bisa mengambil boneka yang ada di dalamnya, maka hal ini termasuk akad sewa yang tidak sah, sebab ain (boneka) tidak bisa dimiliki dengan konsep akad sewa.

REFERENSI:

تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ٢٣٥

وَأما الشَّرْط الثَّانِي وَهُوَ أَن يكون مُنْتَفعا بِهِ فاحترز بِهِ عَمَّا لَا مَنْفَعَة فِيهِ فَإِنَّهُ لَا يَصح بَيْعه وَلَا شِرَاؤُهُ وَأخذ المَال فِي مُقَابلَته من بَاب أكل المَال بِالْبَاطِلِ وَقد نهى الله تَعَالَى عَنهُ

Artinya: Adapun syarat kedua untuk barang yang boleh diperjualbelikan adalah bisa dimanfaatkan, maka dengan syarat ini mushonif telah berhati-hati untuk tidak memasukkan barang yang tidak ada manfaatnya karena sesungguhnya jual beli barang yang tidak ada manfaatnya itu tidak diperkenankan (tidak sah) dan mengambil uang dari aktivitas ini adalah termasuk memakan harta secara batil yang sungguh telah dilarang oleh Allah.


حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٢ الصحفة ١٩٨

٠(الثَّانِي) مِنْ شُرُوطِ الْمَبِيعِ (النَّفْعُ) فَمَا لَا نَفْعَ فِيهِ لَيْسَ بِمَالٍ، فَلَا يُقَابَلُ بِهِ. (فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ) بِفَتْحِ الشِّينِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْفِئْرَانِ وَالْخَنَافِسِ وَالنَّمْلِ وَنَحْوِهَا إذْ لَا نَفْعَ فِيهَا يُقَابَلُ بِالْمَالِ وَإِنْ ذُكِرَ لَهَا مَنَافِعُ فِي الْخَوَاصِّ (وَكُلِّ سَبْعٍ لَا يَنْفَعُ) كَالْأَسَدِ وَالذِّئْبِ وَالنَّمِرِ، وَمَا فِي اقْتِنَاءِ الْمُلُوكِ لَهَا مِنْ الْهَيْبَةِ وَالسِّيَاسَةِ لَيْسَ مِنْ الْمَنَافِعِ الْمُعْتَبَرَةِ، وَالسَّبْعُ النَّافِعُ كَالضَّبُعِ لِلْأَكْلِ وَالْفَهْدِ لِلصَّيْدِ وَالْفِيلِ لِلْقِتَالِ (وَلَا) بَيْعُ (حَبَّتَيْ الْحِنْطَةِ وَنَحْوِهَا) لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يُعَدُّ مَالًا وَإِنْ عُدَّ بِضَمِّهِ إلَى غَيْرِهِ. (وَآلَةِ اللَّهْوِ) كَالطُّنْبُورِ وَالْمِزْمَارِ إذْ لَا نَفْعَ بِهَا شَرْعًا (وَقِيلَ: تَصِحُّ الْآلَةُ) أَيْ بَيْعُهَا

Artinya : Yang ke dua syarat mabi' (barang dagangan) ialah bermanfa'at, adapun sesuatu yang tidak ada manfa'atnya tidak bisa dikatakan harta serta tidak bisa dibarter (ditukar) dengan harta yang lain. Maka tidak sah memperjualbelikan serangga seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, semut dll, karena tidak ada manfa'at yang bisa dibarter (ditukar) dengan uang, walaupun ada manfaat-manfaat tertentu.

Adapun semua hewan buas tidak ada manfa'atnya, seperti macan, serigala, harimau. Dan barang yang didapat pemimpin untuk mendukung karisma dan politik bukanlah manfa'at yang dianggap oleh syari'at. Adapun hewan buas yang bermanfa'at seperti hyena untuk makanan, macan tutul untuk berburu, dan gajah untuk berperang.

Dan tidak boleh memperjualbelikan dua biji gandum dan semacamnya, karena itu tidak dianggap sebagai harta, meskipun bisa dianggap harta apabila digabung dengan yang lainnya. Juga tidak boleh memperjualbelikan alat musik seperti gendang, seruling karena tidak bermanfa'at secara syara'. Dan ada yang mengatakan: sah jual beli alat musik.


 الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٥ الصحفة ٣٣٦٠

أن يكون منتفعاً به شرعاً: فلا يصح بيع الحشرات التي لا نفع فيها، ولا يصح بيع كل سبع أو طير لا ينفع كالأسد والذئب والحدأة والغراب غير المأكول. ولا يصح بيع آلة اللهو كالطنبور والصنج والمزمار والعود والأصنام والصور وإن اتخذت من نقد، للحرمة، ولأنه لا نفع بها شرعاً. ولا يصح بيع حبتي حنطة ونحوها، لعدم المالية. ويمكن أن يشمل هذين الشرطين كون المعقود عليه غير منهي عنه شرعاً

Artinya: Syarat mabi' harus bisa diambil manfaat menurut syari'at Islam ; tidak sah menjual serangga yang tidak ada manfa'atnya, dan tidak sah menjual hewan buas atau burung yang tidak bermanfaat, seperti singa, serigala, layang-layang, dan burung gagak yang tidak dimakan.

Tidak sah menjual alat-alat musik seperti tambur, simbal, suling, kecapi, berhala, dan gambar, meskipun terbuat dari emas dan perak, karena kemuliaannya, dan karena tidak ada manfaatnya menurut syari'at Islam. Tidak sah menjual dua butir gandum dan sejenisnya karena bukan harta (mal). Dan ada kemungkinan dua syarat ini berkaitan dengan adanya objek akad yang tidak dilarang secara syari'at.


حاشيتا قليوبي وعميرة،الجزء ٣ الصحفة ٧٣

فَصْلٌ فِي بَقِيَّةِ شُرُوطِ الْمَنْفَعَةِ وَمِنْهَا أَنْ لَا تَتَضَمَّنَ اسْتِيفَاءَ عَيْنٍ قَصْدًا كَمَا مَرَّ، فَلَا يَصِحُّ اسْتِئْجَارُ بُسْتَانٍ لِأَخْذِ ثَمَرَتِهِ وَلَا بِرْكَةٍ لِلِاصْطِيَادِ مِنْهَا وَنَحْوُ ذَلِكَ وَخَرَجَ بِ " قَصْدًا " نَحْوُ اللَّبَنِ فِي الْإِجَارَةِ لِلْإِرْضَاعِ؛ لِأَنَّهُ تَابِعٌ

Artinya: (Pasal) Tentang syarat-syarat manfa'at lainnya, diantaranya tidak ada maksud untuk mengambil 'ain/barang yang disewa seperti keterangan sebelumnya, maka tidak sah menyewa kebun untuk diambil buahnya, tidak sah juga menyewa kolam untuk ditangkap ikannya dan sejenisnya, tidak dikatakan qosdan (tujuan mengambil 'ain) seperti susu yang disewa ibunya untuk menyusui, karena susu ikut yang menyusui.



فتح المعين بهامش إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١٤٤

فلا يصح اكتراء بستان لثمرته لأن الأعيان لا تملك بعقد الإجارة قصدا٠ ونقل التاج السبكي في توشيحه اختيار والده التقي السبكي في آخر عمره صحة إجارة الأشجار لثمرها وصرحوا بصحة استئجار قناة أو بئر للانتفاع بمائها للحاجة٠

Artinya : Maka tidak sah menyewa kebun untuk buahnya, karena benda tidak dapat dimiliki dengan akad sewa hanya dengan tujuan memilikinya. Namun dalam kitab Tausyihnya Al-Taj al-Subki pernah mengutip pilihan bapaknya, al-Taqy al-Subki pada akhir umurnya terhadap sahnya sewa pohon untuk buahnya, dan para Ulama' telah menjelaskan sah sewa terusan air atau sumur untuk mengambil manfaat airnya karena hajat.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٩ الصحفة ٢٨٥

فرع قال الشافعي والاصحاب لا يجوز أن يستأجر البركة لاخذ السمك منها لان الاعيان لا تملك بالاجارة فلو استأجر البركة ليحبس فيها الماء ليجتمع فيها السمك ويصطاده فوجهان (أحدهما) لا يجوز قاله الشيخ أبو حامد (وأصحهما) عند الاصحاب جوازه وبه قطع صاحب الشامل وآخرون لان البركة يمكن الاصطياد بها فجازت اجارتها كالشبكة قالوا وقول الشافعي لا تجوز اجارة البركة للحيتان اراد به إذا حصل فيها سمك وأجرها لاخذ ما حصل فيها وهذه الاجارة باطلة لانها إجارة لاخذ الغير

Artinya: (cabang) al Imam Al-Syafi'i dan para sahabat mengatakan tidak boleh menyewa kolam untuk mengambil ikan dari kolam tersebut, karena barang ('ain) tidak bisa dimiliki dengan akad sewa. Jika dia menyewa kolam untuk menampung air di dalamnya agar ikan bisa berkumpul di dalamnya dan kemudian menangkapnya, maka ada dua pendapat, (salah satunya) tidak diperbolehkan, Syekh Abu Hamid mengatakannya. (Dan yang paling benar) menurut para sahabat, diperbolehkan dan itu yang diputuskan oleh pemilik kitab as Syamil dan yang lainnya, karena kolam dapat dipakai berburu, sehingga diperbolehkan untuk menyewanya, seperti halnya jaring. Para Ulama' berkata dan pendapat Imam Syafi'i tidak boleh menyewakan kolam untuk ikan, dengan tujuan ketika kolam tersebut berhasil menangkap ikan sedangkan sedangkan tujuan sewanya untuk mengambil apa yang ada dalam kolam tersebut, akad sewa yang seperti ini batal, karena menyewa dengan tujuan untuk mengambil sesuatu yang lain (dari bagian yang disewa)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus : Ust. Muhammad Anshori (Ketanggungan Brebes Jawa Tengah)
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?