Hukum Menggunakan Jari Jempol Saat Membaca Tahiyyat Akhir



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) akhir-akhir dianggap membuat kontroversi pada sebagian masyarakat. Hal ini disebabkan karena di dalam sholat, Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk ketika sampai pada kalimat, "Illalaha"  dalam bacaan tahiyyatnya. Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk itu lebih sopan dari pada menggunakan jari telunjuk.

PERTANYAAN:

Sahkah sholat Badrun yang menggunakan jari jempol saat menunjuk ketika membaca tahiyyat?

JAWABAN:

Tidak sah, apabila ada niat "Talaib" (bersenda gurau). 

REFERENSI:

كاشفة السجا في شرح سفينة النجا، الصحفة ٢٠٧

أما الحركة القليلة كحركتين فلا تبطل الصلاة بها سواء كان عمداً أو سهواً ما لم يقصد بها اللعب، فإن قصد بها ذلك كأن أقام أصبعه الوسطى في صلاته لشخص لاعباً معه بطلت صلاته، ومنه ما يقع لأهل الرعونة من مد رجله ليضعها على ذيل صاحبه بقصد اللعب ليمنعه من القيام من السجود فتبطل صلاته بمجرد مد رجله

Artinya: Adapun pergerakan yang sedikit seperti dua pergerakan, itu tidak membatalkan sholat baik sengaja atau lupa selagi tidak diniatkan main-main, jika dia niatkan bermain-main' seperti menegakkan jari tengah saat sholat karena bermain-main dengannya, maka batallah sholatnya, termasuk juga apa yang dilakukan oleh orang yang ceroboh dengan menjulurkan kakinya agar mengenai tulang ekor kawannya dengan tujuan bermain-main agar kawannya tidak bisa bangkit dari sujud, maka sholatnya batal sebab menjulurkan kaki tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hasan Basri
Alamat : Robatal Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?