Hukum Menggunakan Selain Jari Telunjuk Saat Membaca Illallahu dalam Bacaan Tahiyyat?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) akhir-akhir dianggap membuat kontroversi pada sebagian masyarakat. Hal ini disebabkan karena di dalam sholat, Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk ketika sampai pada kalimat Illallahu dalam bacaan tahiyyatnya. Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk itu lebih sopan dari pada menggunakan jari telunjuk.

PERTANYAAN:

Bolehkah menggunakan selain jari telunjuk saat membaca Illallahu dalam bacaan tahiyyat saat sholat?

JAWABAN:

Boleh, tetapi makruh, karena meninggalkan sunnah.

REFERENSI:

شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، صفحة ٢٣٩

ويسن (رفعها) -أي: المسبحة- مع إمالتها قليلاً؛ لئلا تخرج عن سمت القبلة (عند أول قوله: "إلا الله")؛ للاتباع، ولا يضعها إلى القيام أو السلام، قاصداً بذلك الإشارة إلى أن المعبود واحد؛ ليجمع في توحيده بين اعتقاده وقوله وفعله
وتكره الإشارة بغيرها وإن قطعت؛ لفوات ما هو السنة فيه، ويكون رفعها (بلا تحريك)؛ للاتباع، وخروجاً من خلاف القول ببطلان الثلاث حركات ولو خفيفة

Artinya : Dan disunnahkan mengangkat telunjuk tangannya dengan dibengkokkan sedikit agar tidak membelot dari arah kiblat ketika awal mengucapkan Illallahu karena mengikuti Baginda nabi dan tidak meletakkan telunjuk tersebut ketika bangkit (untuk rokaat ketiga) atau salam, mengangkat telunjuk itu tujuannya adalah isyarat bahwasanya zat yang disembah adalah satu sebagai bentuk aplikasi dalam tauhidnya antara keyakinan, ucapan dan perbuatan. Dan isyarat selain telunjuk hukumnya makruh walaupun telunjuknya terputus, karena kehilangan perkara yang disunnahkan di saat itu. Mengangkat telunjuk dengan tanpa digerakkan karena mengikuti Baginda Nabi dan sebagai solusi keluar dari khilaf para Ulama' yang menyatakan batal pergerakan tiga kali walaupun ringan.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٣ الصحفة ٤٥٥

الرَّابِعَةُ لَوْ كَانَتْ الْيُمْنَى مَقْطُوعَةً سَقَطَتْ هَذِهِ السُّنَّةُ فَلَا يُشِيرُ بِغَيْرِهَا لِأَنَّهُ يَلْزَمُ تَرْكُ السُّنَّةِ فِي غَيْرِهَا وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِالْمَسْأَلَةِ الْمُتَوَلِّي وَهُوَ نَظِيرُ مَنْ تَرَكَ الرَّمَلَ فِي الثَّلَاثَةِ لَا يَتَدَارَكُهُ فِي الْأَرْبَعَةِ لِأَنَّ سُنَّتَهَا تَرْكُ الرَّمَلِ وَقَدْ سَبَقَتْ لَهُ نَظَائِرُ 

Artinya : Nomer 4 : Seandainya jari telunjuk tangan kanan terputus maka, gugurlah sunnah ini dan tidak disunnahkan memberi isyarat dengan jari selain telunjuk karena akan berdampak meninggalkan sunnah disaat (isyarat) dengan selain telunjuk, termasuk Ulama' yang menjelaskan masalah ini adalah Al-Mutawalli, pendapat ini sepadan dengan pendapat "orang yang tidak melakukan Raml (berlari-lari kecil saat tawaf) pada tiga putaran pertama, maka dia tidak bisa menggantinya di putaran keempat karena sunnahnya pada putaran keempat justru tidak melakukan Raml, dan telah berlalu pendapat-pendapat lain yang sepadan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hasan Basri
Alamat : Robatal Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?