Hikmah Menunjuk Saat Membaca Illallahi dalam Bacaan Tahiyyat dalam Shalat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) akhir-akhir dianggap membuat kontroversi pada sebagian masyarakat. Hal ini disebabkan karena di dalam sholat, Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk ketika sampai pada kalimat Illallahi dalam bacaan tahiyyatnya. Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut Badrun menggunakan jari jempol saat menunjuk itu lebih sopan dari pada menggunakan jari telunjuk. 

PERTANYAAN:

Apa hikmah menunjuk saat membaca Illallahi dalam bacaan tahiyyat dalam sholat?

JAWABAN:

Sebagai simbol menauhidkan Allah SWT dalam ucapan, perbuatan dan i'tiqod (keyakinan). 

REFERENSI:

غاية البيان شرح زبد ابن رسلان، الصفحة ٩٨

وَعند إِلَّا الله) أَي عِنْد بُلُوغ همزَة إِلَّا الله (فالمهللة) أَي المسبحة (ارْفَعْ لتوحيد الَّذِي صليت لَهُ) لِتجمع فِي توحيده بَين القَوْل وَالْفِعْل والاعتقاد وَتَكون منحنية قَلِيلا لِأَنَّهُ أبلغ فِي الخضوع وخصت المسبحة بذلك لِأَن لَهَا اتِّصَال بنياط الْقلب فَكَأَنَّهَا سَبَب لحضوره وَلَا يسن تحريكها بل يكره

Artinya : Dan ketika mengucapkan "Illallahi " maksudnya ketika sampai kepada Hamzah "Illa" maka yang mengisyaratkan tahlil yakni jari telunjuk diangkat untuk mentauhidkan Allah yang disembah sebagai bentuk aplikasi dalam tauhidnya antara ucapan perbuatan dan keyakinan. Dan posisi telunjuk agak lengkung sedikit karena yang demikian itu lebih menunjukkan sikap khudhu' (merendahkan diri), telunjuk dikhususkan untuk isyarat karena telunjuk merupakan tali penyambung terhadap ketergantungan hati seakan-akan telunjuk itu tanda hadirnya hati, dan tidak disunnahkan menggerakkannya bahkan makruh. 

وَمَا ورد من تحريكها مَحْمُول على بَيَان الْجَوَاز لِأَنَّهُ فعل خَفِيف وَينْدب كَون رَفعهَا للْقبْلَة وَأَن يَنْوِي بِهِ الْإِخْلَاص بِالتَّوْحِيدِ وَأَن يقيمها وَلَا يَضَعهَا وَيكرهُ رفع مسبحة الْيُسْرَى لفَوَات سنة بسطها وَلِهَذَا لم يرفعها وَلَا غَيرهَا لَو قطعت الْيُمْنَى

Sedangkan hadits yang menyatakan Nabi menggerakkannya kemungkinan untuk menjelaskan kebolehan karena hanya pergerakan ringan, dan disunnahkan posisi mengangkatnya diarahkan ke kiblat. Dan hendaklah orang yang mengangkat telunjuk berniat memurnikan tauhidnya dan mengangkatnya tanpa diletakkan. Makruh mengangkat telunjuk tangan kiri karena sudah hilang kesunnahan membentangkannya, maka dari itu tidak sunnah mengangkat telunjuk kiri dan jari yang lain disaat telunjuk tangan kanan terputus.

 وَسميت سبابة لِأَنَّهُ يشار بهَا عِنْد الْمُخَاصمَة والسب وَتسَمى أَيْضا بالمسبحة لِأَنَّهُ يشار بهَا إِلَى التَّوْحِيد والتنزيه إِذْ التَّسْبِيح التَّنْزِيه

Dinamakan sababah karena dijadikan alat isyarat ketika terjadi pertikaian dan celaan, dinamakan juga musabbahah karena dijadikan alat untuk mentauhidkan dan mensucikan Allah karena tasbih maknanya mensucikan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hasan Basri
Alamat : Robatal Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?