Hukum Permainan Boneka Capit


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dunia anak adalah dunia belajar dengan penuh semangat dan determinasi tinggi. Bermain adalah proses belajar anak-anak. Satu dari permainan yang tengah trendy bahkan di pedesaan dan pelosok adalah Boneka Capit. Mungkin semua orang tahu bagaimana memainkannya, tapi bagaimana cara memenangkan permainan itu masih misteri. Banyak orang dikuasai permainan ini dan sedikit yang menguasainya. 

Dalam permainan ini seseorang harus menukar uang dengan koin terlebih dahulu kepada pihak pemilik claw machine yang di dalamnya sudah terdapat berbagai bentuk dan ukuran boneka yang berbeda beda, ada yang kecil dan ada yang besar yang tentunya harga boneka tersebut juga berbeda-beda.

Cara bermainnya yaitu dengan memasukkan koin ke claw machine yang terdapat satu tombol untuk melepas jepitan dan satu stik untuk mengendalikan jepitan, atau claw machine yang memiliki dua tombol; satu yang bertanda panah ke depan, dan satu lagi dengan panah ke kanan. Claw machine versi ini dianggap lebih sulit dari versi satu tombol dan satu stik.

Meskipun cara bermainnya terlihat sederhana, tapi tak semudah yang dibayangkan. Sangat jarang yang sukses menjepit boneka yang diinginkan dan mengeluarkannya dari kotak permainan. 


Permainan ini sebenarnya lumayan berguna, antara lain melatih fokus dan kesabaran anak-anak. Tetapi, ibu yang mendampingi si anak sangat mungkin melihat permainan ini sebagai kutukan, sekurang-kurangnya kutukan finansial. Hal itu karena permainan ini tidak gratis. Siapa yang mau bermain mesti membayar dulu.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum permainan ini? 

JAWABAN:

Menimbang bahwa permainan tersebut mengandung unsur perjudian, maka hukumnya haram dan hukum menyediakannya juga haram.

REFERENSI:

اسعاد الرفيق، الجزء ٢، الصحفة ١٠٢

كل ما فيه قمار وصورته المجمع عليها ان يخرج العوض من الجانبين مع تكافئهما وهو المراد من الميسر فى الأية

Artinya : (setiap sesuatu yang mengandung unsur judi), adapun bentuknya yang disepakati adalah masing-masing pihak mengeluarkan biaya secara sepadan dan hal itu yang disebut sebagai judi.

 ووجه حرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم او يغلبه صاحبه فيغرم

Dan segi keharamannya adalah masing-masing pihak berusaha mengalahkan agar dapat memperoleh hadiah dan dapat merugikan pihak yang lain.

فان عدل عن ذلك الى حكم السبق والرمي بأن ينفرد احد اللاعبين باخراج العوض ليأخذ منه ان كان مغلوبا وعكسه ان كان غالبا فالأصح حرمته ايضا اهـ 

Apabila hal tersebut dipindah ke hukum perlombaan, seperti salah seorang dari peserta mengeluarkan biaya hadiah, baik nantinya dia kalah maupun menang, menurut qoul ashoh hal tersebut tetap haram juga. 


فتاوى ومشورات للدكتور محمد سعيد رمضان البويطي، الجزء ٢ الصحفة ٤٩

الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ

Artinya : Kaidah yang menjadi batas dari makna perjudian diringkas dalam kata : setiap harta atau uang yang diberikan sebagai pengganti manfaat, yang mana ada kemungkinan untung atau berhasil dan rugi atau gagal (tidak ada kepastian) maka termasuk kategori perjudian, sedangkan perjudian diharamkan dengan nash al Quran.


اسعاد الرفيق الجزء ٢ الصحفة ١٢٧

ومنها أي من معاصى البدن الاعانة على المعصية أي على معصية من معاصى الله بقول او فعل او غيره
 ثم ان كانت المعصية كبيرة كانت الاعانة عليها كذالك كما في الزواجر قال فيها "وذكري لهذين أي الرضا بها والاعانة عليها باي نوع كان ظاهر معلوم مما سيأتـي في الامر بالمعروف والنهي عن المنكر٠"٠
 
Artinya : Diantara maksiat tubuh adalah ikut menolong (terlibat) peristiwa maksiat-maksiat yang dimurkai Allah SWT, baik berupa ucapan, perbuatan dll. Kemudian bila maksiat tadi tergolong dalam dosa besar, maka dosa yang didapat dari keterlibatannya pun juga besar, seperti dijelaskan dalam kitab Zawajir. Di dalam kitab tersebut Ibn Hajar berkata: "(alasan) Saya menyebutkan dua hal diatas, yakni membiarkan maksiat terjadi (ridlo bil maksiah) dan terlibat di dalamnya (I'anah alaiha) dengan berbagai macam ragamnya, sudah cukup jelas dan maklum seperti yang akan dijelaskan dalam Bab Amr Ma’ruf–Nahi Munkar."


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus : Ust. Muhammad Anshori (Ketanggungan Brebes Jawa Tengah)
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?