Hukum Umroh Seseorang yang Masih Memiliki Hutang Harta Pada Orang Lain
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Badrun (nama samaran) masih memiliki hutang kepada beberapa temannya. Suatu ketika, dia berangkat Umroh. Setelah pulang dari Umroh, beberapa temannya ziarah pada Badrun dan menagih hutangnya. Namun Badrun mengatakan, bahwasanya dia berangkat Umroh karena separuh pembiayaannya dibiayai oleh orang lain. Namun teman-temannya tersebut mengatakan bahwasanya haram berumroh dan tidak sah apabila masih memiliki hutang pada orang lain, karena bayar hutang lebih wajib daripada Umroh. PERTANYAAN : Bagaimana hukum umroh seseorang yang masih memiliki hutang harta pada orang lain ? JAWABAN : Umrohnya sah, baik hutangnya sudah jatuh tempo atau belum, baik mendapatkan izin atau tidak. Perjalan umrohnya haram atau berdosa, serta tidak bolehnya menjama' atau qosor sholat, jika hutangnya sudah jatuh tempo dan tidak mendapat ijin dari yang memiliki piutang. Karena untuk mendahulukan ...