Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

Hukum Melebihkan Qadha Puasa Dengan Sengaja

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته Maria adalah seorang wanita muslimah yang memiliki tanggungan melaksanakan puasa. Pada pertengahan puasa kemarin dia mengalami menstruasi sehingga dia tidak berpuasa selama 10 hari. Setelah selesai bulan Ramadan ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ia tinggalkan. Dia biasa tidak mencatat jumlah puasa yang ia tinggalkan, acapkali dia lupa berapa hari puasa qadha yang telah ia tunaikan. Jumlah hutang puasanya 10 hari, tapi katakanlah dia sudah menunaikan puasanya itu selama 5 hari, namun dia ragu apakah puasa yang ia tunaikan itu berjumlah 5 hari atau 6 hari, akhirnya dia memutuskan atau meyakini bahwa dirinya sudah mengganti (menunaikan) puasanya selama 5 hari.  PERTANYAAN : Bagaimana hukum melebihkan qadha puasa yang dilakukan oleh Maria dalam kasus tersebut ? JAWABAN : Hukumnya haram apabila dilakukan dengan sengaja menambah, karena merupakan talabbus bil 'ibadah al-fas