Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

Hukum Perempuan Merubah Penampilan Seperti Laki-laki Karena Sebuah Pekerjaan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Windy adalah seorang wanita yang hidup sebagaimana wanita pada umumnya, Dia adalah anak pertama diantara 4 saudaranya. Namun setelah kedua orang tuanya wafat keadaan ekonominya semakin sempit, sedangkan dia mempunyai 4 adik yang masih kecil yang harus ia nafkahi. Hari berjalan menikmati porosnya, di mana keadaan ekonomi windi semakin teruk, yang membuat ia terpaksa harus mengubah penampilannya layaknya seorang laki-laki agar diterima bekerja sebagai kuli bangunan untuk menafkahi adik-adiknya. PERTANYAAN: Bagaimana hukum mengubah penampilan yang dilakukan oleh windy sebagaimana deksripsi? JAWABAN : Hukumnya haram seorang wanita berpenampilan menyerupai laki-laki dalam berpakaian, potongan rambut, belagak kasar dan jantan, gaya berjalan dll yang merupakan ciri khas seorang laki-laki seperti deskripsi di atas, meskipun dengan alasan bekerja sebagai kuli bangunan, karena bekerja se

Hukum Berpuasa Ramadhan karena Mengikuti Hasil Hisab Seseorang

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) adalah seseorang ahli hisab dalam menentukan awal bulan dan merupakan ketua ormas. Badrun seringkali puasa ramadhannya mendahului pemerintah, karena metode yang digunakan Badrun (hisab) tidak sama dengan Pemerintah (rukyah hilal).  PERTANYAAN Bagaimana status puasa orang-orang yang mengikuti Badrun setelah diberi kabar olehnya meskipun hal tersebut berbeda dengan pemerintah? JAWABAN : Status puasanya adalah ditafsil: 1. Sah, apabila benar benar percaya terhadap Badrun, karena dia ahli hisab.  2. Tidak sah. Apabila mengikutinya bukan pertimbangan karena mempercayainya tetapi karena lebih dulu berhari Raya atau lebih akhir memulai berpuasa. REFERENSI : المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٢٧٩ وَقَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ إذَا عَرَفَ بِحِسَابِ الْمَنَازِلِ  أَنَّ غَدًا من رمضان أو اخبره عارف بذلك فَصَدَّقَهُ فَنَوَى وَصَامَ بِقَوْلِهِ فَوَجْهَانِ (أَحَدُهُمَا) ي