Cara Perempuan Menyampaikan Niat untuk Dinikahi Laki-laki dalam Islam

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Ada seorang wanita single berumur 25 tahun dan masih perawan namanya Badriah (nama samaran) yang memiliki paras cantik, lulusan pondok, alim, pokoknya idaman lelaki. Suatu hari Badriah bertemu dengan seorang lelaki di media sosial, namanya Badrun seorang lelaki single, umur 30 tahun, ganteng, alim, punya usaha, ekonomi terjamin, pokoknya idaman wanita. Setelah saling berkomunikasi Badriah jatuh cinta pada Badrun, tapi tidak dengan Badrun. Badriah berusaha mencoba berbagai cara untuk mendekati dan meluluhkan hati Badrun. Apalagi dia berpikir sudah saatnya dia menikah dan kebetulan bertemu dengan lelaki tipe dia. Badriah setiap hari mengirim pesan teks, pesan suara, foto, video, menghubungi lewat telpon, dan video call, namun, Badrun tetap merespon Badriah biasa saja. Karena merasa tidak puas, akhirnya Badriah nekat menyatakan perasaannya dan mengatakan bahwa dia ingin menjadi istri Badrun.

PERTANYAAN :

Bagaimana cara yang baik dan benar menyatakan perasaan ingin dinikahi oleh laki-laki yang menjadi idamannya menurut ajaran Islam ?

JAWABAN :

Diantara cara yang baik dan benar menyatakan perasaan ingin dinikahi oleh laki-laki yang menjadi idamannya adalah :

1) Meminta kepada walinya untuk melamarkan dirinya pada lelaki idamannya.

2) Mengutarakan langsung pada lelaki tersebut agar supaya berkenan menikahinya.

3) Meminta bantuan orang lain (pelantara) untuk menyampaikan pada lelaki tersebut agar berkenan menikahinya. 

REFERENSI :

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٠ الصحفة ٥٠

عَرْضُ الإِْنْسَانِ مَوْلَيَاتِهِ عَلَى أَهْل الْخَيْرِ ؛

Hukum seseorang menawarkan wanita yang ada dalam perwaliannya kepada laki-laki yang sholeh (untuk dijadikan istrinya)

٤- يَجُوزُ عَرْضُ الإِْنْسَانِ بِنْتَهُ وَغَيْرَهَا مِنْ مَوْلَيَاتِهِ عَلَى مَنْ يَعْتَقِدُ خَيْرَهُ وَصَلاَحَهُ، لِمَا فِيهِ مِنَ النَّفْعِ الْعَائِدِ عَلَى الْمَعْرُوضَةِ عَلَيْهِ وَلاَ اسْتِحْيَاءَ فِي ذَلِكَ، وَلاَ بَأْسَ بِعَرْضِهَا عَلَيْهِ وَلَوْ كَانَ مُتَزَوِّجًا (١)


Diperbolehkan bagi seseorang untuk menawarkan putrinya ataupun wanita-wanita lainnya yang ada dalam perwalian nya kepada laki-laki yang diyakini baik dan saleh ( untuk dijadikan istrinya), karena hal itu mengandung manfaat bagi wanita tersebut dan di sisi lain hal tersebut juga bukanlah hal yang memalukan. Tidak ada masalah untuk menawarkannya meskipun laki-laki sholeh tersebut sudah menikah.

 فَقَدْ أَخْرَجَ الْبُخَارِيُّ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِيِّ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُول اللَّهِ ﷺ فَتُوُفِّيَ بِالْمَدِينَةِ - فَقَال عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ حَفْصَةَ فَقَال: سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي، فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي فَقَال: قَدْ بَدَا لِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا، قَال عُمَرُ: فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ  فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يُرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ، فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُول اللَّهِ ﷺ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ


Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Umar bin Khattab ketika Hafshah binti Umar ditinggal mati oleh suaminya Khunais bin Hudhafah As-Sahmi, yang merupakan salah satu sahabat Rasulullah ﷺ dan meninggal di Madinah, maka Umar bin Khattab bercerita : "Aku telah mendatangi Utsman bin Affan dan menawarkan Hafshah kepadanya."  Tetapi Utsman menjawab: "Aku akan mempertimbangkan dulu urusanku." 
Maka aku ( Umar) menunggu beberapa malam, kemudian Utsman menjumpaiku dan berkata: "Aku telah memutuskan untuk tidak menikah di saat ini." Umar berkata: "Kemudian aku menemui Abu Bakar As-Siddiq dan berkata: 'Jika kamu mau, aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar.'" Abu Bakar diam dan tidak memberikan jawaban apa pun, dan aku merasa lebih kecewa kepadanya dibandingkan kepada Utsman.
Maka aku menunggu beberapa malam lagi, kemudian Rasulullah ﷺ melamar Hafshah, dan aku menikahkannya dengan beliau.


إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري، الجزء ١١ الصحفة ٤٠٠

قال أنس لابنته (هي) أي المرأة التي عرضت نفسها عليه ﷺ (خير منك رغبت في النبي ﷺ فعرضت عليه نفسها) فيه جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وأنه لا عار عليها في ذلك بل فيه دلالة على فضيلتها نعم إن كان لغرض دنيوي فقبيح

Artinya : Anas berkata kepada putrinya :  Bahwa (wanita) yang telah menawarkan diri nya untuk dinikahi Baginda Nabi saw tersebut ( itu lebih baik daripada kamu, karena dia cinta kepada Nabi, sehingga dia menawarkan dirinya untuk dinikahi Baginda Nabi saw). Dalam Hadis tersebut mengandung hukum diperbolehkannya seorang wanita menawarkan diri kepada orang yang sholeh untuk dia nikahi, dan hal itu bukanlah suatu aib yang buruk, bahkan sebaliknya hal itu menunjukkan keutamaan si wanita tersebut. Namun apabila si wanita menawarkan diri untuk dinikahi karena tujuan  duniawi, maka hal itu merupakan sesuatu yang buruk.


فقه السيرة للبوطي، الصحفة ٨٠

فأعجبت خديجة بعظيم أمانته ، ولعلها دهشت لما نالها من البركة بسببه ، فعرضت نفسها عليه زوجة بواسطة صديقتها ( نفيسة بنت منية ) ، فوافق النبي عليه الصلاة والسلام ، وكلم في ذلك أعمامه فخطبوها له من عمها عمرو بن أسد . وتزوجها عليه الصلاة والسلام وقد تم له من العمر خمسة وعشرون عاماً ولها من العمر أربعون


Artinya : Kemudian Sayyidah Khadijah Ra kagum dengan kuatnya sifat amanah Baginda Nabi saw, dan beliau juga heran terhadap keberkahan atas apa yang didapatkannya melalui Baginda Nabi saw. Maka beliau menawarkan dirinya untuk dinikahi Baginda Nabi melalui perantara temannya yang bernama Nafisah binti Maniyyah. Kemudian Baginda Nabi Saw menyetujuinya dan beliau pun membicarakan hal ini dengan paman-pamannya. Kemudian paman-paman Nabi menyampaikan lamaran Bahinda Nabi saw kepada paman Sayyidah Khadijah Ra yang bernama Amr bin Asad. Nabi Saw menikahi Sayyidah Khadijah Ra saat beliau berusia 25 tahun, sedangkan sayyidah khadijah sudah berusia 40 tahun.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Nuurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

  1. Izin memohon berikan link wa nya ustadz biar kami para awam juga bisa menyimak

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?