Makna Rukyatul Hilal yang Sebenarnya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Ada seorang muslim yang taat bernama Badrun (nama samaran). Dia rajin mempelajari ilmu agama terutama fiqih lintas mazhab. Kebetulan dia tinggal di lingkungan yang warganya banyak mengikuti ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Badrun tidak mengikuti ormas apapun dengan alasan netral dan berpikir bahwa semua ormas keagamaan itu baik.

Menjelang bulan Ramadhan, ormas Muhammadiyah mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan puasa mendahului pemerintah dan NU, sementara warga NU akan memulai puasa pada hari berikutnya. Begitu pula dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, Muhammadiyah akan mendahului pemerintah dan NU.

Perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Syawal antara NU dan Muhammadiyah tersebut karena metode yang digunakan oleh kedua Ormas ini berbeda. Pemerintah dan NU menggunakan metode rukyatul hilal (terlihatnya bulan pada ketinggian tertentu), sedangkan Muhamadiyah menggunakan hisab (meskipun Bulan tidak nampak oleh mata, tapi pada hakikatnya bulan tersebut sudah ada). 

Badrun memutuskan untuk memulai puasa mengikuti NU dan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri menurut Muhammadiyah.

PERTANYAAN

Benarkah menurut sebagian orang atau ormas bahwasanya rukyah hilal dalam hadits-hadits Nabi itu maknanya bukan melihat hilal dengan mata, tapi dengan ilmu pengetahuan (hisap), sehingga apabila bulan sudah dianggap ada meskipun tidak terlihat oleh mata, maka sudah dianggap tanggal satu? 

JAWABAN :

Tidak benar, karena yang dimaksud rukyah hilal itu sendiri adalah melihat dengan mata kepala. 

REFERENSI :


البيان في مذهب الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٧٥

وقال بعض الناس: يعلم دخوله بذلك، ويعلم بالحساب والنجوم: أن الهلال قد أهل، فيلزمه، وهذا ليس بصحيح، لما روى ابن عباس - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: «صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم.. فأكملوا العدة ثلاثين يومًا»٠ وروي عنه - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أنه قال: «لا تصوموا حتى تروا الهلال، أو تكملوا العدة، ولا تفطروا حتى تروا الهلال، أو تكملوا العدة ثلاثين»٠


Artinya : Dan sebagian Manusia berkata : Masuknya Bulan tersebut diketahui dengan melihat hilal (bulan sabit tanggal 1) atau dengan menyempurnakan bulan Sya'ban dengan 30 hari. Dan diketahui dengan ilmu hisab atau melihat bintang (rasi bintang) : sesungguhnya hilal sungguh sesuai/cocok, maka mereka (Manusia tersebut) menetapkan hilal (tanggal 1). Dan pendapat ini (menetapkan hilal dengan hisab dan melihat bintang) merupakan pendapat yang tidak benar, karena ada sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Bulan sabit tanggal 1 Romadlon) dan berbukalah (berhenti berpuasa) karena melihat hilal (Bulan sabit tanggal 1 Syawal), maka apabila Hilal tertutup awan dari penglihatan kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Janganlah kalian berpuasa sehingga melihat Hilal (tanggal 1 Romadlon) atau menyempurnakan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari. Dan janganlah kalian berbuka (berhenti berpuasa) sehingga kalian melihat hilal (tanggal 1 Syawal) atau menyempurnakan bilangan (Sya'ban menjadi 30 hari) 


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٢ الصحفة ٣٤

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَال: لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَل، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ (١)

Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. menyebutkan tentang Ramadan dan beliau bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berhari-raya sehingga kalian melihatnya juga. Jika hilal tertutup atas kalian oleh awan, maka hitunglah."

عَلَّقَ الْحَدِيثُ بِدَايَةَ صِيَامِ رَمَضَانَ وَالشُّرُوعِ فِي الإِْفْطَارِ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَل، وَأَمَرَ عِنْدَ تَعَذُّرِهَا فِي حَالَةِ الْغَيْمِ بِالتَّقْدِيرِ، فَقَال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ، وَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ

Hadis ini telah mengaitkan penentuan awal puasa Ramadan dan awal syawal dengan melihat hilal, dan juga memerintahkan ketika tidak dapat melihatnya karena mendung untuk melakukan taksir (perhitungan). Rasulullah saw. bersabda: "Jika hilal tertutup atas kalian oleh awan, maka perkirakanlah." Dan telah terjadi perbedaan pendapat mengenai maksud dari ungkapan ini.



حاشية البجيرمي على شرح منهج الطلاب، الجزء ٢ الصحفة ٨٥

قوله ؛ (أو رؤية الهلال) أي لا بواسطة نحو مرآة، ولا عبرة برؤية نائم له ﷺ قائلاً إن غداً من رمضان أو نحوه من سائر المرائي لأن النائم لا يضبط، وإن كانت الرؤيا حقاً اهـ

Artinya : Kata beliau; (atau melihat bulan sabit) yaitu tidak memakai alat semisal cermin. Dan tidak diperhitungkan mimpinya orang yang tidur bahwa dia telah berjumpa dengan Baginda Nabi saw dan beliau bersabda bahwa besok hari adalah Ramadan atau sejenisnya dari semua macam mimpi lainnya, karena orang yang tidur tidak dapat mengontrol, meskipun mimpinya itu benar.


إسعاف أهل الإيمان بوظائف شهر رمضان للشيخ حسن محمد المشاط ، الصفحة ٢٩

ومما يلحق بالمنجم في عدم جواز الرجوع اليه في إثبات الصوم والإفطار العمل بالآلة المكبرة الحديثة يرى بها الهلال قبل رؤيته المعتادة، لأن الشارع الحكيم صلوات الله وسلامه عليه أناط حكم الصوم بالرؤية المعتادة التي هي في وسع المكلفين، والرؤية بالآلة المكبرة غير عادية وهي خارجة عن طوقهم

Artinya : Dan di antara hal yang termasuk dalam kategori tidak diperbolehkannya merujuk kepada ahli astronomi dan perbintangan di dalam menentukan kewajiban puasa (tanggal 1 romadhon) dan hari raya (tanggal 1 syawal) adalah : penggunaan alat pembesar modern (teleskop/teropong) yang dapat melihat bulan sabit sebelum melihatnya dengan cara biasa, karena Pembawa Syariat yang bijak (Baginda Nabi - semoga shalawat dan salam-Nya selalu tercurah kepadanya), telah mengaitkan hukum puasa dengan melihat hilal memakai penglihatan yang biasa yang dapat dijangkau oleh orang mukallaf, sedangkan melihat dengan alat pembesar utu tidak biasa dan berada di luar kemampuan mereka.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama: Zahira
Alamat: Candi Mulyo, Madiun, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?