Hukum Mengajak Orang Lain Berpuasa Ramadhan Berdasarkan Hasil Hisab Sendiri

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) adalah seseorang ahli hisab dalam menentukan awal bulan dan merupakan ketua ormas. Badrun seringkali puasa ramadhannya mendahului pemerintah, karena metode yang digunakan Badrun (hisab) tidak sama dengan Pemerintah (rukyah hilal). 

PERTANYAAN :

Bolehkah Badrun memberikan kabar pada orang lain atau anggota ormasnya, agar supaya mereka puasa ikut Badrun sesuai dengan hasil hisabnya meskipun berbeda dengan Pemerintah?

JAWABAN :

Boleh, tetapi sebaiknya tidak memberikan Khabar kepada orang lain. Dan pemerintah boleh menegurnya.

REFERENSI :

المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٢٧٩

وَقَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ إذَا عَرَفَ بِحِسَابِ الْمَنَازِلِ أَنَّ غَدًا من رمضان أو اخبره عارف بذلك فَصَدَّقَهُ فَنَوَى وَصَامَ بِقَوْلِهِ فَوَجْهَانِ (أَحَدُهُمَا) يُجْزِئُهُ قَالَهُ ابْنُ سُرَيْجٍ وَاخْتَارَهُ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ لِأَنَّهُ سَبَبٌ حَصَلَ لَهُ بِهِ غَلَبَةُ ظَنٍّ فأشبه مالو أَخْبَرَهُ ثِقَةٌ عَنْ مُشَاهَدَةٍ (وَالثَّانِي) لَا يُجْزِئُهُ لِأَنَّ النُّجُومَ وَالْحِسَابَ لَا مَدْخَلَ لَهُمَا فِي الْعِبَادَاتِ

Artinya : Pengarang kitab Al Bayan berkata" Jika seseorang mengetahui melalui perhitungan fase bulan bahwa besok adalah Ramadan atau ia diberitahu oleh seseorang yang faham mengenai ilmu hisab tersebut, kemudian ia mempercayainya lalu ia pun berniat puasa dan berpuasa berlandaskan perkataan ahli hisab tersebut, maka ada dua pendapat mengenai hukum puasanya ini : 
1. Puasanya sah. Ini pendapat Ibn Suraij dan dipilih oleh Qadhi Abu Thayyib. Alasannya adalah : karena pemberitahuan dari orang yang ahli hisab fase bulan adalah sebab yang bisa menghasilkan sangkaan yang kuat, sehingga mirip dengan kejadian jika seseorang diberitahu oleh orang yang dapat dipercaya bahwa besok romadhon, yang mana berita tersebut dia dapat berdasarkan melihat hilal secara langsung. 
2. Puasanya tidak sah, karena bintang-bintang dan perhitungan fasenya tidak ada hubungannya sama sekali dengan ibadah."


حاشية القليوبي، الجزء ٢ الصحفة ٦٤

 قَوْلُهُ: (أَفْطَرْنَا) أَيْ وُجُوبًا وَإِنْ كَانَتْ السَّمَاءُ مُصْحِيَةً وَلَمْ يُرَ الْهِلَالُ أَوْ دَلَّ الْحِسَابُ عَلَى رُؤْيَتِهِ عَلَى مَا مَرَّ، وَمِثْلُ ذَلِكَ كَمَا مَرَّ مَنْ صَامَ بِخَبَرِ مَنْ يَثِقُ بِهِ أَوْ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَوْ فَاسِقًا أَوْ بِحِسَابِهِ أَوْ مَنْ صَدَّقَهُ، أَوْ رَأَى هِلَالَ شَوَّالٍ وَحْدَهُ لَكِنْ يُنْدَبُ لِهَؤُلَاءِ إخْفَاءُ فِطْرِهِمْ. وَلِلْحَاكِمِ تَعْزِيرُ مَا أَظْهَرَهُ إنْ اطَّلَعَ عَلَيْهِ٠ وَإِذَا ظَنَّ هَذَا وَجَبَ الْإِخْفَاءُ كَمَا قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ

Artinya : "Pernyataan beliau: (Kami berhari-raya) yakni wajib untuk berhari-raya, meskipun langit cerah dan hilal tidak terlihat, atau hasil hisab menunjukkan bahwa hilal seharusnya terlihat seperti yang telah disebutkan. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang berpuasa berdasarkan berita dari orang dapat dipercaya atau yang orang yang ia percayai meskipun dia orang tersebut fasik, atau berdasarkan perhitungan ilmu hisabnya sendiri atau perhitungan hisabnya orang yang ia percayai, atau memang dia sendiri yang melihat hilal Syawal. Akan tetapi, disunnahkan bagi mereka untuk menyembunyikan lebaran mereka. Dan hakim berhak memberikan sanksi kepada mereka yang memperlihatkannya jika ia mengetahuinya. Dan bagi yang mempunyai sangkaan seperti diatas, maka wajib baginya untuk menyembunyikannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Abbadi."


الفتاوى الكبرى لابن حجر الهيتمي، الجزء ٢ الصحفة ٨٦

وَحَيْثُ قُلْنَا بِجَوَازِ الْفِطْرِ أَوْ وُجُوبِهِ وَلَمْ يَثْبُت عِنْد الْحَاكِمِ وَجَبَ إخْفَاؤُهُ لِئَلَّا يَتَعَرَّضَ لِمَخَالفَتِهِ وَعُقُوبَتِهِ

"Dan ketika kita ikut pendapat yang , menyatakan bahwa berbuka puasa itu diperbolehkan atau bahkan wajib, terapi belum ada keputusan atau ketetapan dari hakim bahwa besok adalah lebaran, maka wajib bagi mereka yang ikut pendapat ini untuk mengamalkan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terkena pelanggaran atau sanksi dari pemerintah yang berkuasa."


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator : Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?