Status Makhluk Hasil Persilangan Manusia dengan Orang Utan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badriah adalah seorang wanita jomblo namun memelihara hewan yang berupa orang utan berjenis laki laki. Sekian lama Badriah menjomblo dia berhubungan intim dengan hewan peliharaannya itu. Miris sekali memang! 

Seiring berjalannya waktu Badriah hamil bahkan sampai melahirkan dari hasil hubungan tersebut, dan anehnya bayi yang di lahirkan berbentuk orang utan, kejadian ini cukup langka sehingga bayi tersebut dibeli oleh orang lain untuk di makan dan dijadikan obat.


PERTANYAAN 

Bayi yang berbentuk orang utan, yang dihasilkan dari hubungan seksual sebagaimana deskripsi di atas, itu dikategorikan hewan atau manusia ? 

JAWABAN :

Bayi tersebut dikategorikan hewan dan tidak boleh dimakan, kecuali karena merupakan satu-satunya obat sebagai penyembuh dan tidak ditemukan lagi obat yang halal selainnya. 

REFERENSI :

فتح المعين بشرح القرة العين، الجزء ١ الصحفة ١٢

وَقَالَ اَيْضًا لَوْ نَزَا كَلْبٌ اَوْ خِنْزِرٌ  عَلَى آدَمِّيَّةٍ فَوَلَدَتْ آدَمِيًّا كَانَ الوَلَدُ نَجِسًا . وَمَعَ ذَالِكَ هُوَ مُكَلَّفٌ بِاالصَّلاَةِ وَغَيرِهَا . وَظَاهِرٌ اَنَّهُ يُعفَى عَمَّا يَضْطَرُّ إِلَى مُلاَ مَسَّتِهِ وَ اَنَّهُ تَجُوْزُ إِمَامَتُهُ إِذْ لاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ, وَدُخُوْلُهُ المَسْجِدَ حَيثُ لاَ رُطُوْبَةَ لِلْجَمَاعَةِ وَنَحْوِهَا

Artinya : Beliau berkata juga : bahwa jika seekor anjing atau babi menghamili manusia, kemudian melahirkan bayi manusia, maka bayi tersebut najis. Dan dalam kondisi seperti itu dia juga dituntut melakukan kewajiban sholat dan lainnya. Dan tentu saja terkait hal hal yang terpaksa dia sentuh maka juga dima'fu. Dan boleh baginya untuk menjadi imam sholat, karena sholatnya sah tanpa wajib mengulang. Dan boleh juga baginya untuk masuk masjid dalam rangka sholat berjamaah atau lainnya selama tidak dalam kondisi basah.


إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٩٥

فإن كان على صورة الكلب قال سم في حواشي التحفة: ينبغي نجاسته، وأن لا يكلف، وإن تكلم وميز وبلغ مدة بلوغ الآدمي، إذ هو بصورة الكلب، والأصل عدم آدميته٠ اه٠ 
وما تقرَّر كلُه إذَا نزَا كلبٌ أو خنزيرٌ على آدميةٍ والعكسِ . فإن نزَا مأكولٌ على مَأكولةٌ فولدتْ ولَدا على صورةِ الآدميِّ فإنَّه طاهرٌ مَأكولٌ . فلو حَفَظَ القرآنَ وعملَ خطيبًا وصلَّى بنا عيدا للأضْحى جازَ أن يضحَى به بعدَ ذَلكَ . وبه يلغز فيقال : لنا خطيب صلى بنا العيد الأكبر  وضحينا به 

Artinya : Apabila ada seekor anjing atau babi jantan menyetubuhi manusia wanita, kemudian si wanita melahirkan anak dalam bentuk anjing, maka Syihabuddin Ahmad bin Qosim ash-Shabbagh Al-'Abbadi mengatakan di dalam kitab hasyiyah tuhfah beliau : Sudah selayaknya anak tersebut dihukumi najis dan tidak berlaku aturan apapun atasnya walaupun dia bisa berbicara, sudah mumayyiz dan sudah mencapai umur baligh sebagaimana balighnya manusia, karena dia dalam bentuk anjing dan hukum aslinya adalah dia bukan manusia. Lalu semua yang telah ditetapkan ini berlaku jika ada anjing atau babi jantan menyetubuhi seorang wanita ataupun sebaliknya (seoeang pria menyetubuhi anjing atau babi betina). Adapun jika ada hewan yang halal dimakan menyetubuhi hewan halal yang lain, kemudian melahirkan anak dalam bentuk manusia, maka anak tersebut dihukumi suci dan boleh dimakan. Sehingga seumpama anak tersebut telah menghafal Alquran dan menjadi khotib dan Imam untuk salat idul Adha, maka anak tersebut boleh disembelih untuk qurban setelah khutbah. Dan dengan keterangan inilah maka muncul teka-teki fiqih yang berbunyi "Kita memiliki seorang khatib yang kemudian menjadi imam sholat idul Adha, akan tetapi setelah khutbah kita boleh berkurban dengan dia". (Yakni menyembelih ya sebagai kurban).


قوت الحبيب الغريب توشيح على فتح القريب المجيب شرح غاية التقريب، الصحفة ٨٧

٠(والحيوان كله طاهر) حال حياته (إلا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما مع حيوان طاهر)

Artinya : (Semua hewan adalah suci) ketika kondisinya masih hidup (kecuali anjing dan babi serta keturunan dari keduanya atau keturunan salah satunya dari hasil perkawinan dengan hewan suci). 

 
لكن المتولد بين كلب وآدمي فيه تفصيل : فإن كان على صورة الكلب فنجس ، وإن كان على صورة الآدمي ولو في نصفه الأعلى فقط فهو طاهر ، ويعطى أحكام الآدميين مطلقاً٠ وكذا لو كان أحد شقيه على صورة الآدمي دون الآخر تغليباً لصورة الآدمي٠ والتمسك بظاهر الكتاب والسنة أولى من القاعدة الأغلبية، وعند الشيخ الخطيب نجس ، ويعطى حكم النجس مطلقاً٠ وعند ابن حجر هو نجس معفو عنه


Namun, untuk keturunan dari hasik perkawinan anjing dan manusia terdapat perincian hukum sebagai berikut : Jika ia memiliki bentuk anjing, maka hukum nya najis. Jika ia memiliki bentuk manusia, walaupun bagian separuh ke atas saja, maka ia suci dan diberikan hukum manusia secara mutlak. Begitu juga jika salah satu sisi badannya berbentuk manusia dan yang lainnya tidak, maka tetap mengedepankan bentuk manusia. Berpegang kepada teks dhohir Al-Qur'an dan sunnah itu lebih utama daripada memakai kaidah umum. Tetapi menurut Syekh Al-Khatib : ia najis dan diberikan hukum najis secara mutlak. Dan menurut Ibn Hajar : ia najis tetapi makfu. 


والآدمي المتولد بين كلبين نجس اتفاقاً٠ والكلب المتولد بین آدمیین طاهر اتفاقاً٠ ولا يضر تغير الصورة في نجاسة أو طهارة٠ والمتولد بين شاتين مثلاً وهو على صورة الآدمي طاهر٠ ويجوز ذبحه وأكله وإن صار خطيباً وإماماً . وميتته نجسة٠ ويكلف إذا كان عاقلاً ، ولا يعطى حكم الآدمي


Adapun manusia yang lahir dari dua ekor anjing, maka hukumnua najis menurut kesepakatan ulama. Sedangkan anjing yang lahir dari dua manusia, maka hukumnya suci menurut kesepakatan ulama pula. Sehingga perubahan bentuk tersebut tidak mempengaruhi hukum najis ataupun sucinya. Dan adapun keturunan antara dua domba misalnya, apabila berbentuk manusia maka hukumnya suci, dan diperbolehkan untuk disembelih dan dimakan, meskipun ia menjadi seorang khatib dan imam, dan juga bangkainya najis. Dan dia juga tergolong mukallaf  jika ia berakal, namun tidak diberikan hukum sebagai manusia.


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ١ الصحفة ١٠٤

وَفِي كَلَامِ بَعْضِهِمْ : أَنَّ الْمُتَوَلِّدَ بَيْنَ سَمَكٍ وَآدَمِيٍّ لَهُ حُكْمُ الْآدَمِيِّ اهـ. وَمُقْتَضَاهُ أَنَّهُ مُكَلَّفٌ . فَانْظُرْهُ كَاَلَّذِي قَبْلَهُ. اهـ. ق ل عَلَى الْجَلَالِ وَلَوْ تَوَلَّدَ حَيَوَانٌ بَيْنَ السَّمَكِ وَغَيْرِهِ فَمَيْتَتُهُ نَجِسَةٌ عَلَى قِيَاسِ أَنَّ الْوَلَدَ يَتْبَعُ أَخَسَّ أَبَوَيْهِ ، كَمَا فِي الشَّوْبَرِيِّ


Artinya : Dan dalam pernyataan sebagian ulama terdapat keterangan bahwa : "Sesungguhnya anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara ikan dan manusia itu di hukumi manusia". Syekh Al Qoffal berkata "dan konsekwensinya adalah dia mesti dituntut menjalani syariat. Maka lihatlah hal ini dalam keterangan sebelumnya". Dan jika ada seekor hewan yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara ikan dan selain ikan, maka bangkainya najis karena diikutkan kaidah umum bahwa anak itu mengikut pada yang terendah dari salah satu orang tuanya, sebagaimana dalam keterangan Al Syaubari


تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ١ الصحفة ٢٩٢

لِأَنَّ الْمُتَوَلِّدَ بَيْنَ مَأْكُولٍ وَغَيْرِهِ لَا يَحِلُّ أَكْلُهُ . وَبَقِيَ مَا لَوْ وَطِئَ خَرُوفٌ آدَمِيَّةً فَأَتَتْ بِوَلَدٍ فَحُكْمُهُ أَنَّهُ لَيْسَ مِلْكًا لِصَاحِبِ الْخَرُوفِ . ثُمَّ إنْ كَانَتْ أُمُّهُ حَرَّةً فَهُوَ حُرٌّ تَبَعًا لَهَا . وَإِنْ كَانَتْ رَقِيقَةً فَهُوَ مِلْكٌ لِمَالِكِهَا . وَمَعَ ذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ لَا يُجْزِئَ فِي الْكَفَّارَةِ تَبَعًا لِأَخَسِّ أَصْلَيْهِ كَمَا لَا يُجْزِئُ الْمُتَوَلِّدُ بَيْنَ مَا يُجْزِئُ فِي الْأُضْحِيَّةِ وَغَيْرِهِ فِيهَا


Artinya : Karena hukum hewan yang dilahirkan dari hasil perkawinan silang antara hewan yang halal dimakan dan hewan yang non halal itu tidak halal dimakan. Dan apabila ada seekor domba jantan kawin/berpengalaman dengan seorang wanita, kemudian si wanita melahirkan seorang anak, maka anak tersebut tidak milik pemilik domba. Kemudian jika ibunya adalah perempuan merdeka, maka anak tersebut juga merdeka karena ikut pada ibunya. Dan jika ibunya adalah budak, maka dia adalah milik pemilik ibunya. Tetapi walaupun begitu, si anak yang dihukum budak tersebut tetap tidak mencukupi untuk digunakan membayar kaffarot, karena ikut pada yang paling rendah dari kedua orang tuanya (yaitu kambing), sebagaimana hewan yang lahir dari perkawinan solang antara hewan yang dilahirkan dari hewan yang sah untuk qurban dan hewan yang tidak sah untuk qurban, itu juga tidak sah untuk berkurban.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٩ الصحفة ٥٢

فَرْعٌ: فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي مَسَائِلَ مِنْ أَحْكَامِ الْمُضْطَرِّ (إحْدَاهَا) أَجْمَعُوا أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْ الْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَلَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَنَحْوِهَا لِلْآيَةِ الْكَرِيمَةِ -الى ان قال-٠ 

Artinya : (Pembahasan Cabang Hukum) tentang pendapat para ulama dalam masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan orang yang kelaparan. (Pertama) mereka sepakat bahwa dalam kondisi darurat (kelaparan), diperbolehkan bagi seseorang untuk makan dari bangkai, darah, daging babi, dan sejenisnya berdasarkan ayat yang mulia. -hingga dia berkata- 


الْخَامِسَةُ) ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا جَوَازُ التَّدَاوِي بِجَمِيعِ النَّجَاسَاتِ سِوَى الْمُسْكِرِ٠ وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يَجُوزُ لِحَدِيثِ (إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ) وَحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ إنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ (إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ (نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد


(Ke-lima) Kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami ( syafi'iyah) membolehkan berobat dengan semua jenis najis kecuali minuman yang memabukkan. Dan Imam Ahmad berkata tidak diperbolehkan berdasarkan hadis, "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian di dalam apa-apa yang diharamkan atas kalian." Dan hadis Abu Darda bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan untuk setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan perkara yang haram," yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dan hadis Abu Hurairah berkata, "Rasulullah ﷺ melarang berobat dengan dengan perkara yang najis ," yang diriwayatkan oleh Abu Dawud


وَدَلِيلُنَا حَدِيثُ الْعُرَنِيِّينَ وَهُوَ فِي الصَّحِيحَيْنِ كَمَا سَبَقَ وَهُوَ مَحْمُولٌ عَلَى شُرْبِهِمْ الْأَبْوَالَ لِلتَّدَاوِي كَمَا هُوَ ظَاهِرُ الْحَدِيثِ٠ وَحَدِيثِ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ مَحْمُولٌ عَلَى عَدَمِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ بِأَنْ يَكُونَ هُنَاكَ مَا يُغْنِي عَنْهُ وَيَقُومُ مَقَامَهُ مِنْ الْأَدْوِيَةِ الطَّاهِرَةِ٠ وَكَذَا الْجَوَابُ عَنْ الْحَدِيثَيْنِ الْآخَرَيْنِ وَقَالَ الْبَيْهَقِيُّ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ إنْ صَحَّا حُمِلَا عَلَى النَّهْيِ عَنْ التَّدَاوِي بِالْمُسْكِرِ وَعَلَى التَّدَاوِي بِالْحَرَامِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ لِلْجَمْعِ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ حَدِيثِ الْعُرَنِيِّينَ وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ



Adapun dalil kami (Madzhab Syafi'i) adalah hadis Kabilah Al-'Uraniyin yang ada dalam kitab sahih Bukhori-Muslim seperti yang telah disebutkan diatas. Dan itu dipahami dalam konteks mereka meminum air kencing untuk pengobatan, sebagaimana yang teks dhohir hadis tersebut. Adapun hadis "Dia tidak menjadikan kesembuhan kalian ..." di artikan pada konteks ketika tidak adanya kebutuhan kepada najis tersebut, semisal contoh masih adanya obat-obatan yang tidak terbuat dari barang najis dan obat-obatan tersebut dapat menggantikan obat dari bahan yang najis. Demikian pula jawaban sama untuk dua hadits berikutnya. Dan Al-Baihaqi berkata, "Kedua hadis ini, jika memang benar (sohih),  maka di artikan kepada hukum larangan untuk berobat dengan perkara yang memabukkan serta hukum berobat dengan barang yang haram tanpa adanya kebutuhan. Pemahaman seperti ini digunakan untuk menggabungkan (menjami') makna kedua hadits tersebut dengan hadits Al-'Uraniyin.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٩ ااصحفة ٥٥

وَأَمَّاالتَّدَاوِيْ بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرَ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوْصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ -الى ان قال-٠

Artinya : Adapun berobat dengan najis yang selain khamar hukumnya adalah diperbolehkan. Dan itu berlaku untuk semua jenis najis selain minuman yang memabukkan. Ini adalah mazhab Syafii dan pendapat yang di nyatakan secara tegas oleh Imam Syafii, dan di tetapkan oleh mayoritas ulama -hingga pada ucapan-

قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ التَّدَاوِيْ بِالنَّجَاسَةِ إذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُوْمُ مَقَامَهَا . فَإِنْ وَجَدَهُ حَرُمَتِ النَّجَاسَاتُ بِلاَ خِلاَفٍ . وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ حَدِيثُ " إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ "٠ فَهُوَ حَرَامٌ عِنْدَ وُجُودِ غَيْرِهِ ، وَلَيْسَ حَرَامًا إذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ٠

Para ulama pengukut madzhab Syafi'i menyatakan : " Berobat dengan najis hanya diperbolehkan apabila tidak ditemukannya bahan yang suci sebagai penggantinya. Namun jika ditemukan, maka berobat dengan najis itu hukum nya haram tanpa ada perselisihan dikalangan ulama madzhab Syafi'i. Dan diartikan seperti inilah, hadits yang menyatakan : "Sesungguhnya Allah swt tidak menjadikan kesembuhan penyakit kalian di dalam apa-apa yang Dia haramkan atas kalian". Sehingga berobat dengan perkara najis itu haram jika ada alternatif lain, dan tidak haram jika tidak ditemukan alternatif sama sekali.

قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوْزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِيْ عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لاَ يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ وَيَكْفِيْ طَبِيبٌ وَاحِدٌ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ 

Para Ashab Syafi'i mengatakan bahwa : Penggunaan obat dari najis itu diperbolehkan jika orang yang berobat tersebut betul-betul mengetahui ilmu kedokteran dan mengetahui bahwa tidak ada obat yang lain yang dapat menggantikannya, atau ada seorang dokter Muslim yang  baik agamanya yang memberitahunya demikian. Dan cukuplah satu dokter yang menyatakan hal ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Baghawi dan lainnya. 

فَلَوْ قَالَ الطَّبِيْبُ : يَتَعَجَّلُ لَكَ بِهِ الشِّفَاءُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ تَأَخَّرَ فَفِيْ إبَاحَتِهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيُّ وَلَمْ يُرَجِّحْ وَاحِدًا مِنْهُمَا . وَقِيَاسُ نَظِيرِهِ فِي التَّيَمُّمِ أَنْ يَكُونَ اْلأَصَحُّ جَوَازَهُ اهـ

Jika dokter di atas mengatakan : " Dengan mengkonsumsi obat (yang najis) ini, maka kamu akan segera sembuh. Dan jika kamu tinggalkan, maka kesembuhanmu akan lama". Maka dalam hal ini ada dua pendapat mengenai kebolehan berobat dengannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Baghawi, dan beliau tidak memberikan pentarjihan pada salah satu dari kedua pendapat tersebut. Adapun qiyas perbandingannya sebagaimana dalam masalah tayammum, itu menunjukkan bahwa pe dapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehannya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Nurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Gus Anwar Sadad (Senduro, Lumajang, Jawa Timur), Ustadz Ibrahim Al-Farisi (Tambelengan, Sampang, Madura), Ustadz Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?