Hukum Berperan Adegan Mesra Dalam Drama Sinetron ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Perfilman Indonesia identik percintaan atau berpacaran seorang remaja yang terkadang menampilkan adegan mesra laki-laki dan perempuan seperti berpegang tangan, berpelukan bahkan terkadang berciuman. Padahal pemeran adegan tersebut antara yang satu dengan yang lainnya terkadang bukanlah sebagai mahram ataupun pasangan suami istri. Sehingga hal ini menyebabkan para remaja yang berpacaran banyak terinspirasi dan bermesraan dengan melakukan hal-hal seperti adegan sinetron diatas.

Dan ironisnya, sebagian orang tua terkadang tidak mendidik bahkan membiarkan anak-anaknya ketika menonton film percintaan yang beradegan seperti itu. Namun sebagian juga ada yang membeli TV hanya untuk mengetahui informasi/berita tentang apa yang terjadi. Sehingga mereka senantiasa menjaga/mengontrol anak-anaknya tentang apa yang dilihatnya di TV tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya berperan adegan mesra seperti berpegang tangan, berpelukan bahkan sampai berciuman laki-laki dan perempuan dalam drama sinetron yang notabene mereka terkadang bukanlah mahram atau pasangan suami istri ?

JAWABAN:

Hukum berperan mesra seperti berpegangan tangan, mencium dan lain sebagainya antara laki-laki dan perempuan bukan mahram adalah haram.

Sementara berperan mesra bagi suami istri selain berpegangan tangan, seperti mencium dll adalah haram, (bukan dari sisi dzatiyah menciumnya) melainkan karena ترك المروءة 

REFERENSI:

 الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣١ الصحفة ٥٥

لَمْسُ الأَْجْنَبِيِّ أَوِ الأَْجْنَبِيَّةِ ؛ ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى عَدَمِ جَوَازِ مَسِّ الرَّجُل شَيْئًا مِنْ جَسَدِ الْمَرْأَةِ الأَْجْنَبِيَّةِ الْحَيَّةِ، سَوَاءٌ أَكَانَتْ شَابَّةً أَمْ عَجُوزًا، لِمَا وَرَدَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ تَمَسَّ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ٠ وَلأَِنَّ الْمَسَّ أَبْلَغُ مِنَ النَّظَرِ فِي اللَّذَّةِ وَإِثَارَةِ الشَّهْوَةِ


Artinya : Menyentuh laki-laki atau perempuan bukan mahrom ; Kalangan Malikiyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat tidak boleh menyentuhnya seorang laki-laki terhadap sesuatu dari jasad / badan perempuan bukan mahrom yang masih hidup. Baik itu masih muda atau sudah tua, karena ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menyentuhkan tangan beliau pada tangan perempuan lain sama sekali, karena menyentuh lebih bahaya dari melihat dalam aspek nikmat atau mengundang syahwat.


البيجوري، الجزء ١ الصحفة ٢١٢

رابعا أن المس لا يكون الا بباطن الكف بخلاف اللمس فإنه يكون بأي جزء من البدن

Yang ke-empat. Kalimat al-massu tidak digunakan kecuali untuk menyentuh menggunakan telapak tangan, beda halnya dengan kalimat al-lamsu, bisa digunakan untuk bersentuhan dengan semua bagian anggota badan.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٣ الصحفة ١٣٠

تَقْبِيل الأَْجْنَبِيَّةِ ؛ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ لَمْسِ وَتَقْبِيل الْمَرْأَةِ الأَْجْنَبِيَّةِ وَلَوْ لِلْخِطْبَةِ


Artinya : Mencium perempuan lain / bukan mahrom. Para Ulama' fiqih sepakat ketidakbolehan menyentuh dan mencium perempuan lain walau dengan alasan dilamar.


فتاوى ورسائل الشيخ محمد بن إبراهيم، الجزء ١٠ الصحفة ٢٠٩

من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز

Artinya: Sebagian dari bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamnya. Dan ini tidak boleh.


مغني المحتاج  الجزء ٤ - الصفحة ٤٣١

أما العورة فكشفها حرام. (وقبلة زوجة أو أمة) له (بحضرة الناس) أو وضع يده على موضع الاستمتاع منها من صدر ونحوه والمراد جنسهم ولو واحدا، فلو عبر بحضرة أجنبي كان أولى. قال البلقيني: والمراد به بالناس الذين يستحي منهم في ذلك، والتقبيل الذي يستحي من إظهاره، فلو قبل زوجته بحضرة جواريه أو بحضرة زوجات له غيرها فإن ذلك لا يعد من ترك المروءة


Artinya : Adapun aurat, maka membukanya adalah haram. Sedangkan mencium istri atau budak di depan umum, atau meletakkan tangan di atas tempat bersenang-senang seperti dada atau lainnya. Yang dimaksud manusia adalah sejenisnya walaupun hanya seorang. Andaikan Mushonnif mena'bir dengan kalimat ajnabiy (bukan annas) maka lebih utama. Imam Bulqini berkata ; Yang dimaksud dengan manusia adalah orang yang sekiranya malu dengan hal tersebut, sedangkan mencium yang bikin malu secara terang-terangan apabila mencium istrinya di depan saudara-saudaranya atau di depan istri yang lain, maka hal tersebut tidak termasuk meninggalkan sifat muru'ah. 

 أما تقبيل الرأس ونحوه فلا يخل بالمروءة. وقرن في الروضة بالتقبيل أن يحكي ما يجرى بينهما في الخلوة مما يستحيا منه، وكذا صرح في النكاح بكراهته، لكن في شرح مسلم أنه حرام٠

Adapun mencium kepala dan sejenisnya, maka tidak menghilangkan muru'ah. Dan disamakan di dalam kitab Ar-Roudhoh dengan menciun ialah menceritakan apa yang terjadi antara suami istri di waktu berduaan dari sesuatu yang membuat malu keduanya. Demikian pula dijelaskan di bab nikah kemakruhannya, tapi dalam syarah muslim diharamkan.


توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر٠

Artinya : Fitnah ialah condongnya dan tergodanya nafsu untuk melakukan jima' atau pemanasan-pemanasannya. Sedangkan syahwat ialah merasa nikmat dengan sebab melihat.


هذا حلال و هذا حرام، لعيد القادر أحمد عطا، الصحفة ١٥١

التمثيل السينمائي، وتعتمد هذه الصناعة على تصوير الأشخاص وحركاتهم ؛ كأنهم أحياء يتخاطبون وتقترن صورهم المتحركة بالحوار كأنه واقع ملموس ، وهنا يتفرع الحكم الشرعي إلى : حكم الصور المتحركة المتكلمة، وحكم الاختلاط بین الجنسين وعرض المحرمات٠

 أ - وحكم الصور المتحركة المتكلمة يمكن قياسه على حكم الصور المجسدة ( التماثيل )، بل هي أشد حرمة من حرمة التماثيل، لأن التماثيل فيها محاكاة خلق الله محاكاة صامتة، جامدة، والصور المتحركة فيها محاكاة الحركة والكلام، وتلفيق شخص مطابق لواقع شخص آخر بحركاته وسكناته وجميع طبائعه ، فهي على هذا حرام حرمة التمثال أو أشد حرمة٠

ب - وحكم اختلاط الجنسين وتمثيل المواقف الغرامية، والقبلات، ومجالس الخمر والغناء حرام٠ فالخلاصة : أن التمثيل المسرحي الهادف نحو الإصلاح، وغير المتعارض مع الشريعة، والذي يخلو من المحرمات حلال إذا لم يكن وسيلة لتعطيل الفرائض٠ أما التمثيل السينمائي فليس بحلال، لا صناعة ولا مشاهدة٠


Akting film/sinema, dan industri ini menfokuskan pada penggambaran orang dan gerakannya; Seolah-olah mereka hidup dan saling berdialog, dan gambar bergerak mereka dikaitkan dengan dialog seolah-olah itu adalah kenyataan yang nyata. Dari sini, hukumnya berbeda menjadi hukum gambar bergerak yang bisa bicara dan hukum berbaurnya dua jenis kelamin dan titik awal sesuatu yang diharamkan. 

a) Hukum gambar bergerak & berbicara dapat disamakan dengan hukum gambar yang berwujud (patung), tetapi lebih diharamkan daripada patung, karena patung mengandung tiruan mahluk Allah SWT dengan gaya diam, jamid (tidak bisa bergerak), sedangkan gambar bergerak meniru gerakan dan ucapan, serta peran seseorang yang sesuai dengan gerak, diam dan semua kebiasaan orang lain, maka atas semua ini diharamkan seperti diharamkannya patung atau malah lebih berat keharamannya.

b) Dan hukum bercampurnya dua jenis kelamin dan adegan romantis, ciuman, perkumpulan minum khomr dan bernyanyi hukumnya haram. Kesimpulannya: peran sandiwara yang bertujuan untuk perdamaian, dan tidak bertentangan dengan Syariah, dan yang bebas dari hal-hal yg diharamkan hukumnya Halal jika bukan sarana untuk mengundur kewajiban. Adapun seni peran dlm film/sinema tidak bisa dihukum halal, baik memproduksinya atau menyaksikannya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Gnoni
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : 
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?