Hukum Berperan Adegan Mesra Dalam Sinetron Apakah Merupakan Dosa Jariyah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Perfilman Indonesia identik percintaan atau berpacaran seorang remaja yang terkadang menampilkan adegan mesra laki-laki dan perempuan seperti berpegang tangan, berpelukan bahkan terkadang berciuman. Padahal pemeran adegan tersebut antara yang satu dengan yang lainnya terkadang bukanlah sebagai mahram ataupun pasangan suami istri. Sehingga hal ini menyebabkan para remaja yang berpacaran banyak terinspirasi dan bermesraan dengan melakukan hal-hal seperti adegan sinetron diatas.

Dan ironisnya, sebagian orang tua terkadang tidak mendidik bahkan membiarkan anak-anaknya ketika menonton film percintaan yang beradegan seperti itu. Namun sebagian juga ada yang membeli TV hanya untuk mengetahui informasi/berita tentang apa yang terjadi. Sehingga mereka senantiasa menjaga/mengontrol anak-anaknya tentang apa yang dilihatnya di TV tersebut.
 
PERTANYAAN:

Apakah pemeran adegan mesra seperti berpegang tangan, berpelukan bahkan sampai berciuman laki-laki dan perempuan dalam drama sinetron percintaan yang notabene mereka terkadang bukanlah mahram atau pasangan suami istri akan mendapat dosa jariyah, jika para pemuda-pemudi sekarang yang berpacaran bermesraan karena terinspirasi oleh adegan di sinetron percintaan tersebut?

JAWABAN:

Tidak mendapat dosa jariah apabila orang yang melakukan adegan mesra tersebut bukan orang yang pertama kali mencontohkannya, kecuali orang melakukan adegan mesra karena terinspirasi olehnya.

REFERENSI:

دليل الفالحين لطرق رياض الصالحين، الجزء ٢ الصحفة ٤٤٦

ومن سنّ في الإسلام سنة سيئة معصية وإن قلَّت بأن فعلها فاقتدى به فيها أو دعا إليها أو أعان عليها (كان عليه وزرها) أي: وزر عملها (ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء) وذلك لأن فعل المكلفين وإن كان غير موجب ولا مقتض لثواب ولا عقاب بذاته إلا أن الله تعالى أجرى عادته الإلهية بربطهما به ارتباط المسبب بالسبب

Artinya : Barang siapa yang memulai dalam ajaran agama Islam ini sesuatu yang buruk, maksudnya adalah maksiat walaupun sedikit sekiranya dia mengerjakan kemaksiatan kemudian dia diikuti dalam kemaksiatannya atau orang mengajak kepada kemaksiatan atau orang menolong kepada kemaksiatan, maka baginya dosa kemaksiatan tersebut yaitu dosa perbuatan kemaksiatannya dan dosa orang yang melakukan kemaksiatan setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun dosa orang yang melakukan kemaksiatan sebelumnya. Yang demikian itu karena perbuatan mukallaf walaupun tidak wajib dan tidak menghasilkan pahala dan siksa dengan perbuatannya sendiri namun sesungguhnya Allah itu menjalankan kebiasaan ilahiyahnya dengan menghubungkan keduanya dengan hubungan sebab musabbab.


موسى شفتح المنعم شرح صحيح مسلم، الجزء ٧ الصحفة ٢٢٤ 

البيان الواضح أن من كان سببا لضلالة أو سبب منع من هداية كان آثما لقوله صلى الله عليه وسلم "وإن توليت فإن عليك إثم الأريسيين" ومن هذا المعنى قوله تعالى {وليحملن أثقالهم وأثقالا مع أثقالهم} [العنكبوت: ١٣]  ولا يعارض بقوله تعالى {ولا تزر وازرة وزر أخرى} [فاطر: ١٨] لأن وزر الآثم لا يتحمله غيره ولكن الفاعل المتسبب والمتلبس بالسيئات يتحمل من جهتين جهة فعله وجهة تسببه

Artinya : Penjelasan yang gamblang bahwasanya orang yang menjadi sebab untuk kesesatan atau sebab terhalang dari hidayah maka dialah pelaku dosa karena ada sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam (saat memperingati raja hiroql) *jika engkau enggan maka bagimu akan mengemban dosa orang-orang arisiyyin*  termasuk yang semakna dengan ini adalah Firman Allah SWT :

وَلَيَحْمِلُنَّ اَثْقَالَهُمْ وَاَثْقَالًا مَّعَ اَثْقَالِهِمْ

Dan mereka benar-benar akan memikul dosa-dosa mereka sendiri, dan dosa-dosa yang lain bersama dosa mereka {al-angkabut : 13}

Dan ayat ini tidak bertentangan dengan firman Allah ta'ala :

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.  {Fathir : 18}

Karena beban dosa tidak akan di tanggung oleh orang lain namun pelaku nya yang menjadi sebab (orang lain mengikutinya) dan yang berkecimpung dalam keburukan akan menanggung dosa dari dua aspek:  
a. Aspek perbuatannya sendiri
b. Aspek penyebab (orang lain mengikutinya).



الكوكب الوهاج شرح صحيح مسلم، الجزء ١٨ الصحفة ٣٦٩

قوله: (لأنه أول من سنَّ القتل) أي جعله سيرة للنَّاس فهو متبوع في هذا الفعل وللمتبوع نصيب من فعل تابعه وإن لم يقصد التابع اتباعه في الفعل

Artinya : Pernyataan : sesungguhnya dia adalah pelopor orang yang melakukan pembunuhan maksudnya Allah menjadikan Qobil sebagai kisah untuk manusia, sementara Ia diikuti dalam perbuatannya dan bagi orang yang diikuti mendapat bagian dari perbuatan orang yang mengikutinya yang walaupun pengikut tersebut tidak bermaksud mengikuti orang lain dalam perbuatannya.


شرح النووي على مسلم، الجزء ١١ الصحفة ١٦٦

وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ قَوَاعِدِ الْإِسْلَامِ وَهُوَ أَنَّ كُلَّ مَنِ ابْتَدَعَ شَيْئًا مِنَ الشَّرِّ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ كُلِّ مَنِ اقْتَدَى بِهِ فِي ذَلِكَ الْعَمَلِ مِثْلَ عَمَلِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمِثْلُهُ من ابتدع شيأ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ كُلِّ مَنْ يَعْمَلُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُوَ مُوَافِقٌ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً وَلِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَلِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مَا مِنْ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى هُدًى وَمَا مِنْ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى ضَلَالَةٍ والله أعلم)

Artinya : Hadist ini termasuk kaidah-kaidah Islam yaitu sesungguhnya setiap orang yang memulai suatu hal dari keburukan, maka baginya dosa yang sama setiap orang yang mengikuti keburukannya dalam perbuatan tersebut seperti perbuatannya hingga hari kiamat. Hal yang sama jika seseorang memulai suatu hal dalam kebaikan, maka baginya pahala yang sama setiap orang yang mengerjakan kebaikan sebab dia hingga hari kiamat. Hal ini sesuai dengan hadist yang shohih yang berbunyi: barangsiapa menjadi penunjuk kebaikan terhadap orang lain, maka baginya pahala yang sama seperti pahala orang yang mengerjakan kebaikan dan sesuai dengan hadist shohih yang berbunyi: "tidaklah dari pengajak yang mengajak kepada petunjuk dan tidaklah dari pengajak yang mengajak kepada kesesatan dan Allah lebih mengetahui.


موعظة المؤمنين من إحياء علوم الدين، صفحة ٢٧٥

وَمِنْهَا أَنْ يَكُونَ الْمُذْنِبُ عَالِمًا يُقْتَدَى بِهِ، فَإِذَا فَعَلَهُ بِحَيْثُ يُرَى ذَلِكَ مِنْهُ كَبُرَ ذَنْبُهُ، وَفِي الْخَبَرِ: «مَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا، لَا يُنْقِصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا» وَكَمَا يَتَضَاعَفُ وِزْرُ الْعَالِمِ عَلَى الذَّنْبِ فَكَذَلِكَ يَتَضَاعَفُ ثَوَابُهُ عَلَى الْحَسَنَاتِ إِذَا اتُّبِعُوا. فَحَرَكَاتُ الْمُقْتَدَى بِفِعَالِهِمْ فِي طَوْرَيِ الزِّيَادَةِ وَالنُّقْصَانِ تَتَضَاعَفُ آثَارُهَا إِمَّا بِالرِّبْحِ وَإِمَّا بِالْخُسْرَانِ

Artinya : Diantaranya : adakalanya orang yang melakukan dosa adalah orang yang mengetahui yang diikuti, jika dia mengerjakan keburukan sekiranya dilihat keburukan tersebut darinya maka besar lah dosanya. Dalam sebuah hadist menyatakan : "Barang siapa yang memulai dalam ajaran agama Islam ini sesuatu yang buruk, maka baginya dosa perbuatan buruk itu dan dosa orang yang mengerjakan keburukan sebab dia tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. Sebagaimana akan berlipat ganda dosa orang yang tahu atas suatu dosa, maka begitu juga akan berlipat ganda pahala kebaikan apabila mereka mengikuti (kebaikannya). Pergerakan orang yang di ikuti itu dengan perbuatan dalam lingkup bertambah dan berkurang bisa berlipat ganda dampaknya dalam hal untung atau ruginya.


اطلعنا على الطلب المقيد برقم ٧٣٨ لسنة ٢٠٠٥ م المتضمن

الصور الشخصية لفتاة غير محجبة توفاها الله هل تعتبر سيئة جاريةً لها ؟ وما حكمها إذا عُلِّقت في مدخل المنزل؟ وهل رؤية غير المحارم للصورة يجعل هناك إثمًا على الفتاة ؟

الـجـــواب : فضيلة الأستاذ الدكتور علي جمعة محمد
لا بأس بتداول الصور الفوتوغرافية للإنسان والحيوان؛ لأنها عبارة عن حبس للظل وليس فيها المضاهاة لخلق الله التي ورد فيها الوعيد للمصورين، وذلك ما لم تكن الصور عارية أو تدعو للفتنة٠ وإذا صورت المرأة نفسها من غير حجاب شرعي كامل فلتحرص على أن لا يرى هذه الصورةَ غيرُ محارمها؛ لأن أمر النساء مبنيٌّ على التصوُّن والتستُّر والعفاف، فإذا اطلع أجنبي بعد ذلك عليها –مع حرصها على صَوْنِها عن من لا يحل له الاطلاع على عورتها –فلا إثم عليها ولا ذنب لها، ولا يُعتبر ذلك سيئةً جاريةً لها في حياتها ولا بعد وفاتها –كما يُقال–، ولكن ينبغي أن لا توضع في مكان يراه كل أحد بل تُصان

Artinya : foto profil bagi seorang pemudi yang tidak berhijab yang mana Allah sudah mencabut nyawanya, apakah bisa dianggap dosa jariyah (berjalan terus) untuk pemudi tadi ? Apa hukumnya jika digantungkan di dalam rumah ? Apakah melihat gambar/foto bagi orang yang bukan mahromnya membuat pemudi tersebut berdosa ? Jawaban dari Fadhilatus Syeikh Dr. Ali Jum'ah Muhammad : Tidak apa-apa melihat foto manusia atau hewan yang beredar, karena foto itu adalah suatu ungkapan dari menahan bayangan bukan sebagai pembanding dari makhluknya Allah yang mana telah warid (ada riwayat) tentang ancaman terhadap para pelukis (makhluk hidup) yang demikian itu selagi gambar tersebut bukan gambar porno (telanjang) atau yang mengundang fitnah. Apabila ada wanita yang memfoto dirinya tanpa hijab syar'i yang sempurna maka hendaknya perempuan tersebut menjaga agar gambar atau  fotonya itu tidak terlihat oleh orang yang bukan mahramnya. Karena permasalahan perempuan berkutat pada menjaga diri, menutup diri dan menjaga kehormatan, jika orang lain melihat foto wanita tadi setelah ada prosedur di atas, padahal dia sudah menjaganya dari orang yang tidak halal baginya untuk melihat aurotnya, maka tidak dosa bagi wanita tersebut dan tidak dianggap dosa jariyah bagi wanita tersebut baik ketika dia masih hidup atau setelah dia meninggal sebagaimana yang dijelaskan, namun seharusnya bagi dia untuk tidak meletakkan foto tersebut di tempat yang bisa dilihat oleh setiap orang namun menjaganya.


أسنى المطالب، الجزء ٤ الصحفة ٣٤٤

ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ يحرم اﻟﺘﻔﺮﺝ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء المحرمة ﻷﻥ ﻓﻴﻪ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻟﻬﻢ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﺮاﻡ

Artinya : Ketahuilah bahwasanya diharamkann menonton hal-hal yang diharamkan, ini karena di dalamnya unsur membantu mereka melakukan perkara haram 


تحفة المحتاج، الجزء ١٠ الصحفة ٢٢١

ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﺣﺮﻡ اﻟﺘﻔﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻌﺼﻴﺔ

Artinya : Setiap perkara yang haram, maka haram juga untuk ditonton karena yang demikian merupakan membantu kemaksiatan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Abd. Gnoni
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?