Hukum Menonton Adegan Mesra dalam Drama Sinetron

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Perfilman Indonesia identik percintaan atau berpacaran seorang remaja yang terkadang menampilkan adegan mesra laki-laki dan perempuan seperti berpegang tangan, berpelukan bahkan terkadang berciuman. Padahal pemeran adegan tersebut antara yang satu dengan yang lainnya terkadang bukanlah sebagai mahram ataupun pasangan suami istri. Sehingga hal ini menyebabkan para remaja yang berpacaran banyak terinspirasi dan bermesraan dengan melakukan hal-hal seperti adegan sinetron diatas.

Dan ironisnya, sebagian orang tua terkadang tidak mendidik bahkan membiarkan anak-anaknya ketika menonton film percintaan yang beradegan seperti itu. Namun sebagian juga ada yang membeli TV hanya untuk mengetahui informasi/berita tentang apa yang terjadi. Sehingga mereka senantiasa menjaga/mengontrol anak-anaknya tentang apa yang dilihatnya di TV tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menonton adegan mesra seperti berpegang tangan, berpelukan bahkan sampai berciuman laki-laki dan perempuan dalam drama sinetron yang notabene mereka terkadang bukanlah mahram atau pasangan suami istri ?

JAWABAN:

Haram hukumnya menonton adegan mesra seperti deskripsi diatas apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti melakukan kemaksiatan atau syahwat / bernikmat-nikmat dengan menontonnya.

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٧ الصحفة ١٩٢

خرج مثالها أى العورة فلا يحرم نظره فى نحو مرآة كما أفتى به غير واحد ويؤيد قولهم لو علق الطلاق برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها فى نحو مرآة لأنه لم يرها ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة ٠٠٠إلى أن قال٠٠٠٠ وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا 

Artinya : Dikeluarkan (dikecualikan) padanan aurat. Tidak haram melihat aurat yang berada didalam umpama cermin, sebagaimana difatwakan oleh tidak hanya satu ulama' dan dikuatkan oleh perkataan para ulama' : Seandainya seseorang menggantungkan thalaknya dengan melihat aurat, maka dia tidak dianggap melanggar dengan sebab melihat gambar aurat didalam seumpama cermin, karena dia tidak melihat aurat (hakiki). Dan posisi hal tersebut artinya tidak haramnya melihat gambar adalah sudah jelas yaitu sekiranya tidak hawatir terjadinya fitnah dan syahwat. ..... sampai pada ucapan..... Demikian pula (haram) ketika melihat dengan syahwat, misalnya merasa nikmat dengan melihatnya walaupun dipastikan aman dari fitnah.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٢ الصحفة ١٢٣

يَحْرُمُ التَّفَرُّجُ عَلَى الصُّوَرِ الْمُحَرَّمَةِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّة ٠ قَال الدَّرْدِيرُ فِي تَعْلِيل تَحْرِيمِ النَّظَرِ: لأَنَّ النَّظَرَ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ

Artinya : Haram menyaksikan gambar-gambar yang mengandung unsur haram menurut mazhab Maliki dan Syafi’i. Imam Dardir menjelaskan alasan keharaman melihat tersebut : Sebab memandang kepada sesuatu yang haram hukumnya haram. 


توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر٠

Artinya : Fitnah ialah condongnya dan tergodanya nafsu untuk melakukan jima' atau pemanasan-pemanasannya. Sedangkan syahwat ialah merasa nikmat dengan sebab melihat. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Abd. Gnoni
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?