Hukum Membeli Baby Doll (Boneka Bayi) Untuk Mengganti Bayi Asli
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI Fenomena childfree (menikah namun tidak ingin memiliki keturunan disebabkan beberapa alasan tertentu seperti masalah ekonomi, minimnya ilmu parenting, menjaga penampilan, dan lain-lain) akhir-akhir ini mulai menarik perhatian, pasalnya prinsip childfree ini banyak di gembor-gembrkan oleh beberapa influencer ternama, sehingga tidak sedikit masyarakat mulai ada yg menganut paham ini. Begitu juga yg dilakukan oleh Bu Dina dan Pak Arip, setelah menikah mereka bersepakat untuk tidak memiliki keturunan sebab beberapa alasan, lalu mereka juga bersepakat untuk membeli baby doll (boneka bayi) sebagai pengganti bayi asli. PERTANYAAN Bagaimana hukum membeli baby doll (boneka bayi) untuk mengganti bayi asli, dimana pasutri tersebut tidak menginginkan anak ? JAWABAN : Hukum membelinya haram karena termasuk barang yang tidak bermanfaat menurut syari'at, kecuali jika membe...