Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025

Hukum Membeli Baby Doll (Boneka Bayi) Untuk Mengganti Bayi Asli

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Fenomena childfree (menikah namun tidak ingin memiliki keturunan disebabkan beberapa alasan tertentu seperti masalah ekonomi, minimnya ilmu parenting, menjaga penampilan, dan lain-lain) akhir-akhir ini mulai menarik perhatian, pasalnya prinsip childfree ini banyak di gembor-gembrkan oleh beberapa influencer ternama, sehingga tidak sedikit masyarakat mulai ada yg menganut paham ini. Begitu juga yg dilakukan oleh Bu Dina dan Pak Arip, setelah menikah mereka bersepakat untuk tidak memiliki keturunan sebab beberapa alasan, lalu mereka juga bersepakat untuk membeli baby doll (boneka bayi) sebagai pengganti bayi asli. PERTANYAAN   Bagaimana hukum membeli baby doll (boneka bayi) untuk mengganti bayi asli, dimana pasutri tersebut tidak menginginkan anak ? JAWABAN : Hukum membelinya haram karena termasuk barang yang tidak bermanfaat menurut syari'at, kecuali jika membe...

Hadits yang Menjelaskan Kebolehan Mengqodloi Tanggungan Sholat Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI Dalam kitab Fathul Muin terdapat keterangan bahwa “orang yang sudah meninggan dunia dan memiliki tanggungan tanggungan sholat fardlu, maka kerabat atau orang lain boleh mengqodlo sholat yang di tinggalkan al-Marhum semasa hidup”, hal ini karena berdasarkan sebuah riwayat hadis, oleh karena itu imam subuki pernah melakukan sholat qodlo ini untuk kerabatnya. Berikut redaksi dalam kitab Fathul mu’in: تنبيه من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه وفي قول أنها تفعل عنه أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه وفعل به السبكي عن بعض أقاربه Namun pada praktik yang lumrah dilakukan oleh Masyarakat, sholat itu dikerjakan secara berjama’ah, meski ada pula yang melaksanakan-nya secara sendirian, misalnya saat masih hidup al-Marhum meninggalkan sholat fardlu selama 3 bulan berturut-turut, lalu pihak keluarga meminta bantuan tokoh / pengurus pesantren untuk mengqoldo sholat al-...

Hukum Mengqodlo' Tanggungan Sholat Orang yang Sudah Meninggal Dunia Dilakukan Secara Berjama’ah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Dalam kitab Fathul Muin terdapat keterangan bahwa “orang yang sudah meninggan dunia dan memiliki tanggungan tanggungan sholat fardlu, maka kerabat atau orang lain boleh mengqodlo sholat yang di tinggalkan al-Marhum semasa hidup”, hal ini karena berdasarkan sebuah riwayat hadis, oleh karena itu imam subuki pernah melakukan sholat qodlo ini untuk kerabatnya. Berikut redaksi dalam kitab Fathul mu’in: تنبيه من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه وفي قول أنها تفعل عنه أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه وفعل به السبكي عن بعض أقاربه Namun pada praktik yang lumrah dilakukan oleh Masyarakat, sholat itu dikerjakan secara berjama’ah, meski ada pula yang melaksanakannya secara sendirian, misalnya saat masih hidup al-Marhum meninggalkan sholat fardlu selama 3 bulan berturut-turut, lalu pihak keluarga meminta bantuan tokoh / pengurus pesantren untuk mengqoldo sholat al-Marh...