Hukum Membeli Baby Doll (Boneka Bayi) Untuk Mengganti Bayi Asli
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Fenomena childfree (menikah namun tidak ingin memiliki keturunan disebabkan beberapa alasan tertentu seperti masalah ekonomi, minimnya ilmu parenting, menjaga penampilan, dan lain-lain) akhir-akhir ini mulai menarik perhatian, pasalnya prinsip childfree ini banyak di gembor-gembrkan oleh beberapa influencer ternama, sehingga tidak sedikit masyarakat mulai ada yg menganut paham ini. Begitu juga yg dilakukan oleh Bu Dina dan Pak Arip, setelah menikah mereka bersepakat untuk tidak memiliki keturunan sebab beberapa alasan, lalu mereka juga bersepakat untuk membeli baby doll (boneka bayi) sebagai pengganti bayi asli.
PERTANYAAN
Bagaimana hukum membeli baby doll (boneka bayi) untuk mengganti bayi asli, dimana pasutri tersebut tidak menginginkan anak ?
JAWABAN :
Hukum membelinya haram karena termasuk barang yang tidak bermanfaat menurut syari'at, kecuali jika membelinya bertujuan untuk hal-hal yang dibenarkan seperti untuk hiburan dan edukasi bagi anak kecil.
REFERENSI :
اتحاف سادة المتقين بشرح إحياء علوم الدين الجزء الخامس الصحفة ٤٢٩ -٤٣٠
ولا يجوز بيع العود والصنج والمزامير والملاهى فإنه لا منفعة لها شرعا وكذا بيع الصور المصنوعة من الطين كالحيوانات التى تباع فى الأعياد للعب الصبيان فإن كسرها واجب شرعا وأما الثياب والاطباق وعليها صور الحيوانات فيصح بيعها وكذا الستور وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعائشة رضى الله عنها "اتخذى منها نماريق" ولا يجوز استعمالها منصوبة ويجوز موضوعة وإذا جاز الانتفاع من وجه صح البيع لذلك الوجه
Artinya : Tidak diperbolehkan menjual alat musik yang seperti : gitar, simbal, dan seruling serta alat-alat musik yang melalaikan lainnya, karena tidak ada manfaatnya menurut syariat. Begitu juga dengan menjual patung-patung yang terbuat dari tanah liat, seperti patung hewan-hewan yang dijual di hari-hari raya untuk permainan anak-anak, maka sesungguhnya menghancurkannya adalah wajib menurut syariat. Adapun pakaian dan nampan yang tempeli atau dilukis gambar-gambar hewan, maka jual beli benda-benda tersebut sah. Begitu juga dengan tirai atau kelambu. Sungguh Rasulullah SAW telah bersabda kepada Aisyah RA: 'Jadikanlah dari tirai-tirau yang bergambar hewan itu bantal-bantal (untuk dipakai). Dan tidak diperbolehkan menggunakan tirai-tirai yang bergambar binatang tersebut dalam posisi tegak (terpasang), tetapi diperbolehkan jika penggunaannya dengan diletakkan (seperti di tidur, disandari atau di injak dilantai dsb). Jika penggunaan gambar tersebut dibolehkan dalam salah satu bentuknya, maka jual beli barang tersebut sah untuk tujuan yang dibolehkan tersebut.
ﻓﻲ ﺇﻧﺎﺭﺓ ﺍﻟﺪﺟﻰ، الصحفة ٢٣٩
ﻭﻧﻘﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺰﺭﻗﺎﻧﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻟﻌﺒﺔ ﻋﻠﻰ ﻫﻴﺌﺔ ﺑﻨﺖ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﺗﻠﻌﺐ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ ﺍﻟﺼﻐﺎﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﺟﺎﺋﺰ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﻭﺷﺮﺍﺅﻫﺎ ﻟﺘﺪﺭﻳﺐ ﺍﻟﺒﻨﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﺑﻴﺔ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﻭﻓﻲ ﺍﺷﺘﺮﺍﻁ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﻠﻌﺒﺔ ﺍﻟﺠﺎﺋﺰﺓ ﻟﻠﺒﻨﺎﺕ ﺍﻟﺼﻐﺎﺭ ﻧﺎﻗﺼﺔ ﻭﻣﻤﺎ ﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻭﻋﺪﻡ ﺍﺷﺘﺮﺍﻁ ﺫﻟﻚ ﺧﻼﻑ ﺭﺟﺢ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺍﻷﻭﻝ . ﺍﻫـ
Artinya : Sheikh Abdul Rahman al-Zarqani menyampaikan dari al-Khutab bahwa ia mengecualikan dari hukum larangan gambar, yaitu gambar permainan yang berbentuk seorang gadis kecil yang dimainkan oleh anak-anak perempuan. Hal ini diperbolehkan dan boleh dibeli atau dijual untuk melatih anak-anak perempuan dalam mendidik anak laki-laki. Adapun syarat permainan yang diperbolehkan bagi anak-anak perempuan yang masih kurang, dan jika tidak ada syarat tersebut, maka hal itu menjadi perselisihan, dengan sebagian ulama lebih mengutamakan pendapat pertama.
الخطيب الشربيني ,مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ٤٠٨
فَائِدَةٌ: يُسْتَثْنَى مِنْ صُورَةِ الْحَيَوَانِ لُعَبُ الْبَنَاتِ فَلَا تَحْرُمُ كَمَا فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لِلْمُصَنِّفِ تَبَعًا لِلْقَاضِي عِيَاضٍ فِي نَقْلِهِ ذَلِكَ عَنْ الْعُلَمَاءِ: «وَلِأَنَّ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - كَانَتْ تَلْعَبُ بِهَا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya : Fa'idah: Dikecualikan dari gambar makhluk hidup adalah mainan anak perempuan, sehingga tidak haram, seperti yang dijelaskan dalam syarah Muslim oleh sang pengarang, mengikuti pendapat al-Qadhi Iyadh dalam penyalinan beliau dari para ulama: "Dan karena Aisyah - رضي الله عنها - sering bermain dengan mainan tersebut di hadapan Rasulullah - صلى الله عليه وسلم." Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim
ﺳﻠﻢ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، الصحفة ٥٣
ﻭَﻳَﺤْﺮُﻡُ ﺑَﻴْﻊُ ﺍﻟﺸَّﺊْ ِﺍﻟْﺤَﻼﻝِ ﺍﻟﻄَّﺎﻫِﺮِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﺗُﻌُﻠِّﻢَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺮِﻳْﺪُ ﺃَﻥْ ﻳَﻌْﺼِﻲَ ﺑِﻪِ ﻛَﺒَﻴْﻊِ َﻧْﺤِﻮ ﻋِﻨَﺐٍ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻩُ ﺧﻤَﺮْﺍً ﻭَﻟَﻮْ ﻟِﻜَﺎﻓِﺮٍ، ﻭَﺳِﻼﺡٍ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﻘْﺘُﻞُ ﺑِﻪِ ﻧَﻔْﺴَﻪَ ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻗَﺘْﻼ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ، ﻭَﺑِﻮَﺹٍّ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻩُ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴْﺮَ، ﻭَﺷَﺒْﻜَﺔً ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺼْﻄَﺎﺩُ ﺑِﻬَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡِ، ﻭَﻣَﻤْﻠُﻮْﻙِ ﺃﻣْﺮَﺩٍ ﻟِﻤَﻦْ ﻋُﺮِﻑَ ﺑﺎِﻟْﻔُﺠُﻮْﺭِ ﻓِﻴْﻪِ، ﻭَﺃُﻣَﺔ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻫَﺎ ﻟِﻐِﻨَﺎﺀٍ ﻣُﺤَﺮَّﻡٍ، ﻭَﺛَﻮْﺏِ ﺍﻟْﺤَﺮِﻳْﺮِ ﻟِﻠُﺒْﺲِ ﺭَﺟُﻞٍ ﺑِﻼ ﺿَﺮُﻭْﺭَﺓٍ؛
Artinya : Diharamkan menjual barang-barang yang halal dan suci kepada orang yang diyakini akan menggunakannya untuk tujuan maksiat, seperti menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamar, senjata kepada orang yang akan menggunakannya untuk bunuh diri atau membunuh orang lain secara haram, busur yang digunakan untuk berburu di tempat yang terlarang, jala untuk berburu di tempat terlarang, budak muda yang diketahui memiliki perilaku fasik, atau budak perempuan yang digunakan untuk tujuan haram, serta pakaian sutra untuk dipakai oleh laki-laki tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
ﻭَﻣَﺤَﻞُّ ﺗَﺤْﺮِﻳْﻢِ ﺑَﻴْﻊِ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻤَﻦْ ﺫُﻛِﺮَ ﺇِﺫَﺍ ﺗّﺤَﻘَّﻖَ ﺃَﻭْ ﻇُﻦَّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﺈِﻥْ ﺷُﻚَّ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﻭْ ﺗَﻮَﻫّﻤﻪُ ﻓَﺎﻟْﺒَﻴْﻊُ ﻣَﻜْﺮُﻭْﻩٌ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻻ ﻳَﻘْﺘَﻀِﻲ ﺍﻟْﺒُﻄْﻼﻥَ؛ ﺇِﻻ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﺎﻉَ ﺍﻟﺴِّﻼﺡ ﻟِﺤَﺮْﺑِﻲٍّ، ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣُﺮِﻡَ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ ﻳَﺘَﺴَﺒَّﺐُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡِ، ﻓَﻜُﻞُّ ﺗَﺼَﺮُّﻑ ﻳُﺆَﺩِّﻱ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻌْﺼِﻴَّﺔٍ ﺣَﺮَﺍﻡٍ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﻓَﺎﺩَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺸَّﺮْﻗَﺎﻭِﻱ
Tempat diharamkannya penjualan barang-barang tersebut adalah bagi orang yang disebutkan, apabila dipastikan atau diduga bahwa orang tersebut akan melakukan perbuatan haram dengan barang tersebut. Jika diragukan atau hanya dianggap kemungkinan, maka penjualannya menjadi makruh, namun tidak membatalkan transaksi. Hanya saja, menjual senjata kepada orang yang berperang adalah haram. Hal ini disebabkan oleh akibat dari transaksi yang berujung pada perbuatan haram, sebagaimana dijelaskan oleh al-Syarqawi.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Faisal
Alamat : Lampung Tengah, Lampung
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar