Meng-aqiqohi Orang Dewasa yang Sudah Meninggal Dunia

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Pak Adi seorang yang berkecukupan, dia ingin mengadakan selamatan untuk istri dan anak perempuan remaja nya yang telah meninggal dunia., untuk itu Pak adi menyembelih 2 ekor kambing dengan niat meng-aqiqohi si- Istri dan si anak tersebut. 

PERTANYAAN :

Adakah pendapat Ulama yang memperbolehkan meng-aqiqohi orang dewasa yang sudah meninggal dunia?

JAWABAN :

Belum ditemukan qoul yang melegalkan atau mengesahkan aqiqah atas nama mayyit yang sudah dewasa. Namun bisa disamakan dengan hukum udlhiyah atas nama mayyit karena sama sama dalam esensinya yaitu shodaqoh. Sehingga tetap sah dan boleh dilakukan jika ada wasiat menurut jumhur syafiiyah dan sah secara mutlak menurut syeikh Abu Al Hasan Al Ubadi RA.

REFERENSI :

مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٦٣٨

٠(وَلَا) تَضْحِيَةَ ( عَنْ مَيِّتٍ لَمْ يُوصِ بِهَا ) لقوله تعالى : { وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ فَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد وَالْبَيْهَقِيِّ وَالْحَاكِمِ { أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ عَنْ نَفْسِهِ وَكَبْشَيْنِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ : إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَنِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ، فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ أَبَدًا } لَكِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ شَرِيكٍ الْقَاضِي وَهُوَ ضَعِيفٌ٠

Artinya : (Dan tidak sah) berkurban yang dilakukan atas nama orang yang telah meninggal jika orang tersebut tidak mewasiatkannya, berdasarkan firman Allah: "Dan tidaklah bermanfaat bagi manusia kecuali apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm: 39). Namun, jika ia mewasiatkannya, maka diperbolehkan dan sah. Dalam Sunan Abu Dawud, al-Bayhaqi, dan al-Hakim disebutkan bahwa Ali bin Abi Talib RA. telah berkurban dengan dua ekor kambing untuk dirinya dan dua ekor kambing untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan saya untuk berkurban atas namanya, maka saya akan terus berkurban atas nama beliau." Namun, riwayat ini berasal dari Sharik al-Qadi, sedangkan dia dianggap perowi yang lemah.

وَقَدَّمْنَا أَنَّهُ إذَا ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا، وَقِيلَ تَصِحُّ التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ وَإِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا ; لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ , وَهِيَ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ

Dan kami telah menjelaskan sebelumnya bahwa jika seseorang berkurban atas nama orang lain, maka dia wajib bersedekah dengan seluruh daging kurbannya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal adalah sah, meskipun orang tersebut tidak mewasiatkannya, karena kurban itu merupakan salah satu bentuk sedekah, dan sedekah yang di tujukan atas nama orang yang telah meninggal adalah sah dan bermanfaat baginya.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٤٠٨

٠(فرع) لو ضحى عن غيره بغير اذنه لم يقع عنه (وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع٠ وقال صاحب العدة والبغوي لا تصح التضحية عن الميت إلا ان يوصي بها وبه قطع الرافعي في المجرد والله أعلم

Artinya : (Cabang dari permasalahan sebelumnya) : Jika seseorang berkurban atas nama orang lain tanpa izin orang tersebut, maka kurban tersebut tidak sah baginya. (Sedangkan) mengenai hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal, maka Abu al-Hasan al-Abadi membolehkan hal tersebut karena itu dianggap sebagai bentuk sedekah, dan sedekah yang di tujukan untuk orang yang sudah meninggal itu sah, bermanfaat, dan sampai kepadanya menurut kesepakatan ulama. Sementara itu, menurut Penulis kitab Al-‘Iddah dan Imam Baghawi : Berqurban untuk orang yang sudah meninggal hukimnya tidak sah, kecuali jika orang tersebut mewasiatkannya. Dan pendapat ini ditegaskan oleh Imam Rafi’i dalam kitab al-Mujarrad. Allah Maha Tahu.


توشيح على ابن القاسم، الصحفة ٢٧٣

والعقيقة عن المولود مستحبة . وفسر المصنف العقيقة بقوله : وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه . أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع ، ولو مات المولود قبل الأسابع٠ ولا تفوت بالتأخير بعده . فإن أخرت للبلوغ سقط حكمها في حق العاق عن المولود٠ أما هو فمخير في العاق عن نفسه والترك . فإن أخرت أي الذبيحة للبلوغ سقط حكمها في حق العاق عن المولود . أي فلا يخاطب بها بعده لانقطاع تعلقه بالمولود حينئذ للاستقلاله . أما هو أي المولود بعد بلوغه فمخير في العاق عن نفسه والترك . فاما أن يعق عن نفسه أو يترك العقيقة ، لكن الأحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات


Artinya : Aqiqah untuk bayi hukumnya adalah sunnah atau dianjurkan. Penulis menjelaskan bahwa aqiqah adalah binatang yang di sembelih untuk bayi pada hari ketujuh kelahirannya, yaitu pada hari ketujuh dihitung dari hari kelahiran si bayi, meskipun bayi tersebut telah meninggal sebelum hari ketujuh. Aqiqah ini tidak batal kesunnahannya meskipun ditunda setelah hari ketujuh. Jika ditunda sampai bayi tersebut baligh, maka kesunahan akikah menjadi gugur bagi orang yang diperintah mengakikahinya. (Yakni bagi semisal ayah tidak lagi di anjurkan untuk melakukannya setelah itu). Adapun bagi si anak, maka setelah baligh, dia boleh memilih apakah ia ingin mengakikahi dirinya sendiri atau meninggalkannya. Namun, yang terbaik adalah mengakikahi diri sendiri sebagai bentuk penyempurnaan atas apa yang telah terlewat.


دائرة الافتاء العام ٢٦٧٨

الأصل أن المخاطَب بالعقيقة عن المولود هو من تلزمه نفقته، فإذا لم يعق عنه حتى بلغ الولد سقطت العقيقة عن المخاطب بها. ويُستحب للولد -الذكر أو الأنثى- أن يعق عن نفسه بعد البلوغ، ولا يُجزئ أن يعق عنه شخص آخر، فقد نص الفقهاء على عدم جواز العقيقة عن الكبير. يقول الإمام النووي رحمه الله: "لا يعق عن البالغ غيرُه" "المجموع" (8/ 431)؛ لأن الأصل أن يؤدي العبادة المكلف بها. فإن عق عنه بعد بلوغه شخص آخر كتب لهما أجر الصدقة والذبح لوجه الله تعالى، ولم يُجزئ عن العقيقة. والمخرج في هذا أن يتبرع بالشاة لأخته، فتتملكها، ثم تقوم بتوكيله أو أي شخص آخر بذبحها عقيقةً عنها. والله أعلم


Artinya : Pada dasarnya, yang di perintahkan untuk mengakikahi bayi adalah orang yang bertanggung jawab atas nafkahnya. Jika orang tersebut tidak mengakikahi bayi hingga anak tersebut baligh, maka perintah akikah yang di tujuan pada orang yang dimaksud telah gugur. Dan dianjurkan bagi si anak tersebut, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mengakikahi dirinya sendiri setelah baligh, dan tidak sah jika orang lain yang mengakikahi mereka. Para ulama ahli fiqih telah menegaskan bahwa akikah untuk orang lain yang telah baligh hukumnya tidak sah. Imam al-Nawawi رحمه الله mengatakan: 'Tidak sah mengakikahi orang yang telah baligh selain dirinya sendiri.' (al-Majmu' 8/431), karena pada dasarnya, setiap orang di perintahkan untuk menjalankan ibadah yang menjadi tanggung jawabnya. 

Maka jika seseorang mengakikahi orang lain setelah baligh, maka mereka berdua akan mendapatkan pahala sedekah dan sembelihan karena niat ibadah kepada Allah swt, bukan sebagai aqiqah. Maka solusinya adalah dengan mendonasikan seekor domba untuk saudara perempuannya, maka ia menjadi pemiliknya, lalu dia meminta orang lain atau saudara tersebut untuk menyembelihnya sebagai akikah atas namanya. Hanya. Allah Yang Maha Tahu.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung, Jember, Jawa Timur

__________________________________
MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri