Imbalan Uang yang Diberikan Dari Pihak Keluarga Kepada Pihak yang Mengqodloi Tanggungan Sholat Al-Marhum
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Dalam kitab Fathul Muin terdapat keterangan bahwa “orang yang sudah meninggan dunia dan memiliki tanggungan tanggungan sholat fardlu, maka kerabat atau orang lain boleh mengqodlo sholat yang di tinggalkan al-Marhum semasa hidup”, hal ini karena berdasarkan sebuah riwayat hadis, oleh karena itu imam subuki pernah melakukan sholat qodlo ini untuk kerabatnya. Berikut redaksi dalam kitab Fathul mu’in:
تنبيه من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه وفي قول أنها تفعل عنه أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
Namun pada praktik yang lumrah dilakukan oleh Masyarakat, sholat itu dikerjakan secara berjama’ah, meski ada pula yang melaksanakan-nya secara sendirian, misalnya saat masih hidup al-Marhum meninggalkan sholat fardlu selama 3 bulan berturut-turut, lalu pihak keluarga meminta bantuan tokoh / pengurus pesantren untuk mengqoldo sholat al-Marhum selama 3 bulan, secara itung-itungan makan sholat yang ditinggalkan selama 3 bulan ialah sebanyak 450 sholat fardlu, supaya cepat dalam pelaksanaan mqodlo, maka shalat tersebut dilakukan secara berjamaah, dan pihak keluarga biasanya akan memberikan imbalan uang (baik sebelum atau sesudah melakukan sholat qodlo) kepada orang yang melakukan sholat Qodlo untuk anggota kelaurganya yang telah meninggal dunia
PERTANYAAN :
Imbalan uang yang diberikan dari pihak kelaurga kepada pihak yang mengqodloi tanggungan sholat al-Marhum, apakah dinamakan dengan fidyah, ujroh, shodaqoh, hadiah atau hibbah?
JAWABAN :
Imbalan tersebut tergantung akad yang dilakukan oleh pihak keluarga dengan para pelaksana qodlo.
REFERENSI :
اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٥
ومثل الولي: الأجنبي بإذن من الميت، بأن أوصاه به، أو بإذن الولي بأجرة، أو دونها، بخلافه بلا إذن، فلا يصح
Artinya : Dan sama seperti keluarga mayit : yaitu orang lain yang bukan dari keluarganya tetapi dia mendapat izin dari si mayit dengan wasiat si mayit kepadanya, atau dengan izin dari keluarganya, baik dengan imbalan ataupun tanpa imbalan. Berbeda halnya jika tanpa izin, maka itu tidak sah.
والله أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung, Jember, Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar