Hukum Mengqodlo' Tanggungan Sholat Orang yang Sudah Meninggal Dunia Dilakukan Secara Berjama’ah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dalam kitab Fathul Muin terdapat keterangan bahwa “orang yang sudah meninggan dunia dan memiliki tanggungan tanggungan sholat fardlu, maka kerabat atau orang lain boleh mengqodlo sholat yang di tinggalkan al-Marhum semasa hidup”, hal ini karena berdasarkan sebuah riwayat hadis, oleh karena itu imam subuki pernah melakukan sholat qodlo ini untuk kerabatnya. Berikut redaksi dalam kitab Fathul mu’in:

تنبيه من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه وفي قول أنها تفعل عنه أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

Namun pada praktik yang lumrah dilakukan oleh Masyarakat, sholat itu dikerjakan secara berjama’ah, meski ada pula yang melaksanakannya secara sendirian, misalnya saat masih hidup al-Marhum meninggalkan sholat fardlu selama 3 bulan berturut-turut, lalu pihak keluarga meminta bantuan tokoh / pengurus pesantren untuk mengqoldo sholat al-Marhum  selama 3 bulan, secara itung-itungan makan sholat yang ditinggalkan selama 3 bulan ialah sebanyak 450 sholat fardlu, supaya cepat dalam pelaksanaan mqodlo, maka shalat tersebut dilakukan secara berjamaah, dan pihak keluarga biasanya akan memberikan imbalan uang (baik sebelum atau sesudah melakukan sholat qodlo) kepada orang yang melakukan sholat Qodlo untuk anggota kelaurganya yang telah meninggal dunia. 

PERTANYAAN

Sebenarnya apakah diperbolehkan mengqoldo tanggungan sholat orang yang sudah meninggal dunia dilakukan secara berjama’ah? Mengingat redaksi tersebut masih terasa “bias” apakah dilakukan secara sendirian atau berjamaah ?  

JAWABAN 

Menurut pendapat yang mu'tamad bahwa mengqadha' sholat mayyit adalah tidak boleh karena tidak memiliki dasar hukum lebih lebih dilakukan secara berjamaah, tetapi ada diantara imam-imam (مذهب الشافعي) seperti Imam Assubki pernah melakukannya. 

Adapun pelaksanaan sholat qodlo untuk si mayyit boleh dilakukan secara sendiri-sendiri maupun berjamaah. 

REFERENSI :

اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٦

٠(فائدة) من مات وعليه صلاة، فلا قضاء، ولا فدية
وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه، لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه، ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي - إن خلف تركه - أن يصلي عنه، كالصوم

Artinya : (Faidah) Barang siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban qodho salat, maka tidak ada kewajiban (atas ahli waris) untuk mengqadha atau membayar fidyah. Namun, ada pendapat lain - seperti yang dikemukakan oleh sejumlah mujtahidin - bahwa shalat tersebut harus digantikan untuknya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya. Oleh karena itu, pendapat ini dipilih oleh sejumlah imam kami, dan diterapkan oleh As-Subki terhadap beberapa kerabatnya. Ibnu Burhan juga mengutip dari pendapat Imam Syafi'i sebelum hijrah ke Mesir bahwa jika seseorang meninggalkan kewajiban shalat tersebut, maka keluarganya diwajibkan untuk melaksanakan shalat qodho atasnya, sebagaimana halnya dengan puasa.


حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٨

قَوْلُهُ: لَا مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ أَوْ اعْتِكَافٌ) وَفِي الِاعْتِكَافِ قَوْلٌ أَنَّهُ يُفْعَلُ عَنْهُ كَالصَّوْمِ وَفِي الصَّلَاةِ قَوْلٌ أَيْضًا أَنَّهَا تُفْعَلُ عَنْهُ سَوَاءٌ أَوْصَى بِهَا أَوْ لَا حَكَاهُ الْعَبَّادِيُّ عَنْ الشَّافِعِيِّ وَغَيْرُهُ عَنْ إِسْحَاقَ وَعَطَاءٍ لِخَبَرٍ فِيهِ لَكِنَّهُ مَعْلُولٌ بَلْ نَقَلَ ابْنُ بَرْهَانٍ عَنْ الْقَدِيمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيَّ إنْ خَلَّفَ تَرِكَةً أَنْ يُصَلِّيَ عَنْهُ كَالصَّوْمِ وَفِي الصَّلَاةِ أَيْضًا وَجْهٌ عَلَيْهِ كَثِيرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا 


Artinya : Kata beliau: 'Tidak ada kewajiban qodho bagi orang yang meninggal dunia sedangkan dia masih memiliki kewajiban salat atau i'tikaf'). Dan di dalam i'tikaf ada pendapat yang mengatakan bahwa i'tikaf tersebut harus diqodho untuk si mayit, sebagaimana halnya dengan puasa. Dan di dalam shalat juga ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tersebut harus diqodho untuknya, baik ia mewasiatkannya ataupun tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Al-Abbadi dari Imam Syafi’i dan juga oleh selain Al 'Abbadi dari Isyaq dan ‘Atha berdasarkan sebuah hadits, namun hadits tersebut bermasalah. Bahkan Ibn Burhan meriwayatkan dari pendapat Imam Syafi'i sebelum pindah ke Mesir, bahwa jika ada seseorang meninggalkan kewajiban sholat, maka keluarganya wajib untuk mengqodho sholat pengganti atasnya, sebagaimana halnya dengan puasa. Dan di dalam hal sholat juga ada pendapat lain yang mengatakan bahwa untuk setiap shalat yang ditinggalkan boleh diganti dengan makan pokok 1 mud untuk setiap sholatnya.

وَاخْتَارَ جَمْعٌ مِنْ مُحَقِّقِي الْمُتَأَخِّرِينَ الْأَوَّلَ، وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ وَبِمَا تَقَرَّرَ يُعْلَمُ أَنَّ نَقْلَ جَمْعِ شَافِعِيَّةٍ وَغَيْرِهِمْ الْإِجْمَاعَ عَلَى الْمَنْعِ الْمُرَادُ بِهِ إجْمَاعُ الْأَكْثَرِ وَقَدْ تُفْعَلُ هِيَ وَالِاعْتِكَافُ عَنْ مَيِّتٍ كَرَكْعَتَيْ الطَّوَافِ فَإِنَّهُمَا يُفْعَلَانِ عَنْهُ تَبَعًا لِلْحَجِّ وَكَمَا لَوْ نَذَرَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَائِمًا فَمَاتَ فَيَعْتَكِفُ الْوَلِيُّ أَوْ مَأْذُونُهُ عَنْهُ صَائِمًا اهـ. حَجّ (قَوْلُهُ: لِعَدَمِ وُرُودِهِمَا) وَهَلْ تُسَنُّ الصَّلَاةُ أَوْ لَا الْأَقْرَبُ الْأَوَّلُ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ فِي الصَّلَاةِ

Dan sejumlah ulama muta'akhkhirin memilih pendapat yang pertama (yakni keluarganya wajib mengqodho sholat si mayit), dan pendapat ini juga diamalkan oleh Imam Subki untuk sebagian kerabatnya. Maka berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa pernyataan sejumlah ulama Syafi’iyah dan selainnya mengenai ijma’ yang melarang mengqodho sholat mayit, yang dimaksud adalah kesepakatan mayoritas ulama. Namun sholat dan i'tikaf terkadang juga bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia, seperti 2 raka'at thowaf yang dilakukan untuknya sebagai bagian dari pelaksanaan haji. Begitu juga jika seseorang bernazar untuk i'tikaf dalam keadaan berpuasa lalu meninggal dunia, maka keluarganya atau orang yang diizinkan untuk menggantikannya boleh melaksanakan i'tikaf berpuasa atas namanya. (Kata beliau: "Karena tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.") Dan apakah sholat qodho untuk mayit tersebut disunnahkan atau tidak ?, pendapat yang lebih bisa diterima alasannya adalah yang pertama, karena keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkannya.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٧ — البكري الدمياطي (ت ١٣١٠)

٠(قوله: وخرج بالأداء القضاء) أي فلا تسن فيه الجماعة
٠(قوله: نعم، إن اتفقت مقضية الإمام والمأموم) تقييد لعدم سنية الجماعة في القضاء، والمراد باتفاق ذلك: اتفاق شخصه كظهر وظهر، لا ظهر وعصر أو عشاء، لأنهما مختلفان شخصا وإن اتفقا عددا
٠(وقوله: سنت الجماعة) أي لما في الصحيحين: أنه - صلى الله عليه وسلم - صلى بالصحابة جماعة حين فاتتهم في الوادي
٠(قوله: وإلا) أي وإن لم تتفق مقضيتهما شخصا فهي خلاف الأولى ولا تكره
٠(قوله: كأداء خلف الخ) الكاف للتنظير في أن الجماعة في ذلك خلاف الأولى
٠(قوله: المنذورة) أي إلا إن كانت الجماعة فيها مندوبة قبل النذر - كالعيد - فتستمر على سنيتها، وتحب الجماعة فيها إذا نذرها٠ اه بجيرمي
٠(قوله: والنافلة) أي التي لا تسن الجماعة فيها كالرواتب والضحى

Artinya : (Kata-kata beliau: 'Dan pembatasan sholat dengan ada' telah mengeluarkan sholat qodho'). Yakni shalat qadha tidak disunnahkan untuk mengerjakannya dengan berjamaah.

("Kata beliau: 'Ya, kecuali jika shalat yang diqadha oleh imam dan makmum itu sama). Ini adalah pembatasan mengenai ketidaksunnahnya berjamaah dalam salat qadha. Maksud dari kesamaan antara sholat imam dan makmum adalah sholat yang diqadha harus sama persis, seperti : Dzuhur dengan Dzuhur. Bukan Dzuhur dengan Ashar atau Isya, karena keduanya berbeda, walaupun jumlah rakaatnya sama.

("Kata beliau: 'Sunnah berjamaah') 
Ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah salat berjamaah bersama para sahabat ketika mereka tertinggal sholat subuh di lembah.

("Kata beliau: 'Dan jika tidak sesuai')
Ini berarti jika sholat yang diqadha oleh imam dan makmum itu tidak sama persis, maka itu sebaiknya ditinggalkan, tetapi juga tidak sampai dimakruhkan.

("Kata beliau: 'Seperti salat wajib di belakang salat qadha, dan sebaliknya')
Huruf kaf disini menunjukkan arti sama diantara 2 masalah. Yakni bahwasannya melakukan shalat berjamaah dalam kasus-kasus di atas itu bertentangan dengan yang lebih utama.

("Kata beliau: ' Sholat Yang dinazarkan')
Yakni kecuali shalat yang dinazarkan tersebut memang sebelumnya adalah sholat yang disunnahkan berjamaah. Jika seseorang bernazar untuk salat berjamaah, semisal : sholat eid. Maka berjamaah dalam sholat tersebut tetap dianjurkan, dan bahkan menjadi wajib berjamaah jika dia nadzarkan.

("Kata beliau: 'Dan salat sunnah')
Yakni sholat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah, seperti salat sunnah rawatib (salat sunnah yang dilakukan sebelum atau setelah salat fardhu) dan salat dhuha.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung, Jember, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri