Apakah Dalam Melaksanakan Sholat Qodlo' Untuk Mayit yang Paling Baik (Afdhol) Dilakukan Secara Sendirian atau Berjama’ah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Dalam kitab Fathul Muin terdapat keterangan bahwa “orang yang sudah meninggan dunia dan memiliki tanggungan tanggungan sholat fardlu, maka kerabat atau orang lain boleh mengqodlo sholat yang di tinggalkan al-Marhum semasa hidup”, hal ini karena berdasarkan sebuah riwayat hadis, oleh karena itu imam subuki pernah melakukan sholat qodlo ini untuk kerabatnya. Berikut redaksi dalam kitab Fathul mu’in:

تنبيه من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه وفي قول أنها تفعل عنه أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

Namun pada praktik yang lumrah dilakukan oleh Masyarakat, sholat itu dikerjakan secara berjama’ah, meski ada pula yang melaksanakan-nya secara sendirian, misalnya saat masih hidup al-Marhum meninggalkan sholat fardlu selama 3 bulan berturut-turut, lalu pihak keluarga meminta bantuan tokoh atau pengurus pesantren untuk mengqoldo sholat al-Marhum  selama 3 bulan, secara itung-itungan maka sholat yang ditinggalkan selama 3 bulan ialah sebanyak 450 sholat fardlu, supaya cepat dalam pelaksanaan mengqodlo', maka shalat tersebut dilakukan secara berjamaah, dan pihak keluarga biasanya akan memberikan imbalan uang (baik sebelum atau sesudah melakukan sholat qodlo) kepada orang yang melakukan sholat Qodlo untuk anggota kelaurganya yang telah meninggal dunia .

PERTANYAAN :

Jika diperbolehkan, apakah dalam melaksanakan sholat tersebut yang paling baik (afdhol) dilakukan secara sendirian atau berjama’ah ?

JAWABAN :

Lebih baik dilakukan secara berjamaah apabila ada kesesuaian antara sholat imam dan makmum.

REFERENSI :

المجموع شرح المهذب ،الجزء ٤ الصحفة ١٨٩

 عن القاضي عياض أنه قال: [لا خلاف بين العلماء في جواز الجماعة في القضاء إلا ما حُكي عن الليث بن سعد من منع ذلك. اهـ، قال: وهذا المنقول عن الليث إن صح عنه مردود بالأحاديث الصحيحة وإجماع من قبله] اهـ

Artinya : Diceritakan dari Qodli 'Iyadl bahwasanya dia berkata : "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai diperbolehkannya sholat berjamaah dalam mengqadha' shalat yang terlewat, kecuali pendapat Al-Laits bin Sa'ad yang melarangnya. Namun, pendapat Al-Laits tersebut tertolak, karena bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih dan ijma' (kesepakatan) ulama sebelumnya.


المجموع شرح المهذب ،الجزء ٤ الصحفة ١٨٩

٠[وأما المقضية من المكتوبات فليست الجماعة فيها فرض عين ولا كفاية بلا خلاف، ولكن يستحب الجماعة في المقضية التي يتفق الإمام والمأموم فيها؛ بأن يفوتهما ظهر أو عصر

Artinya : Adapun shalat yang diqodho dari shalat-sholat yang diwajibkan (sholat 5 waktu), maka berjamaah dalam shalat tersebut bukanlah fardhu 'ain (kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu) dan juga bukan fardhu kifayah (kewajiban yang cukup dilakukan oleh sebagian orang), tanpa ada perselisihan dikalangan ulama. Namun, di sunnah kan untuk berjamaah di dalam shalat qadha apabila sholat yang di qadha oleh imam dan makmum adalah sholat sama, seperti ketika mereka tertinggal shalat Dzuhur atau Ashar.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung, Jember, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri