Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

Hukum Berhaji Tidak Menggunakan Visa Haji

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Badrun yang telah lama ingin menunaikan ibadah haji, hingga pada suatu waktu apa yang diinginkan itu tercapai, namun mekanisme pemberangkatannya dia tidak menggunakan visa haji, dan mengharuskan mengubah data diri seperti umur dan lain-lain, dibuat menjadi lebih muda : dalam contoh kasus ini tidak boleh berumur di atas 60 tahun, sehingga data diri dalam KK dan AKTA serta Paspornya dibuat menjadi lebih muda di bawah 60 tahun, karena faktor aturan dalam pembuatan visa pemberangkatan tersebut.  PERTANYAAN : Bagaimana hukum berangkat haji sebagaimana deskripsi (tidak menggunakan Visa haji), apakah hajinya sah ? JAWABAN : Sah selama syarat dan rukun²nya terpenuhi.  REFERENSI : الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٢٥١ — الخطيب الشربيني (ت ٩٧٧) شُرُوط وجوب الْحَج (وشرائط وجوب الْحَج) أَي وَالْعمْرَة (سَبْعَة) بل ثَمَانِيَة كَمَا ستعرفه الأول (الْإِسْلَام) فَلَا...

Haruskah Peminjam Mengganti Rugi Jika Pemilik Barang Merasa Rugi ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI Syamsiah suatu ketika didatangi salah satu temannya di kampung. Dia bernama Samsul. Samsul datang dengan maksud meminjam motor Syamsiah. Jadi, akad dari keduanya adalah pinjam-meminjam. Dibawalah motor Syamsiah oleh Samsul. Setelah beberapa jam kemudian Samsul mengembalikan motor pinjamannya ke Syamsiah. Selang beberapa saat. Syamsiah mengecek motornya tadi. Terlihat, bensin yang tadinya penuh kini berkurang. Sedikit uring-uringan si Syamsiah sebab tidak ada ganti rugi bensin. Ssssst...Samsul datang lagi kerumah Syamsiah. Dengan maksud meminjam korek. Akad dari keduanya sama seperti kasus di atas. Selang beberapa saat koreknya dikembalikan. Syamsiah kembali uring-uringan. Sebab korek yang tadinya penuh sekarang tinggal setengahnya.      PERTANYAAN   Jika pemilik barang merasa dirugikan secara moral atau ekonomis setelah barang dikembalikan dalam keadaan be...

Apakah Termasuk Ta'addi Meminjam Barang yang Berkurang Secara Substansial ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Syamsiah suatu ketika didatangi salah satu temannya di kampung. Dia bernama Samsul. Samsul datang dengan maksud meminjam motor Syamsiah. Jadi, akad dari keduanya adalah pinjam-meminjam. Dibawalah motor Syamsiah oleh Samsul. Setelah beberapa jam kemudian Samsul mengembalikan motor pinjamannya ke Syamsiah. Selang beberapa saat. Syamsiah mengecek motor nya tadi. Terlihat, bensin yang tadinya penuh kini berkurang. Sdikit uring-uringan si Syamsiah sebab tidak ada ganti rugi bensin. Ssssst...Samsul datang lagi kerumah Syamsiah. Dengan maksud meminjam korek. Akad dari kedua nya sama seperti kasus di atas. Selang beberapa saat korek nya di kembalikan. Syamsiah kembali uring-uringan. Sebab korek yang tadi nya penuh sekarang tinggal setengah nya.      PERTANYAAN   Dalam akad pinjam-meminjam, jika benda yang dipinjam mengandung bagian yang mudah habis seperti...