Memakai Celana Dalam (CD), Terbukanya Aurat di Depan Umum Dalam Keadaan Ihram, Apakah Terkena Dam (Denda) ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) suatu ketika pergi Umroh. Serta banyak kejadian janggal yang terjadi padanya, mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan olehnya seperti memakai celana dalam (CD), terbukanya aurat di depan umum, sedangkan dirinya dalam keadaan ihram umroh, padahal pembimbing sudah memperingatkan tentang larangan-larangan saat ihram.
Selain itu, karena banyaknya jama'ah yang sholat di Masjid Haram Mekkah, Badrun saat sholat tidak bisa rukuk dan sujud dengan sempurna, dan kadang harus sujud di pantat makmum yang ada di depannya.
PERTANYAAN :
Apakah Badrun terkena denda (dam) karena pelanggaran ihram tersebut ?
JAWABAN :
Badrun terkena dam / fidyah karena pelanggaran memakai sempak (celana dalam), yaitu memilih untuk puasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin (setiap orang miskin ½ sho') atau puasa 3 hari atau menyembelih seekor kambing yang mencukupi untuk kurban.
Sedangkan terbuka aurat di depan umum saat ihram tidaklah menyebabkan muhrim (orang yang ihram) terkena dam atau fidyah. Dan jika terbukanya aurot dia bertepatan disaat thowaf, maka dia harus mengulang thawafnya pada satu putaran itu saja. Lalu melanjutkan umrohnya sampai selesai.
Hanya saja jika dia tahunya selepas selesai umroh, maka wajib mengulang putaran thowaf yang dia kerjakan tanpa menutup aurat, lalu sa'i dan tahallul dengan mencukur rambut kepala. Kecuali apabila ikut ulama yang tidak mewajibkan menutup aurat dalam thowaf, maka Umrohnya sah.
REFERENSI :
فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب، الجزء ١ الصحفة ١٧٨ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦)
بَابُ مَا حَرُمَ بِالْإِحْرَامِ
الْأَصْلُ فِيهِ مَعَ مَا يَأْتِي أَخْبَارٌ كَخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَ لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا يَلْبَسُ مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ زَادَ الْبُخَارِيُّ وَلَا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ وَلَا تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ وَكَخَبَرِ الْبَيْهَقِيّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ لُبْسِ الْقَمِيصِ وَالْأَقْبِيَةِ وَالسَّرَاوِيلَاتِ وَالْخُفَّيْنِ إلَّا أَنْ لَا يَجِدَ النَّعْلَيْنِ.
Artinya : Bab: Hal-hal yang Diharamkan Saat Ihram.
Dalil hukum dalam pembahasan ini dan pembahasan-pembahasan berikut nya adalah : beberapa hadits seperti riwayat dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi ﷺ: “Apa yang boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram dari jenis pakaian dia ?” Maka beliau bersabda: "Dia jangan mengenakan baju gamis, sorban, celana panjang, mantel berpenutup kepala, dan sepatu tertutup (khuff), kecuali jika seseorang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuff dengan memotongnya di bawah mata kaki. Dan janganlah ia mengenakan pakaian yang terkena parfum za'faran atau wars (pewarna kuning)."
Imam Bukhari menambahkan: "Dan wanita tidak boleh mengenakan cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan."
Juga seperti dalam riwayat al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa Nabi ﷺ melarang mengenakan baju gamis, mantel berlengan, celana panjang, dan sepatu yang menutup mata kakinya kecuali jika tidak menemukan sandal. (Maka boleh dia pakai dengan memotong bagian yang menutupi mata kaki)
«حَرُمَ بِهِ» أي بالإحرام «على رجل ستر بعض رأسه بما يعد ساترا» من مخيط أو غيره كَقَلَنْسُوَةٍ وَخِرْقَةٍ وَعِصَابَةٍ وَطِينٍ ثَخِينٍ بِخِلَافِ مَا لَا يُعَدُّ سَاتِرًا كَاسْتِظْلَالِهِ بِمَحْمِلٍ وَإِنْ مَسَّهُ وحمله قُفَّةٍ أَوْ عَدْلًا وَانْغِمَاسِهِ فِي مَاءٍ وَتَغْطِيَةِ رأسه بكفه أو كف غيره نعم إن قصد بمحل القفة ونحوها الستر حرم كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْفُورَانِيِّ وَغَيْرِهِ
Diharamkan karena ihram atas seorang laki-laki untuk menutupi sebagian kepalanya dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup", baik berupa pakaian berjahit maupun tidak, seperti peci, selembar kain, kain untuk mengikat luka, atau lumpur tebal. Hal ini berbeda dengan sesuatu yang tidak dianggap sebagai penutup, seperti bernaung di bawah tandu meskipun kepalanya menyentuhnya, membawa keranjang atau beban di atas kepala, tenggelam di dalam air, atau menutupi kepalanya dengan telapak tangannya sendiri atau tangan orang lain.
Namun, jika seseorang sengaja menempatkan benda seperti keranjang dan sejenisnya di atas kepala dengan niat untuk menutupinya, maka hal itu diharamkan—sebagaimana dijelaskan oleh al-Furani dan ulama lainnya.
قرة العين في التسهيل والتكملة للألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٦
٢ - الدم الواجب بالترفه والتنعم : كَازَالَةِ الشعرِ مُطلَقًا والتطيب, وَقَلْمِ الأَظفار, واللبس, والجماع الثاني أو بين التحللين, والْمُبَاشَرَةِ, وَدَهْنِ شعر الرأس واللحية وسائر شُعُور الوجه ما عدا شعرِ الْخَدِّ وَالْجَبْهَةِ٠ وهذا الدمُ عَلَى التخيير والتقدير : فَتَحِبُ شَاةٌ بِصِفَةِ الأضحية أو صَوْمُ ثلاثةِ أَيَّامٍ أو التصدق بثلاثة أصع على ستة مَسَاكِينَ أَو فُقَرَاءَ, لَكُلِّ منهم نصف صاع من طعامٍ يُجْزِئُ في الفطرة
Artinya : 2. Denda (dam) yang wajib karena tindakan bersenang-senang dan memanjakan diri : Seperti menghilangkan rambut secara mutlak (yakni semua rambut yang ada di tubuh), memakai wewangian, memotong kuku, mengenakan pakaian (yang dilarang saat ihram), melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya atau berhubungan intim di antara dua tahallul, bersentuhan fisik (secara syahwat), serta mengoleskan minyak pada rambut kepala, janggut, dan seluruh rambut yang ada di wajah, kecuali rambut pipi dan dahi.
Dan dam ini bersifat opsional dan telah ditentukan ukurannya. Yaitu wajib menyembelih seekor kambing yang cukup untuk kurban, atau berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah sebanyak tiga ṣāʿ (1 sho = 3 liter) kepada enam orang miskin atau fakir, dengan masing-masing mendapatkan 1/2 ṣho', dari jenis makanan yang sah digunakan untuk zakat fitrah.
النووي، الإيضاح في مناسك الحج والعمرة، الصحفة ١٤٨-١٤٩
وإنَمَا يَحْرُمُ فيه الْمَلْبُوسُ والمَعْمُولُ على قَدْر الْبَدَنِ أو قَمْر عُضْو منْهُ (6) بحَيْثُ يحيطُ به إما بخَياطة وإمَّا بغَيْرِ خيَاطَة (1) وذلك كالقَمِيص والسَّرَاويل والتبان
Artinya : Yang diharamkan dalam ihrom adalah pakaian dan apa saja yang dibuat sesuai ukuran tubuh atau ukuran salah satu anggota tubuh seukuran barang tersebut bisa membungkusnya, baik dengan jahitan maupun tanpa jahitan. Yang demikian itu seperti kemeja, celana panjang, dan celana dalam.
النووي ,الإيضاح في مناسك الحج والعمرة، الصحفة ١٤٩
التبان: سراويل من الجلد قصيرة فوق الركبة غالباً
Artinya : At-Tibban : adalah celana dalam atau celana pendek yang biasanya terbuat dari kulit dan panjangnya umumnya di atas lutut. Dalam konteks fikih, termasuk dalam jenis pakaian yang diharamkan dikenakan saat ihram bagi laki-laki, karena ia membungkus anggota tubuh tertentu (menutup aurat secara ketat).
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٣ الصحفة ٢٤٣
التبان: سروال صغير مقدار شبر يستر العورة المغلظة وقد يكون للملاحين
Artinya : At-Tibbān (التِّبَان) : adalah celana kecil (pendek) yang panjangnya kira-kira sejengkal, digunakan untuk menutup aurat inti (yakni kemaluan). Kadang juga dipakai oleh para pelaut.
شرح النووي على مسلم، الجزء ٨ الصحفة ١٢١ — النووي (ت ٦٧٦)
(قَالَ هَلْ عِنْدَكَ نُسُكٌ قَالَ مَا أَقْدِرُ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ أَنْ يَصُومَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ يُطْعِمَ سِتَّةَ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مسكينين صاع) هذه روايات الباب وكلها متفقة فِي الْمَعْنَى وَمَقْصُودُهَا أَنَّ مَنِ احْتَاجَ إِلَى حَلْقِ الرَّأْسِ لِضَرَرٍ مِنْ قَمْلٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ نَحْوِهِمَا فَلَهُ حَلْقُهُ فِي الْإِحْرَامِ وَعَلَيْهِ الْفِدْيَةُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ من صيام أو صدقة أو نسك وَبَيَّنَ النَّبِيُّ ﷺ أَنَّ الصِّيَامَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَالصَّدَقَةَ ثَلَاثَةُ آصُعٍ لِسِتَّةِ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ وَالنُّسُكَ شَاةٌ وهي شاة تجزيء فِي الْأُضْحِيَّةِ ثُمَّ إِنَّ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَالْأَحَادِيثَ مُتَّفِقَةٌ عَلَى أَنَّهُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ هَذِهِ الْأَنْوَاعِ الثَّلَاثَةِ وَهَكَذَا الْحُكْمُ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ الثَّلَاثَةِ .
Artinya : (Ia berkata: "Apakah engkau memiliki hewan (seekor kambing) untuk disembelih?" Ia menjawab: "Aku tidak mampu untuk membelinya." Maka Nabi memerintahkannya untuk berpuasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin, untuk setiap 2 orang miskin dikasih satu sho').
Ini adalah riwayat-riwayat dalam bab ini, dan semuanya sama dalam maknanya, yang maksud intinya adalah : bahwa siapa saja yang berhajat untuk mencukur rambut kepala karena suatu gangguan seperti kutu atau penyakit atau yang semacamnya, maka dia boleh mencukur rambutnya saat dalam keadaan ihram, tetapi dia wajib membayar fidyah.
Allah Ta‘ala berfirman: "Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau ada gangguan (seperti kutu atau luka) di kepalanya, maka dia (wajib membayar) fidyah berupa berpuasa atau bersedekah, atau menyembelih seekor kambing."
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa puasanya selama tiga hari, sedekahnya adalah tiga ṣā‘ untuk enam orang miskin, masing-masing setengah ṣā‘, dan sembelihan adalah satu ekor kambing—yakni kambing yang sah sebagai kurban dalam Idul Adha. Kemudian, ayat yang mulia dan hadis-hadis tersebut sepakat bahwa seseorang diberi pilihan antara tiga jenis fidyah ini. Begitulah hukumnya menurut para ulama bahwa orang tersebut diberi kebebasan memilih salah satu dari tiga fidyah tersebut.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٧ الصحفة ٦٠
وَقَال الْجُمْهُورُ هِيَ مِنْ شُرُوطِ صِحَّتِهِ. وَهَذِهِ الأُْمُورُ هِيَ ؛
١ - الطَّهَارَةُ مِنَ الأَْحْدَاثِ وَالأَْنْجَاسِ.
٢ - سَتْرُ الْعَوْرَةِ.
٣ - ابْتِدَاءُ الطَّوَافِ مِنَ الْحَجَرِ.
٤ - التَّيَامُنُ، أَيْ كَوْنُ الطَّائِفِ عَنْ يَمِينِ الْبَيْتِ.
٥ - دُخُول الْحِجْرِ (أَيِ الْحَطِيمِ) فِي ضِمْنِ الطَّوَافِ
Artinya : Dan menurut jumhur (mayoritas ulama), hal-hal berikut merupakan syarat sahnya tawaf. Yaitu:
1) Suci dari hadats dan najis.
2) Menutup aurat.
3) Memulai tawaf dari Hajar Aswad.
4) Bertawaf dengan posisi Ka'bah di sebelah kirinya orang yang thowaf (berputar searah kanan).
5) Memasukkan bagian Hijir Ismail (juga disebut Al-Hatim) dalam lingkaran tawaf.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٩ الصحفة ١٣٢
عَاشِرًا: سَتْرُ الْعَوْرَةِ ؛
٢٣ - ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّ سَتْرَ الْعَوْرَةِ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الطَّوَافِ، وَقَال الْحَنَفِيَّةُ: هُوَ وَاجِبٌ فِي الطَّوَافِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّتِهِ، وَذَلِكَ لأَِنَّ الطَّوَافَ عِنْدَ الْجُمْهُورِ كَالصَّلاَةِ يَجِبُ فِيهِ سَتْرُ الْعَوْرَةِ لِقَوْلِهِ ﷺ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ (٢)، وَلِحَدِيثِ لاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ (٣) .
فَمَنْ أَخَل بِسَتْرِ الْعَوْرَةِ الإِْخْلاَل الْمُفْسِدَ لِلصَّلاَةِ بِحَسَبِ الْمَذَاهِبِ، فَسَدَ طَوَافُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ، وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ عَلَيْهِ الدَّمُ (٤)
Artinya : Ke-10 : Menutup Aurat :
23 – Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sahnya tawaf. Sedangkan menurut ulama-ulama madzhab Hanafi, menutup aurat wajib si dalam tawaf, namun bukan merupakan syarat sahnya. Dasar hukum & alasannya menurut jumhur, tawaf itu seperti shalat, maka wajib menutup aurat di dalamnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Thowaf di Ka'bah itu seperti shalat", dan juga berdasarkan hadits: "Janganlah seseorang bertawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang."
Maka siapa pun yang mengabaikan penutupan aurat dalam bentuk yang bisa membatalkan shalat menurut berbagai madzhab, maka thowafnya batal menurut jumhur ulama. Sedangkan menurut Hanafiyah, ia hanya wajib membayar dam (denda) berupa penyembelihan.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٩ الصحفة ١٤١
تَرْكُ شَرْطٍ مِنْ شُرُوطِ الطَّوَافِ، وَحُكْمُهُ: أَنَّ الطَّوَافَ غَيْرُ صَحِيحٍ، وَيَجِبُ أَنْ يُعِيدَهُ إِنْ كَانَ فَرْضًا، أَوْ وَاجِبًا
فَإِنْ كَانَ بِمَكَّةَ أَعَادَهُ وَلاَ إِشْكَال، وَإِنْ سَافَرَ مِنْ مَكَّةَ، فَلاَ بُدَّ لَهُ مِنَ الرُّجُوعِ إِلَى مَكَّةَ وَإِعَادَتِهِ، كَمَا فِي تَرْكِ رُكْنٍ مِنْ أَرْكَانِ الطَّوَافِ
ج - تَرْكُ وَاجِبٍ مِنْ وَاجِبَاتِ الطَّوَافِ، وَهُوَ غَيْرُ مُجْزِئٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ، مَكْرُوهٌ كَرَاهَةً تَحْرِيمِيَّةً عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ حَسَبَ اصْطِلاَحِهِمْ، وَيَلْزَمُهُ الإِْثْمُ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ الدَّمُ
Artinya : Pasal : Meninggalkan salah satu syarat dari syarat-syarat tawaf.
Hukumnya : Tawaf menjadi tidak sah, dan ia wajib mengulanginya jika tawaf itu merupakan tawaf fardhu atau tawaf wajib. Jika ia masih berada di kota Makkah, ia wajib mengulanginya, dan ini tidak ada isykal atau hal yang di permasalahkan. Namun jika ia sudah bepergian keluar dari Makkah, maka ia harus kembali ke Makkah dan mengulang tawafnya, sebagaimana halnya bila ia meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun tawaf.
c. Meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban tawaf.
Menurut jumhur (mayoritas ulama), tawaf tersebut tidak mencukupi (tidak sah). Menurut madzhab Hanafiyah, hal itu makruh tahrimi (makruh yang mendekati haram) menurut istilah mereka. Orang yang melakukannya berdosa, dan wajib membayar dam (denda berupa sembelihan).
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari, Jember , Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar