Apakah Sah Umroh Badrun Karena Melakukan Pelanggaran-Pelanggaran Seperti Memakai Sempak, Terbukanya Aurat di Depan Umum, Memotong Kuku ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Badrun (nama samaran) suatu ketika pergi Umroh. Serta banyak kejadian janggal yang terjadi padanya, mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan olehnya seperti memakai celana dalam (CD), terbukanya aurat di depan umum, memotong kuku  sedangkan dirinya dalam keadaan ihram umroh, padahal pembimbing sudah memperingatkan tentang larangan-larangan saat ihram. 

Selain itu, karena banyaknya jama'ah yang sholat di Masjid Haram Mekkah, Badrun saat sholat tidak bisa rukuk dan sujud dengan sempurna, dan kadang harus sujud di pantat makmum yang ada di depannya.

PERTANYAAN :

Apakah sah Umroh Badrun karena melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti deskripsi di atas ? 

JAWABAN ;

Pelanggaran-pelanggaran di atas hanya mewajibkan dirinya membayar dam (denda) dan tidak merusak keabsahan umrohnya selama syarat-syarat dan rukun-rukunnya terlaksana. 

REFERENSI :

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٢٥١ — الخطيب الشربيني (ت ٩٧٧)

شُرُوط وجوب الْحَج (وشرائط وجوب الْحَج) أَي وَالْعمْرَة (سَبْعَة) بل ثَمَانِيَة كَمَا ستعرفه الأول (الْإِسْلَام) فَلَا يجبان على كَافِر أُصَلِّي وجوب مُطَالبَة كَمَا فِي الصَّلَاة أما الْمُرْتَد بعد الِاسْتِطَاعَة فَلَا يسقطان عَنهُ فَإِن أسلم مُعسرا اسْتَقر فِي ذمَّته بِتِلْكَ الِاسْتِطَاعَة أَو مُوسِرًا وَمَات قبل التَّمَكُّن حج وَاعْتمر عَنهُ من تركته وَلَو ارْتَدَّ فِي أثْنَاء نُسكه بَطل فِي الْأَصَح فَلَا يمْضِي فِي فاسده (و) الثَّانِي وَالثَّالِث (الْبلُوغ وَالْعقل) فَلَا يجبان على صبي وَلَا مَجْنُون لعدم تكليفهما كَسَائِر الْعِبَادَات (و) الرَّابِع (الْحُرِّيَّة) فَلَا يجبان على من فِيهِ رق لِأَن مَنَافِعه مُسْتَحقَّة لسَيِّده وَفِي إِيجَاب ذَلِك عَلَيْهِ إِضْرَار لسَيِّده (و) الْخَامِس (الِاسْتِطَاعَة) كَمَا يعلم ذَلِك من كَلَامه فَلَا يجبان على غير مستطيع لمَفْهُوم الْآيَة

Artinya : Syarat-Syarat Wajib Haji (dan Umrah) Ada tujuh, bahkan delapan seperti yang akan dijelaskan.
Pertama: Islam Maka haji dan umrah tidak wajib atas orang kafir, seperti halnya salat—tidak dikenakan kewajiban tuntutan padanya. Adapun orang murtad setelah memiliki kemampuan (untuk berhaji), maka kewajiban haji tidak gugur darinya. Jika ia masuk Islam kembali dalam keadaan tidak mampu (secara finansial atau fisik), maka kewajiban haji tetap menjadi tanggungannya berdasarkan kemampuan yang ia miliki sebelumnya. Dan jika ia masuk Islam dalam keadaan mampu namun meninggal sebelum sempat melaksanakan haji, maka haji dan umrah ditunaikan dari hartanya (warisannya).
Jika seseorang murtad di tengah pelaksanaan ibadah hajinya, maka ibadah tersebut batal menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak bisa dilanjutkan meskipun dalam keadaan rusak (fasid).

Kedua dan ketiga: Baligh dan Berakal Maka haji dan umrah tidak wajib atas anak kecil dan orang gila karena mereka tidak dibebani kewajiban ibadah seperti ibadah lainnya.
Keempat: Merdeka Maka tidak wajib atas seorang budak karena manfaat dirinya dimiliki oleh tuannya. Mewajibkan haji kepadanya berarti membahayakan kepentingan tuannya.
Kelima: Mampu (istitha’ah) Sebagaimana diketahui dari firman Allah, maka haji dan umrah tidak wajib atas orang yang tidak mampu, sebagaimana dipahami dari ayat Al-Qur'an.

والاستطاعة نَوْعَانِ أَحدهمَا استطاعة مُبَاشرَة وَلها شُرُوط أَحدهَا (وجود الزَّاد) الَّذِي يَكْفِيهِ وأوعيته حَتَّى السفرة وكلفة ذَهَابه لمَكَّة ورجوعه مِنْهَا إِلَى وَطنه وَإِن لم يكن فِيهِ أهل وعشيرة فَلَو لم يجد مَا ذكر وَلَكِن كَانَ يكْتَسب فِي سَفَره مَا يَفِي بزاده وَبَاقِي مُؤْنَته وسفره طَوِيل مرحلتان فَأكْثر لم يُكَلف النّسك وَلَو كَانَ يكْسب فِي يَوْم كِفَايَة أَيَّام لِأَنَّهُ قد يَنْقَطِع عَن الْكسْب لعَارض وَبِتَقْدِير عدم الِانْقِطَاع -إلى أن قال- ٠

Dan istitho'ah (kemampuan) itu ada dua jenis: salah satunya adalah kemampuan secara langsung, yang memiliki syarat-syarat. Salah satunya adalah (adanya bekal) yang mencukupinya, termasuk wadah-wadahnya, hingga perbekalan perjalanan dan biaya perginya ke Mekkah serta kembalinya ke tanah airnya, meskipun di sana tidak ada keluarga atau kerabat. Maka, jika seseorang tidak memiliki apa yang disebutkan tadi, namun ia mampu memperoleh penghasilan selama perjalanannya yang mencukupi untuk bekalnya dan kebutuhan lainnya, dan perjalanannya panjang (dua marhalah atau lebih), maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Meskipun ia mampu memperoleh penghasilan dalam satu hari yang cukup untuk beberapa hari, karena bisa saja terjadi hambatan yang menyebabkan terputusnya penghasilan, dan (kemampuan itu) dihitung berdasarkan kemungkinan terjadinya hambatan tersebut -sampai pada ucapan-

٠(و) الثَّانِي من شُرُوط الِاسْتِطَاعَة وجود (الرَّاحِلَة) الصَّالِحَة لمثله بشرَاء أَو اسْتِئْجَار بِثمن أَو أُجْرَة مثل لمن بَينه وَبَين مَكَّة مرحلتان فَأكْثر قدر على الْمَشْي أم لَا لَكِن ينْدب للقادر على الْمَشْي الْحَج خُرُوجًا من خلاف من أوجبه وَمن بَينه وَبَين مَكَّة دون مرحلَتَيْنِ وَهُوَ قوي على الْمَشْي يلْزمه الْحَج لعدم الْمَشَقَّة -إلى أن قال- وَيشْتَرط كَون مَا ذكر من الزَّاد وَالرَّاحِلَة والمحمل وَالشَّرِيك فاضلين عَن دينه حَالا كَانَ أَو مُؤَجّلا وَعَن كلفة من عَلَيْهِ نَفَقَتهم مُدَّة ذَهَابه وإيابه وَعَن مَسْكَنه اللَّائِق بِهِ الْمُسْتَغْرق لِحَاجَتِهِ وَعَن عبد يَلِيق بِهِ وَيحْتَاج إِلَيْهِ لخدمته وَيلْزمهُ صرف مَال تِجَارَته إِلَى الزَّاد وَالرَّاحِلَة وَمَا يتَعَلَّق بهما

Syarat kedua dari syarat istitha'ah (kemampuan) adalah adanya kendaraan (yang layak) sesuai keadaan orang tersebut, baik dengan cara membeli atau menyewa dengan harga atau upah yang wajar. Hal ini berlaku bagi orang yang jarak antara dirinya dan Makkah adalah dua marhalah (etape perjalanan) atau lebih, baik dia mampu berjalan kaki atau tidak. Namun, disunnahkan bagi orang yang mampu berjalan kaki untuk melaksanakan haji, guna keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkannya. Sedangkan bagi orang yang jarak antara dirinya dan Makkah kurang dari dua marhalah dan dia kuat berjalan kaki, maka dia wajib melaksanakan haji karena tidak adanya kesulitan (yang memberatkan) -sampai pada ucapan- Dan disyaratkan bahwa apa yang disebutkan dari bekal, kendaraan, dan alat angkut serta mitra, harus lebih dari pada hutangnya, baik dalam keadaan sekarang maupun yang ditunda, dan bebas dari beban biaya yang ditanggung oleh orang yang wajib menanggung nafkah mereka selama perjalanan pergi dan pulang, serta bebas dari tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan mereka yang mencakup segala kebutuhan mereka, dan dari seorang budak yang sesuai dengannya dan yang dibutuhkan untuk pelayanannya. Dan wajib baginya untuk menggunakan harta perdagangannya untuk bekal dan kendaraan serta segala sesuatu yang terkait dengannya.

٠(و) الشَّرْط السَّادِس للْوُجُوب (تخلية الطَّرِيق) أَي أَمنه وَلَو ظنا فِي كل مَكَان بِحَسب مَا يَلِيق بِهِ فَلَو خَافَ فِي طَرِيقه على نَفسه أَو عضوه أَو نفس مُحْتَرمَة مَعَه أَو عضوها أَو مَاله وَلَو يَسِيرا سبعا أَو عدوا أَو رصديا وَلَا طَرِيق لَهُ سواهُ لم يجب النّسك عَلَيْهِ لحُصُول الضَّرَر وَالْمرَاد بالأمن الْعَام حَتَّى لَو كَانَ الْخَوْف فِي حَقه وَحده قضى من تركته كَمَا نَقله البُلْقِينِيّ عَن النَّص

(Dan) syarat keenam untuk kewajiban (ibadah haji atau umrah) adalah terbebasnya jalan, yaitu adanya rasa aman, meskipun hanya secara dugaan, di setiap tempat sesuai dengan kondisi tempat tersebut. Maka, jika seseorang merasa takut dalam perjalanannya terhadap jiwanya, anggota tubuhnya, jiwa orang lain yang harus dihormati yang bersamanya, anggota tubuhnya, atau hartanya—meskipun hanya sedikit—dari ancaman binatang buas, musuh, atau perampok, dan tidak ada jalan lain selain itu, maka ibadah (haji/umrah) tidak menjadi wajib baginya karena adanya mudarat (bahaya). Yang dimaksud dengan rasa aman adalah keamanan secara umum, sehingga apabila rasa takut itu hanya bersifat pribadi, maka ibadah itu tetap ditunaikan dari harta peninggalannya (jika ia meninggal), sebagaimana yang dinukil oleh al-Balqini dari nash (pendapat) Imam Syafi’i.

وَيجب ركُوب الْبَحْر إِن غلبت السَّلامَة فِي ركُوبه وَتعين طَرِيقا كسلوك طَرِيق الْبر عِنْد غَلَبَة السَّلامَة فَإِن غلب الْهَلَاك أَو اسْتَوَى الْأَمْرَانِ لم يجب بل يحرم لما فِيهِ من الخطر
٠(و) السَّابِع (إِمْكَان الْمسير) إِلَى مَكَّة بِأَن يكون قد بَقِي من الْوَقْت مَا يتَمَكَّن فِيهِ من السّير الْمُعْتَاد لأَدَاء النّسك
وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمد كَمَا نَقله الرَّافِعِيّ عَن الْأَئِمَّة -الى ان قال- (و) الثَّامِن من شُرُوط الْوُجُوب وَهُوَ من شُرُوط الِاسْتِطَاعَة أَن يثبت على الرَّاحِلَة أَو فِي محمل وَنَحْوه بِلَا مشقة شَدِيدَة فَمن لم يثبت عَلَيْهَا أصلا أَو ثَبت فِي محمل عَلَيْهَا لَكِن بِمَشَقَّة شَدِيدَة لكبر أَو نَحوه انْتَفَى عَنهُ استطاعة الْمُبَاشرَة وَلَا تضر مشقة تحْتَمل فِي الْعَادة

Wajib menempuh perjalanan laut jika keselamatan lebih dominan dalam perjalanannya dan itu menjadi satu-satunya jalan, sebagaimana halnya menempuh perjalanan darat ketika keselamatan lebih dominan. Namun jika bahaya (kematian) lebih dominan atau keduanya (selamat dan bahaya) seimbang, maka tidak wajib, bahkan haram karena mengandung bahaya.
(Dan) syarat ketujuh adalah kemungkinan melakukan perjalanan ke Makkah, yaitu masih tersisa waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan seperti biasanya guna melaksanakan ibadah haji. Inilah pendapat yang dipegang (mu'tamad), sebagaimana dinukil oleh Ar-Rafi'i dari para imam (ulama) -sampai pada ucapan- "(Dan) syarat kedelapan dari syarat-syarat wajib haji — yang juga termasuk dalam syarat istitha'ah (kemampuan) — adalah mampu duduk tegak di atas kendaraan (tunggangan) atau dalam tandu dan semisalnya tanpa mengalami kesulitan yang berat. Maka, siapa yang sama sekali tidak bisa duduk di atas tunggangan, atau bisa duduk di dalam tandu namun dengan kesulitan berat karena usia lanjut atau sebab lain, maka hilang darinya kemampuan langsung (untuk berhaji). Namun, kesulitan yang masih bisa ditanggung secara umum tidaklah menjadi penghalang.


المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية، الجزء ١ الصحفة ٢٧٦ — ابن حجر الهيتمي (ت ٩٧٤)

فصل: "في بيان أركان الحج والعمرة
أركان الحج خمسة: الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي: الإحرام، والطواف، والسعي، والحق
_________
فصل: في بيان أركان الحج والعمرة
"أركان الحج خمسة" بل ستة "الإحرام" وهو نية الدخول في النسك "والوقوف بعرفة والطواف والسعي والحلق" والترتيب في معظمها إذ لا بد من تقديم الإحرام على الكل والوقوف على ما بعده والطواف على السعي ويجوز تقديم الحلق عليهما وتأخيرهما عنه. "وأركان العمرة أربعة» بل خمسة «وهي: الإحرام والطواف والسعي والحلق» والترتيب في الكل١ على ما ذكر
------
١ الترتيب في الأربعة المذكورة هو الركن الخامس من أركان العمرة

Artinya : Pasal: "Penjelasan tentang Rukun Haji dan Umrah"

Rukun haji ada lima: Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf, Sa'i, Cukur (rambut kepala). Sedangkan rukun umrah ada empat, yaitu: Ihram, Thawaf, Sa'i, Cukur (rambut kepala).
_____

Pasal: Penjelasan tentang Rukun Haji dan Umrah

Rukun haji ada lima, bahkan enam, yaitu: Ihram, yaitu niat untuk masuk dalam ibadah haji, Wukuf di Arafah, Thawaf, Sa’i, Cukur rambut (tahallul), dan tertib (runtut) dalam sebagian besar rukun tersebut, karena harus mendahulukan ihram atas semua rukun lainnya, mendahulukan wukuf atas rukun setelahnya, serta mendahulukan thawaf atas sa’i. Adapun mencukur rambut boleh dilakukan sebelum atau setelah thawaf dan sa’i.

Rukun umrah ada empat, bahkan lima, yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’i, Cukur rambut (tahallul), dan Tertib, sebagaimana urutan yang telah disebutkan.
---------
1) Tertib dalam empat rukun yang telah disebutkan merupakan rukun kelima dari rukun-rukun umrah.


الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٢٦٣ — الخطيب الشربيني (ت ٩٧٧)

فصل فِي الدِّمَاء الْوَاجِبَة وَمَا يقوم مقَامهَا
(والدماء الْوَاجِبَة فِي الْإِحْرَام) بترك مَأْمُور بِهِ أَو ارْتِكَاب مَنْهِيّ عَنهُ (خَمْسَة أَشْيَاء) بطرِيق الِاخْتِصَار وبطريق الْبسط تِسْعَة أَنْوَاع دم التَّمَتُّع وَدم الْفَوات وَالدَّم المنوط بترك مَأْمُور بِهِ وَدم الْحلق والقلم وَدم الْإِحْصَار وَدم قتل الصَّيْد وَدم الْجِمَاع وَدم الِاسْتِمْتَاع وَدم الْقرَان
فَهَذِهِ تِسْعَة أَنْوَاع أخل المُصَنّف بالأخير مِنْهَا وَالثَّمَانِيَة مَعْلُومَة من كَلَامه إِذْ الثَّلَاثَة الأول دَاخِلَة فِي تَعْبِيره بالنسك كَمَا سَيظْهر لَك وَدم الِاسْتِمْتَاع دَاخل فِي تَعْبِيره بالترفه كَمَا سَيظْهر لَك أَيْضا وستعرف التَّاسِع إِن شَاءَ الله تَعَالَى
٠(أَحدهَا) أَي الدِّمَاء (الدَّم الْوَاجِب بترك نسك) وَهُوَ شَامِل لثَلَاثَة أَنْوَاع الأول دم التَّمَتُّع وَإِنَّمَا يجب بترك الْإِحْرَام بِالْحَجِّ من مِيقَات بَلَده وَالثَّانِي دم الْفَوات للوقوف بعد التَّحَلُّل بِعَمَل عمْرَة كَمَا مر
وَالثَّالِث الدَّم المنوط بترك مَأْمُور بِهِ من الْوَاجِبَات الْمُتَقَدّمَة (وَهُوَ) أَي الدَّم الْوَاجِب فِي هَذِه الْأَنْوَاع الثَّلَاثَة (على التَّرْتِيب) وَالتَّقْدِير وَسَيَأْتِي بَيَان التَّقْدِير وَأما التَّرْتِيب فَهُوَ مَا أَشَارَ إِلَيْهِ بقوله (شَاة) مجزئة فِي الْأُضْحِية أَو سبع بَدَنَة أَو سبع بقرة وَوقت وجوب الدَّم على التَّمَتُّع إِحْرَامه بِالْحَجِّ لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ يصير مُتَمَتِّعا بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَج وَيجوز ذبحه إِذا فرغ من الْعمرَة وَلَكِن الْأَفْضَل ذبحه يَوْم النَّحْر وَشرط وُجُوبه أَن لَا يكون من حاضري الْمَسْجِد

Artinya : Bab tentang denda atau tebusan yang wajib bayar oleh jamaah haji atau umrah yang melanggar aturan-aturan selama ihrom dan perkara-perkara yang bisa menggantikannya. Denda yang wajib dibayar sebab meninggalkan sesuatu yang di wajibkan atau melanggar larangan selama ihram itu ada 5 : 
(Bilangan angka 5 itu penyebutan secara ringkas. Jika dijabarkan, maka ada 9 macam : Yaitu dam haji tamattu, dam sebab tertinggal wuquf di arofah, dam yang disebabkan oleh meninggalkan sesuatu yang wajib, dam sebab mencukur rambut, dam sebab memotong kuku, dam sebab terhalang dari menyempurnakan rukun haji atau umroh, dam sebab membunuh hewan buruan, dam sebab jima', dam sebab bercumbu, dan dam sebab menggabungkan haji dan umroh dalam sekali ihrom.

Ini adalah sembilan jenis dam. Penulis tidak menyebutkan yang terakhir, namun yang delapan lainnya sudah dijelaskan dalam penjelasannya, karena tiga jenis pertama termasuk dalam penjelasan tentang ibadah haji, seperti yang akan anda lihat nanti. Sedangkan dam sebab bertumbuh sudah masuk dalam penjelasannya tentang dam sebab bersenang-senang, sebagaimana yang akan anda lihat juga, dan anda akan mengetahui yang kesembilan jika Allah menghendaki.
Perincian dam yang wajib adalah :
1- Dam yang wajib karena meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan dalam haji dan umroh. 
Dalam dam ini mencakup tiga jenis dam : 
a. Dam tamattu, yang diwajibkan karena dia telah meninggalkan ihram haji dari miqat kota asalnya. 
b. Dam sebab tertinggal wuquf di arofah. Dam ini diwajibkan setelah dia tahallul dengan amalan umrah.
c. Dam sebab meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan dalam haji dan umroh yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun sifat dari 3 dam ini adalah : wajib tertib (berurutan) dan sudah ditentukan ukurannya.

Penjelasan mengenai takaran dam ini akan datang dalam pembahasan nanti. 
Sedangkan urutan yang wajib adalah seperti yang disebutkan oleh mushonnif, yaitu : pertama wajib menyembelih kambing yang sah untuk kurban atau seper tujuh ekor unta atau seper tujuh ekor sapi. Waktu wajibnya dam haji tamattu adalah saat ia masuk ihram haji, karena pada saat itu ia menjadi orang yang melakukan haji tamattu. Yakni dia boleh bersenang-senang sejak selesai dari umrah sampai dia ihrom haji. Dan diperbolehkan menyembelihnya sejak dia selesai umrah, tetapi yang lebih utama adalah menyembelihnya pada hari raya kurban tanggal 10 dzul hijjah. Sedangkan syarat wajibnya dam adalah dia bukan penduduk yang tinggal ditanah Harom atau dekat dengan tanah harom. Yakni tidak sampai 81 km dari tanah harom.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٠ الصحفة ٣٢

ثَالِثًا: فَسَادُ الْعُمْرَةِ؛
٣٤ - لاَ تَفْسُدُ الْعُمْرَةُ بِتَرْكِ رُكْنٍ مِنْ أَرْكَانِهَا، وَلاَ بِتَرْكِ وَاجِبٍ فِيهَا، إِلاَّ بِالْجِمَاعِ قَبْل التَّحَلُّل مِنْ إِحْرَامِهَا، عَلَى التَّفْصِيل التَّالِي: -الى ان قتل- وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ أَنَّهُ إِذَا حَصَل الْمُفْسِدُ قَبْل التَّحَلُّل مِنَ الْعُمْرَةِ فَسَدَتْ، وَالتَّحَلُّل يَحْصُل بِالْحَلْقِ عِنْدَ الْفَرِيقَيْنِ، وَهُوَ رُكْنٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَاجِبٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ. وَيَجِبُ فِي إِفْسَادِ الْعُمْرَةِ مَا يَجِبُ فِي إِفْسَادِ الْحَجِّ مِنَ الاِسْتِمْرَارِ فِيهَا، وَالْقَضَاءِ، وَالْفِدَاءِ

Artinya : Ketiga: Fasad atau Rusaknya Umrah :
34 – Umrah tidak menjadi rusak karena meninggalkan salah satu rukun atau salah satu dari perkara-perkara yang wajib didalamnya, kecuali karena jima' (bersetubuh) sebelum tahallul dari ihramnya, dengan rincian sebagai berikut : Menurut mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah, jika perbuatan yang merusak (yakni jima') terjadi sebelum tahallul dari umrah, maka umrah tersebut menjadi rusak. Tahallul itu sendiri terjadi dengan mencukur rambut menurut kedua mazhab tersebut. Mencukur rambut adalah rukun menurut Syafi’iyah dan wajib menurut Hanabilah. Jika umrah rusak, maka wajib melakukan hal-hal yang juga diwajibkan ketika haji rusak, yaitu : tetap melanjutkan umrohnya, mengqadha (mengganti umrah tersebut di waktu lain), dan membayar dam (denda).

٣٥ - وَاخْتَلَفُوا فِي فِدَاءِ إِفْسَادِ الْعُمْرَةِ: فَمَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ شَاةٌ؛ لأَِنَّ الْعُمْرَةَ أَقَل رُتْبَةً مِنَ الْحَجِّ، فَخَفَّتْ جِنَايَتُهَا، فَوَجَبَتْ شَاةٌ. وَمَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ أَنَّهُ تَلْزَمُهُ بَدَنَةٌ قِيَاسًا عَلَى الْحَجِّ. أَمَّا فِدَاءُ الْجِمَاعِ الَّذِي لاَ يُفْسِدُ الْعُمْرَةَ فَشَاةٌ فَقَطْ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَبَدَنَةٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ (١)٠
(ر: إِحْرَام ف ١٧٤ - ١٧٥)

35 – Para ulama berbeda pendapat mengenai fidyah (denda) akibat merusak umrah :
Mazhab Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa orang yang merusak umrah wajib menyembelih seekor kambing, karena umrah memiliki derajat yang lebih rendah daripada haji, sehingga pelanggarannya pun lebih ringan, maka cukup dengan kambing. Sedangkan mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa orang tersebut wajib menyembelih seekor unta, dengan mengqiyaskan (menyamakan hukumnya) pada haji. Adapun denda untuk hubungan suami istri yang tidak merusak umrah, maka menurut Hanafiyah cukup dengan seekor kambing, sedangkan menurut Malikiyah wajib seekor unta.

رَابِعًا: تَرْكُ وَاجِبٍ فِي الْعُمْرَةِ ؛ 
٣٦ - مَنْ تَرَكَ وَاجِبًا فِي الْعُمْرَةِ، كَالسَّعْيِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَفِي الْقَوْل الرَّاجِحِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، وَكَالْحَلْقِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ خِلاَفًا لِلشَّافِعِيَّةِ، فَإِنَّهُ يَأْثَمُ بِهَذَا، وَيَجِبُ عَلَيْهِ الدَّمُ عِنْدَهُمْ

Keempat: Meninggalkan Kewajiban dalam Umrah:
36 – Barang siapa yang meninggalkan satu kewajiban dalam umrah—seperti sa’i menurut mazhab Hanafiyah dan pendapat yang lebih kuat menurut Hanabilah, atau seperti mencukur rambut menurut mayoritas ulama selain Ulama Syafi’iyah, maka orang tersebut berdosa karena meninggalkannya, dan ia wajib membayar dam (denda) menurut pendapat mereka.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari, Jember , Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Stunning Sebelum Hewan Disembelih ?