Apa Saja Pelanggaran-Pelanggaran Saat Ihram yang Mengharuskan Mengeluarkan Denda (Dam) ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) suatu ketika pergi Umroh. Serta banyak kejadian janggal yang terjadi padanya, mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan olehnya seperti memakai sempak, terbukanya aurat di depan umum, dll sedangkan dirinya dalam keadaan ihram umroh, padahal pembimbing sudah memperingatkan tentang larangan-larangan saat ihram.
Selain itu, karena banyaknya jama'ah yang sholat di Masjid Haram Mekkah, Badrun saat sholat tidak bisa rukuk dan sujud dengan sempurna, dan kadang harus sujud di pantat makmum yang ada di depannya.
PERTANYAAN :
Apa saja pelanggaran² saat ihram yang mengharuskan mengeluarkan denda (dam) ?
JAWABAN :
Pelanggaran² baik saat ihram haji ataupun umroh yang mengharuskan (mewajibkan) mengeluarkan dam (denda) yaitu ;
1) Dam (denda) yang wajib karena meninggalkan suatu ibadah (yakni meninggalkan sesuatu yang diperintahkan), seperti: berihram dari miqat, bermalam di Mina dan Muzdalifah, melempar jumrah, tawaf wada'.
2) Dam (denda) yang wajib karena bersenang-senang dan bermewah-mewah : seperti mencukur rambut secara mutlak, memakai wewangian, memotong kuku, memakai pakaian (jahit), melakukan hubungan suami istri yang kedua kalinya atau antara dua tahallul, bersentuhan (dengan syahwat), meminyaki rambut kepala, janggut, dan seluruh rambut wajah kecuali rambut pipi dan dahi.
3) Dam (denda) yang wajib karena terhalang (dari menyempurnakan ibadah haji atau umrah).
4) Dam (denda) yang wajib karena membunuh hewan buruan dan menebang pohon.
5) Dam (denda) yang wajib karena hubungan seksual, meskipun melalui dubur.
REFERENSI :
قرة العين في التسهيل والتكملة للألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٥
فصل في أنواع الدماء (¹⁴⁹)٠
الدماء الواجبة في حالة الإحرام خمسة ؛
١- الدم الواجب بترك نسك — أى ترك مأمور به — كالإحرام من الميقات، والمبيت بمنى ومزدلفة، ورمي الجمرات، وطواف الوداع٠
ومنه : دم التمتع والقرآن والفوات٠ وذلك لأن دم التمتع إنما يجب بترك الإحرام بالحج من ميقات بلده، فإن المتمتع يُحرم بالحج مِنْ مَكَّةَ، ولو أفَرَدَ لَأَحْرَمَ بِهِ مِنْ ميقات بلده٠ ودم القرآن إنما يجب يترك الإحرام بالعمرة من ميقانها لو أفرد، فإن القارن يحرم بالحج والعمرة معا من ميقات واحد، ودم الفوات إنما يحب بترك الوقوف بعرفة٠
وهذا الدم على الترتيب والتقدير : فيجب أولاً ذبح شاة مجزئة في الأضحية فإن عجز عنها في محل الذبح : بأن لم يجدها ولو لغيبة ماله وإن وجد من يقرضه أو وَجَدَهَا بِأكثرَ مِنْ ثَمَنِ الْمَثَلِ، أَو وَجَدَهَا به واحتاج إليه لِمُؤنِ سَفَرِهِ الْجَائِرِ٠٠٠ صام عشرة أيام : ثلاثة في الحج وسبعة إذا رَجَعَ إِلَى وَطَنِهِ، لقوله تَعَالَى : ﴿ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ في الحج وسبعة إذا رجعتم . ويسن تواليها٠
__________________________
(¹⁴⁹)انظر حاشية الباجوري : ٣٣٠/١ التحفة بحاشية الشرواني : ٣٤٤/٥ حاشية الإعانة : ٥٧٧/٢
Artinya : Bab tentang Jenis-Jenis Dam (denda/hukuman sebab pelanggaran dalam ihrom) (149)
Denda yang wajib (dibayar) dalam keadaan ihram ada lima macam :
1 . Dam yang wajib di karenakan meninggalkan amalan yang di wajibkan atau diperintahkan dalam haji/umroh, seperti : berihram dari miqat, bermalam di Mina dan Muzdalifah, melempar jumrah, dan tawaf wada'.
Termasuk dalam jenis dam ini : Yaitu Dam haji tamattu', qirān, dan sebab tertinggal wuquf di Arofah.
Hal ini di sebabkan karena dam tamattu' di wajibkan sebab meninggalkan ihram haji dari miqat negerinya. Karena orang yang melakukan haji tamattu' dia berihram haji dari Mekah. Padahal, jika dia melakukan haji ifrād, maka dia akan berihram haji dari miqat negerinya.
Sedangkan dam haji qirān diwajibkan karena meninggalkan ihram umrah dari miqat negerinya jika dilakukan secara terpisah. Sebab orang yang melakukan haji qirān dia berihram haji dan umrah secara bersamaan dari satu miqat.
Sedangkan dam fawat itu diwajibkan karena dia telah tertinggal wukuf di Arafah.
Dan jenis dam ini wajib dilakukan secara berurutan dan telah ditentukan kadar ukurannya : Maka pertama kali yang wajib adalah menyembelih seekor kambing yang telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Jika tidak mampu menyembelihnya di tempat penyembelihan (yakni semisal di Mina atau tanah haram), disebabkan karena dia tidak menemukan kambing sama sekali, walaupun disebabkan kehilangan atau jauhnya hartanya, dan meskipun ada orang yang siap meminjamkannya, atau disebabkan hewan tersebut hanya dijual dengan harga lebih mahal dari harga normal, atau dia memiliki harta untuk mendapatkan nya tetapi dia sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan perjalanan yang halal, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari: tiga hari selama pelaksanaan ibadah haji, dan tujuh hari ketika telah kembali ke tanah airnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
"Maka barang siapa yang tidak mendapatkannya, maka (wajib menggantinya) dengan berpuasa tiga hari disaat sedang melaksanakan haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali."
(Surat Al-Baqarah: 196)
Dan disunnahkan untuk mengerjakan puasa tersebut secara berturut-turut.
----------
(149) Hasyiah Bajuri : 1/330, Tuhfatul Muhtaj : 5/344, Hasyiah Ianah Tholibin : 2/577
قرة العين في التسهيل والتكملة للألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٦-٢٨٨
ويجب أن يكون صوم هذه الثلاثة بعد الإحرام بالحج . فيجب تقديمها على يوم النحر . فإن أخرها عنه عصى، ووجب عليه قضاؤه فورا عقب أيام التشريق.
ويسن كون صوم الثلاثة قبل يوم عرفة, لأنه يُسن للحاج فطرها ، فَيُسَنُ له أن يحرم بزمن يسعها : بأن يُحرم ليلة الخامس أو السادس, فَيَصُومه وتالييه . (١٥٠)٠
فلو لم يصم الثلاثة في الحج ورجع لزمه صوم العشرة، وفرق - وجوبا - بين الثلاثة والسبعة بأربعة أيام ومدة إمكان السير إلى وطنه على العادة الغالية . فلو لم يُفَرِّقْ - بَلْ صَامَ عشرة أيام ولاء - حصلت الثلاثة ولم يعتد بالسبعة٠
٢- الدم الواجب بالترفه والتنعم : كَازَالَة الشعرِ مُطلقا، والتطيب، وقلم الأظفار، واللبس، والجماع الثاني أو بين التحللين, والمباشرة، ودهن شعر الرأس واللحية وسائر شعور الوجه ما عدا شعر الخد والجبهة٠
وهذا الدم على التخيير والتقدير : فتجب شاة بصفة الأضحية أو صوم ثلاثة أيام أو التصدق بثلاثة آصع على ستة مساكين أو فقراء ، لكلِّ منهم نصف صاع من طعام يجزئ في الفطرة
ويُشترط في وجوب الفدية الكاملة ثلاث شعرات أو بعض كُلِّ منها . أما في الشعرة الواحدة أو بعضها فمد، وفي الشعرتين أو بعضهما فمدان٠
ومحل لزوم الدم الكامل في الثلاث إن اتحد الزمَانُ وَالْمَكَانُ عُرْفًا، وإلا ففي كُلِّ شعرة أو بعضها مد، وكذا يقال في الأظفار٠
ولو فَعَلَ شَيئًا مِنَ الْمُحرمات ناسيا أو جاهلاً بتحريمه لَمْ تَجبُّ القَديةُ إِنْ كَانَ تمتعا : كلبس وتطيب، وتَحِبُ إِن كَانَ إتلافًا : كحلق شعر وقلم ظفر وقتل صيد٠ نعم، لو فعل شيئًا منها مجنون أو مغمى عليه أو صبي أو غير مميز أو نائم لم تحب الفدية مطلقا . والفرق بين الناسي والجاهل وبين هؤلاء : أَنهما يعقلان فعلهما . فينسبان إلى تقصير، بخلاف هؤلاء٠
٣- الدم الواجب بالإحصار ، وهو شاة مجزئة في الأضحية، وقد مر بيانها٠
٤- الدم الواجب بقتل الصيد وقطع الأشجار، ومر بيانها أيضا٠
وهذا الدم على التخيير والتعديل : فيتخير بين ما ذكر وبين شراء طعام بقيمته والتصدق به على مَسَاكِينِ الْحَرَمِ وفقرائه ، أو الصوم عن كُلِّ مُد يوما٠
ه- الدم الواجب بالوطء ولو في الدبر . وشرط وجوبه : كون الوطء من عاقل عامد مختار عالم بالتحريم . فلا فدية على المجنون والناسي والْمُكْرَه وَالْجَاهِلِ٠
وهذا الدم على الترتيب والتعديل : فيجب به أولاً بدنة، فإن عجز عنها فبقرة . فسبع من الغنم, فإن عجز قوّم البدنة واشترى بقيمتها طعاما وتصدق به على مساكين الحرم وفقراته ( ولا تقدير هنا في الذي يُدْفَعُ لِكُلِّ فقير ) ، فَإِنْ عَجَزَ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدْ يوما . والمراد بالبدنة هنا : واحد من الإبل ذكرًا كَانَ أو أنثى٠
(تنبيهات)
١- إنما تجب الفدية بسبب الوطء على الرجل الواطيء، ولا يحب شيء على الْمَرَاةِ الْمَوطُوعَةَ ، لَكِنْ تَأْثَمُ, وَيَفْسُدُ حَجُّهَا . أي فعليها القضاء فوراً٠
٢- اعلم أن الدم الواجب بسبب ترك واجب أو أو فعل محرم يختص ذبحه بالحرم . لِقَوْلِهِ تَعَالَى هَديَّا بَالِغَ الْكَعْبَة ) مع خبر مسلم : " نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًي كُلُّهَا مَنْحَرٌ "٠
وكذا تَفْرِقَةُ لَحْمِهِ وسائرِ أجزائه . أى فلا يجوز نقلُهُ إِلَى غَيْر الْحَرَمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ فيه مسكينا أو فقيرا . وقال الإمام أبو حنيفة : يجزئه نقله إلى غير الحرم٠
٣- لا يختص ذبح ما ذكر بزمان معين ، أي فيفعله أَي وقت شَاءَ إِذْ الْأَصْلُ عَدَمُ التأقيت مع أنه لَمْ يَرِد مَا يُخَالِفُهُ، لكن يُسَنُ فعله في وقت الأضحية٠
٤- لو ذبح بدنة ونوى التصدق بسبعها عن الشاة الواجبة عليه وأكل الباقي جاز . وله نحر البدنة عن سبع شياه لزمته٠
٥- لو اشترك جماعة في ذبح بدنة أو بقرة - وأراد بعضهم الهدى وبعضهم الأضحية وبعضهم اللحم - جاز . كذا في المجموع٠
Artinya : Puasa tiga hari tersebut wajib dilakukan setelah ihram untuk haji, dan harus dilaksanakan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Jika dia menundanya hingga melewati tanggal 10, maka ia berdosa, dan wajib menggantinya segera setelah hari tasyrik (yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Disunnahkan agar puasa tiga hari tersebut dilakukan sebelum hari Arafah (9 Dzulhijjah), karena disunnahkan bagi jamaah haji untuk tidak berpuasa pada hari Arafah. Maka disunnahkan baginya untuk berihram pada waktu yang memungkinkan ia berpuasa tiga hari tersebut : yaitu dengan berihram pada malam tanggal 5 atau 6 Dzulhijjah, sehingga ia bisa berpuasa pada hari itu dan dua hari setelahnya.
Jika puasa tiga hari tidak ia kerjakan bersamaan dengan pelaksanaan haji, lalu ia kembali ke negerinya, maka ia wajib berpuasa sepuluh hari. Dan dia wajib untuk memisahkan antara tiga hari dan tujuh hari dengan empat hari ditambah masa perjalanan pulang dari Mekkah ke negerinya menurut kebiasaan umumnya. Jika ia tidak memisahkan (antara keduanya), melainkan langsung berpuasa sepuluh hari berturut-turut, maka puasa tiga harinya sah, namun puasa yang tujuh harinya tidak sah.
2 .Dam yang wajib karena melakukan kesenangan tertentu selama ihram, seperti : mencukur atau menghilangkan rambut dalam bentuk apa pun, memakai wewangian (parfum), memotong kuku, memakai pakaian yang dilarang (bagi laki-laki dalam ihram), Melakukan jima‘ (hubungan suami-istri) untuk kedua kalinya atau di antara dua tahallul, bersentuhan dengan syahwat, mengoleskan minyak pada rambut kepala, janggut, dan seluruh bulu yang ada di wajah kecuali bulu pipi dan dahi.
Dam yang kedua ini aturannya boleh memilih salah satu dan ditentukan kadarnya : Maka wajib menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, atau berpuasa tiga hari, atau bersedekah sebanyak tiga ṣā‘ kepada enam orang miskin atau fakir, dengan masing-masing mendapat setengah ṣā‘ makanan yang sah digunakan untuk zakat fitrah.
Dan disyaratkan untuk wajibnya fidyah secara penuh : jika ia menghilangkan tiga helai rambut atau sebagian dari masing-masingnya. Jika hanya satu helai rambut (atau sebagian dari satu), maka wajib membayar 1 mud, jika dua helai (atau sebagian dari keduanya), maka wajib 2 mud.
Dan kewajiban membayar fidyah sempurna untuk tiga helai rambut, itu berlaku jika ketiganya dihilangkan dalam waktu dan tempat yang sama secara ‘urf (kebiasaan umum). Maka jika dilakukan di waktu atau tempat yang berbeda, maka untuk setiap helai atau sebagian rambut, cukup membayar 1 mud saja. Hal ini juga berlaku untuk memotong kuku.
Dan jika seseorang melakukan sesuatu dari laranganzlarangan ihram diatas karena lupa atau tidak tahu bahwa itu dilarang, maka tidak wajib membayar fidyah jika pelanggarannya berupa perbuatan bersenang-senang, seperti : memakai pakaian yang dilarang atau memakai wewangian.
Dan fidyah menjadi wajib jika pelanggarannya berupa perbuatan yang merusak atau menghilangkan, seperti mencukur rambut, memotong kuku, atau membunuh binatang buruan. Namun, jika yang melakukan perbuatan tersebut adalah : orang gila, orang yang pingsan, anak kecil yang belum mumayyiz, atau orang yang tidur, maka tidak ada kewajiban fidyah sama sekali. Perbedaan antara orang yang lupa atau tidak tahu dengan kelompok kedua ini adalah bahwa: Orang yang lupa atau tidak tahu masih sadar dan mampu memahami tindakannya, sehingga perbuatan keduanya dianggap kelalaian/keteledoran. Sedangkan orang yang tidak berakal atau tidak sadar, dia sama sekali tidak layak dibebani tanggung jawab atau kewajiban.
3 .Dam yang wajib sebab terhalang dari menyempurnakan rukun haji atau umroh :
Yaitu seekor kambing yang memenuhi syarat untuk kurban, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
4 .Dam yang wajib disebabkan membunuh binatang buruan atau menebang pohon yang ada di tanah haram : Ini juga telah dijelaskan sebelumnya.
Jenis dam nomor 4 ini aturannya boleh memilih salah satu dan juga bisa ditukar nilainya dengan barang yang lain : Yakni Pelaku pelanggaran boleh memilih antara : menyembelih hewan setara buruan yang dibunuh, atau membeli makanan seharga hewan tersebut dan mensedekahkannya kepada fakir miskin di Tanah Haram, atau berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud dari nilai harga hewan tersebut.
5 .Dam yang wajib sebab jima‘ (berhubungan badan) meskipun di dubur (liwāṭ) : Syarat wajibnya dam ini adalah : Pelakunya harus berakal, melakukannya dengan sengaja, dengan kemauan sendiri, dan mengetahui bahwa perbuatan itu haram selama ihram. Maka tidak wajib fidyah bagi : orang gila, orang yang lupa, orang yang dipaksa, dan orang yang tidak tahu hukumnya.
Dam nomor 5 ini aturannya harus dilakukan secara berurutan dan bisa menggantinya dengan barang lain yang telah ditentukan jenisnya yang sama harganya :
Pertama, yang wajib adalah sebuah unta umur 5 tahun. Jika tidak mampu, maka wajib seekor sapi sebagai penggantinya. Jika tidak mampu lagi, maka wajkb tujuh ekor domba. Jika masih tidak mampu, maka dia wajib membeli makanan dengan uang yang setara dengan harga unta teesebut, kemudian menyumbangkannya kepada fakir miskin di Tanah Haram (Mekah dan sekitarnya). Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah pasti yang diberikan kepada setiap fakir miskin).
Jika masih tidak mampu, maka berpuasa untuk setiap 1 mud dengan durasi 1 hari. Yang dimaksud dengan unta di sini adalah: Seekor unta, baik jenis jantan maupun betina.
(Peringatan-peringatan):
1 . Dam atau Fidyah yang wajib sebab jima‘ (hubungan suami istri) itu hanya di wajibkan atas laki-laki yang jima saja, dan tidak ada fidyah bagi wanita yang disetubuhi. Namun, dia tetap berdosa dan rusak haji-nya, sehingga wajib baginya meng-qadha' haji nya sesegera mungkin.
2 . Ketahuilah bahwa dam yang wajib karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan hanya boleh disembelih di Tanah Haram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Hadyam baalighol Ka'bah" ( sebagai daging sembelihan yang sampai ke Ka'bah) Dan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim: "Saya menyembelih di sini, dan seluruh Mina adalah tempat penyembelihan hewan dam atau hadyu." Demikian juga dagingnya dan bagian-bagian lainnya harus dibagikan dan disalurkan di dalam wilayah Tanah Haram. Tidak boleh dipindahkan ke luar Tanah Haram, meskipun tidak ada fakir miskin atau orang yang membutuhkan di dalamnya. Namun, menurut Imam Abu Hanifah : boleh saja daging itu dipindahkan ke luar Tanah Haram.
3 .Tidak ada waktu tertentu yang khusus untuk menyembelih hewan dam. Yakni penyembelihan bisa dilakukan kapan saja selama masa haji, karena asal hukum nya adalah tidak ada penentuan waktu. Meskipun begitu, disunnahkan untuk melakukannya di waktu yang sama dengan waktu penyembelihan hewan kurban (yaitu di tanggal : 10, 11, 12 dan 13 dzul hijjah).
4 . Jika seseorang menyembelih seekor unta dan berniat untuk mensedekahkan 1/7 bagian dari unta tersebut sebagai pengganti kambing yang wajib atas dia, dan memakan sisa dagingnya, maka hal itu diperbolehkan.
Begitu juga diperbolehkan menyembelih seekor unta sebagai ganti 7 ekor kambing yang wajib atasnya.
5 .Jika ada sekelompok orang bersama-sama menyembelih unta atau sapi dan sebagian dari mereka berniat untuk menyembelih sebagai hadiah untuk tanah harom, sebagian untuk kurban, dan sebagian lagi untuk daging biasa, maka hal ini diperbolehkan. Keterangan di atas di nukil dari kitab al-Majmū‘ syarah Muhadzab.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari, Jember , Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar